Selama sudah punya izin NPPBKC dari Bea Cukai sudah bisa melakukan produksi dan pemesanan pita cukai. Perizinannya bisa diperoleh gratis di Bea Cukai, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai kebijakan negara tercinta kita.
mas kasih no WA nya saya mau konsoltasi saya sunaryo ds penanggungan kc gabos kb pati mas willi bagai mana menguros ijen biyar dapet biacukai resmi mas
@@BeaCukaiKudus_ nanya dong, apakah yang boleh mendapatkan NPPBKC ini hanya individu yang KTP nya berdomisili di Kudus? Bagaimana jika pimpinan pabrik/direkturnya ber-KTP diluar wilayah Kudus, misalnya Jakarta, apakah tetap bisa mengurus NPPBKC disana selama nyewa pabriknya di wilayah Kudus?
@@natadhernata baik bapak/ibu. pada prinsipnya selama lokasi pabrik berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus (Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora) dan kelengkapan perizinan usaha sudah dipenuhi serta disetujui pemda terkait, KTP darimana saja dilayani permohonan NPPBKC-nya. Silakan hubungi kami di nomor Layanan Informasi 0811-52-500-225 (whatsapp) untuk lebih lengkapnya. Terima kasih 😇
@@junaedias5157 yang penting sudah mempunyai NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) resmi dari Bea Cukai, Pak. Kalau belum punya NPPBKC meskipun usahanya besar tetap tidak bisa pesan pita cukai.
Dan orang 2,,,jga ngga mungkin beli pita bea dan cukai mahal mahal ,klu ,hanya untuk di pajang di kamar, peraturan nya malah di berpotensi,,jdi ladang sogok menyogok,,
pengurusan izin di bea cukai gratis, kak. setiap tahun ada pihak eksternal yang melakukan survei terkait layanan kantor bea cukai, salah satunya berkaitan dengan adakah biaya tidak resmi dan apakah ada praktik sogok-menyogok, alhamdulillah semua masyarakat dan ratusan perusahaan yang dilayani bea cukai memberikan testimoni positif. jika kakak ada bukti valid terkait apa yang sudah kakak sampaikan, silakan disampaikan beserta bukti-buktinya, pasti ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Tarif cukai rokok SKT Tahun 2024 ini paling rendah Rp122,- per batang, Kak. Sedangkan untuk rokok SKM tarif cukai per batangnya paling tinggi Rp1.231,-
Terlalu banyak persyaratan nya ,, untuk ,, mendapatkan,,pita vea dan cukai ,,padahal ,,dengan mudah nya Persyaratan melegal kan persyaratan usaha rokok ,,di daerah daerah,,, tentu nya akan menyerap tenaga kerja,,yg banyak,,dan akan menambah penghasilan,,, Dengan persyaratan,,yg tidak menentu itu bukan lah merupakan hal yang dapat mengendalikan para perokok ,,malah ,, memberi kesempatan kepada mereka untuk,,,berbuat ,,sogok ,,,, Ini peraturan,,,dari mna ,, Kami menghimbau kepada pemerintah ,,, agar meninjau kembali , peraturan itu ,,jgn ,,membela pengusaha ,,,bela lah rakyat pribumi Indonesia,,,
semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah telah melalui proses panjang, pak. ada kajian dari akademisi, praktisi, instansi terkait, dan masyarakat yang bersinggungan. semua telah melalui pembahasan dan diskusi. Tentunya dengan berbagai pertimbangan untuk kemaslahatan bersama.
Mantaaabbbb 🔥🔥
kuereeeeeennnnnn
Sukses selalu saudaraku
Aamiin. Doa yang sama baiknya untuk kakak sekeluarga.
Oh ini yang kita inginkan aq kepingin pk bk
Jadi ingin buat pabrik rokok....
Boleh dong diajak keliling pabriknya
best employee ever lili Air Way Bill
Pk bk klo tanah kapling bisagak ms bk
Klo Lahan e gnympe 200m² g bisa donk pak
Next minta tolong minimal pakai gincu sama bedak tipis2 dong😭
Usaha rokok rumahan produksi dirumah ndak bisa dong makanya susah dptkan cukai tuk produsi kecil
Selama sudah punya izin NPPBKC dari Bea Cukai sudah bisa melakukan produksi dan pemesanan pita cukai. Perizinannya bisa diperoleh gratis di Bea Cukai, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai kebijakan negara tercinta kita.
Link bitlynya
mas kasih no WA nya saya mau konsoltasi saya sunaryo ds penanggungan kc gabos kb pati mas willi bagai mana menguros ijen biyar dapet biacukai resmi mas
Silakan menghubungi nomor layanan informasi Bea Cukai Kudus 0811-52-500-225
@@BeaCukaiKudus_ nanya dong, apakah yang boleh mendapatkan NPPBKC ini hanya individu yang KTP nya berdomisili di Kudus? Bagaimana jika pimpinan pabrik/direkturnya ber-KTP diluar wilayah Kudus, misalnya Jakarta, apakah tetap bisa mengurus NPPBKC disana selama nyewa pabriknya di wilayah Kudus?
@@natadhernata baik bapak/ibu. pada prinsipnya selama lokasi pabrik berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus (Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora) dan kelengkapan perizinan usaha sudah dipenuhi serta disetujui pemda terkait, KTP darimana saja dilayani permohonan NPPBKC-nya.
Silakan hubungi kami di nomor Layanan Informasi 0811-52-500-225 (whatsapp) untuk lebih lengkapnya.
Terima kasih 😇
@@BeaCukaiKudus_ klw usaha kecil rumahan bisa nggak beli pita cukai cuma sedikit pa?
@@junaedias5157 yang penting sudah mempunyai NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) resmi dari Bea Cukai, Pak. Kalau belum punya NPPBKC meskipun usahanya besar tetap tidak bisa pesan pita cukai.
Dan orang 2,,,jga ngga mungkin beli pita bea dan cukai mahal mahal ,klu ,hanya untuk di pajang di kamar, peraturan nya malah di berpotensi,,jdi ladang sogok menyogok,,
pengurusan izin di bea cukai gratis, kak. setiap tahun ada pihak eksternal yang melakukan survei terkait layanan kantor bea cukai, salah satunya berkaitan dengan adakah biaya tidak resmi dan apakah ada praktik sogok-menyogok, alhamdulillah semua masyarakat dan ratusan perusahaan yang dilayani bea cukai memberikan testimoni positif. jika kakak ada bukti valid terkait apa yang sudah kakak sampaikan, silakan disampaikan beserta bukti-buktinya, pasti ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Tarif cukai rokok SKT Tahun 2024 ini paling rendah Rp122,- per batang, Kak. Sedangkan untuk rokok SKM tarif cukai per batangnya paling tinggi Rp1.231,-
@@BeaCukaiKudus_minimal pembelian untuk pita cukai?
Terlalu banyak persyaratan nya ,, untuk ,, mendapatkan,,pita vea dan cukai ,,padahal ,,dengan mudah nya
Persyaratan melegal kan persyaratan usaha rokok ,,di daerah daerah,,, tentu nya akan menyerap tenaga kerja,,yg banyak,,dan akan menambah penghasilan,,,
Dengan persyaratan,,yg tidak menentu itu bukan lah merupakan hal yang dapat mengendalikan para perokok ,,malah ,, memberi kesempatan kepada mereka untuk,,,berbuat ,,sogok ,,,,
Ini peraturan,,,dari mna ,,
Kami menghimbau kepada pemerintah ,,, agar meninjau kembali , peraturan itu ,,jgn ,,membela pengusaha ,,,bela lah rakyat pribumi Indonesia,,,
semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah telah melalui proses panjang, pak. ada kajian dari akademisi, praktisi, instansi terkait, dan masyarakat yang bersinggungan. semua telah melalui pembahasan dan diskusi. Tentunya dengan berbagai pertimbangan untuk kemaslahatan bersama.
Usaha rokok rumahan produksi dirumah ndak bisa dong makanya susah dptkan cukai tuk produsi kecil