SALING KLAIM TANAH 27 HEKTAR DI DEPAN CAKJI, SALING AMBIL JALUR HUKUM⁉️
Вставка
- Опубліковано 20 гру 2024
- hannel UA-cam resmi Wakil Walikota Surabaya
Ikuti akun sosial media Armuji lainnya. Getno Wes!
IG : @cakj1 / cakj1
Twitter : @CakArmuji / cakarmuji
Tiktok : @cakj1 / cakj1
Facebook Fanpage : Cak Armuji / cakarmudj1
salah kamar, kl memang ikut memiliki tanah. harusnya yang di gugat pertama yang jual ke PT Alana. PT Alana udah jelas pegang ijin, bisa disimpulkan proses transaksi AJB sampai perijinan udah dilewati dan di setujui pemerintah.
cakji, sampean iki ga paham paham. iku mafiane anak buahmu dewe, kali kali negative thinking sama pemkot itu penting buat monitoring.
bukannya nuduh tapi kayaknya ini ada mafia tanah yg kerjasama dengan oknum pemkot. sampean kudu netral cakji. aku percoyo sampean isok
Gk teges blass, dikoreksi kok gamau denger
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
setuju, percuma ngevlog sing bobrok anak buahne dewe
Armuji ngono iku meteges gak ro kasus e meteges nanggani
nahhh bener penjelasanya wkkwk, intine menhgindari pajak diatas namakan orang lain wkkwkwmw , maju terus alana , wong bener kok
KELiHATAN kalau ngelindungi mafia tah , bahaya pak karir samean
Dari masalah ini bisa belajar bahwa ada perumahan yang ngaku fasum itu masih milik mereka pribadi bukan diserahkan ke pemerintah
Dari masalah ini bisa belajar bahwa permasalahan seperti ini tidak bisa cepat menyimpulkan atau memberi komentar, karena tidak melihat data secara langsung, objek bidang tanah mana yang menjadi permasalahan.
Ojok micek lek pemkot yo akeh mafiane cak, kudu fair cak ji
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah.
Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
Di beberapa mediasi yang dihadiri Bapak Salim, PT Mitra Kharisma Niaga dan alana baik di tingkat LPMK, BPN.
Bapak salim waktu ditanya mana bukti bapak salim meminjami uang ke Bapak Budi Said, Bapak Salim menjawab kalo tdk ada perjanjian tertulis masalah uang tsb, hanya berdasarkan kepercayaan saja Bapak Salim meminjami uang ratusan milyar ke Bpk Budi Said
Klo masalah nya udah clear tolong di publish...biar tdk ada keraguan bg yg ingin beli rumah di lokasi tsbt
Sekali lagi tidak ada masalah sengketa lahan di lokasi alana gunung sari indah. Sehingga shgb bisa di proses balik nama ke Alana, perijinan IMB juga di terbitkan oleh pemkot.
Adapun masalah salim yg merasa ada hub bisnis dengan salah satu pemegang saham PT Mitra, secara hukum tdk ada hubungan dengan PT Mitra apalagi dengan Alana.
Cak ini di pin. Biar komentarnya paling atas. Soalnya penjelasannya benar
Admin tollong pin komen ini, saya beli di Alana tidak ada masalah sampai sekarang
Luar biasa pak armuji dengan sabar menangani masalah warganya,semoga beliau sllu diberi kesehatan,aamin
Klo pke jalur hukum... waspadai jalur MA...itu sarangya 😂😂
Surat surat bisa dibeli, tapi kebenaran tidak bisa dibeli , aduh pak 😂😂😂, jangan bela yg salah
jaga kesehatan Cak Ji
Mantab Cak Ji langsung turun berusaha menyelesaikan masalah, mendengar 2 pihak cari solusi 👍
menggali ilmu dalam menghadapi masalah..ternyata menjadi orang besar masalahnya semakin pelik dan rumit.. Di sini kita bisa bersyukur jadi orang kecil masalah yang di hadapi jga kecil.. Paling berat jika tgl angsuran sudah tiba😊..semoga dari semua pihak masalahnya bisa terselesaikan.. Dan tidak ada pihak yang di rugikan...
Nah gini diuplod ulang perbaikan audio, 😮
Bahaya banget lho MAFIA TANAH
gk akan bisa lolos klo gak kerja sama notaris dll orng dlm
Cak ji ketar ketir pemkot bagian dari mafia tanah 😅😅😅
mencari keadilan tanah seluas 27h gak mungkin bisa didapat dg jalur mediasi, jalur hukum aja blm tentu puas ....semoga yg berhak mendapatkan keadilan seadil-adilannya
Saya sebagai warga Surabaya sangat bangga dengan adanya tayangan ini pak, Hebat dan keren jalan terus pak serta sehat selalu ya pak... Cuman saran dikit, klo ada proses atau tindak lanjut dari video itu... Di Pemkot lebih baik ditanyakan juga pak... Makasih
Berantas MAFIA TANAH Cak Ji 🔥
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
Ji Iki melindungi mafia tanah
Di Tunggu Part 2 nya Cak Jii...
Cak ji eleng umur,, wes tuek tolong dadi penengah seng jujur, insyaallah ada hikmah di balik semua ini
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
Kudu lungguh bareng iki cak ji, yg bersengketa + dinas terkait cak ji
Disurabaya bnyk bngt masalah tanah,,,benar2 mafia tanah tempat nya surabaya.
Diulang gara" suorone onok seng gak jelas mau. Mari dikomen netizen polae 😂😂
Keliatane cak ji ini gak paham kalo di pemerintahan ada tikuse. Tolong la di buka kejujurane
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
@@BambangJanoko-i2z Budi Said ini yang lagi berkasus sama PT Antam ya?
Cakji paham cuma di tutupi, beda dengan bu risma tegas
Paham, cuman gak brani
Urep ng kota jan ruwet" rek"😂😂
Wong tim teng raja ngeyel 😂😂, tanah e Gusti Allah drun duduk tanah mu oo
Cara berpikirmu koyo ngene Cak2 piye carane Maju sembarang barang mbok kait2no karo Gusti Allah. Cerdaslah dlm menyikapi sesuatu Bozz.!!!!
Harus di rekayasa ulang dari depan akte notaris harus di kumpulkan di rekayasa ulang
Tak Ilingno gawe petugas sing bertugas nangani khasus iki, Ati Ati iki masalah tanah, ojok sampai sing bener dadi salah & sing salah dadi bener..,
Memang kalau masih di dunia bisa ini bisa itu.., Tapi kalu sudah di Akhirat resiko di tanggung sendiri...
Pasti Gusti Allah Tdk Akan Mengampuni...
Semangat cak ji ...saya yakin pak Armuji bisa jd penengah yg adil dan sikat aja lngsung mafia tanah
Susah di selesaikan secara mediasi... Soalnya saling klaim yg paling bener,apalagi tanah berhektar2
Cak dji tolong itu cek tanah raya Mulyosari = 1 hektar tepi jalan raya jadi warung2. Perkiraan nilainya 50 milyard.
❤ Mafia tanah bukan saja atas nama PT. Tapi juga atas nama warga 😂😂
❤❤ Sejak kecil 1980 an itu sudah ada tanda pt. Titis rejeki dan sudah di tutup keliling seng.
Tahun 2019 an tiba tiba di rebut sama RW dan dijadikan kas RW. ❤
Pelajaran berharga..=
Kejahatan bisa atas nama warga dan rakyat dan agama ❤❤
Mulai zaman dulu (thn 1945) sampai skrng. Harus benar² ekstra sabar kalau memiliki tanah berhektar-hektar. Mulai ngurus surat² resmi, kalau gak diberi uang pelicin gak jadi². Kalau gak jadi² suratnya, cepat atau lambat akan dicaplok mafia tanah. Ketika berperkara di pengadilan pun harus keluar uang ekstra (masih ingat kan kasus panitera MA menyimpan uang hampir 1 T, emas 51 kg, dll).
Yowis alhamdulillah, beruntunglah saya cukup punya rumah 6 X 15 bersertipikat SHM & anak istri hidup bahagia. Gak pingin duwè tanah berhektar², masio onok sing wènèhi - aku moh. Ketimbang kenèk stroke - mati ngadek. Wkwkwk..
Ayoo cak ji yg adil dan fair. Ini demi kredibilitas kepercayaan warga ke cak ji. Ini keliatan jelas siapa yg salah dan benar
Supaya semua bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah.
Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
Dan Pak Salim dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan PT Mitra, Alana yg difasilitasi BPN, Pemkot, LPMK tdk pernah bisa menujukan perjanjian kerja sama dengan Pak Budi Said, krn versi Bapak Salim, Bapak Salim memberikan uang ratusan milyar ke Pak Budi Said berdasarkan rasa percaya saja tanpa ada perjanjian tertulis
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
Di Pemkot banyak tikus hutan pak, ijin2 bisa lancar asal ada umpannya.. 😅😅
Kalau gini langsung ke Mentri ATR & BPN aja .... ,
Ad kong kalingkong oknum pkot dengan mafia tanah.. Masa ad perumahan di dalam perumahan.. Aneh bin ajaib....
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
Klo saran sy selama proses hukum. Sebaiknya di berhentikan sementara semua aktifitasnya sampai prosesnya selesai
Wait. Katanya blokir di bln maret dan jangka waktu 30 hari, secara tidak langsung klo waktu habis pemblokiran itu kan ga berlaku.... jadi wajar klo bulan berikutnya setelah habis waktu blokirnya pemkot bisa mengeluarkan ijinnya. Ngapunten koreksi klo saya salah
Ditunggu kelanjutannya min.. seru..😂
Ayo ji ojok di lindungi mafia tanah.. Karena sampean paham banget sopo ae mafa tanah suroboyo..
Mesti nontok pidio e pak armuji.....👍👍👍
Kalau liat videonya...cak ji tdk berdiri di tengah...ko keliatan mendukung satu pihak yah.....
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
bner broo.. 😂 pasti sudah nganu 😅
Patut di duga ada permainan mafia tanah ini,, harus diusut tuntas biar tidak ada mafia2;tanah lagi
Pak lapor mas wapres aja atau akun gerindra....bnyak yg di usut pak.
Bela lah yg benar jangan bela yg salah , hukumannya dunia dan akhirat pak 😂😂😂😂
Memunggu episode 2 nya min.😊
Kok onok yo ijin diatas ijin. .jelase onok duek mengalir biar semua lanvar
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
Perumahan garai banjir😂😂😂
Yok opo akhir nya kasus ini di tunggu Video nya Pak Armuji , penonton nya jadi ikut2an kepo ini
Up viralkan biar gerinda dengar saudara.mafia tanah kejam🤭
Ditunggu kelanjutan nya
Semoga sehat selalu Cak Ji, anda memang luar biasa. Ndasku tambah mumet
Seruu.nmbh pengetahuan .mntap pak muji
Makanya kalo punya tanah di jual aja ganti crypto aman tenteram dari direbut warga kampung terutama warga blok M.
Gajah VS Gajah Who's the king ?? Kita sebagai netizen kelas menengah ke bawah cukup melihat saja 😂
Kalo orang emosi gitu rundingkan dengan duduk biar emosi bisa menurun😊
Orang miskin akan kalah dengan orang kaya dan orang kaya akan bengkrut dengan pemerintah,njaluk tulung cak armuji di perikso maaneh pemkot seng nakal
Pasti ini ada mafia tanah, pemerintah harus tegas pada mafia tanah, saya penghuni gsi setahu saya tanah dan jalan itu ya milik pt agra paripurna.
Cak ji harus membantu bangsa kita jangan membantu orang asing dan mafia tanah.
Pejabat ya jangan mudah mengeluarkan ijin hanya karena dapat uang.
Wes ndelok ae, anggep sinetron!
Gak nutut yoan,,,
menurut saya kalau bapak salim bukan pemilik gak mungkin dia bisa berbicara lantang seperti itu,tolong pak armuji kalau mau menengahi jangan condong ke salah satu pihak.
Supaya semua bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah.
Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
Dan Pak Salim dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan PT Mitra, Alana yg difasilitasi BPN, Pemkot, LPMK tdk pernah bisa menujukan perjanjian kerja sama dengan Pak Budi Said, krn versi Bapak Salim, Bapak Salim memberikan uang ratusan milyar ke Pak Budi Said berdasarkan rasa percaya saja tanpa ada perjanjian tertulis
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
Nungguin part 2
cak ji, harus intropeksi juga ini mafia tanah yg bekerja sama dengan oknum pemkot yang terkait
Maaf sdh TAMAT.. tdk ada part 11.
Karena menyangkut orang dalam😂😂😂😂
Next video penyelesaian dong cakji. . . .
Seharus buat izin itu harus kesepakatan sama izin pertama inilah kelakuan oknum
Lebih teliti lg cak ji....
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
Ya Alloh ,. Semoga viewer dijauhkan dari mafia tanah dan rumah😢😢😢
Uang berbicaraa.... 😂😂
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
Semoga ada solusi
Ayo cakj1
Kalo Armuji nggak bisa menyelesaikan masalah ini ,Armuji gagal dadi wakil wali kota
WKWKWK Cak Ji kurang FAIR 😂 eling pak diPEMERINTAHAN banyak OKNUM
😊
Susah di selesaikan secara mediasi,,di selesaikan di pengadilan aja..klo di sini saling klaim saling bener
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
@@BambangJanoko-i2z buset biarkan rakyat menilai bro tidak perlu klarifikasi anda, divideo sudah ada konklusi,
Saya melihat tayangan ini dari awal & akhir, kalau dr pandangan saya bapak yg baju biru itu berkata benar dari bahasa tubuh & cara bicaranya. Seperti ingin meluapkan kekecewan ke beberapa pihak. Sesuai yang dia katakan “cak ji sy terdhalimi”. Semoga cak ji memberi jalan keadilan & solusi yg terbaik. Dan tidak memihak ke salah satu pihak .
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
Pak armuji tidak semua jalan itu milik fasum, bos
Tpi terkadang ada welas asih. Aja, yg suatu saat bisa diambil lagi
Perkara spt ini banyak di sumatra.Jangan pernah memberi akses jalan, krn lama kelamaan akan dituntut warga.walaupun tanah sendiri.dan anda akan kalah di BPN
Diupload ulang yo iki...ealahh
Wah mafia tanah ini ada oknum dalam di BPN ....kasihan yg punya tanah . Cak Ji mohon yg adil.
Salah kamar bapak nya yang gemuk bukan nggugat ke PT yang sekarang nggugat ke pt penjualnya kalo memang bener2 yang punya😅
AYOK SUROBOYO BEBAS MAFIA TANAH ...
Itu yang ngasih izin2nya semua di periksa juga dong udah bener apa nggak,jangan asal ada cap GARUDA nya di bilang SAH 😅😅
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
Tanah saya juga pernah seperti itu. Di jual orang yg gak saya kenal. Ahkhirnya perang di pengadilannn... Melawan mafia setempat dan orang pemerintahannn
Menang/kalah pak?
Percuma cak ji, kasus seperti ini udah masuk ranah hukum/pengadilan. Kalo di bicarakan di pinggir jalan nggak selesei ".
Ngakak ketika cak ji ngmg wes bolak2ik sampean ngmg ngono iku...
Wkwkwkwkw
Wong pinter"... Mending lanjut ing pengadilan,.... Pemkot juga bekerja siapa yg bayar.... Cek pegawai" Pemkot yg ad main
Coba di unggahne gone pak wapres wae pak.😂.setlee
di mohon komentar apa pun yg menjurus ke arah tuduhan ke pihak manapun harus berdasarkan pengalaman pribadi yg di sertai dgn data2 yg jelas dan valid...jgn berkomentar ke arah tuduhan ke pihak manapun berdasarkan rasa like and dislike...just info aja...kusutnya permasalahan tanah di sbya itu di karena kan warisan pemerintahan jaman dlu jauh di blkng periode eri atau pun risma...karena tata kelola pemerintahan jaman dlu itu masih serba manual dan amburadul...yg di manfaatkan aparat pemerintahan jaman dlu mulai dri tingkat RT sampai walkot/bupati sampai Gub...justru smua pemerintahan jaman skrg mulai dri pusat sampai daerah ketiban pulung...harus membenahi kusutnya permasalahan tanah khususnya di perkotaan warisan dri pendahulu2nya...mau di telusuri mulai dri mana...lha pelaku2 dan saksi2nya aja dah pada almarhum...data base pertanahan yg di wariskan pemerintahan jaman dlu ke pemerintahan jaman skrg berantakan dan sangat minim skli referensi nya...mau di telusuri kyak apa pun psti kan keputus karena pihak2 yg terkait dah pada almarhum...kan wawalkot td dah blng...dah buka kran...klo ada pihak yg menilai aparatur pemerintahan salah...ya gugat secara hukum..disertai data2 dan bukti2 dan saksi2 yg valid....dri situ kan ketemu akar permasalahanya dan kan di jadikan sebagai acuan buat perbaikan/update data base...
Ini sudah diluar kapasitas mediasi..... bukan soal pagar tetangga......tapi tanah 27 hktar.... ndak mungkin selesai dgn mediasi... biar lewat jalur hukum saja.
Biar GK gisruh sertifikat ke pemilikinnya di kasih tau biar semuanya Dil karna Tampa sertifikat mau lapor sama siapapun GK bakalan di tanggapi
Klo.masalah tanah nyawa taruhannya bnyak di kampung mati grgr tanah 😢
Dari sekian omongan yang saya saring.. Orang pemkot sendiri bisa jadi mafia nya
Sangat lucu sekali😂😂😂
Keliatan yg jujur yg mana..
Yang mana mas??
Yg merasa punya awalnya tolong masuk di kasus ini.biar dill
Fix iku anak buahe sampean dw cak ji mafiane, netralo cak ji sedurunge samean kisinan dw engko
pak ndut ngengkelan lek ngomong gak gelem genten
Yo bayangno wong tuwomu tuku tanah seng isine hutan pol moro dadi perumahan sak nguruse 13 tahun entek puluhan M kerja sama mbek budi said moro didol nak PT terus wong tuomu gk oleh opo", opo gk mangkel kon?
Deloken sing jelas,gedekno speakermu
Sudah tidak heran cukup masyarakat yang menila kinerja pemerintahan intinya lu punya uang lu punya kuasa
Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
Kesimpulan :
1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.
ingattt !!!
MAFIAA TANAH berjejaring LUASS dr oknum notariss hukum jaksa Dll
mereka ini berjaringan dr bawah - ke dlm hukum saling berkaitann
sudahhh banyakkk pemaiinnyaa
Gak kaget nek perkoro perizinan isok lolos 😅
Oknum itu pasti ada, berbaik sangka itu dianjurkan tapi secara fakta tidak ada manusia yang sempurna, bicara bahwa orang ini itu tidak mungkin melakukan hal yang melenceng. Lihat para koruptor, mereka pintar cerdas, baik, tapi karena terbawa arus atau masuk dalam sebuah kondisi tertentu maka bisa menjadi orang jahat (oknum). Kita tidak memiliki kemampuan penilaian orang dengan akurasi tinggi, sekarang..si A baik, 1 tahun kemudian si A menjadi jahat.
Tanah e Gusti ALLAH di rebut gk karuan.... nek wes kiamat baru mikir nek wes ng akhirat
Saya penonton sampian dari Madura.selalu nonton konten sampian agar pengetahuan lebih banyak. Tapi untuk konten ini sampian kayak nya kurang netral dan congdong sepihak. Semoga masalah ini ada konten selanjutnya. Agar bisa menilai. Apakah tepat atau salah dengan sikap sampian di konten ini. Seporanah tretan sala lopotteh 🙏
waduh wong jero modele mafia e... 😂😂