Assalamualaikum pak ustad Saya mau tanya tentang pembagian harta waris. Jadi harta dari nenek. Nenek meninggalkan 1 anak laki-laki, jadi anak ini menikah dengan seorang perempuan dan mempunyai anak 1 (laki-laki), meninggal istri pertama, dan menikahkan kembali dengan seorang perempuan dengan mempunyai anak 3, 2 perempuan 1 laki laki,. Setelah lama seorang suami meninggal. Bagaimna cara pembagiannya ini pak ustad menurut agama . Mohon penjelasannya pak ustad
Ass,Pak ustd,saya perlu jawaban: kmi 3 saudara sudah menikah(ibu & ayah sudah meninggl) yg meninggl dulu adalah Ibu,Ayah saya baru lepas 100 hari dan meninggal kan uang 200 jt dan 2 lahan kebun,sedangkan ayah saya punya istri baru(saya sudah tau kalau pembagian nya 1/4) yg pengen saya tanyakn brp pembagian saudara ayah saya(laki2(4 orang) perempuan (2 orang) dan brp pembagian kami selaku anak2 nya???
Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya, bagaimana cara membagi waris jika seorang suami menikah dengan seorang janda yang sudah memiliki anak dan pernikahan suami dengan seorang janda tersebut tidak memiliki anak kandung akan tetapi sang suami menikah lagi dengan istri kedua berdasarkan kesepakatan lisan dengan istri pertama dan tinggal satu rumah kemudian dari pernikahan suami dengan istri kedua memiliki keturunan, apabila sang suami dan kedua istrinya telah meninggal dunia bagaimana hukum pembagian warisnya, mohon penjelasannya pak ustadz,
Assalamualaikum wr wb ustadz, ada pertanyaan bgmn kalau kasus jika kedua orang tua meninggal (ayah n ibu) dan ahli waris nya 5 anak laki2 dan 3 anak perempuan, sdgkan kakek n nenek nya sdh pada meninggal. Bgmn rumus cara perhitungannya? Sukron ustadz 🙏 mohon penjelasannya.
Asalamuallaikum wr wb.bagaimana cata membagi harta warisan bibi saya cerai dgn suami pertama.punya 1 anak perempuan .lalu nikah lagi dgn seorang laki2.yg juga mempunyai anak juga anak laki2.mereka sama sama mencari harta dari awal lagi.lalu bibi saya meninggal.8 bulan kemudian suaminya menyusul meninggal.nah bagaimana cara membagi harta warisannya.kawin yg kedua ini tdk punya anak.
Pak saya mau bertanya tentang hukum waris Contoh kasus:istri pertama meninggal dan punya anak,menikah lagi istri kedua juga punya anak. Status warisan adalah pemberian untuk suami,kemudian suami meninggal,bagaimana pembagian untuk masing2 anak dari 2 ibu yang berbeda ini?mohon jawabannya
ustazd bagaimana jika suami punya anak 3 dari istri pertama, kemudian istri pertama meninggal , menikah lg dgn istri kedua dan tdk memiliki anak, bagaimana hak warisnya???
terimakasih
Yang perepuan 2,laki laki 1.yang terhahir laki laki
Uwang pensiunan ibu sanyah.apah berhak bpk dapat bagian dari pensiunan ibu.anak 3. 1 laki laki,2 perepuan.
boleh minta ppt nya pak/bu
Syukron
Sanyah mau tanya ibu sanyah udh menigal uwang pensiunan harus kemanain pak ustad apah harus di bagi rata apah sumbagin.laki laki 1 perepuan 2.
Syukron, ustadz bagaimana harta warisnya defisit, bahkan menyisakan hutang,solusinya bagaimana?
Assalamualaikum pak ustad
Saya mau tanya tentang pembagian harta waris.
Jadi harta dari nenek.
Nenek meninggalkan 1 anak laki-laki, jadi anak ini menikah dengan seorang perempuan dan mempunyai anak 1 (laki-laki), meninggal istri pertama, dan menikahkan kembali dengan seorang perempuan dengan mempunyai anak 3, 2 perempuan 1 laki laki,.
Setelah lama seorang suami meninggal.
Bagaimna cara pembagiannya ini pak ustad menurut agama .
Mohon penjelasannya pak ustad
Assalamu Alaikum ustad
Cara ngitung gini gmna pa
Suami meninggal ,meninggalkan 3 anak pr dan 4 anak lk dan istri gmna cara ngitungnya hatur nuhun
Chat saya bang,akan saya jawab
@@darularofahofficial.1874 minta wa bos
Ass,Pak ustd,saya perlu jawaban: kmi 3 saudara sudah menikah(ibu & ayah sudah meninggl) yg meninggl dulu adalah Ibu,Ayah saya baru lepas 100 hari dan meninggal kan uang 200 jt dan 2 lahan kebun,sedangkan ayah saya punya istri baru(saya sudah tau kalau pembagian nya 1/4) yg pengen saya tanyakn brp pembagian saudara ayah saya(laki2(4 orang) perempuan (2 orang) dan brp pembagian kami selaku anak2 nya???
kalau 3 bersaudara ada yg laki2,,, pembagian warisan habis di ibu n 3 bersaudara,,,
Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya, bagaimana cara membagi waris jika seorang suami menikah dengan seorang janda yang sudah memiliki anak dan pernikahan suami dengan seorang janda tersebut tidak memiliki anak kandung akan tetapi sang suami menikah lagi dengan istri kedua berdasarkan kesepakatan lisan dengan istri pertama dan tinggal satu rumah kemudian dari pernikahan suami dengan istri kedua memiliki keturunan, apabila sang suami dan kedua istrinya telah meninggal dunia bagaimana hukum pembagian warisnya, mohon penjelasannya pak ustadz,
Seperdelapan bagian atau Seperdelapan harta....
Suami meninggal dunia, meninggalkan satu istri, satu anak laki2, dua anak perempuan dan ayahnya masih hidup, bagaimana pembagian warisnya
Assalamualaikum wr wb ustadz, ada pertanyaan bgmn kalau kasus jika kedua orang tua meninggal (ayah n ibu) dan ahli waris nya 5 anak laki2 dan 3 anak perempuan, sdgkan kakek n nenek nya sdh pada meninggal. Bgmn rumus cara perhitungannya? Sukron ustadz 🙏 mohon penjelasannya.
Mohon alamat ustadz... atau nomer hp
Asalamuallaikum wr wb.bagaimana cata membagi harta warisan bibi saya cerai dgn suami pertama.punya 1 anak perempuan .lalu nikah lagi dgn seorang laki2.yg juga mempunyai anak juga anak laki2.mereka sama sama mencari harta dari awal lagi.lalu bibi saya meninggal.8 bulan kemudian suaminya menyusul meninggal.nah bagaimana cara membagi harta warisannya.kawin yg kedua ini tdk punya anak.
Pak saya mau bertanya tentang hukum waris
Contoh kasus:istri pertama meninggal dan punya anak,menikah lagi istri kedua juga punya anak.
Status warisan adalah pemberian untuk suami,kemudian suami meninggal,bagaimana pembagian untuk masing2 anak dari 2 ibu yang berbeda ini?mohon jawabannya
Sama kasusnya spt saya...tp ibu tiri menguasai semua tdk boleh dibagi...
Sama, gimana ya?
ustazd bagaimana jika suami punya anak 3 dari istri pertama, kemudian istri pertama meninggal , menikah lg dgn istri kedua dan tdk memiliki anak, bagaimana hak warisnya???
insya allah malam ini ust. akan menjawab pertanyaan di youtube, silahkan misa menyimak nanti jam 19.45 WIB
Jika Suami meninggal, tidak ada anak, ada ibu mertua, saudara laki-laki dan saudara perempuan Almarhum. Bagaimana komposisi membaginya?
Apakah slide nya bisa dishare?