Mantap yayasan sbg salah satu badan hukum selain PT dan Koperasi. Badan hukum yayasan umumnya sbg dasar hukum seklah2 swata sd perguruan tinggi dan organisasi agama. Ada yayasan pendidikn khusus diduga untuk menghina agama islam, STT Nias
Terimakasih pak atas penjelasannya rencananya saya ingin menjadikan kebun Sawit atas nama yayasan jika peraturannya seperti ini saya akan kaji ulang niat tersebut. Karena rencananya kebun tersebut akan dikembangkan dari sekian persen hasilnya akan tetapi tidak mudah untuk mencari orang yg terpercaya selain anak saya sendiri. Dari penjelasan bapak saya akan evaluasi kembali rencana tersebut dan akan berspekulasi ke rencana yg lain yg tujuannya tudak lain adalah untuk mendirikan badan amal yg tidak terkait dengan peraturan. Karena saya pribadi tidak terlalu suka diatur dan memilih berdikari. Semangat saya tidak akan pudar untuk mewujudkan cita cita saya walaupun saya harus berjuang sendiri saya yakin Allah rabbal alamin akan menuntun kejalan yang terbaik 🙏🙏🙏🙏
Sebuah keinginan yang baik. Semoga diberi kemudahan. Kalau masih ingin terlibat mengelolanya, mungkin bisa menggunakan pilihan lain. Ada kawan yang punya 9 perusahaan. Dia ingin perusahaannya bisa menjadi sarana beramal baik dalam bisang sosial, pendidikan dan keagamaan. Maka dia pilih salah satu perusahaannya untuk dikelola tanpa mengambil keuntungannya. Keuntungannya murni didonasikan atau diinfaqkan untuk kegiatan sosial, kegamaan dan pendidikan.
Bukan soal money laundry atau Yayasan dijadikan tempat memupuk kekayaan, tapi yang paling faham akan visi misi Yayasan… adalah siapa yang membuatnya. Bahkan pendiri rela berkorban tenaga dan uang, demi tercapainya visi dan misi.
Yayasan itu kegiatan sosial maka itu pendirian yayasan karena adanya persoalan yang harus punya payung hukum maka dibuat badang hukum dan diatur dalam AD dan ART utk itu pemerintah perlu di imbangi alasan2 yg hadirnya yayasan itu sendiri ,karena selama ini tdk semua yayasan dibiyayahi oleh negara maka haknya ada atur dalam AR dan ART Yayasan itu sendiri sekian . Dari nabire
Biar tidak salah memahami dan menafsiri, akan lebih baik jika merujuk kepada Undang-Undang Yayasan. Yayasan itu bukan kegiatan, tetapi dia adalah Badan Hukum. Dan dia bisa melakukan kegiatan dengan tujuan Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ terima kasih atas ilmunya baarakallahu fiik. Apakah termasuk afiliasi bila yg menjadi ketua pengurus yayasan adalah menantu pendiri? Syukron
Sepertinya cukup mudah ya ndiriin sekolah swasta,sebab untuk disahkan jadi badan hukum bisa meminta pengesahan via notaris,sebab bisa dibayangkan seandainya masyarakat yg mampu dan memiliki kemampuan tidak mendirikan sekolah/kampus,terus anak 2 yg ngg keterima di negeri mau sekolah dimana?? Ya masih banyak founder yayasan yg tulus memajukan bangsa dan negara ini
Bismillaah. Smg bapak senantiasa dlm keberkahan Allaah ta'ala. Trm kasih saya ucapkan utk video terkait yayasan. Saya izin bertanya Pak. Apakah boleh seorang pendiri yayasan (yang mana pendiri ini menerima gaji sesuai dengan identitasnya sebagai pengajar (guru) ? Gambarannya : pendiri yayasan ini (dia) memiliki keilmuan pendidikan kemudian menjadi pengajar (guru) / bekerja menjadi guru di lembaga yayasannya Ia dirikan sendiri) Pak. Apakah boleh menerima gaji krn kapasitasnya sbg guru bukan pendiri ? Trm ksh sblmnya Pak. Besar harapan saja pertanyaan ini dijawab.
Apakah ini berarti (Pendiri) yg ia menjadi pengajar dilembaga boleh digajih krn status nya sebagai pengajar ya Pak. Apakah benar demikian ? Mhn maaf Pak sblmnya. Saya ingin memastikan. Khawatir saya salah pemahaman. 🙏
Bagaimana jika ide awal pendiri/pendirian tidak sesuai lagi dengan kebijakan yayasan? Semisal pembina yang merubah sepihak ad-art. Apakah pendiri tidak bisa masuk mengintervensi mengenai kebijakan sepihak itu?
Pak @Asdi, terimakasih atas komentarnya. Ini menarik untuk didiskusikan. Silahkan bisa disimak penjelasan lebih lanjut di: ua-cam.com/video/AyR9R95kBRY/v-deo.html
Assalamu'alaikum wrwb. Mhn pencerahannya apakah organ yayasan diperolehkan : 1. Mengangkar pengurus, pengawas berdasarkan keturunan biologisnya. 2. Apakah AD/ART yayasan boleh bertentangan/berbeda dg uu/ peraturan diatasnya. ( Uu16/2001 dan uu 28/2004. 3. Apa yg hrs dilakukan ketika kami sebagai stakeholders yayasan melihat penyimpangan tsb.. 4. Apa yg hrs kami lakukan agar penyelewengan yg sdh terlanjur menaun tsb dpt terselesaikan tanpa konflik.
Mhn tanya ..Ada Masjid SDH terdaftar di Badan hukum Masjid NU kemudian Pengurus Ta'mir mendirikan Yayasan Masjid mendaftar ke Notaris m..yg saya tanyakan boleh apa tidak mendirikan yayasan dg cara tersebut? Boleh apa tidak Badan hukum berdiri diatas badan hukum yg lain..mksh Bpk
Assalamualaikum, pak saya mau tanya,, apa gak ketua yayasan sekolah, yang sekolah itu didirikan di tanah ketua yayasan, kepala dan guru bergaji sementara ketua yayasan tidak ada dapat apa pun,,
@@Nining-id6ey Ya selama itu murni utk beramal why not, itu bgs. Karena yg dibahas adalah hak exlUsive seorang pendiri Yayasan dan kmngkinan² sisi negatif didlmnya mknya sy jawab lbh baik PT atau CV. Jika kita sdh capek² rintis lalu diambil org utk kpntingan lain kn syg. Mk dirikan PT atau CV jauh lbh baik selain amannya juga profit, maka itu bs dijadikan penyuplay, pendukung utk lncarnya operasional suatu Yayasan. Tnpa hrs ngemis sana sini kan gtu. Gitu mksd sy.
Ijin bertanya, jika terdapat Yayasan yg kepengurusannya tidak pernah didaftarkan ke Kemenkumham, termasuk susunan organ lainnya (Pembina dan Pengawas) dipermasalahkan keabsahannya. Bolehkah Pendiri kemudian mengambilalih dengan mengangkat Pembina baru utk kemudian pembina tsb mengangjat Pengurus dan Pengawas ?
Assalamualaikum, bertanya Pak: Bolehkah pendiri / pembina / pengawas ikut aktif di kegiatan Yayasan semisal sebagai guru TK PAUD RA dll di bawah naungan yayasan nya
Sebelum yayasan berdiri dan resmi, kakak saya sudah mengolah lahan menjadi lahan kebun selama 3 tahun dari lahan tidur mnjadi lahan produktif. Pemilik lahan tsb mendirikan Yayasan dan menjadikannya sebagai alamat yayasan. Kakak saya bhkan dijadikan pendiri sekaligus sekertaris yayasan oleh pemilik lahan. Ternyata tidak ada gaji bagi pengurus. Berarti kakak saya berkebun di lahan yg mnjadi alamat yayasan. Apakah boleh kakak saya keluar dari pengurus agar haknya sebagai pengolah lahan tetap diperoleh? Hak kakak saya adalah mendapat hasil dari kebun yg dikelola berupa tanaman dan upah sebagai pekerja di lahan tsb. Mohon solusinya. Terimakasih.
Pada prinsipnya, sesuai dengan UU, pembina tidak punya hak atas uang dan kekayaan yayasan. Karenanya, agar tidak memiliki resiko masalah, bisa dicarikan bantuan dari sumber lain yang dibolehkan.
apakah aset yang didapatkan oleh sekolah di bawah yayasan semisal sekolah mendapatkan bantuan BOS dan digunakan membeli printer (alat elektronik dsb), apakah printer tersebut termasuk dalam harta kekayaan milik yayasan ??
Yang dimaksudkan dengan kekayaan yayasan adalah segala sesuatu yang didapatkan oleh yayasan dengan cara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bisa berupa uang ataupun barang.
Assalamualaikum. Pertanyaan saya: 1. Bagaimana jika ketua pembina yayasan berseteru dengan anggota pembina yayasan, berebut kepentingan sehingga tidak dicapai kata sepakat. Apa yang harus ditempuh. 2. Apa peran pendiri secara aturan untuk mengatasi masalah ini. 3. Ketua Pembina membatalkan semua putusan dewan pembina karena anggota pembina sudah terkesan akan merebut pengaruh pada yayasan. 4. Jika mereka berseteru kemudian beruuurusan de pengadilan, ini termasuk ranah pidanan atau perdata.
Coba disimak di video sengketa yayasan ini: ua-cam.com/video/RQ7BD_BHiWw/v-deo.html Juga bisa dilihat ini: ua-cam.com/video/i797qfz4JhA/v-deo.html (Posisi pendiri yayasan)
Assalamualaikum Pak saya mau bertanya : 1. Apakah yayasan dapat membuat yayasan lain sebagai yayasan di bawah yayasan utama. 2. Apakah membuat badan hukum berjudul keluarga besar dalam bentuk yayasan bisa di buat?, kalau bisa apakah pengisinya jabatan dapat dari anggota keluarga besar dan penerima mamfaatnya adalah anggota keluarga besar yang tidak menjadi pejabat yayasan 🙏
1. Yasan itu badan hukum. Satu yayasan dengan yayasan lain tidak.ada hubungan hirarkis. 2. Yayasan keluarga biaa dibuat dengan mwngikuti ketentuan peraturan dan perundangan yang ada. Tentang menerima manfaat, pwrlu dijelaskan contoh kongkritnya.
@@WAISTEK izin bapak contohnya jika ketua keluarga besar dan beberapa anggota yang dituakan menjadi pejabat yayasan Setelah itu yayasan itu bertujuan untuk memakmurkan anggota keluarga lain, seperti pemeliharaan sakit, kunjungan keluarga, arisan, pernikahan, acara keluarga lain - lainnya serta bantuan ekonomi keluarga dan santunan kepada anggota - anggota keluarga yang di luar dari menjabat sebagai pejabat yayasan Kalau rencana asal dana dari perusahaan milik yayasan yang diwariskan, sehingga perusahaan tidak bisa di jual atau diwariskan, hanya untuk kepentingan kesejahteraan keluarga besar saja Begitu bapak 🙏 Tambahan : Adapun tujuannya ide ini bapak , agar tidak ada perpecahan dalam perebutan warisan, jadi dengan dijadikan harta warisan pendiri yayasan sebagai bagian kekayaan yayasan yang dilindungi hukum dan tidak bisa di manipulasi untuk kepentingan lain, hanya untuk eksistensi keluarga besar Terimakasih 🙏
Perlu dijelaskan lebih lengkap. Apa yang dimaksud yayasan berdiri di atas tanah waqof? Karena untuk mendirikan yayasan tidak memerlukan tanah. Perlu juga dijelaskan maksudnya pendiri tidak mau lengser bagaimana? Terus yang dimaksudkan dengan ketua tidak mau lenfser itu bagaimana?
Jadi yayasan itu kan ada sekolah,bangunan mesjid, koperasi ... lumayan luas ... tanahnya dari tanah wakaf, bangunan nya subsidi masyarakat dan gubernur...juga donatur....tapi dikuasai oleh ketua yayasan dan keluarga nya .. 😇
Terimakasih atas komentar dan pertanyaanya. Ada sekitar 30 tema yang sudah kita angkat dalam video-video di channel WAISTEK. Silahkan bisa disimak materi materi tersebut. Insyaallah bisa mencukupi untuk menjawab masalah masalah seputar yayasan. Bisa KLIK ini: ua-cam.com/play/PLrYv340ZKuxUhOX0qs4MNVCc4WbhwTvg_.html
Maaf pak.sblumnya boleh tanya? Uwaku mewakafkan tanah tuk mndirikn yayasan kpd ustad. Singkat ceritanya dia tdk boleh masyarakat tahu struktur yg di buatnya. Apkh bisa di berontak di ganti?
Twrkait wakaf, ada undang undangnya tersendiri. Dan terkait dengan wakaf, maka ada akad wakaf yang di bawah kordinasi kemenag. Silahkan dipelajari aturan nya di sana.
Gimana kalo yayasan Langsung di salah gunakan sekertaris merubah posisi jabatan yg dulu sekertaris ganti posisi untuk kepentingan sendiri , tanpa ada proses, dan mengajukan di menkuham . Gimana proses hukumnya dengan memalsu tanda tangan anggota .
Kepengurusan yang sah secara hukum adalah yang sesuai akte notaris yang disampaikan ke kemenkum ham. Orang yang bertindak atas nama yayasan tetapi tidak menjadi bagian dari kepengurusan yayasan yang sesuai dengan dokumen yang disampaikan ke kemenkum dan ham, maka tidak sah secara hukum.
Assalamualaikum Pa saya ingin konsultasi, Saya mempunyai yayasan yang bergerak di bidang seni budaya dan beladiri, Apakah levelnya sama seperti TPA / sekolah madrasah yang lain ? Lalu banyak orang bilang yayasan itu bisa mendirikan sekolah dan ada insentif dari pemerintah, agar para pelatih mempunyai insentif apakah yayasan yang saya naungi bisa termasuk kategori seperti itu ? Mohon saran dan arahannya pa
Kalau ada perbedaan pendapat atau masalah antara pembina yayasan ( pendiri yayasan ) dan ketua yayasan ( bukan pendiri ) bagaimana cara mengatasinya secara kekeluargaan dan secara hukum ???
Makasih info/penjelasan tuntas dari Pak Ahmad Jabir, kami dari Pengurus Yayasan Univ Riau Pekanbaru...
Sama-sama. Semog dimudahkan dan semakin berkembang
Mantap yayasan sbg salah satu badan hukum selain PT dan Koperasi. Badan hukum yayasan umumnya sbg dasar hukum seklah2 swata sd perguruan tinggi dan organisasi agama. Ada yayasan pendidikn khusus diduga untuk menghina agama islam, STT Nias
Terimakasih pak atas penjelasannya rencananya saya ingin menjadikan kebun Sawit atas nama yayasan jika peraturannya seperti ini saya akan kaji ulang niat tersebut. Karena rencananya kebun tersebut akan dikembangkan dari sekian persen hasilnya akan tetapi tidak mudah untuk mencari orang yg terpercaya selain anak saya sendiri. Dari penjelasan bapak saya akan evaluasi kembali rencana tersebut dan akan berspekulasi ke rencana yg lain yg tujuannya tudak lain adalah untuk mendirikan badan amal yg tidak terkait dengan peraturan. Karena saya pribadi tidak terlalu suka diatur dan memilih berdikari. Semangat saya tidak akan pudar untuk mewujudkan cita cita saya walaupun saya harus berjuang sendiri saya yakin Allah rabbal alamin akan menuntun kejalan yang terbaik 🙏🙏🙏🙏
Sebuah keinginan yang baik. Semoga diberi kemudahan. Kalau masih ingin terlibat mengelolanya, mungkin bisa menggunakan pilihan lain. Ada kawan yang punya 9 perusahaan. Dia ingin perusahaannya bisa menjadi sarana beramal baik dalam bisang sosial, pendidikan dan keagamaan. Maka dia pilih salah satu perusahaannya untuk dikelola tanpa mengambil keuntungannya. Keuntungannya murni didonasikan atau diinfaqkan untuk kegiatan sosial, kegamaan dan pendidikan.
Sudah d tonton tanpa skip.. 🙏 kasih atas pencerahanya
Terimakasih, semoga bermanfaat
Bukan soal money laundry atau Yayasan dijadikan tempat memupuk kekayaan, tapi yang paling faham akan visi misi Yayasan… adalah siapa yang membuatnya. Bahkan pendiri rela berkorban tenaga dan uang, demi tercapainya visi dan misi.
Perlu tahu sejarah kelahiran UU yayasan, agar tahu latar belakang kenapa lahir UU yayasan ini.
Sangat mencerahkan. Sangat bermanfaat bagi para pengelola yayasan. Terimakasih bapak.
Terima kasih kembali
MHN penjelasan tentang tentang KETENTUAN TRBARU sesuai undang2 dan Peraturan pemerintah tentang gerak LGKAH lembaga atau yayasan
Yayasan itu kegiatan sosial maka itu pendirian yayasan karena adanya persoalan yang harus punya payung hukum maka dibuat badang hukum dan diatur dalam AD dan ART utk itu pemerintah perlu di imbangi alasan2 yg hadirnya yayasan itu sendiri ,karena selama ini tdk semua yayasan dibiyayahi oleh negara maka haknya ada atur dalam AR dan ART Yayasan itu sendiri sekian . Dari nabire
Biar tidak salah memahami dan menafsiri, akan lebih baik jika merujuk kepada Undang-Undang Yayasan.
Yayasan itu bukan kegiatan, tetapi dia adalah Badan Hukum. Dan dia bisa melakukan kegiatan dengan tujuan Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ terima kasih atas ilmunya baarakallahu fiik. Apakah termasuk afiliasi bila yg menjadi ketua pengurus yayasan adalah menantu pendiri? Syukron
KETENTUSN baru SEDUSI undang undang atau peraturan pemerintah tentang kapasitasd lembaga atau yayasan MHN oejelasan
Mohon maaf. Maksudnya bagaimana ya? Barangkali bisa dituliskan dengan lebih jelas.
Sepertinya cukup mudah ya ndiriin sekolah swasta,sebab untuk disahkan jadi badan hukum bisa meminta pengesahan via notaris,sebab bisa dibayangkan seandainya masyarakat yg mampu dan memiliki kemampuan tidak mendirikan sekolah/kampus,terus anak 2 yg ngg keterima di negeri mau sekolah dimana?? Ya masih banyak founder yayasan yg tulus memajukan bangsa dan negara ini
Betul
Bismillaah. Smg bapak senantiasa dlm keberkahan Allaah ta'ala. Trm kasih saya ucapkan utk video terkait yayasan. Saya izin bertanya Pak. Apakah boleh seorang pendiri yayasan (yang mana pendiri ini menerima gaji sesuai dengan identitasnya sebagai pengajar (guru) ?
Gambarannya : pendiri yayasan ini (dia) memiliki keilmuan pendidikan kemudian menjadi pengajar (guru) / bekerja menjadi guru di lembaga yayasannya Ia dirikan sendiri) Pak. Apakah boleh menerima gaji krn kapasitasnya sbg guru bukan pendiri ?
Trm ksh sblmnya Pak. Besar harapan saja pertanyaan ini dijawab.
Dalam UU Yayasan yang ada larangan menerima gajih itu pembina, pengawas dan pengurus. Pengurus baru boleh digajih jika memenuhi syarat-syarat khusus.
Apakah ini berarti (Pendiri) yg ia menjadi pengajar dilembaga boleh digajih krn status nya sebagai pengajar ya Pak. Apakah benar demikian ? Mhn maaf Pak sblmnya. Saya ingin memastikan. Khawatir saya salah pemahaman. 🙏
Bagaimana jika ide awal pendiri/pendirian tidak sesuai lagi dengan kebijakan yayasan? Semisal pembina yang merubah sepihak ad-art. Apakah pendiri tidak bisa masuk mengintervensi mengenai kebijakan sepihak itu?
Pak @Asdi, terimakasih atas komentarnya. Ini menarik untuk didiskusikan. Silahkan bisa disimak penjelasan lebih lanjut di: ua-cam.com/video/AyR9R95kBRY/v-deo.html
Assalamu'alaikum wrwb. Mhn pencerahannya apakah organ yayasan diperolehkan :
1. Mengangkar pengurus, pengawas berdasarkan keturunan biologisnya.
2. Apakah AD/ART yayasan boleh bertentangan/berbeda dg uu/ peraturan diatasnya. ( Uu16/2001 dan uu 28/2004.
3. Apa yg hrs dilakukan ketika kami sebagai stakeholders yayasan melihat penyimpangan tsb..
4. Apa yg hrs kami lakukan agar penyelewengan yg sdh terlanjur menaun tsb dpt terselesaikan tanpa konflik.
Pak bagai mana daya ingin berjumpa bapak.lansung.
Daya sekolah tidsk tinggi tapi cita2 tinggi.
Untuk membuat masyarskat bangkit bersama untuk sukses.🙏
Cita-cita baik semoga dimudahkan..
Mhn tanya ..Ada Masjid SDH terdaftar di Badan hukum Masjid NU kemudian Pengurus Ta'mir mendirikan Yayasan Masjid mendaftar ke Notaris m..yg saya tanyakan boleh apa tidak mendirikan yayasan dg cara tersebut?
Boleh apa tidak Badan hukum berdiri diatas badan hukum yg lain..mksh Bpk
Assalamualaikum, pak saya mau tanya,, apa gak ketua yayasan sekolah, yang sekolah itu didirikan di tanah ketua yayasan, kepala dan guru bergaji sementara ketua yayasan tidak ada dapat apa pun,,
Mending buka CV atau PT. Jelas usahanya, jelas untungnya. Capek² bikin Yayasan diambil org utk apa ?
Beda kalo tujuan kemanusiaan memang niatnya cari amal untuk akherat, beda antara yayasan dan perusahaan ggsk nyambung🙏
@@Nining-id6ey Ya selama itu murni utk beramal why not, itu bgs. Karena yg dibahas adalah hak exlUsive seorang pendiri Yayasan dan kmngkinan² sisi negatif didlmnya mknya sy jawab lbh baik PT atau CV. Jika kita sdh capek² rintis lalu diambil org utk kpntingan lain kn syg. Mk dirikan PT atau CV jauh lbh baik selain amannya juga profit, maka itu bs dijadikan penyuplay, pendukung utk lncarnya operasional suatu Yayasan. Tnpa hrs ngemis sana sini kan gtu.
Gitu mksd sy.
bener tuh yayasan bisa dimanfaatkan sebagai tempat pencucian uang udah bukan rahasia lagi
Betul. Makanya UU yayasan inindihadirkan untuk menghindari hal tsb.
Ijin bertanya, jika terdapat Yayasan yg kepengurusannya tidak pernah didaftarkan ke Kemenkumham, termasuk susunan organ lainnya (Pembina dan Pengawas) dipermasalahkan keabsahannya. Bolehkah Pendiri kemudian mengambilalih dengan mengangkat Pembina baru utk kemudian pembina tsb mengangjat Pengurus dan Pengawas ?
Assalamualaikum, bertanya Pak:
Bolehkah pendiri / pembina / pengawas ikut aktif di kegiatan Yayasan semisal sebagai guru TK PAUD RA dll di bawah naungan yayasan nya
Waalaikum salam.
Secara aturan, berpartisipaso dalam program atau kegiatan tidak dilarang.
Sebelum yayasan berdiri dan resmi, kakak saya sudah mengolah lahan menjadi lahan kebun selama 3 tahun dari lahan tidur mnjadi lahan produktif. Pemilik lahan tsb mendirikan Yayasan dan menjadikannya sebagai alamat yayasan. Kakak saya bhkan dijadikan pendiri sekaligus sekertaris yayasan oleh pemilik lahan. Ternyata tidak ada gaji bagi pengurus. Berarti kakak saya berkebun di lahan yg mnjadi alamat yayasan. Apakah boleh kakak saya keluar dari pengurus agar haknya sebagai pengolah lahan tetap diperoleh? Hak kakak saya adalah mendapat hasil dari kebun yg dikelola berupa tanaman dan upah sebagai pekerja di lahan tsb. Mohon solusinya. Terimakasih.
Apalah boleh keluar dari pengurus yayasan? JWB: Tidak ada larangan. Boleh boleh saja secara Undang undang.
Izin bertanya Pak Ahmad Jabir, Apakah boleh Yayasan memberikan uang bantuan untuk Pembina yang sedang sakit dan tidak bisa bekerja ?
Pada prinsipnya, sesuai dengan UU, pembina tidak punya hak atas uang dan kekayaan yayasan.
Karenanya, agar tidak memiliki resiko masalah, bisa dicarikan bantuan dari sumber lain yang dibolehkan.
apakah aset yang didapatkan oleh sekolah di bawah yayasan semisal sekolah mendapatkan bantuan BOS dan digunakan membeli printer (alat elektronik dsb),
apakah printer tersebut termasuk dalam harta kekayaan milik yayasan ??
Yang dimaksudkan dengan kekayaan yayasan adalah segala sesuatu yang didapatkan oleh yayasan dengan cara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bisa berupa uang ataupun barang.
Tapi pernah di tayangkan bahwa
Pengurus boleh di pelaksana harian.. lalu dpt gaji.. izin pencerahannya pak... tks
Maksudnya bagaimana?
Assalamualaikum. Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika ketua pembina yayasan berseteru dengan anggota pembina yayasan, berebut kepentingan sehingga tidak dicapai kata sepakat. Apa yang harus ditempuh.
2. Apa peran pendiri secara aturan untuk mengatasi masalah ini.
3. Ketua Pembina membatalkan semua putusan dewan pembina karena anggota pembina sudah terkesan akan merebut pengaruh pada yayasan.
4. Jika mereka berseteru kemudian beruuurusan de pengadilan, ini termasuk ranah pidanan atau perdata.
Coba disimak di video sengketa yayasan ini: ua-cam.com/video/RQ7BD_BHiWw/v-deo.html
Juga bisa dilihat ini: ua-cam.com/video/i797qfz4JhA/v-deo.html (Posisi pendiri yayasan)
Saya mau tanya pak Apakah Pendiri yayasan bisa menjadi kepala sekolah/pengeloka untuk kelompok bermain (KB). Terimakasih
Bisa disimak di video ini: ua-cam.com/video/i797qfz4JhA/v-deo.html
Assalamualaikum Pak saya mau bertanya :
1. Apakah yayasan dapat membuat yayasan lain sebagai yayasan di bawah yayasan utama.
2. Apakah membuat badan hukum berjudul keluarga besar dalam bentuk yayasan bisa di buat?, kalau bisa apakah pengisinya jabatan dapat dari anggota keluarga besar dan penerima mamfaatnya adalah anggota keluarga besar yang tidak menjadi pejabat yayasan 🙏
1. Yasan itu badan hukum. Satu yayasan dengan yayasan lain tidak.ada hubungan hirarkis.
2. Yayasan keluarga biaa dibuat dengan mwngikuti ketentuan peraturan dan perundangan yang ada. Tentang menerima manfaat, pwrlu dijelaskan contoh kongkritnya.
@@WAISTEK izin bapak contohnya jika ketua keluarga besar dan beberapa anggota yang dituakan menjadi pejabat yayasan
Setelah itu yayasan itu bertujuan untuk memakmurkan anggota keluarga lain, seperti pemeliharaan sakit, kunjungan keluarga, arisan, pernikahan, acara keluarga lain - lainnya serta bantuan ekonomi keluarga dan santunan kepada anggota - anggota keluarga yang di luar dari menjabat sebagai pejabat yayasan
Kalau rencana asal dana dari perusahaan milik yayasan yang diwariskan, sehingga perusahaan tidak bisa di jual atau diwariskan, hanya untuk kepentingan kesejahteraan keluarga besar saja
Begitu bapak 🙏
Tambahan :
Adapun tujuannya ide ini bapak , agar tidak ada perpecahan dalam perebutan warisan,
jadi dengan dijadikan harta warisan pendiri yayasan sebagai bagian kekayaan yayasan yang dilindungi hukum dan tidak bisa di manipulasi untuk kepentingan lain, hanya untuk eksistensi keluarga besar
Terimakasih 🙏
Assalamualaikum..pak minta no yg bisa di hubungi...
Assalamualaikum wrwb bapak lewat notaris saya sudah membuat yayasan ,bagaimna acaranya untuk mengaktifkan yayasan yang sudah berdiri..
Tinggal dijalankan saja program kerjanya dan tupoksi masing masing organ yayasannya.
Bagaimana jika yayasan berdiri diatas tanah wakaf? Pendiri/ ketua yayasan tidak mau lengser? Uang dipegang semua... tidak mau ganti pengurus 🙏
Perlu dijelaskan lebih lengkap. Apa yang dimaksud yayasan berdiri di atas tanah waqof? Karena untuk mendirikan yayasan tidak memerlukan tanah.
Perlu juga dijelaskan maksudnya pendiri tidak mau lengser bagaimana?
Terus yang dimaksudkan dengan ketua tidak mau lenfser itu bagaimana?
Jadi yayasan itu kan ada sekolah,bangunan mesjid, koperasi ... lumayan luas ... tanahnya dari tanah wakaf, bangunan nya subsidi masyarakat dan gubernur...juga donatur....tapi dikuasai oleh ketua yayasan dan keluarga nya .. 😇
Pak Jabir, adakah contoh AD/ART untuk Yayasan ? Tks.
Bisa minta ke notaris saat mau ngurus akte notaris. Biasanya mereka punya.
Apakah pendiri Yayasan punya hak menggantikan pengurus Oragan??
Pendiri yayasan tidak berhak memberhentikan pengurus yayasan
Pak apakah aset minimal 10 jt bisa berupa tanah ?
ada undang2nya yayasan tetapi tetap tidak bisa terpantau semua
Makanya fungsi organ yayasan masing-masing harus berjalan sesuai undang-undang.
Ditempat saya pengurus inti yayasan dan pembina di gaji oleh yayasan karena orang tersebut bekerja (mengajar), apakah boleh demikian?
Terimakasih atas komentar dan pertanyaanya.
Ada sekitar 30 tema yang sudah kita angkat dalam video-video di channel WAISTEK.
Silahkan bisa disimak materi materi tersebut.
Insyaallah bisa mencukupi untuk menjawab masalah masalah seputar yayasan.
Bisa KLIK ini:
ua-cam.com/play/PLrYv340ZKuxUhOX0qs4MNVCc4WbhwTvg_.html
Apakah boleh sebuah yayasan mengelola tiga kegiatan sekaligus, sosial, keagamaan dan kemanusiaan
Maaf pak.sblumnya boleh tanya?
Uwaku mewakafkan tanah tuk mndirikn yayasan kpd ustad.
Singkat ceritanya dia tdk boleh masyarakat tahu struktur yg di buatnya.
Apkh bisa di berontak di ganti?
Twrkait wakaf, ada undang undangnya tersendiri. Dan terkait dengan wakaf, maka ada akad wakaf yang di bawah kordinasi kemenag.
Silahkan dipelajari aturan nya di sana.
UUY No. 16/2001. Pembina punya kewenangan yg tdk diserahkan pd Pengurus dan Pengawas. Maka pemibina punya kewenangan yg luas sekali. Akibatnya Pembina bisa berbuat se-wenang². Bagaimana membatasinya.???
Dibatasi oleh ketentuan UU, PP dan AD/ART.
Gimana kalo yayasan Langsung di salah gunakan sekertaris merubah posisi jabatan yg dulu sekertaris ganti posisi untuk kepentingan sendiri , tanpa ada proses, dan mengajukan di menkuham . Gimana proses hukumnya dengan memalsu tanda tangan anggota .
Kepengurusan yang sah secara hukum adalah yang sesuai akte notaris yang disampaikan ke kemenkum ham. Orang yang bertindak atas nama yayasan tetapi tidak menjadi bagian dari kepengurusan yayasan yang sesuai dengan dokumen yang disampaikan ke kemenkum dan ham, maka tidak sah secara hukum.
Pendiri yayasan itu apakah disebut dengan org yg punya aset tanah?
Pendiri yayasan adalah orang yang dicantumkan dalam akte yayasan sebagai pendiri. Dan dia memisahkan kekayaannya untuk modal yayasan minimal 10 juta.
Pertanyaan : klu yg di pendiri pondok pesantren,gmn?
Maksudnya bagaimana? Mungkin bisa lebih diperjelas peftanyaanya.
Tapi pak,,klw semisalnya yayasan itu ada yg ngotot mau ngambil alih gimana solusinya
Cara ngambil alihnya bagaimana?
Assalamualaikum ....pak mau tanya pendiri yayasan yg sdh meninggal apa perlu di ganti dg pendiri yg lain, atau biarkan sy? (Utk yg tdk menjd pembina)
Waalaikum salam. Pendiri yayasan itu tidak tergantikan. Tugasnya sudah selesai ketika yayasan sudah berdiri.
Assalamualaikum
Pa saya ingin konsultasi,
Saya mempunyai yayasan yang bergerak di bidang seni budaya dan beladiri,
Apakah levelnya sama seperti TPA / sekolah madrasah yang lain ?
Lalu banyak orang bilang yayasan itu bisa mendirikan sekolah dan ada insentif dari pemerintah, agar para pelatih mempunyai insentif apakah yayasan yang saya naungi bisa termasuk kategori seperti itu ?
Mohon saran dan arahannya pa
ñ
Kalau ada perbedaan pendapat atau masalah antara pembina yayasan ( pendiri yayasan ) dan ketua yayasan ( bukan pendiri ) bagaimana cara mengatasinya secara kekeluargaan dan secara hukum ???
Ada baiknya disampaikan contoh kasusnya. Sehingga bisa lebih mudah mendiskusikannya.
Ijin konSultasi lewat wathsAp pa?
Silahkan hubungi admwaistek@gmail.com
Apakah yayasan boleh meminta uang kepada lembaga yang dibawah naungan yayasan, misal meminta uang kepada madrasah atau TK yang dibawahnya?
Bisa disimak di video ini: ua-cam.com/video/L-sBQSJQjBI/v-deo.html
Terus yang berhak menjadi pembina pengurus pengawas siapa yang berhak menentukan
Yang ini juga bisa disimak penjelasan lebih lanjut di: ua-cam.com/video/AyR9R95kBRY/v-deo.html
$111p👍
🙏
Pak ada no telepon/wa
Untuk berkomunikasi bisa melalui email (surat elektronik) ke admwaistek@gmail.com
Apakah pendiri msh punya legal standing utk menggugat ke pengadilan?sementara yayasan sdh disahkan oleh kemenkumham
Tapi pendiri yayasan punya banyak ke kayaan dari yayasan yg di bangun nya
Maksudnya bagaimana?
Waduh, apa yg terjadi di Yayasan Binaprestasi semuanya menyalahi UU Yayasan. 🤔🤔🤔🤔
Memangnya yang terjado bagaimana bapak?
Subang
Menurut saya lebih baik penjelasanya di persingkat karena tidak semua orang mempunyai waktu yang cukup.
Terimakasih sarannya.
Ribet juga ya peraturannya
Sebenarnya tidak terlalu ribet. Tinggal diikuti saja aturannya.
Jalankan saja terlebih dahulu, tidak sulit dijalani jika kita ikhlas dan sungguh sungguh