Apa Hukumnya Bekerja di Outsourcing Lalu Ditempatkan di Bank? | DR. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 1 лют 2025

КОМЕНТАРІ • 9

  • @Abdlhafidz
    @Abdlhafidz 4 місяці тому +2

    Sangat jelas pak Ustad, kebetulan saya sedang mengalami hal tersebut dan tidak tahu akan ditempatkan di bank yg menjalankan riba. Saya tidak akan perpanjang kontrak tahun ini dan bersegera bertaubat. Semoga diampuni dosa" saya dan diberikan kemudahan kedepannya. Aamiin

  • @tatatambi8516
    @tatatambi8516 3 роки тому +3

    Jazakumullah khairan atas penjelasan Ust. Erwandi dan pengantar dari moderator acara, Ust. Abdul Hakim Abu Lukman hafizakumallah.

  • @herdyanmozin8490
    @herdyanmozin8490 2 роки тому +1

    Afwan ustadz, lalu bagaimana bekerja di perusahaan outsoucing trsebut? Sedangkan perusahaan itu sebagian karyawannya ada yg ditempatkan di perusahaan riba.

  • @blackcatuch
    @blackcatuch 11 місяців тому +1

    Apa hukum menjual makanan kepada pegawai bank, apakah haram. Karena kalau seseorang tidak ada yang menjual makanan kepada pegawai bank maka tidak akan ada aktivitas perbankan karena pegawainya tidak makan. Bukankah menjual makanan ke pegawai bank adalah bensuk suport kepada perbankan konvensional.

  • @mayazasyafina9141
    @mayazasyafina9141 Рік тому +2

    Bismillah, izin tanya.
    Jika sebagai IT dari vendor. Apakah termasuk yang di perbolehkan?
    Karna liat dari YT lain penjelasan ustad, ada yg bertanya kerja sbg outsource cleaning service saja tdk boleh.
    Mohon penjelasannya

    • @Abdlhafidz
      @Abdlhafidz 4 місяці тому

      Sudah jelas kak tidak boleh, karena pendapatan vendor bersumber dari bank yg menjalankan riba. Secara tidak langsung kita ikut mendukung dalam kegiatan Ribawi. Wallahualam

  • @ayouerian3701
    @ayouerian3701 Рік тому

    Yg krja siapa yg nerima upah siapa.sdh jlas outsourcing haram.

  • @muhammadimannudin3164
    @muhammadimannudin3164 2 роки тому

    Akualium 18