RUU Perkumpulan versi Masyarakat Sipil

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 11 вер 2024
  • Hi Sahabat!
    Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945. Perlindungan hukum atas kebebasan berserikat dan berkumpul harus memberikan peluang berkembangnya partisipasi politik kewargaan yang kuat melalui berbagai wadah perkumpulan masyarakat sipil.
    Perkumpulan yang diatur dalam Staatsblaad 1870 Nomor 64 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dalam mengakomodasi keberagaman bentuk, karakter, dan jenis perkumpulan yang ada di Indonesia.
    YAPPIKA-ActionAid ditunjuk menjadi Sekretariat Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). KKB terbentuk atas inisiatif dari beberapa organisasi masyakat sipil (OMS) untuk mengawal isu kebebasan berkumpul dan berserikat di Indonesia, khususnya mendorong lingkungan pendukung yang kondusif bagi OMS.

КОМЕНТАРІ •