Assalamualaikum, 1 mohon arahannya, langkah awal sebelum dilakukan nya penyusunan Dokumen RTBL? 2 Jika RTBLnya sudah di susun dan ditetapkan, langkah apa yg harus dilakukan jika ingin dilakukan review terhadap dokumen yg sudah disusun tersebut? Tks sebelumnya atas pemaparan yg mencerahkan
Bu untuk penyusunan rtbl, apa tidak merujuk pada pp 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung , saya lihat ibu masih menggunakan permen pu no 6 tahun 2007 tentang pedum rtbl, maaf bu kalo salah...
Jika pedoman pelaksanaan tidak bertentangan dengan peraturan, masih bisa digunakan dan dlm penyusunan materi ini di slide awal kita sdh menggunakan pp 16 tahun 2021
Keren bu
Assalamualaikum,
1 mohon arahannya, langkah awal sebelum dilakukan nya penyusunan Dokumen RTBL?
2 Jika RTBLnya sudah di susun dan ditetapkan, langkah apa yg harus dilakukan jika ingin dilakukan review terhadap dokumen yg sudah disusun tersebut? Tks sebelumnya atas pemaparan yg mencerahkan
Bu untuk penyusunan rtbl, apa tidak merujuk pada pp 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung , saya lihat ibu masih menggunakan permen pu no 6 tahun 2007 tentang pedum rtbl, maaf bu kalo salah...
Jika pedoman pelaksanaan tidak bertentangan dengan peraturan, masih bisa digunakan dan dlm penyusunan materi ini di slide awal kita sdh menggunakan pp 16 tahun 2021