Sy meyakini sampai dunia kiamat sekalipun hukum itu tdk akan bisa ditegakkan secara benar ,jujur,adil dan transparan karna oknum oknumnya bsntak yg menhadi mafia hukum
@ mohon izin bertanya pak. saya belum lama ini membacok keluarga saya sendiri karena kesal yg amat sangat & sudah tak tertahankan. akibatnya saya gelap mata membacok keluarga saya namun tangannya terkena sabetan golok dari saya sehingga untuk sekarang tangannya membengkak & belum bisa digerakkan semurna namun tangan & jari"nya masih bisa sedikit digerakkan. apakah ini termasuk pidana penganiayaan ringan atau berat?
Saya pernah mengalami kasus penganiayaan selaku korban kronologisnya mereka berempat mendatangi ke rumah sy lalu mereka menantang sy utk berkelahi kemudian salah seorang mendorong dan memukul sy sehingga sy mengalami luka luka dikaki dan lebam di bagian muka karna saat didorong sy jatuh di got , pertanyaannya kenapa kss ini dibawa ke psl 352 tipiring hingga pelaku tdk ditahan , sy sangat kecewa dgn kss yg menimpa diri sy , memang sy tahu tsknya klga jaksa mhn lembaga aph bisa menanggapi dan oknum siapa yg bermain apakah jaksa dan penyidiknya ...?
Hadir pak, mantap himbawai nya
Bang bisa Ndak di lanjutkan keadat kasus penganiayaan menyebab kan luka keci udah selesai kepolisian berujung damai bisakah di lanjutkan ke hukum adat
Sy meyakini sampai dunia kiamat sekalipun hukum itu tdk akan bisa ditegakkan secara benar ,jujur,adil dan transparan karna oknum oknumnya bsntak yg menhadi mafia hukum
bagai mana hukumnya klw istri ke dua menganiaya istri pertama. itu berapa lama hukumannya.....?
@ mohon izin bertanya pak. saya belum lama ini membacok keluarga saya sendiri karena kesal yg amat sangat & sudah tak tertahankan. akibatnya saya gelap mata membacok keluarga saya namun tangannya terkena sabetan golok dari saya sehingga untuk sekarang tangannya membengkak & belum bisa digerakkan semurna namun tangan & jari"nya masih bisa sedikit digerakkan. apakah ini termasuk pidana penganiayaan ringan atau berat?
Saya pernah mengalami kasus penganiayaan selaku korban kronologisnya mereka berempat mendatangi ke rumah sy lalu mereka menantang sy utk berkelahi kemudian salah seorang mendorong dan memukul sy sehingga sy mengalami luka luka dikaki dan lebam di bagian muka karna saat didorong sy jatuh di got , pertanyaannya kenapa kss ini dibawa ke psl 352 tipiring hingga pelaku tdk ditahan , sy sangat kecewa dgn kss yg menimpa diri sy , memang sy tahu tsknya klga jaksa mhn lembaga aph bisa menanggapi dan oknum siapa yg bermain apakah jaksa dan penyidiknya ...?
sudah sidang? saya sedang laporkan mantan suami nih pasal 352 baru buat BAP dan visum
Pak sya tidak mukul tadi tapi sya di laporokan ke polisi dengan adanya bukti visum,trima kasih
Pak saya dipukul 1x tapi tak ada luka tapi nyeri apa bisa dipidanakan
bang saya pulang dengan kendaraan.lalu di hadang trus dipukul trus berdarah hukumannya gimana.