JOKOWI DAPAT DIHUKUM M4T1 l ERVIC MUSIC l BLACK METAL, DEATH METAL, DEATHCORE

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 15 лис 2024
  • Ketidakadilan, kesewenang-wenangan perbuatan tercela lainnya tidak boleh terjadi di muka bumi. Lagu-lagu di channel ini mengkritiknya sebagai bentuk kecintaan terhadap negeri ini agar tidak terjadi, sehingga masyarakat sejahtera. Salam NKRI.
    --------------------------------------------------------
    #indonesia #musik #lagu #rock #metal #opini #analisa #kritik #politik #hukum #ekonomi #sosial #budaya #hankam #jokowi #presiden #jokowidodo #ervicmusic
    ---------------------------------------------------------
    SUBGENRE METAL PLAYLIST:
    1. BLACK METAL [ 00:07 ]
    2. DEATH METAL [ 03:12 ]
    3. DEATHCORE [ 06:21 ]
    ----------------------------------------------------------
    Jokowi Dapat Dihukum Mati
    Ide Lirik: M Yamin Nasution
    Aransemen: Ervic Music
    Dulu kau tampak polos dan baik hati
    Harapan besar bagi rakyat ini
    Seperti pohon besar dan rindang
    Tempat berteduh dari segala derita
    Tapi kini semua sirna sudah
    Rakyat ditinggal, kau beri pada Cina
    Pekerjaan untuk yang tak seharusnya
    Kebijakanmu menguntungkan asing semata
    Chorus
    Jokowi dapat dihukum mati
    Pengkhianatan pada janji negeri
    Jokowi dapat dihukum mati
    Rakyat tersakiti, keadilan pergi
    Verse 2
    Privatisasi merajalela
    Korupsi dan skandal begitu nyata
    Rakyat terusir demi investasi
    Nyawa melayang, tak ada arti
    Tragedi demi tragedi kau biarkan
    Dari Kanjuruhan sampai Papua berdarah
    Semua terjadi di depan matamu
    Keadilan yang dijanjikan tak kunjung tiba
    Chorus
    Jokowi dapat dihukum mati
    Pengkhianatan pada janji negeri
    Jokowi dapat dihukum mati
    Rakyat tersakiti, keadilan pergi
    Bridge
    Di akhir masa, kau semakin memaksa
    Membuka jalan bagi putramu ke singgasana
    Skandal politik tak kenal henti
    Kekuasaanmu, sampai kapan kau genggam?
    Chorus
    Jokowi dapat dihukum mati
    Pengkhianatan pada janji negeri
    Jokowi dapat dihukum mati
    Rakyat tersakiti, keadilan pergi
    Outro
    Kini waktumu hampir usai
    Tapi jejakmu tak bisa dihapus
    Pengkhianatan besar pada negeri
    Rakyat menuntut, Jokowi dihukum mati.
    -----------------------------------------------------------
    Ide lirik lagu dari tulisan berikut ini:
    JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI
    Oleh : M Yamin Nasution | Pemerhati Hukum
    JOKOWI, orang yang dahulu terlihat polos, santun, baik, dan merakyat menjadi harapan besar bagi rakyat untuk menjadi pemimpin seperti pohon besar nan rindang, dimana daunnya tempat berteduh rakyat dari panas dan hujan, batangnya tempat bersandar rakyat dari ketidakadilan, dan urat pohon menjadi tempat duduk bagi rakyat yang letih berjuang dari beban kehidupan dan kemiskinan.
    Harapan rakyat itu sirna, Jokowi lebih memilih memberikan pekerjaan pada pengangguran rakyat China yang sengaja didatangkan ke Indonesia untuk bekerja, dan seluruh kebijakan yang dilahirkan Jokowi terlihat lebih memihak pada RRC.
    Jokowi tidak hanya ingkari janji-janji politik pada rakyat, bahkan dia tega mengusir rakyat dari pemukimannya demi investasi, selain itu banyaknya rakyat yang tewas seperti tragedi Kanjuhruan, Mutilasi dan pembunuhan lain di Papua, KM 50, semua ini keadilan yang tak di penuhinya. Privatisasi, Swastanisasi dan Korupsi besar-besaran terjadi di masa Jokowi, dan lagi-lagi dia ingkari janji pemberantasan korupsi.
    Lebih-lebih saat memasuki akhir masa jabatannya, JOKOWI semakin memperlihatkan Syndrome Episodik Politik, kejiwaan yang tak bisa lepas dari pengalaman indah sebagai pemimpin politik tertinggi, sehingga dia melakukan banyak skandal untuk memperpanjang kekuasaanya, termasuk memuluskan jalan putranya maju dalam Pemilu 2024 melalui tangan iparnya Usman (Tercatat di Jurnal Hukum Konstitusi I-Connect 2023, Stefanus Hendrianto - Gregorian University).
    Konsep Hukum Pidana Indonesia mengatur dua jenis kejahatan, yaitu: kejahatan khusus dan kejahatan umum. Kedua bentuk kejahatan ini secara umum diketahui diatur pada KUHP.
    Paska Amandemen ke empat, berdasarkan kesepakatan politik, pengaturan kejahatan khusus dalam Hukum Pidana Indonesia terbagi atas dua hal :
    Kejahatan khusus seperti terorisme, pemberontakan (makar), korupsi, dll, semua ini di atur di KUHP dan prosesnya merujuk pada KUHAP
    Kejahatan Khusus tentang pembangkangan terhadap Konstitusi, atau secara universal disebut Kejahatan Konstitusi, hal ini khusus di atur bagi pejabat tertinggi negara yaitu Presiden, Pengaturannya terdapat pada Pasal 7A UUD-NRI 1945 dan Proses Hukum Acaranya pada DPR-RI, MPR-RI, dan MK;
    Pasal 7A
    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
    Selengkapnya: fusilatnews.co...
    ------------------------------------------------------
    ‪@ervicmusic‬

КОМЕНТАРІ • 15