Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga Bapak diberi kekuatan u/ terus melakukan hal yg bermanfaat. Izin bertanya terkait judul yg saya angkat, ttg BMT. Stlh saya baca2, BMT tunduk pd rezim UU 1/2013 ttg lembaga keuangan mikro (uu lkm), karena dlm pasal 12 lkm boleh bergerak di bidang syariah atau konvensional. Psl 5 BMT bsa berbentuk koperasi atau PT. Bmt punya dua fungsi, baitul maal & baitul tamwil. Terkait fungsi tamwil tidak dijelaskan scr spesifik di uu lkm. Fungsi tamwil lebih kpd kegiata u/ mencari laba sprt lembaga keuangan yg lain. Tpi yg membedakan ada bmt menggunakan akad syariah & fungsi soasialnya lebih ditekankan, sbg upaya mengangkat ekonomi menengah kebawah (mikro). Dri penjelasan saya di atas, apakah masuk dlm kategori penelitian hukum normatif? Mohon penjelasannya. Terimakasih
waalaikumuslm wr wb terima ksh atas doanya. Doa terbaik jg utk Anda Mas Budi Putra. penjelasan yg km paparkan diatas lbh kpd deskriptif. Belum menunjukan suatu permasalahan. Kalo km ingin menulis penelitian normatif dgn menganalisis UU LKM, maka km hrs bisa menemukan salah satu pasal atau lebih yang menyimpang, boleh menyimpang dgn suatu teori, UU lain, pendapat ulama dll dst. Sehingga hal itu bisa km angkat menjadi suatu permasalahan. Saya cb ksh contoh. contoh ini sy ambil dr skripsi sy ttg perbankan syariah dalam UU Perbankan Syariah, salah satu pasal menyebutkan bahwa gaji DPS diberikan oleh Bank Syr yg diawasinya. Hal ini menyipang dari teori independensi. Sehingga pasal tsb bs sy angkat menjadi suatu permasalahan. Silakan dicari di UU LKM bagian mana atau pasal mana yg bs diangkat sebagai suatu permasalahan
Assalamu'alaikum, selamat malam pak. Saya ingin bertanya, apakah uu no 1 tahun 2023 tepatnya pada pasal 412 tentang kohabitasi/kumpul kebo melanggar/bertentangan dg uu perkawinan? Karena diketahui kumpul kebo merupakan perbuatan tinggal serumah antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan. Jadi apakah dasar tersebut bisa dijadikan penelitian? Sekian yang ingin saya tanyakan pak, salam sehat 🙏
Assalamualaikum Pak mau bertanya, kalau berkaitan tentang perlindungan Hukum terhadap konsumen dengan penelitian normatif, apakah kita mencari satu pasal yang belum mampu melindungi konsumen? Kemudian kita memberikan penjelasan kenapa sampai belum melindungi konsumen namun dengan mengaitkan asas" maupun teori"? Terima kasih sebelumnya pak, Sehat dan sukses selalu
walikmslm wr wb maaf lama sekali blsnya. ya, betul sekali. cerdas anda. cari satu pasal yg km bs membuktikan bahwa di dalam pasal tsb ada permasalahan. Nah, utk menentukan bahwa pasal tsb ada mslh, km hrs mempunyai dasar suatu teori. ga bs km sendiri yg bilang bahwa pasal tsb bermasalah, ya siapa kamu gitu. jd butuh yg namanya teori, atau bahasa ilmiahnya "PISAU ANALISIS" nya. silakan lihat di video saya yg lain ttg apa itu "PISAU ANALISIS"
pak izin konsul. saya sedang berusaha menyusun proposal skripsi, namun saya mengalami permasalahan. permasalahan tersebut ialah judul yang saya ajukan itu tidak sebenarnya tidak memilki permasalahan hukum namun tetap diterima oleh kaprodi saya. solusinya bagaimana ya? sedangkan saya sudh semester akhir
Selamat siang pak mohon pencerahan saya ada kasus Pinjaman Online ilegal yg dmn terjadi penyimpangan tindak pidana, perdata, sdh lapor polisi susah lacaknya sampai permasalahn diam gtu aj, dan di berita sudah ada penangkapan 🤔
Mohon ijin tanya pak Persiapan judul skripsi ku Analisa terhadap sengketa penguasaan lahan atas tanah adat berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria. Kira" ambil Datanya dari mana saja ya pak? Terimakasih
Terimalasih atas konten yg bermanfaat ini pak. Izin bertanya 2 hal terkait penelitian ya Pak: 1. Apakah suatu yg sdh diketahui sebagian orang2 namun suatu tersebut belum pernah dituliskan secara jelas baik dalam buku, jurnal, dan karya ilmiah, tetap bisa dijadikan sebagai penelitian? 2. Jika norma hukun tersebut masih dalam bentuk draf/belum parimpurna, apakah sudah bisa dijadikan objek penelitian?
Izin bertanya pak,, sy ada kasus rmh sy di jual sama bank,, dan sy sdh berusaha memperjuangkan rhm sy itu dr pn sampai ke ma, namun gugatan sy di tolak, tapi sy gak tau penyebab gugatan sy ditolak itu,dan pertaan sy apakah sy bisa mengajukan gugat ulang??
Izin tanya, kan isu ilegal loging marak ni terjadi dri tahun ke tahun otomatis kdudukan hukum mungkin tak bisa mengatasinya dg tepat dan tegas, apabila studi kasus tsb diteliti secara normatif apakah bisa? Dg mencari pasal yg kurang efektif atau,yg mnurut kita efektif lalu mengaitkannya dg asas serta teori terdahulu untuk mencari hal baru dlm norma2 yg masih saja kurang tegas atau efektif trhadap kasus tsb?
jika ingin normatif, maka objek analisisnya haruslah UU / peraturan hukumnya. Adapun kasus ilegal loging nya bisa dimasukan sebagai bahan landasan teorinya. Jika objek kajiannya atau objek analisisnya adalah kasus maka hal itu menjadi Empiris
Assalamu'alaikum. Izin bertanya jika penelitiannya ingin menganalisa status halal UMKM perspektif fatwa apakah itu termasuk dari penelitian hukum normatif?
Izin bertanya pak, apakah ketidakcukupan norma hukum dengan kekosongan hukum itu sama? Atau ketidakcukupan norma itu masuk dalam kategori Kekaburan norma ya pak?
Ketidk cukupan norma bs menjadi masalah hukum. Hal ini krn ktdkcukupan norma berarti norma tsb tdk dpt mengcover suatu kejadiab hukum secara sempurna. Sehibgga meninggalkan bagian2 dr kejadian hukum yg belum diketahui norma hukum bgmn yg dpt mengcovernya
@@aisademic terimakasih atas responnya pak🙏izin bertanya kembali, apakah ketika suatu UU misalnya UU B yang dalam aturannya tidak ada satu pasalpun yang mengatur suatu peristiwa tertentu sebagai kejahatan bisa dikatakan terdapat ketidakcukupan norma dalam UU B ya pak?
Terima kasih pak ilmunya
Terimakasih pak sangat mudah dipahami penjelasannya
Wah perumpamaannya keren
Allaah.🤲🌹
Sudah ada.. cuma ga ngerti gimana cara merangkai bab 4 nya
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga Bapak diberi kekuatan u/ terus melakukan hal yg bermanfaat. Izin bertanya terkait judul yg saya angkat, ttg BMT. Stlh saya baca2, BMT tunduk pd rezim UU 1/2013 ttg lembaga keuangan mikro (uu lkm), karena dlm pasal 12 lkm boleh bergerak di bidang syariah atau konvensional. Psl 5 BMT bsa berbentuk koperasi atau PT. Bmt punya dua fungsi, baitul maal & baitul tamwil. Terkait fungsi tamwil tidak dijelaskan scr spesifik di uu lkm. Fungsi tamwil lebih kpd kegiata u/ mencari laba sprt lembaga keuangan yg lain. Tpi yg membedakan ada bmt menggunakan akad syariah & fungsi soasialnya lebih ditekankan, sbg upaya mengangkat ekonomi menengah kebawah (mikro). Dri penjelasan saya di atas, apakah masuk dlm kategori penelitian hukum normatif? Mohon penjelasannya. Terimakasih
waalaikumuslm wr wb
terima ksh atas doanya.
Doa terbaik jg utk Anda Mas Budi Putra.
penjelasan yg km paparkan diatas lbh kpd deskriptif.
Belum menunjukan suatu permasalahan.
Kalo km ingin menulis penelitian normatif dgn menganalisis UU LKM, maka km hrs bisa menemukan salah satu pasal atau lebih yang menyimpang, boleh menyimpang dgn suatu teori, UU lain, pendapat ulama dll dst. Sehingga hal itu bisa km angkat menjadi suatu permasalahan.
Saya cb ksh contoh.
contoh ini sy ambil dr skripsi sy ttg perbankan syariah
dalam UU Perbankan Syariah, salah satu pasal menyebutkan bahwa gaji DPS diberikan oleh Bank Syr yg diawasinya. Hal ini menyipang dari teori independensi. Sehingga pasal tsb bs sy angkat menjadi suatu permasalahan.
Silakan dicari di UU LKM bagian mana atau pasal mana yg bs diangkat sebagai suatu permasalahan
Baik, terima kasih Bapak, semoga selalu diberi kekuatan u/ menyebarkan kebermanfaatan, aamiin
@@budiputra1182 aamiin, doa terbaik jg utk anda
Assalamu'alaikum, selamat malam pak. Saya ingin bertanya, apakah uu no 1 tahun 2023 tepatnya pada pasal 412 tentang kohabitasi/kumpul kebo melanggar/bertentangan dg uu perkawinan? Karena diketahui kumpul kebo merupakan perbuatan tinggal serumah antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan. Jadi apakah dasar tersebut bisa dijadikan penelitian? Sekian yang ingin saya tanyakan pak, salam sehat 🙏
Mohon maaf izin tanya,bagaimana untuk validasi data atau keabsahan data dalam penelitian normatif?
Assalamualaikum
Pak mau bertanya, kalau berkaitan tentang perlindungan Hukum terhadap konsumen dengan penelitian normatif, apakah kita mencari satu pasal yang belum mampu melindungi konsumen? Kemudian kita memberikan penjelasan kenapa sampai belum melindungi konsumen namun dengan mengaitkan asas" maupun teori"?
Terima kasih sebelumnya pak, Sehat dan sukses selalu
walikmslm wr wb
maaf lama sekali blsnya.
ya, betul sekali.
cerdas anda.
cari satu pasal yg km bs membuktikan bahwa di dalam pasal tsb ada permasalahan.
Nah, utk menentukan bahwa pasal tsb ada mslh, km hrs mempunyai dasar suatu teori.
ga bs km sendiri yg bilang bahwa pasal tsb bermasalah, ya siapa kamu gitu. jd butuh yg namanya teori, atau bahasa ilmiahnya "PISAU ANALISIS" nya.
silakan lihat di video saya yg lain ttg apa itu "PISAU ANALISIS"
pak izin konsul. saya sedang berusaha menyusun proposal skripsi, namun saya mengalami permasalahan. permasalahan tersebut ialah judul yang saya ajukan itu tidak sebenarnya tidak memilki permasalahan hukum namun tetap diterima oleh kaprodi saya. solusinya bagaimana ya? sedangkan saya sudh semester akhir
Selamat siang pak mohon pencerahan saya ada kasus Pinjaman Online ilegal yg dmn terjadi penyimpangan tindak pidana, perdata, sdh lapor polisi susah lacaknya sampai permasalahn diam gtu aj, dan di berita sudah ada penangkapan 🤔
Nice
tisu
Mohon ijin tanya pak
Persiapan judul skripsi ku
Analisa terhadap sengketa penguasaan lahan atas tanah adat berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria.
Kira" ambil Datanya dari mana saja ya pak?
Terimakasih
Terimalasih atas konten yg bermanfaat ini pak.
Izin bertanya 2 hal terkait penelitian ya Pak:
1. Apakah suatu yg sdh diketahui sebagian orang2 namun suatu tersebut belum pernah dituliskan secara jelas baik dalam buku, jurnal, dan karya ilmiah, tetap bisa dijadikan sebagai penelitian?
2. Jika norma hukun tersebut masih dalam bentuk draf/belum parimpurna, apakah sudah bisa dijadikan objek penelitian?
Selamat siang om, mau mintak tolong saran untuk judul skripsi hak cipta lagu yang normatif mungkin ada om?
Izin bertanya pak,, sy ada kasus rmh sy di jual sama bank,, dan sy sdh berusaha memperjuangkan rhm sy itu dr pn sampai ke ma, namun gugatan sy di tolak, tapi sy gak tau penyebab gugatan sy ditolak itu,dan pertaan sy apakah sy bisa mengajukan gugat ulang??
Izin tanya, kan isu ilegal loging marak ni terjadi dri tahun ke tahun otomatis kdudukan hukum mungkin tak bisa mengatasinya dg tepat dan tegas, apabila studi kasus tsb diteliti secara normatif apakah bisa? Dg mencari pasal yg kurang efektif atau,yg mnurut kita efektif lalu mengaitkannya dg asas serta teori terdahulu untuk mencari hal baru dlm norma2 yg masih saja kurang tegas atau efektif trhadap kasus tsb?
jika ingin normatif, maka objek analisisnya haruslah UU / peraturan hukumnya. Adapun kasus ilegal loging nya bisa dimasukan sebagai bahan landasan teorinya. Jika objek kajiannya atau objek analisisnya adalah kasus maka hal itu menjadi Empiris
Assalamu'alaikum. Izin bertanya jika penelitiannya ingin menganalisa status halal UMKM perspektif fatwa apakah itu termasuk dari penelitian hukum normatif?
Izin bertanya pak, apakah ketidakcukupan norma hukum dengan kekosongan hukum itu sama? Atau ketidakcukupan norma itu masuk dalam kategori Kekaburan norma ya pak?
Ketidk cukupan norma bs menjadi masalah hukum. Hal ini krn ktdkcukupan norma berarti norma tsb tdk dpt mengcover suatu kejadiab hukum secara sempurna. Sehibgga meninggalkan bagian2 dr kejadian hukum yg belum diketahui norma hukum bgmn yg dpt mengcovernya
@@aisademic terimakasih atas responnya pak🙏izin bertanya kembali, apakah ketika suatu UU misalnya UU B yang dalam aturannya tidak ada satu pasalpun yang mengatur suatu peristiwa tertentu sebagai kejahatan bisa dikatakan terdapat ketidakcukupan norma dalam UU B ya pak?
Pak bagas?
Betul, ini siapa ?