Tepat sekali,bkn umur nya yg di persoalkan tp pengalaman dan pengetahuan yg mumpuni.negara ini bukan utk ajang coba2.. sangat berbahaya sekali utk keberlangsungan masa depan bangsa.! terima kasih BP.Jk atas wejangannya,semoga masyarakat terbuka pikiran nalarnya
Lha,,,iya kalo g di dampingi P JK lurah akan semau-maunya sdh hancur dr kemarin, ini sekarang terbukti tatanan kenegaraan diacak-acak demi melanggengkan rezim kekuasaannya melalui MK di aturan diubah seenaknya sendiri demi nafsu kekuasaannya
@@sabogaainur6235 hehehe kadang cuek aja jadi solusi terbaik dari pada ngedumel di medsos,,, tapi yakin g akan Klo sampe bubar or hancur mah,,, hehehehe
Alhamdulillah.. JK satu dari segelintir tokoh negara yg masih mengedepankan kewarasan berbangsa. Kami bersama bapak untuk terus mengusung gerakan perubahan yg digaungkan Amin.
Segelintir tokoh juga yang selalu menyindir/menghujat pasangannya ketika menjadi wapres ..pak SBY dan Jokowi korbannya ...hahahaha Saya tanya apa sih kerjanya beliau sebagai wapres kalo toh memang Jokowi dan SBY itu jahat ? Kenapa ga waktu menjabat koar koar nya ..kenapa di saat abis jabatan baru koar koar mau ambil aman yah pa ..hahaha
Hahahahhaha buset belum tau aja lo betapa busuknya dia. Saya org makassar asli, org2 sini sudah tau busuk2nya dia semua. Tidak ada org makassar yg suka sama dia hahahahhaa
@@hannafia4992 Kamu koq berlebihan banget. Kita nyembah hanya kepada Allah. Untuk JK, kita sambut sikapnya yg mendukung Anies. Masa kita tolak. Coba kamu luruskan dulu cara berpikir kamu.
Makasih prof sudah memberi kita ilmu politik agar kita tetap menjaga kewarasan bernegara. Semoga negara kita dijauhkan dr kehancuran karena demokrasi mulai dipermainkan penguasa
Memang sudah rusak dari dulu sejak ketum golkar akbar tanjung kerjasama dengan pdip spy mengusung meegatron sebagai capres Ubah uu spy yg maju capres bisa SMA😂😂 Dungu
LEGAL STANDING Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan. Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”). Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu. Syarat - syarat legal Standing Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut: 1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum. Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini: a. Perorangan yang merupakan warga negara. b. Kesatuan masyarakat hukum adat. c. Badan hukum publik atau privat. d. Lembaga negara. 2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Kriteria ini meliputi: a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945. b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji. c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar. d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji. e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi. Sumber : Annisa Medina Sari 26 - Agustus - 2023
BERKAITAN PERHELATAN PESTA DEMOKRASI PILPRES 2024. ASAS DASAR HUKUM TERTINGGI DIDASARKAN ASAS ASAS UUD 1945. SETIAP ORANG, KELOMPOK MASYARAKAT, LEMBAGA... BOLEH MENGAJUKAN LEGAL STANDING ATAU GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI. KEPUTUSAN MK NO 90/PUU-XXI/2023 SELARAS DENGAN ASAS ASAS UUD 1945, KHUSUS NYA PASAL 6 UUD 1945 !!! ------------------ Tanggapan & Refleksi Keputusan MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023 SELARAS DENGAN PASAL 6 UUD 1945 Referensi : a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945); b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945); c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945); d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945); e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945). Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Dan sehubungan Polemik berkaitan keputusan MK tersebut yang dilontarkan beberapa pihak, Para politisi, pakar hukum, akademisi yang mempermasahkan hal keputusan tersebut... Sebelum adanya keputusan MK tersebut, nama Gibran sebagai wali kota, Solo. Dan beliau sebagai putra Presiden sudah digadang gadang oleh parpol parpol untuk menjadi kandidat cawapres mendampingi capres Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto. Berdasarkan asas asas PASAL 6 UUD 1945 tersebut seyogianya Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat cawapres yang telah digadang gadang oleh beberapa partai politik dalam hal ini partai politik yang tergabung dalam koalisi Indonesia Maju diperbolehkan mengikuti Kontestasi perhelatan pesta demokrasi pilpres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto. Dan keputusan MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023 Sebagai Legal Standing untuk Gibran Rakabuming Raka mengikuti Kontestasi perhelatan pilpres 2024 sebagai kandidat cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto. ------------ Indonesia negara demokrasi. Rakyat berdaulat, biarkan hati nurani rakyat yang menentukan pilihan nya !!! SUKSESKAN PERHELATAN PESTA DEMOKRASI PILPRES 2024 !!! SALAM KEBAJIKAN SALAM NKRI 🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Prabowo, SBY, Airlangga, RidwanKamil memang sedang mengalami penurunan krn mendukung Gibran dgn cara mendzolimi banyak konstotusi 😑😑😑. Alhamdulillah masih ada org jujur dan pintar seperti Pa JK yg mendukung Amin
@@bartados hehe coba pikir salah siapa yg buat undang undang masih ada celah kenapa harus 40thn??kenapa TDK ditentukan minimal syarat gubernur?? Jadi UU tsb masih bisa dicari titik lemahnya. Saya si blm punya pilihan 123... Yg pasti selow aja bisa saja pilih presiden mah jgn pe ribut ribut dan maksain kehendak.
Politik dinasty nepotisme kekeluargaan secepatnya harus diakhiri agar negeri ini tidak tambah rusak tatanan bernegara, kehidupan sosial , ekonomi , karena adanya ketidak adilan, kedamaian dalam masyarakat yang sudah terpuruk . Kehidupan berdemokrasi yang sudah terpuruk karena koyaknya UU Konstitusi MK , KPK karena kezaliman dan otoriter rezim. Ke depan harus ada perubahan dan perbaikan yang berkeadilan. AMIN AMIN AMIN 1 . Mantap Pak Yusuf Kalla di Podcast Prof Renaldi Kasali
Saya tidak selalu sependapat ketika beliau menjabat. Tapi saya sangat bangga hidup sejaman melihat pak JK. One of our Best vice president.. dan eksistensinya di mata dunia diakui terutama urusan mendamaikan konflik.. Tanpa cacat? Tentu smua org ada kekurangan tp kontribusi JK u bangsa tak bisa dinafikan
Seharusnya Rakyat Indonesia ini sadar, dengan apa yang dipertontonkan dalam penunjukkan anak Presiden aktif menjadi cawapres, kita tidak takut menang atau kalah, asal dalam proses kompetisi itu berjalan sesuai aturan dan etika sosial yang kita anut, tidak menghalalkan segala cara untuk meraih sebuah kemenangan, apalah arti sebuah kemenangan apabila dalam meraihnya dengan cara cara penuh kecurangan dan akal bulus,
Prof Renald sangat objektif dan menyuguhkan tokoh2 dengan sudut pandang berbeda untuk memberikan gambaran utuh dengan apa yang sebenarnya terjadi dalam perpolikan saat ini dikaitkan dengan berbagai sektor kehidupan sosial, ekonomi dll
@@nurfa90nur38Gibran bukan mencalonkan diri sebagai cawapres tapi dicalonkan oleh beberapa partai politik... Karena di anggap punya nilai jual tinggi.... Bisa membedakan antara mencalonkan dan di calonkan...?
@@ZikacowZika terbukti di calonkan oleh beberapa partai politik... Termasuk Golkar... Apa di Golkar tidak ada tokoh yang hebat, banyak tapi pilihan Golkar dan partai yang lainnya jatuh ke Gibran karena dianggap punya nilai jual... Anda hanya bisa nyinyir tanpa lihat realitas... Silahkan nikmati nyinyiran anda sampai puas... Dan itu tidak akan merubah keadaan...
Trimakasih pak jk,atas nasehat nasehatnya untuk bangsa ini,semoga bapak sehat selalu panjang umur,dan oramg orang yg berfikir cerdas semoga bisa mengatasi masalah di negara ini,menjadi lebih baik,seperti harapan pejuang pejuang kita,
❤❤❤ Dialog yg bagus lewat canel ini ,, juga bp JK sebagai wapres rakyat RI sebagai nara sumber yg sangat berkwalitas apa yg beliau sampaikan rilex n berbobot , semua aspek dari ekonomi politik dstrnya...trims u Bp Jk ,bang renold..lanjut...semoga bp JK sehat juga jadi penasehat Presiden RI,, matur suwun bp atas nasehat buat kita semua...❤❤
Terima kasih Prof dan Pak JK, kami baru sadar ternyata permasalahan dibalik hilirisasi, ternyata negara ini sangat dzalim dan seperti yg saya duga ketidak beresan dalam pembelian alutsista yg tanpa perhitungan dan pertimbangan prioritas.😢
Terimakasih pak JK atas sharing pengalamannya, itulah pentingnya pejabat negara bukan hanya text book atau sesuai teori aja. Tapi hrs sebagai ekskutor yg mengerti ekonomi dan bisnis kayak Pak JK..mantap pak JK
Luar biasa pak JK ini. InsyaAllah Perubahan semakin dekat. Semoga Pemimpin selanjutnya bisa membawa perubahan Indonesia menjadi lebih baik lagi #salamperubahan
Alhamdulillah terimakasih pak JK telah membuka pandangan kami, untuk merasakan dan menilai mana yg jujur & adil... Semoga pak JK di sehatkan selalu, semoga presiden yg akan datang benar" memiliki prinsip yg jujur adil untuk seluruh rakyat indonesia. Yg amanah & cinta kepada rakyat nya... Amin 🤲
Alhamdulillah kita masih mempunyai seorang tokoh Negarawan yang memiliki komitmen untuk tetap memberikan pandangan pribadinya yang dapat menjadi preferensi bagi sebagian orang yang mungkin belum menentukan pilihannya di pemilu 2024...AMIN.
Bangsa ini butuh pemimpin yang bisa kasih solusi buat rakyatnya, bukan pemimpin yg hanya bisa meneruskan kerusakan yg telah dilakukan pemerintahan sebelumnya, semoga yg terpilih nanti adalah peminpin yg cerdas, beretika, bersih, dan membela kepentingan rakyat.... Amin
Ketika HUKUM sudah melanggar kode ETIK maka hancurlah semua, solusi?? Bersatulah Rakyat, PARPOL, TNI, POLRI & Tokoh Agama, Gunakan AKAL SEHAT untuk MENUMBANGKAN REZIM INI
Pemilu kali ini Pemilu yang melawan akal sehat rakyat. Semua dipertontonkan tanpa malu. Semua tokoh tak berdaya. Termasuk JK. Rakyatlah yang menentukan nasibnya sekarang. Tak ada cerita buat pimpinan yang kasar dan hasil dari proses yang buruk. Big No untuk nepotisme.
@@mbahganteng4784 ramalan akhir tahun yg agak berbau logis: Gibran siap2 jadi Wapres beneran, siap2 jadi Pj Presiden sesuai UU, siap2 jadi Panglima Tertinggi TNI, siap2 jadi Ketum Gerindra dan atau Ketum Golkar, siap siap siap grak..andai Prabowo Gibran" menang" .jika kalah Yoo... nyungsep di kamar.
Bung Hatta (Old School) v Jusuf Kalla (New School) 2 tokoh bangsa negarawan sejati yg melekat di kepala rakyat Indonesia. Mantan cawapres yg another level dan yg pasti bukan kaleng-kaleng. Sehat selalu Pak JK, terima kasih Prof
Kami para engineers Indonesia sudah membuktikan bahwa kami mampu mengerjakan proyek Gas Plant pada bbrp proyek dan semua pekerja baik detail engineering dan construction phasenya di lakukan semua anak bangsa. Pada proyek gas plant membutuhkan kemampuan keilmuan yg harus mumpuni.
Mumpuni seperti jokowi dan prabowo lanjutkan hilirisasi indo....maju dan bebas dari peyebaran pahan radikal hidup prabowo dsn ganjar sama sama berwawasan nusantara
@@muhzain6291 Pak Anies juga bagus dan terbukti sangat berpihak kepada kepentingan rakyat, saatnya ganti Nahkoda Indonesia yang lebih baik dari sekarang
Sebenarnya kunci atau keputusannya ada di Pak Prabowo.Kalau Pak Prabowo memutuskan mengambil salah satu dari 8 Ketum partai partai kualisinya,apakah Gibran bisa maju jadi Cawapres ? Tentu tidak bisa.Memang tidak bisa dipungkirin bahwa niat dari keluarga Bapak Jokowi memang ada,agar Gibran maju jadi Cawapres.Misalkan Pak Prabowo memutuskan AHY jadi Cawapresnya,pasti Gibran tidak jadi.
@mickyaja3011 LEGAL STANDING Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan. Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”). Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu. Syarat - syarat legal Standing Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut: 1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum. Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini: a. Perorangan yang merupakan warga negara. b. Kesatuan masyarakat hukum adat. c. Badan hukum publik atau privat. d. Lembaga negara. 2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Kriteria ini meliputi: a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945. b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji. c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar. d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji. e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi. Sumber : Annisa Medina Sari 26 - Agustus - 2023
@@isalutfi ... yang juga perlu diperhatikan dari ucapan pak Jusuf Kalla, bahwa NKRI sudah terlalu berkiblat ke Cina. Cina mengeksploitasi hasil sumber daya kita untuk kepentingan mereka, sementara kita menghadapi kerusakan alam dan lingkungan yg besar.
@@romatbikmen9985 bukan tiongkok atau amerika mana yg baik.tapi bermartabat & berdaulat sbg negara sendiri.cuma klo dipaksa milih mamarika masih baik krn tahu Tuhan. Klo tiongkok komunis selesai agama di indonesia dibasmi. Lu bs lihat ga fenomena perpecahan agama skrg? Pahami itu
Salam hormat utk Pak JK. Bapak sudah buktikan kapasitas Wapres yang mampu dan punya andil sebagai Wapres. Indonesia tidak mendapatkan lagi sosok seperti Bapak. Semoga ini menjadi contoh bagi Wapres Indonesia ke depannya.
Terimakasih bapak2 yang sudah sangat berpengalaman sudah memberikan pandangan yang sangat jelas, semoga indonesia mendapatkan pemimpin yang baik ke depan.,,, amiiinn
Bismillah. 2014-2019 . Saya Rakyat Indonesia jadi Relawan. Jkw / JK Alhamdulillah Menang menjadi Wapres. 2024-2029 . Bismillah. Saya Rakyat Indonesia Memilih Presiden untuk NKRI semakin Maju. Jujur yakin. H. Ganjar Prof Dr H. Mahfud MD Presiden RI ke 8. Untuk NKRI
Bismillah, sy dan keluarga dari Jateng, titip amanah ke Anies. Enough utk Banteng...saatnya mereka kembali mjd oposisi...mereka telah lalai dan tdk amanah.
Soal hilirisasi yg kita dapet apa itu sungguh2 membuat speechless. Negara ini sungguh dzalim, Prof. Sementara para penguasa berfoya-foya, di sisi lain ada ayah dan anak yg diketemukan meninggal, saat diotopsi lambungnya kosong😢. Ya Allah ya Tuhan kami berikan kami pemimpin yg amanah, adil, bersih, kompeten & jauh dari kkn.
@@bamsoe6767 beritanya ada di detik, Sy copaskan teksnya. Polisi menghentikan penyelidikan kasus penemuan Hamka Rusdi (50) dan Abid Qushayyi usia 10 bulan (sebelumnya polisi menyebut 2 tahun) yang tewas membusuk di Koja, Jakarta Utara, lantaran tidak ada unsur pidana. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disimpulkan meninggal wajar karena sakit. "Dari penyelidikan dari pemeriksaan laboratoris, bisa kita simpulkan bahwa penyidik menyimpulkan bahwa kematian dua korban tersebut dinyatakan kematian yang wajar karena sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12/2023). Gidion mengatakan Hamka diperkirakan tewas pada Jumat (20/10), sementara anaknya, Abid, tewas tiga hari setelah ayahnya. Jasad keduanya ditemukan sepekan kemudian. Baca artikel detiknews, "Polisi Ungkap Penyebab Kematian Ayah dan Anak yang Membusuk di Koja"
Bangsa ini terlanjur MENGKHULTUSKAN JOKOWI DAN MENGANGGAP SEMUA YANG DILAKUKANNYA BENAR termasuk pencalonan anaknya melaui penyeludupan konstitusi di MK
Mungkin melihat yg dulu kesederhanaan,,merakyat...tp sekarang dah berubah,,menurut sy sekarang dah berubah,,klo dia bijaksana takkan mungkin mencalonkan anaknya yg kurang dlm bidang apapun untuk cawapres...
Kalau Golkar,paslon manapun nanti yang menang tetap Golkar akan masuk Kabinet.Apalagi mereka-mereka yang sudah lama jadi seorang Pengusaha,Pedagang dan Politisi ,tentu gampang menyesuaikan diri.
LEGAL STANDING Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan. Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”). Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu. Syarat - syarat legal Standing Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut: 1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum. Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini: a. Perorangan yang merupakan warga negara. b. Kesatuan masyarakat hukum adat. c. Badan hukum publik atau privat. d. Lembaga negara. 2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Kriteria ini meliputi: a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945. b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji. c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar. d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji. e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi. Sumber : Annisa Medina Sari 26 - Agustus - 2023
Golkar sebelumnya mengajukan nama Airlangga sebagai cawapres Prabowo selain nama Erick Thohir dan Gibran, namun nama Airlangga sendiri kalah dari 2 nama itu. Coba baca berita lagi
Pak JK Duta Perdamaian, tapi kontradiksi dengan politik indonesia. Terlalu jauh berspekulasi & provokatif (akan ada pemilu ulang ) - bercerminlah. Jadikan lebih dulu negeri sendiri lebih damai dengan mengayomi & ngemong warga (tidak semakin membikin gaduh). Bingung deh kalo gini jd duta perdamaian -_-
Yup, Jangan karena kecewa dengan situasi membuat seseorang menjadi mudah memprovokasi dan berspekulasi. Seakan-akan negera ini sudah diambang kehancuran dan tdk ada hal baik sama sekali dari pemerintah saat ini
JK ini udah pikun dan gak rasional. Coba hitung berapa biaya yg hrs keluar kalo pemilu ulang. Kecewa kali ini prof. Rhenald undang caplin. Sangat kontraproduktif. Be relevant, prof...
Itu ngomongin sejarah kali'. Potensi itu mmg sll ada jika kecurangan berat mmg tjd dlm pemilu. Dan itu hak rakyat. Itu proses demokrasi. Dan ingat, demokrasi yg diperoleh Indonesia tidak hanya melulu proses tenang dan damai, tp ada darah dan nyawa yg melayang. Kalau mmg itu yg hrs dilalui utk membela demokrasi, y why not? Itu jg yg sll bangsa Indo rela utk lalui utk menjaga n mempertahankan negeri ini sejak negeri ini baru lahir. Kenyataannya memang rezim jokowi saat ini atmosfernya mirip dg orde baru. Sampe di publik dimana-mana orang harus berhati-hati, bertanya2 apakah yg ia omongkan ini aman atau ngga. Ketakutan dan kekhwatiran itu terlihat riil dlm berbagai acara publik.
Bagus, tepat momentnya dan early warning betapa 'wapres' itu signigicant agar padu, dinamis, saling melengkapi tugas kenegaraan. Pak JK, pakTri Sutrisno, pak Makruf Amin dll membantu pencerahan peran wapres. Terima kasih.
LEGAL STANDING Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan. Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”). Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu. Syarat - syarat legal Standing Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut: 1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum. Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini: a. Perorangan yang merupakan warga negara. b. Kesatuan masyarakat hukum adat. c. Badan hukum publik atau privat. d. Lembaga negara. 2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Kriteria ini meliputi: a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945. b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji. c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar. d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji. e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi. Sumber : Annisa Medina Sari 26 - Agustus - 2023
Betul pak jeka,indonesia negarakaya dengan tambangnya namun banyak di keelola asing,anak bangsa sudah banyak yang mumpuni namun,tenaga kerja asing jugga yg di pekerjakan,perlu ada perobahan itu pak.
Pak JK sperti santai orangnya krn dr cara berbicara beliau, tp ternyata pemikirannya sangat berat. Terimakasih bpk telah mendukung AMIN di pemilu kali ini 👏👏👏
kebencian jk thd etnis tertentu masih belum hilang, agak aneh kalau investasi tidak dapat keuntungan, buat apa memanggil investor ? aku cuma mikir pakai nalar karena tidak pernah diajarkan membenci, maklum ortu angkat saya juga orang chinese yg memberi makan dan menyekolahkan saya, bahkan makam nene saya yg muslim masih diurus
Pak JK tidak membenci etnisnya, tapi beliau sampaikan efek politik dan bisnis dari China yang selalu merugikan Indonesia. Susah juga kalau org sampaikan pandamgan negatif kepada Tiongkok, langsung dilabel benci ras tionghoa.
Sudah ada contoh bos.. Bangladesh dan Pakistan dan yg lain lain sudah masuk dalam cengkraman jebakan hutang.. JK TDK benci dgn Entis tertentu.. Hanya mau lihat efek domino kedepan jgn sampai jatuh kedalam cengkraman hutang
Pilih lah pemimpin yang adil, cerdas berilmu, berakhlak dan beretika
Smoga sukses untuk yg terbaik
Ga ada semua di 3 calon😅
Tks .pak jk..
Ni Komen ginian kan adem
Tepat sekali,bkn umur nya yg di persoalkan tp pengalaman dan pengetahuan yg mumpuni.negara ini bukan utk ajang coba2.. sangat berbahaya sekali utk keberlangsungan masa depan bangsa.! terima kasih BP.Jk atas wejangannya,semoga masyarakat terbuka pikiran nalarnya
Dulu juga bilang hancur Klo Jokowi Pimpin RI... Tiba tiba malah jadi wapresny hahaha
Lha,,,iya kalo g di dampingi P JK lurah akan semau-maunya sdh hancur dr kemarin, ini sekarang terbukti tatanan kenegaraan diacak-acak demi melanggengkan rezim kekuasaannya melalui MK di aturan diubah seenaknya sendiri demi nafsu kekuasaannya
@@sabogaainur6235 akh suka beralibi aja,,, nikmati aja apa yg akan terjadi hehehe
@@Fitnessmartialart dr aku dilahirkan sdh aku syukuri n nikmati,,,mau hancur ato mau bubar,,, EGP
@@sabogaainur6235 hehehe kadang cuek aja jadi solusi terbaik dari pada ngedumel di medsos,,, tapi yakin g akan Klo sampe bubar or hancur mah,,, hehehehe
Semoga NKRI ....mendapatkan Pemimpin yang Jujur Cerdas Sederhana dan Amanah.......Aaminnnn
Kobull
AM1N☝️🤲🇮🇩
Ngumpul d sini yg dulu memberi pengaruh buruk pda prabowo s
Pilgub DKI kemarin pak JK kemana saja ,
Sudah jadi kontestan 2x dan jadi wapres koq sekarang nggedabrus kemarin kemana ya apa malah dah pikun sekarang ini ya
Sungguh dalam dan tajam ilmu Pak JK di bidang ekonomi dan perdamaian. Dengan bergabungnya beliau ke kubu AMIN semoga membawa berkah.
Amin
Alhamdulillah.. JK satu dari segelintir tokoh negara yg masih mengedepankan kewarasan berbangsa. Kami bersama bapak untuk terus mengusung gerakan perubahan yg digaungkan Amin.
Segelintir tokoh juga yang selalu menyindir/menghujat pasangannya ketika menjadi wapres ..pak SBY dan Jokowi korbannya ...hahahaha
Saya tanya apa sih kerjanya beliau sebagai wapres kalo toh memang Jokowi dan SBY itu jahat ? Kenapa ga waktu menjabat koar koar nya ..kenapa di saat abis jabatan baru koar koar mau ambil aman yah pa ..hahaha
Hahahahhaha buset belum tau aja lo betapa busuknya dia. Saya org makassar asli, org2 sini sudah tau busuk2nya dia semua. Tidak ada org makassar yg suka sama dia hahahahhaa
Beliau berhati tulus & jujur. TrmKsh Bpk JK❤🙏 Siapkan & AMINkan🤲✊
@@nmychanel802itulah kumpulan kaum munafik.
@@hannafia4992 Kamu koq berlebihan banget. Kita nyembah hanya kepada Allah. Untuk JK, kita sambut sikapnya yg mendukung Anies. Masa kita tolak. Coba kamu luruskan dulu cara berpikir kamu.
Makasih prof sudah memberi kita ilmu politik agar kita tetap menjaga kewarasan bernegara. Semoga negara kita dijauhkan dr kehancuran karena demokrasi mulai dipermainkan penguasa
Memang sudah rusak dari dulu sejak ketum golkar akbar tanjung kerjasama dengan pdip spy mengusung meegatron sebagai capres
Ubah uu spy yg maju capres bisa SMA😂😂
Dungu
hhhh
oiw.😂@@aliyahya9377
LEGAL STANDING
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Syarat - syarat legal Standing
Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:
1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum.
Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Sumber : Annisa Medina Sari
26 - Agustus - 2023
BERKAITAN PERHELATAN PESTA DEMOKRASI PILPRES 2024.
ASAS DASAR HUKUM TERTINGGI DIDASARKAN ASAS ASAS UUD 1945.
SETIAP ORANG, KELOMPOK MASYARAKAT, LEMBAGA...
BOLEH MENGAJUKAN LEGAL STANDING ATAU GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI.
KEPUTUSAN MK NO 90/PUU-XXI/2023 SELARAS DENGAN ASAS ASAS UUD 1945, KHUSUS NYA PASAL 6 UUD 1945 !!!
------------------
Tanggapan & Refleksi
Keputusan MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023
SELARAS DENGAN PASAL 6 UUD 1945
Referensi :
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dan sehubungan Polemik berkaitan keputusan MK tersebut yang dilontarkan beberapa pihak, Para politisi, pakar hukum, akademisi yang mempermasahkan hal keputusan tersebut...
Sebelum adanya keputusan MK tersebut, nama Gibran sebagai wali kota, Solo.
Dan beliau sebagai putra Presiden sudah digadang gadang oleh parpol parpol untuk menjadi kandidat cawapres mendampingi capres Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto.
Berdasarkan asas asas PASAL 6 UUD 1945 tersebut seyogianya Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat cawapres yang telah digadang gadang oleh beberapa partai politik dalam hal ini partai politik yang tergabung dalam koalisi Indonesia Maju diperbolehkan mengikuti Kontestasi perhelatan pesta demokrasi pilpres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto.
Dan keputusan MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023 Sebagai Legal Standing untuk Gibran Rakabuming Raka mengikuti Kontestasi perhelatan pilpres 2024 sebagai kandidat cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
------------
Indonesia negara demokrasi.
Rakyat berdaulat, biarkan hati nurani rakyat yang menentukan pilihan nya !!!
SUKSESKAN PERHELATAN PESTA DEMOKRASI PILPRES 2024 !!!
SALAM KEBAJIKAN
SALAM NKRI 🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Hadir menyimak. Terima kasih Prof Rhenald sudah mengundang Pak Jusuf Kalla. Salam sehat selalu!
Semoga rakyat cerdas memilih, terima kasih pak Renal atas pencerdasannya.
Sok tau ... Outsourcing dimulai sebelum tahun 2003, jaman menteri naker Jacob Nuwawea
Maonya d licikan Bpk yusuf kaala awasi mang kowi nya makanya ananknya d paksaim jadi calon eakil presindn
Hanya orang yang cerdas memilih untuk kesejahteraan rakyat, semoga Amin menang
Butuh pemimpin yg Pintar dan cerdas kedepan...AMIN
Prabowo, SBY, Airlangga, RidwanKamil memang sedang mengalami penurunan krn mendukung Gibran dgn cara mendzolimi banyak konstotusi 😑😑😑. Alhamdulillah masih ada org jujur dan pintar seperti Pa JK yg mendukung Amin
heheh jangan berpendapat dan memaksakan kehendak, masing masing punya pilhan
@@Fitnessmartialart
Jelas2 depan mata paman MK rubah aturan demi meloloskan ponakan
@@bartados hehe coba pikir salah siapa yg buat undang undang masih ada celah kenapa harus 40thn??kenapa TDK ditentukan minimal syarat gubernur?? Jadi UU tsb masih bisa dicari titik lemahnya.
Saya si blm punya pilihan 123... Yg pasti selow aja bisa saja pilih presiden mah jgn pe ribut ribut dan maksain kehendak.
@@bartados Klo soal aturan lebih parah yg dulu bikin syarat presiden cuma SMA biar Ketumnya bisa nyampress
@@Fitnessmartialart intinya pengaruh bapaknya ,kalau anak muda umumnya mana bisa nyalon seperti itu dan diloloskan dgn dirubah aturan di MK.
Politik dinasty nepotisme kekeluargaan secepatnya harus diakhiri agar negeri ini tidak tambah rusak tatanan bernegara, kehidupan sosial , ekonomi , karena adanya ketidak adilan, kedamaian dalam masyarakat yang sudah terpuruk . Kehidupan berdemokrasi yang sudah terpuruk karena koyaknya UU Konstitusi MK , KPK karena kezaliman dan otoriter rezim.
Ke depan harus ada perubahan dan perbaikan yang berkeadilan. AMIN AMIN AMIN 1 . Mantap Pak Yusuf Kalla di Podcast Prof Renaldi Kasali
Saya tidak selalu sependapat ketika beliau menjabat. Tapi saya sangat bangga hidup sejaman melihat pak JK. One of our Best vice president.. dan eksistensinya di mata dunia diakui terutama urusan mendamaikan konflik..
Tanpa cacat? Tentu smua org ada kekurangan tp kontribusi JK u bangsa tak bisa dinafikan
Pp
Terima kasih pak JK telah memberikan pencerahan dari sudat pandang seorang negarawan. Semoga sehat Selalu AMIN
Seharusnya Rakyat Indonesia ini sadar, dengan apa yang dipertontonkan dalam penunjukkan anak Presiden aktif menjadi cawapres, kita tidak takut menang atau kalah, asal dalam proses kompetisi itu berjalan sesuai aturan dan etika sosial yang kita anut, tidak menghalalkan segala cara untuk meraih sebuah kemenangan, apalah arti sebuah kemenangan apabila dalam meraihnya dengan cara cara penuh kecurangan dan akal bulus,
Pastilah.....ada kecurangan ....wong bp nya penguasa..bisa sgl cara .....
Prof Renald sangat objektif dan menyuguhkan tokoh2 dengan sudut pandang berbeda untuk memberikan gambaran utuh dengan apa yang sebenarnya terjadi dalam perpolikan saat ini dikaitkan dengan berbagai sektor kehidupan sosial, ekonomi dll
Benar Kata Anak Gusdur, bagaimana pekerjaan untuk masyarakat sedangkan Anak Presiden saja masih dicarikan Pekerjaan
ank presiden dicrikn pkrjaan bp nya jd cawapres 🤦♂️😆
@@nurfa90nur38Gibran bukan mencalonkan diri sebagai cawapres tapi dicalonkan oleh beberapa partai politik... Karena di anggap punya nilai jual tinggi....
Bisa membedakan antara mencalonkan dan di calonkan...?
@@nananganantawijaya1831
Mulai prof, beringin besyar, sampai pendekar tua turun gunung, sungkem sama blimbing sayur 😂
@@nananganantawijaya1831jujur sekali anda wkwkw punya daya jual yang tinggi ? anak presiden... Wkwkwk
@@ZikacowZika terbukti di calonkan oleh beberapa partai politik... Termasuk Golkar...
Apa di Golkar tidak ada tokoh yang hebat, banyak tapi pilihan Golkar dan partai yang lainnya jatuh ke Gibran karena dianggap punya nilai jual...
Anda hanya bisa nyinyir tanpa lihat realitas...
Silahkan nikmati nyinyiran anda sampai puas... Dan itu tidak akan merubah keadaan...
pak JK menjunjung tinggi ETIKA.. salam hormat dan sehat selalu pak JK..
Trimakasih pak jk,atas nasehat nasehatnya untuk bangsa ini,semoga bapak sehat selalu panjang umur,dan oramg orang yg berfikir cerdas semoga bisa mengatasi masalah di negara ini,menjadi lebih baik,seperti harapan pejuang pejuang kita,
terimakasih prof danpa jk ini pencerahan tentang keadaan indonesia saatini terutama dibidang ekonomi
Sehat selalu Pak JK, bangsa ini masih memerlukan pemikiran2 dan sumbangsih Bapak...Terimakasih juga Pak Rhenald sudah menghadirkan pak JK
❤❤❤ Dialog yg bagus lewat canel ini ,, juga bp JK sebagai wapres rakyat RI sebagai nara sumber yg sangat berkwalitas apa yg beliau sampaikan rilex n berbobot , semua aspek dari ekonomi politik dstrnya...trims u Bp Jk ,bang renold..lanjut...semoga bp JK sehat juga jadi penasehat Presiden RI,, matur suwun bp atas nasehat buat kita semua...❤❤
Luar biasa pak renald kasali.wawancara nya benar2 bermutu.dan narasumber yg luar biasa pula
S3hat selalu pak yusuf kalla, terimakasih s3moga rakyat m3ndengar
Masya Allah. ...Pak Jk mau jujur dan memperjusngkan perubahan. semoga Pak JK istiqamah
Sy jarang komentar di youtube, tapi perbincangan ini sgt menarik dan berisi shg sy perlu acungkan jempol utk pak JK dan Prof Rhenal Kasali👍👍
Mantap penjelasan H. Yusuf kalla, smg yg menonton faham utk menentukan calon presiden / wapres.
Waktu wapres jaman Jokowi, Jusuf kalla setor berapa ke Megawati dan PdIP
Jk cerdas dan jujur cocok sebagai pemimpin pembangunan dan kemakmuran, saya bersama jk
Terima kasih Prof dan Pak JK, kami baru sadar ternyata permasalahan dibalik hilirisasi, ternyata negara ini sangat dzalim dan seperti yg saya duga ketidak beresan dalam pembelian alutsista yg tanpa perhitungan dan pertimbangan prioritas.😢
Terimakasih pak JK atas sharing pengalamannya, itulah pentingnya pejabat negara bukan hanya text book atau sesuai teori aja. Tapi hrs sebagai ekskutor yg mengerti ekonomi dan bisnis kayak Pak JK..mantap pak JK
Luar biasa pak JK ini. InsyaAllah Perubahan semakin dekat. Semoga Pemimpin selanjutnya bisa membawa perubahan Indonesia menjadi lebih baik lagi #salamperubahan
Prof Renal dan pak Yusup kala,semoga di beri kesehatan panjang umur
Aamiin
Terima Kasih Pak Rhenald dapat menampilkan tokoh sekelas Pak JK. Sehat selalu Pak JK dan Pak Rhenald.
Pilihan kita anis
Alhamdulillah terimakasih pak JK telah membuka pandangan kami, untuk merasakan dan menilai mana yg jujur & adil... Semoga pak JK di sehatkan selalu, semoga presiden yg akan datang benar" memiliki prinsip yg jujur adil untuk seluruh rakyat indonesia. Yg amanah & cinta kepada rakyat nya... Amin 🤲
Hebat memang bpkq satu ini yg ini perlu dicermati oleh rakyat Indonesia terimakasih bpkq Bpk yusuf lala
Terimakasih Pak JK semoga masyarakat segera menyadari bahayanya dinasti politik KKN mengancam NKRI
semoga masih banyak orang cerdas yg jujur di negri ini.
Dan pak JK akhirnya memihak, karna KEBAIKAN memang harus DIBELA. ❤
Alhamdulillah kita masih mempunyai seorang tokoh Negarawan yang memiliki komitmen untuk tetap memberikan pandangan pribadinya yang dapat menjadi preferensi bagi sebagian orang yang mungkin belum menentukan pilihannya di pemilu 2024...AMIN.
Bangsa ini butuh pemimpin yang bisa kasih solusi buat rakyatnya, bukan pemimpin yg hanya bisa meneruskan kerusakan yg telah dilakukan pemerintahan sebelumnya, semoga yg terpilih nanti adalah peminpin yg cerdas, beretika, bersih, dan membela kepentingan rakyat.... Amin
❤sepakat❤ indonesia raya butuh perubahan.... yg lbh konstruktif... ❤❤❤
Ketika HUKUM sudah melanggar kode ETIK maka hancurlah semua, solusi?? Bersatulah Rakyat, PARPOL, TNI, POLRI & Tokoh Agama, Gunakan AKAL SEHAT untuk MENUMBANGKAN REZIM INI
Hartanto HARUS BERTANGGUBG JAWAB yg nyalonkan / DUKUNG GIBRAN
Se7
sjatinya ada pd tngjawab jkwi,jgn me
lempar batu smbunyi tangan,bnyk in
konsistensi nya
😂😂😂😂😂 Hambalang, century itu brapa trilyun kerugiaj negara itu yg hrs di usut,,
@@Inot-i4xjgn melebar
Jadi belajar banyak dari ilmu dan pengalaman bapak JK. Salut
Tokoh Bangsa, yang selalu memberikan kemaslahatan untuk masyarakat Indonesia.
terimakasih sudah memberi pencerahan politik pak JK
Yang selalu teringat dalam pikiran saya adalah ketika P. JK berkata " Negara akan Hancur jika dipimpin oleh Jokowi. Dan itu terbukti
Kapan? 👀👀👀👀
Setelah itu di ajak jadi wapresnya.
Waduh Bapak JK betapa hancurnya demokrasi dan ekonomi ini di tangan Jokowi seperti Bapak ungkapkan...kita hanya menunggu waktu keruntuhan
Makanya tolak dinasti kekuasaan apapun di lakukan Jokowi demi anaknya
Kiblat leadership ini nih
Sosok yg cerdas, soleh dan beretika
Pak JK yg sll di hormati😊
Pak Yusuf kala kata anak anak muda melenial adalah king maker . Super jenius. Bicaranya tajam penuh ilmu pengetahuan hampir setiap ungkapan terbukti
AMIN pasangn yg smart untk indonesia.jujur amanah dn beriman.akan membawa berkah untk indonesia
mendenganrya sejuk dan ilmu cerdas..semoga kedepan bs lebih Baik mendapatkan pemimpin yg amanah.
Ini Baru Wapres yg negarawan ditempa dengan pendidikan pengalaman dan organisasi yg mempuni bukan karbitan kaya ASAM SULFAT....Bravo H.Yusuf Kalla
Negarawan hare wkwkwk wkwkwkwkwk pissss
Belum tahu JK dia.........
@@herryisnurdono1149kyaknya anda lebih tahu yah.. coba jelaskan klo gitu
@@herryisnurdono1149saya gk tau jk saya tau nya ma'ruf amin
Jk itu bukan wapres, wapres sekarang itu Kiyai Makruf
Aduhhh otakku terbuka seluas luasnya mendengar bicara pak JK ini.
Pemilu kali ini Pemilu yang melawan akal sehat rakyat. Semua dipertontonkan tanpa malu. Semua tokoh tak berdaya. Termasuk JK. Rakyatlah yang menentukan nasibnya sekarang. Tak ada cerita buat pimpinan yang kasar dan hasil dari proses yang buruk. Big No untuk nepotisme.
Skenario Jokowi, jika anda bisa menggagalkan skenario Jokowi, anda hrs tahu skenario Jokowi, baru menggagalkannya.
@@mbahganteng4784 ramalan akhir tahun yg agak berbau logis: Gibran siap2 jadi Wapres beneran, siap2 jadi Pj Presiden sesuai UU, siap2 jadi Panglima Tertinggi TNI, siap2 jadi Ketum Gerindra dan atau Ketum Golkar, siap siap siap grak..andai Prabowo Gibran" menang" .jika kalah Yoo...
nyungsep di kamar.
@@budiyono4021ucapan apa yg layak ya.... Mau senyum pinginnya ketawa
Pak Jk semoga senantiasa sehat wal Afiat serta panjang umur
Bung Hatta (Old School) v Jusuf Kalla (New School) 2 tokoh bangsa negarawan sejati yg melekat di kepala rakyat Indonesia. Mantan cawapres yg another level dan yg pasti bukan kaleng-kaleng.
Sehat selalu Pak JK, terima kasih Prof
Kami para engineers Indonesia sudah membuktikan bahwa kami mampu mengerjakan proyek Gas Plant pada bbrp proyek dan semua pekerja baik detail engineering dan construction phasenya di lakukan semua anak bangsa. Pada proyek gas plant membutuhkan kemampuan keilmuan yg harus mumpuni.
Mumpuni seperti jokowi dan prabowo lanjutkan hilirisasi indo....maju dan bebas dari peyebaran pahan radikal hidup prabowo dsn ganjar sama sama berwawasan nusantara
Jgn pilih yg petugas alfizn tsnjung dgn h t i hilafa.
@@muhzain6291 Pak Anies juga bagus dan terbukti sangat berpihak kepada kepentingan rakyat, saatnya ganti Nahkoda Indonesia yang lebih baik dari sekarang
Pemilu sayang anak merusak konstitusi.
Sebenarnya kunci atau keputusannya ada di Pak Prabowo.Kalau Pak Prabowo memutuskan mengambil salah satu dari 8 Ketum partai partai kualisinya,apakah Gibran bisa maju jadi Cawapres ? Tentu tidak bisa.Memang tidak bisa dipungkirin bahwa niat dari keluarga Bapak Jokowi memang ada,agar Gibran maju jadi Cawapres.Misalkan Pak Prabowo memutuskan AHY jadi Cawapresnya,pasti Gibran tidak jadi.
@mickyaja3011
LEGAL STANDING
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Syarat - syarat legal Standing
Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:
1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum.
Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Sumber : Annisa Medina Sari
26 - Agustus - 2023
@@tukidinangkamura2354 mungkin jokowi sdh punya kartu as dr prabowo. Jd mau tdk mau prabowo milih gbran.
Bagus sekali pendapat pak Jusuf Kalla mengenai fungsi mesjid, yaitu JANGAN untuk berpolitik.👍
Termasuk untuk tidak tampil pada rekaman siaran adzan di televisi ya. karena itu sangat jelas menjadikan masjid untuk berpolitik.
@@isalutfi ... yang juga perlu diperhatikan dari ucapan pak Jusuf Kalla, bahwa NKRI sudah terlalu berkiblat ke Cina.
Cina mengeksploitasi hasil sumber daya kita untuk kepentingan mereka, sementara kita menghadapi kerusakan alam dan lingkungan yg besar.
@@YanPutrisuryoapaka trllu berkiblat ke America tdk di ekploitasi sumber daya Alam kita uda itu saja
Teori begitu, nyatanya tidak....
@@romatbikmen9985 bukan tiongkok atau amerika mana yg baik.tapi bermartabat & berdaulat sbg negara sendiri.cuma klo dipaksa milih mamarika masih baik krn tahu Tuhan. Klo tiongkok komunis selesai agama di indonesia dibasmi. Lu bs lihat ga fenomena perpecahan agama skrg? Pahami itu
Salam hormat utk Pak JK. Bapak sudah buktikan kapasitas Wapres yang mampu dan punya andil sebagai Wapres. Indonesia tidak mendapatkan lagi sosok seperti Bapak. Semoga ini menjadi contoh bagi Wapres Indonesia ke depannya.
Yusufkala Lupa atau sudah Pikun, 2 X jadi Wapres Kok gak BISA berbuat Apa" pada Negara ini. NGGEDABRUS SAJA TERUS
@@Galaxy-qv5yvwakil bisa apa? Keputusan di tangan presiden lol
Terima kasih pak Jk membuka yang terjadi pada bangsa ini yang lg tidk baik2 saja❤
Pemilu jauh dari keadilan, jauh dari etika, mendekati kecurangan.
Picik pmikiran hanya brdasarkan percaya pada yg punya misi dari yg mngluarkan narasi
Mudah2an jokowi sadar akan apa yg telah dilakukan dan mudah2an tidak terlambat saat dia sadar.
Hanya dgn satu cara: Lawan kecurangan dgn people power
Kau pak prabowo subianto nonton video ini pasti dia bilang di jogetin aja😂
Sangatlah sulit untuk menyadarkan orang apabila sudah nyaman didalam kegelapan.
JK sudah mendukung capres AMIN secara terbuka, kami warga Sul Sel mengajak masyarakat mendukung paslon no 1
Alhamdulillah....salam perubahan..saudaraku..☝️☝️☝️
Tetap kita dukung
Chuaakkkk 😅😅😅
Pak JK, dulu bagaimana? .....
baru tau pak JK paham ekonomi sangat detail sekali, sangat berpengalaman, smoga pak JK sehat selalu agar terus mengawal.
Setujuh bgttt ..salam waras pak JK... 👍👍
Terimakasih bapak2 yang sudah sangat berpengalaman sudah memberikan pandangan yang sangat jelas, semoga indonesia mendapatkan pemimpin yang baik ke depan.,,, amiiinn
1😊😊¹
Bismillah. 2014-2019 . Saya Rakyat Indonesia jadi Relawan. Jkw / JK Alhamdulillah Menang menjadi Wapres. 2024-2029 . Bismillah. Saya Rakyat Indonesia Memilih Presiden untuk NKRI semakin Maju. Jujur yakin. H. Ganjar Prof Dr H. Mahfud MD Presiden RI ke 8. Untuk NKRI
Bismillah Pak Ganjar Mahmud pasti mantap
Mooh...melenceng.
gmn pun pk JK dll 100% ke No 1 lah.
Saya pilih no ☝️, no 3 masih mendingan. Yang penting jangan BOCIL PLONGA PLONGO
Bismillah, sy dan keluarga dari Jateng, titip amanah ke Anies. Enough utk Banteng...saatnya mereka kembali mjd oposisi...mereka telah lalai dan tdk amanah.
GANJAR MAHFUD BERKUMPULNYA ORANG-ORANG BAIK UNTUK INDONESIA KEDEPAN
🇮🇩 ♥️
Soal hilirisasi yg kita dapet apa itu sungguh2 membuat speechless. Negara ini sungguh dzalim, Prof. Sementara para penguasa berfoya-foya, di sisi lain ada ayah dan anak yg diketemukan meninggal, saat diotopsi lambungnya kosong😢. Ya Allah ya Tuhan kami berikan kami pemimpin yg amanah, adil, bersih, kompeten & jauh dari kkn.
Waduh ... Ada ayah dan anak mati kelaparan 😢
Dmn bu
@@bamsoe6767 koja Jakarta Utara, ayah dan anaknya umur 2 thn
@@bamsoe6767 beritanya ada di detik, Sy copaskan teksnya.
Polisi menghentikan penyelidikan kasus penemuan Hamka Rusdi (50) dan Abid Qushayyi usia 10 bulan (sebelumnya polisi menyebut 2 tahun) yang tewas membusuk di Koja, Jakarta Utara, lantaran tidak ada unsur pidana. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disimpulkan meninggal wajar karena sakit.
"Dari penyelidikan dari pemeriksaan laboratoris, bisa kita simpulkan bahwa penyidik menyimpulkan bahwa kematian dua korban tersebut dinyatakan kematian yang wajar karena sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Gidion mengatakan Hamka diperkirakan tewas pada Jumat (20/10), sementara anaknya, Abid, tewas tiga hari setelah ayahnya. Jasad keduanya ditemukan sepekan kemudian.
Baca artikel detiknews, "Polisi Ungkap Penyebab Kematian Ayah dan Anak yang Membusuk di Koja"
Bener banget semakin negara cuan maka mereka yg duduk di istana makin kaya miris ga dih SDA kita banyak melimpah tapi mereka2 jg yg bermain.
@@anandaluthfi7964 ibaratnya tikus mati di lumbung padi
Alhamdulilah...terima kasih puang Uchu❤❤
Kalau Dia, yang penting bisnis jalan. Kalau banyak protes, itu bagian dari usaha menjaga kelangsungan bisnisnya.
Bangsa ini terlanjur MENGKHULTUSKAN JOKOWI DAN MENGANGGAP SEMUA YANG DILAKUKANNYA BENAR termasuk pencalonan anaknya melaui penyeludupan konstitusi di MK
Terlalu memuja para fans nya ...kentut nya pun pasti dibilang wangi.
Mungkin melihat yg dulu kesederhanaan,,merakyat...tp sekarang dah berubah,,menurut sy sekarang dah berubah,,klo dia bijaksana takkan mungkin mencalonkan anaknya yg kurang dlm bidang apapun untuk cawapres...
ya lebih baik p jokowi dari pada kamu yg cuma nyinyir kepala negara,
@@saiful9102pemerintah hari ini tidak cukup untuk dinyiyirin tapi wajib dihina.
#PUKIMAK#
Semua rakyat dari Sabang sampai Merauke mari bersama berjuang ,jangan pilih capres yang emosional Wowo dan cawapres yang melanggar konstitusi.
Partainya pak JK (Golkar) yg tidak bernalar sehat, mengusung Cawapres yg belum cukup matang, ini awal mula kegaduhan🥴
Betul
Kalau Golkar,paslon manapun nanti yang menang tetap Golkar akan masuk Kabinet.Apalagi mereka-mereka yang sudah lama jadi seorang Pengusaha,Pedagang dan Politisi
,tentu gampang menyesuaikan diri.
"Terpaksa" klo tidak nanti "digembosi"
LEGAL STANDING
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Syarat - syarat legal Standing
Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:
1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum.
Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Sumber : Annisa Medina Sari
26 - Agustus - 2023
Golkar sebelumnya mengajukan nama Airlangga sebagai cawapres Prabowo selain nama Erick Thohir dan Gibran, namun nama Airlangga sendiri kalah dari 2 nama itu. Coba baca berita lagi
Pak JK orang yg hebat luarbiasa.
Yg di sampaikanya benar skali.
Dan sekarang negara di kelola seorang pemimpin dg kemampuan rendah dan berfikir buruk.
Barakallahu Fiikum, AMIN
Alhamdulillah... AMIN...
Klu konflik di poso dan Ambon itu binatang apapun di muka bumi ini pasti tau siapa aktornya..
Pak JK Duta Perdamaian, tapi kontradiksi dengan politik indonesia. Terlalu jauh berspekulasi & provokatif (akan ada pemilu ulang ) - bercerminlah. Jadikan lebih dulu negeri sendiri lebih damai dengan mengayomi & ngemong warga (tidak semakin membikin gaduh). Bingung deh kalo gini jd duta perdamaian -_-
Yup,
Jangan karena kecewa dengan situasi membuat seseorang menjadi mudah memprovokasi dan berspekulasi. Seakan-akan negera ini sudah diambang kehancuran dan tdk ada hal baik sama sekali dari pemerintah saat ini
JK ini udah pikun dan gak rasional. Coba hitung berapa biaya yg hrs keluar kalo pemilu ulang. Kecewa kali ini prof. Rhenald undang caplin. Sangat kontraproduktif. Be relevant, prof...
Itu ngomongin sejarah kali'. Potensi itu mmg sll ada jika kecurangan berat mmg tjd dlm pemilu. Dan itu hak rakyat. Itu proses demokrasi.
Dan ingat, demokrasi yg diperoleh Indonesia tidak hanya melulu proses tenang dan damai, tp ada darah dan nyawa yg melayang. Kalau mmg itu yg hrs dilalui utk membela demokrasi, y why not? Itu jg yg sll bangsa Indo rela utk lalui utk menjaga n mempertahankan negeri ini sejak negeri ini baru lahir.
Kenyataannya memang rezim jokowi saat ini atmosfernya mirip dg orde baru.
Sampe di publik dimana-mana orang harus berhati-hati, bertanya2 apakah yg ia omongkan ini aman atau ngga.
Ketakutan dan kekhwatiran itu terlihat riil dlm berbagai acara publik.
Pengalamannya banyak banget ni. Seharusnya Pak JK Punya Chanel Khusus di Yutub untuk memberikan Pengalamannya buat anak bangsa
Up
selalu tercerahkan dengan pandangan Pak JK, sehat selalu Pak JK.
Terima kasih prof. sudah melakukan "investigasi" indipenden tentang tokoh-tokoh yg mulai menguliti siapa sosok jokowi
Kasihan rakyat susah, orang orang pintar yang harusnya melayani rakyat malah ikut nyusahin rakyat, terima kasih Pak JK atas pencerahannya.
Dari keterangan orang jujur spt Pak JK ini, masih perlukah dukungan buat Jokowi (paslo 02) ? Akal sehat mengatakan No No No !
Bagus, tepat momentnya dan early warning betapa 'wapres' itu signigicant agar padu, dinamis, saling melengkapi tugas kenegaraan. Pak JK, pakTri Sutrisno, pak Makruf Amin dll membantu pencerahan peran wapres. Terima kasih.
apaan itu arti signigicant?
LEGAL STANDING
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Syarat - syarat legal Standing
Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:
1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum.
Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Sumber : Annisa Medina Sari
26 - Agustus - 2023
Terimakasih pak JK..atas pencerahan atas negeri ini..
Penjelasan pak jusuf kalla di podcast ini membuka mata kita ap yg trjadi di negeri ini ...trutama soal ekonomi dan dll...
Hebbat pak Yusuf Kalla 💯💯💯👍👍👍
Jangan pilih capres yg tidak punya ETIKA, MORAL dan SOPAN SANTUN karena negara bisa kacau
Justru yg begitu warga indonesia suka.
Netizen +62 kan sopan2 caci maki nya ..
ya ,apalagi yg yg cuma pinter ngomong dan beretorika jangan dipilih ,
Yg berbahaya itu pinter omong brow.
Anis dong....kan capres...
Khianati bemokarat sampai tersendu-sendu SiBaya
Cukup menarik diskusi kali ini. Pak JK cukup menyenangkan juga orangnya 😊
Ya Allah semoga kau lindungi negara ini semoga Engkau pilihkan pemimpin yg amanah. Aamiin
Betul pak jeka,indonesia negarakaya dengan tambangnya namun banyak di keelola asing,anak bangsa sudah banyak yang mumpuni namun,tenaga kerja asing jugga yg di pekerjakan,perlu ada perobahan itu pak.
Terima kasih Pak JK. Kami semakin terbuka atas apa yang terjadi saat ini. Terima kasih Prof, sudah mewawancara pak JK.
keponakan bapak kan gabung di timses prabowo gibran hehehehe.
Pak JK satu-satu nya mantan wapres yang menjabat dua periode dgn presiden yang berbeda,smg sll kdn sht&ttp semangat👌👍💪🤲
Betul apa yg di ucap kan oak jk,rakyat Indonesia sekarang udah pada cerdas untuk memilih pemimpin TDK tergiur dngn pemberian apa pun bentuk nya
Semoga etika senantiasa dijunjung tinggi di negeri ini. Salam perubahan
Pak JK sperti santai orangnya krn dr cara berbicara beliau, tp ternyata pemikirannya sangat berat. Terimakasih bpk telah mendukung AMIN di pemilu kali ini 👏👏👏
Memang sangat berat dgn Taliban didatangkan ke Indonesia...ada apa dgn Chaplin
@@BwqoPop-fo4jt Yahudi pesek
@@BwqoPop-fo4jt mabok ya?
sudah banyak di media kalau beliau bantah dukung amin
@@pipipchannel54caplin dengn taliban bukan hoak
Kebayang misal Anies jd RI1 berapa banyak UU dan peraturan pemerintah yg akan dirobak habis2an..UU dan PP yg merusak rasa keadilan
kebencian jk thd etnis tertentu masih belum hilang, agak aneh kalau investasi tidak dapat keuntungan, buat apa memanggil investor ? aku cuma mikir pakai nalar karena tidak pernah diajarkan membenci, maklum ortu angkat saya juga orang chinese yg memberi makan dan menyekolahkan saya, bahkan makam nene saya yg muslim masih diurus
JK memang rasis. Kenapa diundang prof ...???
Pak JK tidak membenci etnisnya, tapi beliau sampaikan efek politik dan bisnis dari China yang selalu merugikan Indonesia. Susah juga kalau org sampaikan pandamgan negatif kepada Tiongkok, langsung dilabel benci ras tionghoa.
Sudah ada contoh bos..
Bangladesh dan Pakistan dan yg lain lain sudah masuk dalam cengkraman jebakan hutang..
JK TDK benci dgn Entis tertentu..
Hanya mau lihat efek domino kedepan jgn sampai jatuh kedalam cengkraman hutang
Berkualitas. Dr seorang guru bangsa Yang cinta tanah air
MasyaAllah, terimakasih bpk ilmu dan diskusi yg memberikan ilmu... sehat2 bpk😊