Kasus Salah Paham dihentikan dengan Restorative Justice Kejari Bitung
Вставка
- Опубліковано 30 січ 2025
- Kasus Salah Paham akhirnya dihentikan melalui proses restorative justice sehingga kedua belah pihak dapat berdamai dan saling memaafkan
Restorative Justice adalah Bukti bahwa Kejaksaan Menerapkan Keadilan yang Humanis terhadap sesama dan tidak membeda bedakan jika memang terbukti bersalah