SALING KLAIM TANAH 27 HEKTAR DI DEPAN CAKJI, SALING AMBIL JALUR HUKUM⁉️

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 20 гру 2024
  • hannel UA-cam resmi Wakil Walikota Surabaya
    Ikuti akun sosial media Armuji lainnya. Getno Wes!
    IG : @cakj1 / cakj1
    Twitter : @CakArmuji / cakarmuji
    Tiktok : @cakj1 / cakj1
    Facebook Fanpage : Cak Armuji / cakarmudj1

КОМЕНТАРІ • 280

  • @edysnts
    @edysnts 4 години тому +8

    salah kamar, kl memang ikut memiliki tanah. harusnya yang di gugat pertama yang jual ke PT Alana. PT Alana udah jelas pegang ijin, bisa disimpulkan proses transaksi AJB sampai perijinan udah dilewati dan di setujui pemerintah.

  • @ilhamakbar1234
    @ilhamakbar1234 15 годин тому +51

    cakji, sampean iki ga paham paham. iku mafiane anak buahmu dewe, kali kali negative thinking sama pemkot itu penting buat monitoring.
    bukannya nuduh tapi kayaknya ini ada mafia tanah yg kerjasama dengan oknum pemkot. sampean kudu netral cakji. aku percoyo sampean isok

    • @muhammadsyarif1052
      @muhammadsyarif1052 15 годин тому +7

      Gk teges blass, dikoreksi kok gamau denger

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому +8

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

    • @ekasistrolkaprang4610
      @ekasistrolkaprang4610 8 годин тому +1

      setuju, percuma ngevlog sing bobrok anak buahne dewe

    • @skypiercer-z1q
      @skypiercer-z1q 5 годин тому

      Armuji ngono iku meteges gak ro kasus e meteges nanggani

    • @bimaputra9969
      @bimaputra9969 5 годин тому +4

      nahhh bener penjelasanya wkkwk, intine menhgindari pajak diatas namakan orang lain wkkwkwmw , maju terus alana , wong bener kok

  • @wahyurrt008
    @wahyurrt008 7 годин тому +11

    KELiHATAN kalau ngelindungi mafia tah , bahaya pak karir samean

  • @bendtner-oh6un
    @bendtner-oh6un 17 годин тому +17

    Dari masalah ini bisa belajar bahwa ada perumahan yang ngaku fasum itu masih milik mereka pribadi bukan diserahkan ke pemerintah

    • @AnjaliSchamberger-kf2vp
      @AnjaliSchamberger-kf2vp 8 годин тому

      Dari masalah ini bisa belajar bahwa permasalahan seperti ini tidak bisa cepat menyimpulkan atau memberi komentar, karena tidak melihat data secara langsung, objek bidang tanah mana yang menjadi permasalahan.

  • @IcoxTdgo
    @IcoxTdgo 10 годин тому +7

    Ojok micek lek pemkot yo akeh mafiane cak, kudu fair cak ji

  • @FerdiwIjaya-x8h
    @FerdiwIjaya-x8h 14 годин тому +27

    Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
    1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
    2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
    3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
    4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
    5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
    6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
    7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
    Kesimpulan :
    1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah.
    Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
    2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

    • @FerdiwIjaya-x8h
      @FerdiwIjaya-x8h 14 годин тому +6

      Di beberapa mediasi yang dihadiri Bapak Salim, PT Mitra Kharisma Niaga dan alana baik di tingkat LPMK, BPN.
      Bapak salim waktu ditanya mana bukti bapak salim meminjami uang ke Bapak Budi Said, Bapak Salim menjawab kalo tdk ada perjanjian tertulis masalah uang tsb, hanya berdasarkan kepercayaan saja Bapak Salim meminjami uang ratusan milyar ke Bpk Budi Said

    • @mczein6694
      @mczein6694 11 годин тому +3

      Klo masalah nya udah clear tolong di publish...biar tdk ada keraguan bg yg ingin beli rumah di lokasi tsbt

    • @FerdiwIjaya-x8h
      @FerdiwIjaya-x8h 8 годин тому +7

      Sekali lagi tidak ada masalah sengketa lahan di lokasi alana gunung sari indah. Sehingga shgb bisa di proses balik nama ke Alana, perijinan IMB juga di terbitkan oleh pemkot.
      Adapun masalah salim yg merasa ada hub bisnis dengan salah satu pemegang saham PT Mitra, secara hukum tdk ada hubungan dengan PT Mitra apalagi dengan Alana.

    • @JemzArmes
      @JemzArmes 7 годин тому +2

      Cak ini di pin. Biar komentarnya paling atas. Soalnya penjelasannya benar

    • @yesyes-x1n
      @yesyes-x1n 4 години тому +6

      Admin tollong pin komen ini, saya beli di Alana tidak ada masalah sampai sekarang

  • @AhmadMusaddad-jq8ej
    @AhmadMusaddad-jq8ej 4 години тому +2

    Luar biasa pak armuji dengan sabar menangani masalah warganya,semoga beliau sllu diberi kesehatan,aamin

  • @mczein6694
    @mczein6694 12 годин тому +12

    Klo pke jalur hukum... waspadai jalur MA...itu sarangya 😂😂

  • @bolaidanbolei1761
    @bolaidanbolei1761 9 годин тому +5

    Surat surat bisa dibeli, tapi kebenaran tidak bisa dibeli , aduh pak 😂😂😂, jangan bela yg salah

  • @andypemila9954
    @andypemila9954 45 хвилин тому +1

    jaga kesehatan Cak Ji

  • @Aan_chnl
    @Aan_chnl 7 годин тому +1

    Mantab Cak Ji langsung turun berusaha menyelesaikan masalah, mendengar 2 pihak cari solusi 👍

  • @sumanchanel0382
    @sumanchanel0382 2 години тому +1

    menggali ilmu dalam menghadapi masalah..ternyata menjadi orang besar masalahnya semakin pelik dan rumit.. Di sini kita bisa bersyukur jadi orang kecil masalah yang di hadapi jga kecil.. Paling berat jika tgl angsuran sudah tiba😊..semoga dari semua pihak masalahnya bisa terselesaikan.. Dan tidak ada pihak yang di rugikan...

  • @MilaAlona
    @MilaAlona 17 годин тому +9

    Nah gini diuplod ulang perbaikan audio, 😮
    Bahaya banget lho MAFIA TANAH
    gk akan bisa lolos klo gak kerja sama notaris dll orng dlm

  • @caturfirman25
    @caturfirman25 6 годин тому +4

    Cak ji ketar ketir pemkot bagian dari mafia tanah 😅😅😅

  • @Jizant
    @Jizant 9 годин тому +9

    mencari keadilan tanah seluas 27h gak mungkin bisa didapat dg jalur mediasi, jalur hukum aja blm tentu puas ....semoga yg berhak mendapatkan keadilan seadil-adilannya

  • @aditya8346
    @aditya8346 8 годин тому +1

    Saya sebagai warga Surabaya sangat bangga dengan adanya tayangan ini pak, Hebat dan keren jalan terus pak serta sehat selalu ya pak... Cuman saran dikit, klo ada proses atau tindak lanjut dari video itu... Di Pemkot lebih baik ditanyakan juga pak... Makasih

  • @Lambozta_Channel
    @Lambozta_Channel 17 годин тому +13

    Berantas MAFIA TANAH Cak Ji 🔥

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому +1

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

  • @musliminjuni3243
    @musliminjuni3243 6 годин тому +4

    Ji Iki melindungi mafia tanah

  • @bepeatb.
    @bepeatb. 13 годин тому +5

    Di Tunggu Part 2 nya Cak Jii...

  • @FaeyzaEffendi
    @FaeyzaEffendi 14 годин тому +22

    Cak ji eleng umur,, wes tuek tolong dadi penengah seng jujur, insyaallah ada hikmah di balik semua ini

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому +5

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

  • @rakydis
    @rakydis 16 годин тому +2

    Kudu lungguh bareng iki cak ji, yg bersengketa + dinas terkait cak ji

  • @NurilIsmawati
    @NurilIsmawati 17 годин тому +6

    Disurabaya bnyk bngt masalah tanah,,,benar2 mafia tanah tempat nya surabaya.

  • @yasinagungwijaya9760
    @yasinagungwijaya9760 17 годин тому +4

    Diulang gara" suorone onok seng gak jelas mau. Mari dikomen netizen polae 😂😂

  • @rizkipratamaramadhana8479
    @rizkipratamaramadhana8479 11 годин тому +17

    Keliatane cak ji ini gak paham kalo di pemerintahan ada tikuse. Tolong la di buka kejujurane

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому +1

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

    • @Mottzhy
      @Mottzhy 5 годин тому

      @@BambangJanoko-i2z Budi Said ini yang lagi berkasus sama PT Antam ya?

    • @dwilistianto4796
      @dwilistianto4796 4 години тому +1

      Cakji paham cuma di tutupi, beda dengan bu risma tegas

    • @Arvin_Keenan
      @Arvin_Keenan 3 години тому

      Paham, cuman gak brani

  • @hudaduplast3174
    @hudaduplast3174 11 годин тому +4

    Urep ng kota jan ruwet" rek"😂😂

  • @bayusubandoro8435
    @bayusubandoro8435 9 годин тому +4

    Wong tim teng raja ngeyel 😂😂, tanah e Gusti Allah drun duduk tanah mu oo

    • @HeriPrabowo-r6k
      @HeriPrabowo-r6k 4 години тому

      Cara berpikirmu koyo ngene Cak2 piye carane Maju sembarang barang mbok kait2no karo Gusti Allah. Cerdaslah dlm menyikapi sesuatu Bozz.!!!!

  • @JainalAbid
    @JainalAbid 17 годин тому +3

    Harus di rekayasa ulang dari depan akte notaris harus di kumpulkan di rekayasa ulang

  • @arungragasistyawan467
    @arungragasistyawan467 3 години тому +1

    Tak Ilingno gawe petugas sing bertugas nangani khasus iki, Ati Ati iki masalah tanah, ojok sampai sing bener dadi salah & sing salah dadi bener..,
    Memang kalau masih di dunia bisa ini bisa itu.., Tapi kalu sudah di Akhirat resiko di tanggung sendiri...
    Pasti Gusti Allah Tdk Akan Mengampuni...

  • @bagusfirmansyah7582
    @bagusfirmansyah7582 14 годин тому

    Semangat cak ji ...saya yakin pak Armuji bisa jd penengah yg adil dan sikat aja lngsung mafia tanah

  • @-devaindra-8841
    @-devaindra-8841 11 годин тому +2

    Susah di selesaikan secara mediasi... Soalnya saling klaim yg paling bener,apalagi tanah berhektar2

  • @user-nf9nl
    @user-nf9nl 11 годин тому +1

    Cak dji tolong itu cek tanah raya Mulyosari = 1 hektar tepi jalan raya jadi warung2. Perkiraan nilainya 50 milyard.
    ❤ Mafia tanah bukan saja atas nama PT. Tapi juga atas nama warga 😂😂
    ❤❤ Sejak kecil 1980 an itu sudah ada tanda pt. Titis rejeki dan sudah di tutup keliling seng.
    Tahun 2019 an tiba tiba di rebut sama RW dan dijadikan kas RW. ❤
    Pelajaran berharga..=
    Kejahatan bisa atas nama warga dan rakyat dan agama ❤❤

  • @MyAccount-us3dq
    @MyAccount-us3dq 4 години тому

    Mulai zaman dulu (thn 1945) sampai skrng. Harus benar² ekstra sabar kalau memiliki tanah berhektar-hektar. Mulai ngurus surat² resmi, kalau gak diberi uang pelicin gak jadi². Kalau gak jadi² suratnya, cepat atau lambat akan dicaplok mafia tanah. Ketika berperkara di pengadilan pun harus keluar uang ekstra (masih ingat kan kasus panitera MA menyimpan uang hampir 1 T, emas 51 kg, dll).
    Yowis alhamdulillah, beruntunglah saya cukup punya rumah 6 X 15 bersertipikat SHM & anak istri hidup bahagia. Gak pingin duwè tanah berhektar², masio onok sing wènèhi - aku moh. Ketimbang kenèk stroke - mati ngadek. Wkwkwk..

  • @nurhanagadang7180
    @nurhanagadang7180 7 годин тому +1

    Ayoo cak ji yg adil dan fair. Ini demi kredibilitas kepercayaan warga ke cak ji. Ini keliatan jelas siapa yg salah dan benar

    • @FerdiwIjaya-x8h
      @FerdiwIjaya-x8h 7 годин тому

      Supaya semua bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah.
      Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      Dan Pak Salim dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan PT Mitra, Alana yg difasilitasi BPN, Pemkot, LPMK tdk pernah bisa menujukan perjanjian kerja sama dengan Pak Budi Said, krn versi Bapak Salim, Bapak Salim memberikan uang ratusan milyar ke Pak Budi Said berdasarkan rasa percaya saja tanpa ada perjanjian tertulis
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

  • @johanproperty8467
    @johanproperty8467 9 годин тому +2

    Di Pemkot banyak tikus hutan pak, ijin2 bisa lancar asal ada umpannya.. 😅😅
    Kalau gini langsung ke Mentri ATR & BPN aja .... ,

  • @tremodenew3400
    @tremodenew3400 17 годин тому +14

    Ad kong kalingkong oknum pkot dengan mafia tanah.. Masa ad perumahan di dalam perumahan.. Aneh bin ajaib....

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

  • @fathurchannel5144
    @fathurchannel5144 8 годин тому +1

    Klo saran sy selama proses hukum. Sebaiknya di berhentikan sementara semua aktifitasnya sampai prosesnya selesai

  • @bagusdwi1849
    @bagusdwi1849 4 години тому +1

    Wait. Katanya blokir di bln maret dan jangka waktu 30 hari, secara tidak langsung klo waktu habis pemblokiran itu kan ga berlaku.... jadi wajar klo bulan berikutnya setelah habis waktu blokirnya pemkot bisa mengeluarkan ijinnya. Ngapunten koreksi klo saya salah

  • @edepe5844
    @edepe5844 9 годин тому

    Ditunggu kelanjutannya min.. seru..😂

  • @AdiDanar
    @AdiDanar Годину тому

    Ayo ji ojok di lindungi mafia tanah.. Karena sampean paham banget sopo ae mafa tanah suroboyo..

  • @januaralisurockboyo1044
    @januaralisurockboyo1044 17 годин тому

    Mesti nontok pidio e pak armuji.....👍👍👍

  • @mar16066
    @mar16066 12 годин тому +8

    Kalau liat videonya...cak ji tdk berdiri di tengah...ko keliatan mendukung satu pihak yah.....

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому +3

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

    • @ramadiningrat4194
      @ramadiningrat4194 2 години тому

      bner broo.. 😂 pasti sudah nganu 😅

  • @Eyesmouth
    @Eyesmouth 2 години тому

    Patut di duga ada permainan mafia tanah ini,, harus diusut tuntas biar tidak ada mafia2;tanah lagi

  • @Rista_makeup
    @Rista_makeup 6 годин тому +1

    Pak lapor mas wapres aja atau akun gerindra....bnyak yg di usut pak.

  • @bolaidanbolei1761
    @bolaidanbolei1761 9 годин тому +1

    Bela lah yg benar jangan bela yg salah , hukumannya dunia dan akhirat pak 😂😂😂😂

  • @lutfidaneswara2303
    @lutfidaneswara2303 4 години тому

    Memunggu episode 2 nya min.😊

  • @adisiful7473
    @adisiful7473 17 годин тому +4

    Kok onok yo ijin diatas ijin. .jelase onok duek mengalir biar semua lanvar

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому +1

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

  • @theblackjack4491
    @theblackjack4491 16 годин тому +2

    Perumahan garai banjir😂😂😂

  • @mahfudsugiarto3831
    @mahfudsugiarto3831 11 годин тому

    Yok opo akhir nya kasus ini di tunggu Video nya Pak Armuji , penonton nya jadi ikut2an kepo ini

  • @DimasAndikaaa
    @DimasAndikaaa 10 годин тому

    Up viralkan biar gerinda dengar saudara.mafia tanah kejam🤭

  • @twintotwin
    @twintotwin 9 годин тому +1

    Ditunggu kelanjutan nya

  • @nayawibachannel4574
    @nayawibachannel4574 10 годин тому

    Semoga sehat selalu Cak Ji, anda memang luar biasa. Ndasku tambah mumet

  • @masLeefram
    @masLeefram 16 годин тому

    Seruu.nmbh pengetahuan .mntap pak muji

  • @joniboen
    @joniboen 15 годин тому +1

    Makanya kalo punya tanah di jual aja ganti crypto aman tenteram dari direbut warga kampung terutama warga blok M.

  • @arekarek4400
    @arekarek4400 12 годин тому +1

    Gajah VS Gajah Who's the king ?? Kita sebagai netizen kelas menengah ke bawah cukup melihat saja 😂

  • @mazztv8344
    @mazztv8344 17 годин тому +1

    Kalo orang emosi gitu rundingkan dengan duduk biar emosi bisa menurun😊

  • @Meme_kugeru
    @Meme_kugeru 5 годин тому

    Orang miskin akan kalah dengan orang kaya dan orang kaya akan bengkrut dengan pemerintah,njaluk tulung cak armuji di perikso maaneh pemkot seng nakal

  • @sulistyaniwijayanti5854
    @sulistyaniwijayanti5854 4 години тому

    Pasti ini ada mafia tanah, pemerintah harus tegas pada mafia tanah, saya penghuni gsi setahu saya tanah dan jalan itu ya milik pt agra paripurna.
    Cak ji harus membantu bangsa kita jangan membantu orang asing dan mafia tanah.
    Pejabat ya jangan mudah mengeluarkan ijin hanya karena dapat uang.

  • @CieCiee-o8x
    @CieCiee-o8x 13 годин тому

    Wes ndelok ae, anggep sinetron!
    Gak nutut yoan,,,

  • @notneedforyouknow
    @notneedforyouknow 8 годин тому +7

    menurut saya kalau bapak salim bukan pemilik gak mungkin dia bisa berbicara lantang seperti itu,tolong pak armuji kalau mau menengahi jangan condong ke salah satu pihak.

    • @FerdiwIjaya-x8h
      @FerdiwIjaya-x8h 7 годин тому +3

      Supaya semua bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah.
      Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      Dan Pak Salim dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan PT Mitra, Alana yg difasilitasi BPN, Pemkot, LPMK tdk pernah bisa menujukan perjanjian kerja sama dengan Pak Budi Said, krn versi Bapak Salim, Bapak Salim memberikan uang ratusan milyar ke Pak Budi Said berdasarkan rasa percaya saja tanpa ada perjanjian tertulis
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

  • @ra.channel5907
    @ra.channel5907 16 годин тому +1

    Nungguin part 2

  • @keluargasuperirit5811
    @keluargasuperirit5811 9 годин тому

    cak ji, harus intropeksi juga ini mafia tanah yg bekerja sama dengan oknum pemkot yang terkait

  • @alifwiddyawahyuantariputri987
    @alifwiddyawahyuantariputri987 2 години тому

    Maaf sdh TAMAT.. tdk ada part 11.
    Karena menyangkut orang dalam😂😂😂😂

  • @AkuBisaAkuBisa
    @AkuBisaAkuBisa 7 годин тому

    Next video penyelesaian dong cakji. . . .

  • @Muliono-n2p
    @Muliono-n2p 5 годин тому

    Seharus buat izin itu harus kesepakatan sama izin pertama inilah kelakuan oknum

  • @bobbysusanto6523
    @bobbysusanto6523 15 годин тому +3

    Lebih teliti lg cak ji....

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому +2

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

  • @iyogampang
    @iyogampang 6 годин тому

    Ya Alloh ,. Semoga viewer dijauhkan dari mafia tanah dan rumah😢😢😢

  • @akudandunia
    @akudandunia 14 годин тому +2

    Uang berbicaraa.... 😂😂

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому +2

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

  • @imammtq
    @imammtq 17 годин тому +1

    Semoga ada solusi
    Ayo cakj1

  • @rio_oreo
    @rio_oreo Годину тому

    Kalo Armuji nggak bisa menyelesaikan masalah ini ,Armuji gagal dadi wakil wali kota

  • @bahrulmunir_1736
    @bahrulmunir_1736 16 годин тому +9

    WKWKWK Cak Ji kurang FAIR 😂 eling pak diPEMERINTAHAN banyak OKNUM

    • @djokosulis356
      @djokosulis356 14 годин тому

      😊

    • @-devaindra-8841
      @-devaindra-8841 11 годин тому

      Susah di selesaikan secara mediasi,,di selesaikan di pengadilan aja..klo di sini saling klaim saling bener

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому +1

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

    • @nidzambachmid6218
      @nidzambachmid6218 2 години тому

      ​@@BambangJanoko-i2z buset biarkan rakyat menilai bro tidak perlu klarifikasi anda, divideo sudah ada konklusi,

  • @anisaumar05
    @anisaumar05 10 годин тому

    Saya melihat tayangan ini dari awal & akhir, kalau dr pandangan saya bapak yg baju biru itu berkata benar dari bahasa tubuh & cara bicaranya. Seperti ingin meluapkan kekecewan ke beberapa pihak. Sesuai yang dia katakan “cak ji sy terdhalimi”. Semoga cak ji memberi jalan keadilan & solusi yg terbaik. Dan tidak memihak ke salah satu pihak .

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

  • @SyahRofi-e6x
    @SyahRofi-e6x 6 годин тому

    Pak armuji tidak semua jalan itu milik fasum, bos
    Tpi terkadang ada welas asih. Aja, yg suatu saat bisa diambil lagi

  • @masroynababan7382
    @masroynababan7382 7 годин тому

    Perkara spt ini banyak di sumatra.Jangan pernah memberi akses jalan, krn lama kelamaan akan dituntut warga.walaupun tanah sendiri.dan anda akan kalah di BPN

  • @Aisi555
    @Aisi555 17 годин тому +2

    Diupload ulang yo iki...ealahh

  • @alzambiy2914
    @alzambiy2914 5 годин тому

    Wah mafia tanah ini ada oknum dalam di BPN ....kasihan yg punya tanah . Cak Ji mohon yg adil.

  • @lovebirdbiola6108
    @lovebirdbiola6108 Годину тому

    Salah kamar bapak nya yang gemuk bukan nggugat ke PT yang sekarang nggugat ke pt penjualnya kalo memang bener2 yang punya😅

  • @anasarridlo807
    @anasarridlo807 16 годин тому

    AYOK SUROBOYO BEBAS MAFIA TANAH ...

  • @sultanisrael5017
    @sultanisrael5017 16 годин тому +2

    Itu yang ngasih izin2nya semua di periksa juga dong udah bener apa nggak,jangan asal ada cap GARUDA nya di bilang SAH 😅😅

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

  • @abroriabdul173
    @abroriabdul173 13 годин тому

    Tanah saya juga pernah seperti itu. Di jual orang yg gak saya kenal. Ahkhirnya perang di pengadilannn... Melawan mafia setempat dan orang pemerintahannn

  • @ahmadjunaidi3987
    @ahmadjunaidi3987 6 годин тому

    Percuma cak ji, kasus seperti ini udah masuk ranah hukum/pengadilan. Kalo di bicarakan di pinggir jalan nggak selesei ".

  • @febrimudamayanti3052
    @febrimudamayanti3052 16 годин тому

    Ngakak ketika cak ji ngmg wes bolak2ik sampean ngmg ngono iku...
    Wkwkwkwkw

  • @Tobrut_xyz
    @Tobrut_xyz 14 годин тому

    Wong pinter"... Mending lanjut ing pengadilan,.... Pemkot juga bekerja siapa yg bayar.... Cek pegawai" Pemkot yg ad main

  • @slumanslumun950
    @slumanslumun950 4 години тому

    Coba di unggahne gone pak wapres wae pak.😂.setlee

  • @CVArfanBarokahJaya
    @CVArfanBarokahJaya 14 годин тому

    di mohon komentar apa pun yg menjurus ke arah tuduhan ke pihak manapun harus berdasarkan pengalaman pribadi yg di sertai dgn data2 yg jelas dan valid...jgn berkomentar ke arah tuduhan ke pihak manapun berdasarkan rasa like and dislike...just info aja...kusutnya permasalahan tanah di sbya itu di karena kan warisan pemerintahan jaman dlu jauh di blkng periode eri atau pun risma...karena tata kelola pemerintahan jaman dlu itu masih serba manual dan amburadul...yg di manfaatkan aparat pemerintahan jaman dlu mulai dri tingkat RT sampai walkot/bupati sampai Gub...justru smua pemerintahan jaman skrg mulai dri pusat sampai daerah ketiban pulung...harus membenahi kusutnya permasalahan tanah khususnya di perkotaan warisan dri pendahulu2nya...mau di telusuri mulai dri mana...lha pelaku2 dan saksi2nya aja dah pada almarhum...data base pertanahan yg di wariskan pemerintahan jaman dlu ke pemerintahan jaman skrg berantakan dan sangat minim skli referensi nya...mau di telusuri kyak apa pun psti kan keputus karena pihak2 yg terkait dah pada almarhum...kan wawalkot td dah blng...dah buka kran...klo ada pihak yg menilai aparatur pemerintahan salah...ya gugat secara hukum..disertai data2 dan bukti2 dan saksi2 yg valid....dri situ kan ketemu akar permasalahanya dan kan di jadikan sebagai acuan buat perbaikan/update data base...

  • @dennyload1149
    @dennyload1149 9 годин тому

    Ini sudah diluar kapasitas mediasi..... bukan soal pagar tetangga......tapi tanah 27 hktar.... ndak mungkin selesai dgn mediasi... biar lewat jalur hukum saja.

  • @Madura-mg8gy
    @Madura-mg8gy 2 години тому

    Biar GK gisruh sertifikat ke pemilikinnya di kasih tau biar semuanya Dil karna Tampa sertifikat mau lapor sama siapapun GK bakalan di tanggapi

  • @siboin3545
    @siboin3545 9 годин тому

    Klo.masalah tanah nyawa taruhannya bnyak di kampung mati grgr tanah 😢

  • @rikarini167
    @rikarini167 4 години тому

    Dari sekian omongan yang saya saring.. Orang pemkot sendiri bisa jadi mafia nya

  • @chrisnaalisyah3170
    @chrisnaalisyah3170 15 годин тому

    Sangat lucu sekali😂😂😂

  • @RafaeL-fe1bs
    @RafaeL-fe1bs 7 годин тому +1

    Keliatan yg jujur yg mana..

  • @tokosby4262
    @tokosby4262 8 годин тому

    Yg merasa punya awalnya tolong masuk di kasus ini.biar dill

  • @benjamincassavani6876
    @benjamincassavani6876 Годину тому

    Fix iku anak buahe sampean dw cak ji mafiane, netralo cak ji sedurunge samean kisinan dw engko

  • @imronhamzahdarmawan
    @imronhamzahdarmawan 6 годин тому +1

    pak ndut ngengkelan lek ngomong gak gelem genten

    • @nidzambachmid6218
      @nidzambachmid6218 2 години тому

      Yo bayangno wong tuwomu tuku tanah seng isine hutan pol moro dadi perumahan sak nguruse 13 tahun entek puluhan M kerja sama mbek budi said moro didol nak PT terus wong tuomu gk oleh opo", opo gk mangkel kon?

    • @Goodgamers05-05
      @Goodgamers05-05 Годину тому

      Deloken sing jelas,gedekno speakermu

  • @AirTm-v4s
    @AirTm-v4s 13 годин тому

    Sudah tidak heran cukup masyarakat yang menila kinerja pemerintahan intinya lu punya uang lu punya kuasa

    • @BambangJanoko-i2z
      @BambangJanoko-i2z 10 годин тому

      Biar tidak salah paham ke cak armuji, ini penjelasan dari PT alana :
      Supaya penonton bisa tahu fakta hukum yg sebenarnya, saya dari Alana akan memberikan penjelasan sbb :
      1. Seluruh tanah di Perum Gunung Sari Indah adalah milik PT. Arga Paripurna
      2. PT. Mitra Kharisma Niaga membeli tanah dari PT Arga Paripurna seluas +/- 25 Hektar
      3. Salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma Niaga ada Bapak Budi Said.
      4. PT. Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ) membeli 2.5 Ha tanah dari PT. MITRA KHARISMA NIAGA ( bukan dari Bapak Budi Said, krn Sertifikat nama PT Mitra Kharisma Niaga )
      5. Bapak salim bukan pemilik sertifikat, bukan juga pengurus di PT Arga Parupurna, bukan juga pengurus / pemegang saham di PT Mitra Kharisma Niaga. tetapi menurut pengakuan Bapak Salim bahwa Bapak Budi said memakai uang Bapak Salim sekian ratus Milyar utk membeli lahan di PT Arga Paripurna.
      6. Jadi saat PT Kharisma Menjual sebagian tanah milik PT Kharisma ke PT Tumerus Jaya Propertindo ( ALANA ), Bapak salim minta bagian / keuntungan kepada PT Mitra Kharisma Niaga.
      7. PT Kharisma Niaga tidak mau memberikan bagian dari Penjualan Tanah tersebut, krn tanah tsb adalah asset PT MITRA Kharisma Niaga. Sedangkan Bapak Budi Said hanya sebagai salah satu pemegang saham saja. Jika Bapak Salim merasa menghutangi Bapak Budi Said, silakan Bpk salim menagih sendiri krn hutang tsb adalah masalah pribadi person to person ( bukan hutang PT Mitra Kharisma Niaga)
      Kesimpulan :
      1. Tidak ada sengketa lahan / double sertifikat di lahan alana gunung sari indah. Yang ada Bapak Salim merasa menghutangi salah satu pemegang saham PT Mitra Kharisma ( Bapak Budi Said ), krn merasa Bapak Budi Said tdk membayar, lalu asset PT Mitra Kharisma Niaga dianggap sebagai bagian Asset Bapak Salim dan Bapak Salim menghalang halangi Alana untuk membangun ( Sertifikat saat ini sudah balik nama dari PT Mitra ke Alana )
      2. Benar dulu pemilik awal, PT Arga Paripurna memiliki ijin lokasi, tetapi karena saat ini lokasi PT Arga sudah dijual ke pihak lain ( saat ini dibeli alana), maka pemilik terakhir (alana) tetap bisa mengajukan ijin imb an Alana. Dan hal ini berlaku bagi semua orang, jika bapak ibu membeli rumah walau sudah ada IMB pemilik lama, jika mau dibangun lagi boleh mengajukan imb baru atas nama pemilik yang baru, walaupun sebelumnya sudah ada imb atas nama pemilik lama.

  • @hahahihi6999
    @hahahihi6999 10 годин тому

    ingattt !!!
    MAFIAA TANAH berjejaring LUASS dr oknum notariss hukum jaksa Dll
    mereka ini berjaringan dr bawah - ke dlm hukum saling berkaitann
    sudahhh banyakkk pemaiinnyaa

  • @miftachulridho5058
    @miftachulridho5058 3 години тому

    Gak kaget nek perkoro perizinan isok lolos 😅

  • @AnjaliSchamberger-kf2vp
    @AnjaliSchamberger-kf2vp 8 годин тому

    Oknum itu pasti ada, berbaik sangka itu dianjurkan tapi secara fakta tidak ada manusia yang sempurna, bicara bahwa orang ini itu tidak mungkin melakukan hal yang melenceng. Lihat para koruptor, mereka pintar cerdas, baik, tapi karena terbawa arus atau masuk dalam sebuah kondisi tertentu maka bisa menjadi orang jahat (oknum). Kita tidak memiliki kemampuan penilaian orang dengan akurasi tinggi, sekarang..si A baik, 1 tahun kemudian si A menjadi jahat.

  • @dennypram7446
    @dennypram7446 10 годин тому

    Tanah e Gusti ALLAH di rebut gk karuan.... nek wes kiamat baru mikir nek wes ng akhirat

  • @Rony55-qy3xq
    @Rony55-qy3xq 15 годин тому

    Saya penonton sampian dari Madura.selalu nonton konten sampian agar pengetahuan lebih banyak. Tapi untuk konten ini sampian kayak nya kurang netral dan congdong sepihak. Semoga masalah ini ada konten selanjutnya. Agar bisa menilai. Apakah tepat atau salah dengan sikap sampian di konten ini. Seporanah tretan sala lopotteh 🙏

  • @ReaReo-ip2uj
    @ReaReo-ip2uj 4 години тому

    waduh wong jero modele mafia e... 😂😂