Tidak Bayar Hutang (Tidak Penuhi Perjanjian), Apakah Dapat Di Pidana?

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 8 січ 2025

КОМЕНТАРІ • 22

  • @fferry70
    @fferry70 20 днів тому

    Kalau kasus penipuan on line yg diarahkan oleh penipu melalui pinjol bagaimana kasus ini? Sedangkan pinjol itu tetap mau tagih cicilannya, padahal sudah saya lapor ke polisi maupun pihak pinjol itu sendiri dengan bukti2 yg ada termasuk dsri pihak bank juga ada buktinya. Apakah ini bisa diabaikan atau bagaimana terhadap pinjol ini? Apakah saya harus bayar cicilan itu? Sedangkan untuk bayar cicilannya tidak punya uang dimana saya saat ini tidak bekerja. Tolong pencerahannya pak?

  • @Abi_versa
    @Abi_versa Місяць тому +2

    Soal hutang piutang Tidak termasuk hukum pidana tapi masuk hukum akhirat, dan akan ditagih diakhirat.. Orang yang matinya masih punya hutang maka jadi hantu dan rohnya gentayangan

    • @budisupriatna9964
      @budisupriatna9964 Місяць тому

      😂😂pernah mati ya ,sotoy bos tidak ada yg namanya hantu gentayangan orang meninggal mereka adalah jin atau setan yg menyerupai ,orang yg sudah meninggal LG mempertanggung jawabkan perbuatan di alam kubur sewaktu di dunia,kebanyakan nonton film Indosiar bos JD oon,semua muslim tau hutang harus di bayar 😂😂

  • @Animasi-Dan-Mainan
    @Animasi-Dan-Mainan Місяць тому +3

    Pasal 19 ayat 2 tentang hutang piutang dan perdata , jika kita tidak sanggup bayar tidak bisa di penjarakan , dari zaman nenek piraun bai , bahwa orqng punyq utang tidak bisa di penjara , se kuwat dan semampunya ajah kapan kita bisa bayar

  • @PenjahatCintaVriandri
    @PenjahatCintaVriandri 5 місяців тому +1

    terima kasih pak mantapkan terus administrasi hukum indonesia👍👍👍

  • @MonoKopitar
    @MonoKopitar 2 місяці тому +1

    Saya pesangon sekitar 300 jutaan dan dibayar melalui cicilan perbulan(ada perjanjiannya) tapi faktanya cuma dibayar 2 kali cicilan saja sekitar 40 jutaa...habisbitu perusahaaan tidak mau bayar lagi..sudah dibawa bolak balik kepengadilan tapi cuma menghabiskan waktu tenaga dan uang saja...hak saya tetap tidak dibayar sampai sekarang(dari tahun 2009!) .

  • @hasanbasrimarkting6108
    @hasanbasrimarkting6108 2 місяці тому

    Salam santuy . Thks Atas ilmunya 🎉

  • @marianasinurat1165
    @marianasinurat1165 5 місяців тому

    Trima kasih pencerahan ilmu nya bapak. sukses selalu

  • @okedeh817
    @okedeh817 3 місяці тому

    selamat pagi, mohon ijin bertanya
    bagaimana dengan kejadian seperti ini pak, seorang customer memesan barang dengan tempo 45 hari, lalu setelah jatuh tempo customer ketika di tagih mengulur ulur waktu pembayaran, lalu minta barang di ambil kembali dengan alasan kesulitan keuangan, lalu barang ingin diambil atau di tarik kembali oleh perusahaan tetapi ketika ingin di retur barang tida sesuai jumlah nya, dengan pesanan awal, apakah ini bisa dilaporkam dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. mohon petunjuk nya, terima kasih

  • @rusdianto7812
    @rusdianto7812 3 місяці тому

    Pak saya kan mempunyai perjanjian tentang pengembalian uang tp sya sudah mencicilnya .. dan pada jatuh tempo nya uang masih kurng apakah bisa di masukkn pidana

  • @dudungdudungabdulah6716
    @dudungdudungabdulah6716 4 місяці тому

    Terima kasih konsultasinya pak

  • @themotivation4564
    @themotivation4564 4 місяці тому

    Sbnrnya harus hukum pidana klau mslh hutang

  • @cellitha4770
    @cellitha4770 4 місяці тому

    Trimakasih pak atas pencerahan

  • @yudistira1091
    @yudistira1091 4 місяці тому +1

    Trimakasih pak.

  • @inawawan2335
    @inawawan2335 5 місяців тому

    Terima kasih pak menambah Pengetahuan

  • @kireinalitha3449
    @kireinalitha3449 3 місяці тому +1

    Pak ini yang sedang saya alami sekarang sudah buat surat perjanjian sampe akhir september sekarang tapi saya sudah bayar separohnya tinggal setengahnya saya belum bisa membayarnya karena masih di usahakan ... Org yg punya uang terus2an mendesak saya lewat tlpan dan wa mengancam akan membawa polisi debt collector dan pihak keamanan lainnya. Apakah saya bisa di tindak pidana karena belum bisa memenuhi janji yg sudah kita sepakati ttd diatas materai apakah saya bisa terjerat hukum ? Karena si yg punya uang ingin sekali melaporkan dan menempuh jalur hukum ?😢

    • @SyahidiIdi-w6p
      @SyahidiIdi-w6p 3 місяці тому +1

      Ga lah itu perdata contohnya kasus pinjol

    • @SyahidiIdi-w6p
      @SyahidiIdi-w6p 3 місяці тому +3

      @MayangsyahputriSahroitu cmn ancaman doang Ka jngan takut kalo masalah hutang piutang itu termasuk hukum perdata ga ada hukum pidana maknya cmn nakut"tin mba makanya kuat mental mba jngan diladenin jngan dibuka hp biarin nanti menjadi beban pikiran g tenang

    • @suhendahenda1760
      @suhendahenda1760 8 днів тому

      Sya mau tanya cara apa yg bisa dilakukan karna perjanjian kg ada .hanya ada percakapan di wa aja ..cara apa jalur seperti apa ...yg bisa saya lakukan..pa

  • @YudhaYellow
    @YudhaYellow 4 місяці тому

    Ilmu hukum ini ..