MARI ke Monas Edisi 3 - Peninjauan Kembali Kedua

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 4 січ 2025

КОМЕНТАРІ • 3

  • @rinirahayu8353
    @rinirahayu8353 2 місяці тому

    Menyala kakak ku🎉

  • @Raegen1107
    @Raegen1107 2 місяці тому

    Kereen, sukses selalu YM suhu n mba angel🙏

  • @SutamriSadaralam
    @SutamriSadaralam 21 день тому

    Assalamualaikum wr.wb. terima kasih 🙏🙏🙏 atas penjelasannya upaya hukum PKnya. Namun saya mau bertanya : Dalam suatu persoalam Perdata tentang lahan atau tanah di pengadilan Tingkat Pertama pemohon menang, kemudian termohon mengajukan banding dan pemohon banding menang, selanjutnya termohon banding mengajukan kasasi di MA, dan putusan kasasi dari MA berbunyi : gugatan pemohon kasasi tidak dapat diterima, selanjutnya pemohon kasasi mengajukan PK dan bunyi putusannya adalah sbb : pemohon PK di tolak oleh MA dan menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara. Yang saya mau bertanya : apakah putusan dari MA yang tersebut sudah ingkrahg dan apakah pemohon PK biasa menggugat ulang di Pengadilan tingkat pertama dengan objek dan kasus yang sama ? Mohon 🙏 penjelasan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih 🙏