Kalau untuk Splitsing Tanah mah ga ada di OSS. Coba langsung hubungi Notaris PPAT nanti disana ada Persyaratannya. Biasanya untuk Splitsing tanah itu persyaratannya,: 1. Sertifikat Induk yg mau dibagi 2. AJB 3.PBB 4. KTP dan KK Kemudian kalau untuk perusahaan nanti PKKPR nya bisa dibikin di OSS. Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya.
Perubahan Data,secara otomatis akan menghapus PKKPR yg sdh terbit,tapi kalau memang salah silahkan lakukan perubahan data saja.ulang kembali permohonannya Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
sebelum membuat garis pada peta,terlebih dahulu gunakan kotak tanda mistar "ukur jarak luas ",setelah pas ukurannya baru gunakan kotak "gambar garis",Demikian infonya semoga bisa membantu,Trim.s atas dukungannya
lanjut bikin saja ,penuhi semua persyaratannya : 1. Surat Sewa (kalau statusnya sewa ) 2.Sertifikat tanah atas nama pemilik 3. IMB teu nanaon kang,bikin saja dulu nanti juga ada Notifikasinya,kemudian lacak hasil prosesnya melalui menu : pelacakan -->Perizinan Berusaha--> klik tanda "V" pada KBLI yg diajukan PKKPR nya (sebelah kanan),lacak status permohonan (disitu nanti ada tracking proses PKKPR nya,biasanya 5 Hari kerja ) Coba dulu atuh,kalau ga dicoba ga kan tahu hasilnya,ga usah keder da moal ngegel PKKPR mah ,Ayo Semangat 💪 Trim.s,atas dukungannya🙏
Prosesnya sama saja,tinggal upload SHM nya. Catatan : SHM diusahakan harus atas nama pemilik lahan yang digunakan untuk tempat kegiatan usahanya,kalau tidak sama berarti statusnya sewa,dan dalam surat sewa tsb diusahakan juga nama yang menyewakannnya sama dengan nama yang tercantum dalam SHM nya. Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya.
Kang mau tanya, pkkpr nya ada perbaikan ketika diklik perbaikan dan gambar pensil ada tulisan pemenuhan kriteria lahan atas bbrp kondisi sesuai pasal 181 pp 5 2021 dikasih 2 pilihan. 1. Lokasi usaha merupakan perluasan dari usaha anda yg sudah berjalan 2. Usaha berlokasi ditanah yg sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yg telah mendptkan izin lokasi atau kkpr? Padahal saat pengajuan baru td ada pertanyaan ini.....jd harus pilih apa kan? Dan apa yg harus diupload datanya? Ini kepemilikan tanah SHM
No.1 ,itu kalau PKKPR yg akan dibuat merupakan Perluasan dari usaha yang sudah ada saat ini ,biasanya ini terjadi pada saat anda akan : - Membuat PKKPR pada KBLI yg sama - Penambahan kapasitas produksi pada KBLI yg sama juga No.2 ,itu kalau lokasi yg digunakan saat ini merupakan lokasi usaha yg sdh memiliki Izin Lokasi atau PKKPR ,biasanya ini perusahannya menyewa pada bangunan yg sudah ada kegiatan usahanya Sekarang tinggal dipilih saja,mau yang mana ,atau pilih saja No. 1,sebab ini membuat PKKPR nya melalui Perubahan Data,kalau tidak ingin pertanyaan tsb muncul,pengajuannya jangan di menu Perubahan data ,tapi di menu Pengembangan. Demikian infonya,Trim.s atas dukungan subsribenya.
@@baceprotperizinanusahaoh jd pengembangan input lagi kang kbli dr awal lagi yaa, jd yg pkkpr ditolak awalnya gak jd masalah ya kang status penolakan nya perbaikan data
bukan harus membuat pengembangan lagi,begini sebelumnya : 1. Apakah yang ada perbaikan itu ,pada saat membuat PKKPR nya dibuat melalui Perubahan Data (dibuat dengan menggunakan KBLI yang sdh ada ) atau membuat KBLI baru melalui pengembangan ? 2.Kalau PKKPR nya dibuat dengan proses Perubahan data,dan ada notifikasi seperti tsb diatas,pilih : No.1 Lokasi usaha merupakan Perluasan...... 3.Kalau Lokasi yg saat ini statusnya sewa dan bangunannya merupakan milik perusahaan yg sebelumnya sdh memiliki Izin Lokasi atau PKKPR pilih No.2 dan minta soft copy Izin Lokasinya/PKKPR nya untuk diupload di OSS. 4. Kalau nanti pilih Pengembangan dengan KBLI yg sama dengan yg sdh mendapatkan Notifikasi tsb diatas,pasti akan muncul lagi penolakannya. atau gini lah...bisi anda rada bingung pilihannya ,saya tanya dulu : 1. ini NIBnya baru dibuat atau sudah ada sebelumnya ? 2.PKKPR yg sekarang dibuat itu dibuat melalui Perubahan data atau membuat KBLI baru ? 'dah 2 pertanyaan itu info dulu ke saya ntar saya bantu pilihannya.
@@baceprotperizinanusaha1. Kbli ini sudah terbit sblum nya kbli 46900 lokasi 1 dan sudah terbit NIB lokasi 1 ini, yg skrg ada 2 pertanyaan di pkkpr itu kbli 46900 dilokasi ke 2 kang. Kbli 46900 lokasi ke 2 ini dibuat pengembangan awal pengajuan pkkpr nya kang
nah ini baru jelas ok. berarti ini pengembangan dengan lokasi berbeda. sekarang begini pada pilihan isian perbaikan tsb ,pilih point no.1 Lokasi ini merupakan Perluasan dari usaha yang sudah ada saat in...,jadi jangan membuat pengembangan lagi (nanti bertumpuk KBLI 46900 nya ).
Punten lupa "ga ngasih tahu caranya,ntar kalau dah masuk ke :gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/ ,paling bawah ada pilih "Tambahkan Data" (simbol "+"),selanjutnya prosesnya sama dengan tutorial di OSS.Demikian Bang Infonya
untuk yang belum ada dalam base RDTR OSS,itu masih tetap bisa diajukan bang di oss,nanti juga akan diverivikasi kesesuaian lokasinya,oleh Kementerian/Lembaga yang memproses PKKPR ini. drive.google.com/file/d/18AATEloAumELzvDeUP0a5pz153gEd6eW/view?usp=sharing
bukti ajb itu biasanya ada yg diterima ada juga yg ditolak,tapi begini saja dicoba saja dulu kemudian kalau ada lampirkan juga bukti sedang proses balik nama sertifikatnya. Demikiab informasinya,Trim.s atas dukungannya
Gimana ya kang cara terbitin pkkpr utk yayasan sudah diubah modalnya diatas 5M tp ttp ga muncul utk upload peta polygon..utk kab bogor blm terintegrasi rtdrnya
Kang ini yg dimaksud Peta Poligonnya ga bisa diupload (gagal),atau sedang menunggu verifikasi PKKPR nya ? 1.Kalau selalu gagal dalam upload Poligonnya,itu bukan masalah RDTR,tapi cara membuat Poligonnya mungkin masih salah. 2.Terkait RDTR ,memang untuk wilayah Kabupaten kebanyakan belum terkoneksi dengan OSS,tapi kalau memang sudah diajukan dan sedang menunggu verifikasi biasanya dalam waktu 5 hari kerja sdh ada keputusannya. untuk mengetahui tracking prosesnya coba masuk ke menu "Pelacakan",pilih Perizinan Berusaha--->pada kode KBLI yg diajukan PKKPR nya,pilih tanda "V" sebelah kanan --->Lacak Status Permohonan. Demikian informasinya,nuhun atas dukungannya.
@@baceprotperizinanusaha sama sekali ga ada pilihan buat upload kang, jd lgsg peta maps gt.. apa karena yayasan jd non umk jd ga ada pilihan utk upload peta polygon?
kang kalau tidak ada buat upload poligon berarti itu masih UMK ,coba rubah dulu statusnya dari UMK ke Non UMK Caranya : 1.Klik pada tulisan nama yayasan paling atas warna merah,pilih " lihat profile",klik "Ubah Status Usaha" 2.Permasalahan PKKPR ini memang jadi masalah bagi usaha UMK ini,jadi bertentangan dengan ketentuan yang disebutkan dalam OSS,yg mana dalam aturannya sdh jelas bahwa untuk UMK cukup dengan "Surat Pernyataan Mandiri yg bisa langsung di download disitu, tapi kadang-kadang pada saat kita mengajukan permohonan misalnya untuk perizinan maupun balik nama sertifikat,selalu "keukeuh" harus ada PKKPR. begini kang kalau PKKPR ini diperlukan untuk suatu keperluan yg memerlukan PKKPR,coba pakai dulu "Surat Pernyataan Mandiri tsb",seharusnya itu bisa digunakan kalau untuk UMK ini tentang Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk UMK yang tercantum dalam OSS : Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha. Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian. Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Yang Selanjutnya Disingkat KKPR Adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Beberapa Peraturan Yang Menjadi Dasar Hukum Penerbitan KKPR Darat, Antara Lain: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 drive.google.com/file/d/1vJ47VDcSOFFIe6uyZRRtCDHofleU2DJ0/view?usp=sharing
@@baceprotperizinanusaha masya Allah terima kasih Kang, betul sekali ini untuk kebutuhan balik nama! Sdh sy sampaikan berkali2 tidak bs akses pkkpr dan pakai pernyataan mandiri saja, tp ya begitu Kang, keukeuh..Terima kasih banyak infonya Kang berkah selalu 🙏🏻
Perpanjangan PKKPR dilakukan apabila Proyek kegiatan Usahanya ,seperti penguasaan Lahan Tanah dan Pembangunan belum selesai,tapi kalau sudah selesai semua dan sudah berjalan usahanya, PKKPR tidak perlu diperpanjang,cukup satu kali saja (Kecuali untuk kepentingan tertentu yang memang masih membutuhkan PKKPR ),kemudian cara Perpanjangannya silahkan masuk ke OSS,Pilih PB-UMKU,kemudian pilih Perpanjangan. Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
Begini sekarang ini yang namanya PKKPR (dulu disebut Izin Lokasi),sekarang lagi banyak diperlukan,salah satunya untuk Balik nama Sertifikat dan membuat IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ) 1.IMB/PBG ini bisa dibuat juga secara On-Line ,melalui simbg.pu.go.id 2.Kemudian terkait Keperluan PKKPR ini ,sebetulnya dalam Peraturan di OSS sdh jelas,bahwa untuk usaha Mikro dan Kecil itu bisa menggunakan " SURAT PERNYATAAN USAHA MIKRO ATAU USAHA KECIL TERKAIT TATA RUANG" yg bisa didownload di OSS,tapi dalam kenyataannya Surat Pernyataan ini masih tetap Tidak bisa digunakan dan harus tetap ada PKKPR 3. Saran saya,kalau memang Persyaratan tsb harus dipenuhi,silahkan anda membuat PKKPR di OSS. (tapi jangan kuatir selama Lokasi Usahanya masuk Dalam RDTR yg sudah terhubung dengan OSS,maka PKKPR akan Terbit Otomatis ) Link Ketentuan PKKPR Usaha Mikro/Kecil drive.google.com/file/d/1p5Gw3ySF9-OvyrY5XbqsYmHKOyf9u5Or/view?usp=sharing Link Tutorial membuat PKKPR ua-cam.com/video/tckcYJ5GtaA/v-deo.htmlsi=GmYhfYliq7gcCzil Demikian informasi,Trim.s atas dukungannya
Terkait RDTR : 1.Untuk yang belum Terintregasi dengan OSS,akan dilakukan Verifikasi dulu oleh ATR/BPN Sesuai Lokasi Usaha, 2.Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang. Demikian Informasinya,Trim.s atas dukungannya.
Walaikumsalam Wr Wb. ini maksudnya yang ditolak pada bagian apanya yah,mungkin bisa dirinci secara jelas. Begini penolakan itu,apakah : 1.Pada saat upload Poligon ? 2. atau pada saat verifikasi ,ada penolakan permohonanya.,kalau ada penolakan permohonan biasanya ada alasan penolakannya coba kirim ke kita alasan penolakannya.(boleh dikolom komentar ini atau silahkan melalui IG baceprot_channel,nanti kita diskusi disana-( Diskusi dan Informasi di IG baceprot_channle Gratis ga ada biaya ) Demikian infonya,Trim.s atas dukungan Subscribe nya
Diajukan saja dulu ,nah kalau bukan atas nama Perusahaan/Pemilik Tanah,berarti statusnya sewa/pinjam pakai ,upload dokumen persyaratannya sbb : 1. Surat Sewa 2.Sertifikat Tanah Demikian Informasinya,Trim.s atas dukungannya
@@laguminangterbaru2022 : Kalau lahan sewa /Pinjam Pakai IMB/PBG tidak diperlukan bang (punten dalam persyaratan awal sy salah mencantumkannya,sdh sy perbaiki ) Demikian Bang infonya,semoga lancar.
Biasanya kebanyakan suka ditolak bang,tapi kalau mau dicoba silahkan saja, nanti pada pertanyaan " apakah sudah ada Bangunan " jawab "Tidak" Demikian infonya Semoga lancar,Trim.s atas dukungannya
Kang, saya punya tanah sebagian sudah pendaratan cara lama. Terus beli tanah di sampingnya, mau saya ajukan PKKPR untuk proses pendaratan. Poligon-nya dijadikan satu tanah yg lama dan baru?
Ada 2 Cara : 1. Kalau mau disatukan harus dicabut dulu PKKPR lamanya yg sudah ada ( berikut KBLI nya ) 2.atau Membuat PKKPR baru ,untuk tanah yg pengembangan itu. Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
Kab.Bandung & Bandung Barat belum ada RDTR nya kang ,sehingga belum terintregasi dengan OSS,tapi dicoba saja dulu ,nanti lihat hasil notifikasinya untuk melihat tracking prosesnya bisa dilihat di menu pelacakan-->Perizinan Berusaha-->pada KBLI yg diajukan klik tanda "V"--->Lacak status permohonan. Penuhi Persyaratannya,biar lancar : 1. Surat Sewa Kalau status sewa ( Legalisasi oleh Notaris ) 2. Sertifikat Tanah atas nama Pemilik 3. IMB atau PBG Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya .
Alur Pembuatan PKKPR sama sesuai Tutorial yg ada di UA-cam ,(kalau bisa ditulis errornya pada saat mengisi apa ?) kemudian perlu diketahui untuk bisa membuat PKKPR,pastikan persyaratannya sdh ada,seperti : 1.Modal Kerja harus diatas 5 Milyar (Non UMK),Walaupun Yayasan tetap harus diatas 5 Milyar untuk bisa membuat PKKPR . 2.Surat Sewa (kalau sewa) 3.Sertifikat Tanah atas nama pemilik lahan 4.IMB (kecuali Sewa tidak diperlukan) 5. Poligon harus dibuat dalam format ZIP Sebetulnya kalau untuk UMK keperluan PKKPR bisa menggunakan "Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang" yg bisa di download di OSS. Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya,silahkan tulis lagi dikolom komentar kalau ada yg perlu ditanyakan lagi yah drive.google.com/file/d/1p5Gw3ySF9-OvyrY5XbqsYmHKOyf9u5Or/view?usp=sharing
maaf pak mau tanya kalau lokasi kantor pusat sudah memiliki pkkpr, tapi untuk kegiatan usaha lain ada di alamat lain, itu perlu ada pkkpr nya juga ga ya?
@@baceprotperizinanusaha di system sekarang SS tdk bisa terbit menuggu PKKPR & terkadang pkkpr terbit cetakan SS tdk lengkap tdk ada nomor ss serta tdk ada barcode ttd electronik
teteh kalau Sertifikat Standar (SS) seperti tsb diatas muncul pada saat didownload,mangga kirim email ke : kontak@oss.go.id,kemudian jelaskan permasalahannya,dan jangan lupa Lampirkan dalam emailnya : 1.KTP Direktur 2.NPWP Perusahaan 3.NIB 4.SS yg tidak lengkap tsb Demikian informasinya,Semoga bisa membantu
izin bertanya kang PKKPR saya sedang proses verifikasi udah hampir 3 minggu belum ada keluar, sebelumnya berkas sudah ditutup karena RTB kurang jelas dan bentuk harus sesuai polygon apa bisa minta contoh RTB yang sederhana ya? terimakasih
maksudnya gimana ka,Tampilan apanya yg beda yah,proses pembuatan PKKPR itu untuk Non UMK masih tetap sama.coba kalau berminat silahkan masuk ke IG kami : baceprot_channel,biar kita bisa diskusi mengenai beda tampilan ini ,dan sekaligus bergabung dengan sahabat baceprot lainnya yang sdh bergabung dgn kita,Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
siap,tunggu yah di awal maret 2024,kita luncurkan masih tahap proses editing dulu,tapi kalau ada yang mau ditanyakan mah silahkan ditulis di kolom komentar atau bisa konsultasi di instagram @baceprot Channel.🙏
pakai surat sewa saja,dari Pemilik Tanah ke Perusahaan,nah..ntar pada saat diupload lampirakan juga Sertifikat Pemiliknya (dibuat dalam satu lampiran Surat Sewa + Sertifikat ),ini resiko KBLI nya Rendah,Menengah Rendah,Tinggi atau Menengah tinggi ?,Demikian Infonya semoga bisa membantu,Trim.s atas dukungannya
baisanya mah pada beberapa perubahan termasuk pencabutan hal ini suka terjadi,coba lewati 1 hari dulu,kalau sampai satu hari masih tidak bisa silahkan kirim email ke : kontak@oss.go.id,sampaikan permasalahannya kemudian lampirkan dalam emailnya: 1.NIB yg lama 2.KTP Direktur yg baru 3. Pengesahan kehakiman akta baru 3.NPWP Perusahaan Demikian infonya. Nuhun ,atas dukungannya
Nia 27 : Sehubungan dengan pertanyaan Nia 27 ,tentang hal-hal sbb : mau tanya pak 1. untuk izin lokasi apakah bisa menggunakan 'Surat Pernyataan Usahan Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang' dikarenakan saya terhitungnya masih UMKM? 2. dan untuk sertifikat Badan usaha apakah itu yang dimaksud adalah sertifikat standar? 3. dan untuk Izin Usaha itu memang beda ya pak dengan NIB? karena diminta 2 hal tersebut tapi saya cari dimana mana izin usaha = NIB Jawaban : 1. Seharusnya bisa,kalau dalam ketentuan Persyaratan Dasar di OSS disebutkan : Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha. Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian. Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan. 2.Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah perizinan khusus untuk usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi,untuk membuat SBUJK silahkan dibuat di OSS melalui menu PB-UMKU. 3. Beda, kalau Izin Usaha adalah izin (Sertifikat Standar/Izin) untuk melaksanakan kegiatan usaha yg diterbitkan oleh Lembaga/kementerian sesuai kewenangan Penerbitnya,sedangkan NIB adalah Nomor Induk Berusaha kalau dulu mah seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Demikian informasinya,Semoga bisa membantu Trim.s atas dukungannya (teriring permohonan mohon maaf untuk informasi dan diskusi team kami tidak melayani permintaan melalui WA,Tlp maupun Email , hanya bisa melalui Kolom Komentar di UA-cam 🙏 )
kang saya sudah ada terbit PKKPR nya dan uda ada pbg nya , tapi mau menambah bangunan, apakah untuk penambahan bangunan perlu di ajukan PKKPR lagi ? Kalo iya gimana caranya?🙏 terimakasih sebelum nya. chanel ini paling ok tidak berbelit ,stepnya jelas dan mudah dimengerti 👍
- PKKPR itu hanya cukup 1 saja, selama jumlah luas tanahnya sudah sesuai dengan luas dalam sertifikat tanah yg dimiliki,kemudian masa berlakunya 3 Tahun terhitung dari sejak tanggal terbit PKKPR , - Selama masih berlaku PKKPR nya,untuk penambahan bangunan masih bisa dilaksanakan,kecuali kalau pada saat penambahan bangunan ,masa berlaku PKKPR sdh habis ,maka harus dibuat lagi (ini biasanya terjadi pada saat pembuatan izin PBG penambahan bangunan,masa berlaku PKKPR nya suka diperiksa dulu ) ,Demikian informasinya ,Trim.s atas dukungannya.
Tapi di luas bangunan jadi bertambah dan luas di ppkpr otomatis beda pak , di ppkr taruh lah 1272 M2 untuk 3 bangunan karena mau menambah 2 lagi otomatis luas nya bertambah .kalo ppkpr saya nov 2022 , PBG baru terbit pak Mei 2024
- PKKPR itu tidak mencantumkan Luas bangunan,tapi luas tanah yang dimohon untuk keperluan usaha. - Selama luas tanahnya masih bisa digunakan untuk pengembangan Bangunan dan dalam kondisi satu hamparan PKKPR nya masih bisa dipakai,kecuali apabila dalam pengembangan bangunan tsb luas tanahnya bertambah,sehingga tidak sama dengan luas yang ada dalam PKKPR maka harus dibuat PKKPR baru lagi (PKKPR yang sudah terbit tidak bisa dirubah ), nah disini kalau memang mau dirubah untuk disesuaikan antara tanah dan bangunan,maka harus dilakukan proses Pencabutan KBLI yang sudah ada PKKPR nya melalui Menu Perizinan Berusaha ---> Pencabutan,kemudian mengulang lagi pembuatan KBLI yang sudah dicabut tsb.(dengan menambahkan luas tanahnya ). atau coba begini saja,luas tanah dalam PKKPR berapa ? kemudian Luas bangunan total semuanya berapa (bangunan lama dan bangunan yg akan dikembangkan )
punten demi kenyamanan team baceprot channel untuk komunikasi bisa menulis di kolom komentar atau chat di @IG baceprot channel,Demikian informasinya trims.atas dukungannya - Salam Sehat dan Tetap Semangat
Mantappp.. Terima kasih sdh sharing ilmu. 🙏
siap,nuhun kang atas dukungannya🙏
Tutorial paling keren.
Nuhun Kang,Mudah"an bermanfaat.Trim.s atas dukungannya.
Nuhun aa, ditunggu part lanjutannya 🙏🙏
mantap tanks atas ilmunya
siap,trim.s atas dukungannya,Salam Sehat dan Tetap Semangat
RDTR kabupaten bekasi g ada y
Belum terintregasi dengan OSS kang.Verifikasinya masih harus dilakukan oleh Tata Ruang Kab.Bekasi.
@@baceprotperizinanusaha haturnuhun
mangga kang,sami"🙏
a kalo untuk oersyaratan pemecahan sertipikat tanah gimana ya
Kalau untuk Splitsing Tanah mah ga ada di OSS.
Coba langsung hubungi Notaris PPAT nanti disana ada Persyaratannya.
Biasanya untuk Splitsing tanah itu persyaratannya,:
1. Sertifikat Induk yg mau dibagi
2. AJB
3.PBB
4. KTP dan KK
Kemudian kalau untuk perusahaan nanti PKKPR nya bisa dibikin di OSS.
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya.
Terimakasih ka sngat membantu😊
Alhamdullilah,mangga sami",Trim.s atas dukungannya
untuk membuat PKKPR lahan yang menyewa apakah cukup dengan surat perjanjian sewa menyewa atau tetap melampirkan copy sertifikat tanah, trima kasih
Upload Surat Sewa dan Sertifikat Tanah Pemilik Lahan,kemudian untuk Rencana Teknis nya upload IMB.
Demikian infonya,Trim.s atas Dukungannya
lanjutan dari vidio ini sudah ada gan...
😀😀😀😀😀😀
trims
waduh aya atuh kang,coba lihat di Video youtube Baceprot pokona mah kumplit lah 😀😃😃
ua-cam.com/video/tckcYJ5GtaA/v-deo.htmlsi=D4SSksfcg_SI34ml
Bang mau nanya? PKKPR koordinatnya lari apakah bisa saya buat ulang
Perubahan Data,secara otomatis akan menghapus PKKPR yg sdh terbit,tapi kalau memang salah silahkan lakukan perubahan data saja.ulang kembali permohonannya
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
Untuk peta Polygon biar ngepas ukurannya, gmna ya kak, ada cara tersendiri gak? Biar sesuai dgn luas sertifikat tanahnya.
sebelum membuat garis pada peta,terlebih dahulu gunakan kotak tanda mistar "ukur jarak luas ",setelah pas ukurannya baru gunakan kotak "gambar garis",Demikian infonya semoga bisa membantu,Trim.s atas dukungannya
terima kasih
Mangga sami" kang,Semoga bermanfaat,Trims.atas dukungannya
nuhun aa
Mangga sami" mas,Semoga bermanfaat 🙏
Keder min, Kuningan can aya RDTR an kumaha nyah
lanjut bikin saja ,penuhi semua persyaratannya :
1. Surat Sewa (kalau statusnya sewa )
2.Sertifikat tanah atas nama pemilik
3. IMB
teu nanaon kang,bikin saja dulu nanti juga ada Notifikasinya,kemudian lacak hasil prosesnya melalui menu : pelacakan -->Perizinan Berusaha--> klik tanda "V" pada KBLI yg diajukan PKKPR nya (sebelah kanan),lacak status permohonan (disitu nanti ada tracking proses PKKPR nya,biasanya 5 Hari kerja )
Coba dulu atuh,kalau ga dicoba ga kan tahu hasilnya,ga usah keder da moal ngegel PKKPR mah ,Ayo Semangat 💪
Trim.s,atas dukungannya🙏
@@baceprotperizinanusaha siap min hatur nuhun pisan arahan na jelas dan konkret. Segera di coba
@@52furqonyohanaalfiansyah41 : Mangga sami"
Kang baceptot, bade naroskeun pami kanggo pkkpr perumahan subsidi sami?
sami kasep,selama memiliki NIB usaha Non UMK ,semua prosesnya sama.
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya.
Kang ada nomor prbadi yg bisa dihubungi tidak?
kalau mau diskusi mangga mampir kang, ke IG baceprot_channel
kalau suratnya sud SHM gimana prosesnya?
Prosesnya sama saja,tinggal upload SHM nya.
Catatan : SHM diusahakan harus atas nama pemilik lahan yang digunakan untuk tempat kegiatan usahanya,kalau tidak sama berarti statusnya sewa,dan dalam surat sewa tsb diusahakan juga nama yang menyewakannnya sama dengan nama yang tercantum dalam SHM nya.
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya.
Kang mau tanya, pkkpr nya ada perbaikan ketika diklik perbaikan dan gambar pensil ada tulisan pemenuhan kriteria lahan atas bbrp kondisi sesuai pasal 181 pp 5 2021 dikasih 2 pilihan. 1. Lokasi usaha merupakan perluasan dari usaha anda yg sudah berjalan 2. Usaha berlokasi ditanah yg sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yg telah mendptkan izin lokasi atau kkpr? Padahal saat pengajuan baru td ada pertanyaan ini.....jd harus pilih apa kan? Dan apa yg harus diupload datanya? Ini kepemilikan tanah SHM
No.1 ,itu kalau PKKPR yg akan dibuat merupakan Perluasan dari usaha yang sudah ada saat ini ,biasanya ini terjadi pada saat anda akan :
- Membuat PKKPR pada KBLI yg sama
- Penambahan kapasitas produksi pada KBLI yg sama juga
No.2 ,itu kalau lokasi yg digunakan saat ini merupakan lokasi usaha yg sdh memiliki Izin Lokasi atau PKKPR ,biasanya ini perusahannya menyewa pada bangunan yg sudah ada kegiatan usahanya
Sekarang tinggal dipilih saja,mau yang mana ,atau pilih saja No. 1,sebab ini membuat PKKPR nya melalui Perubahan Data,kalau tidak ingin pertanyaan tsb muncul,pengajuannya jangan di menu Perubahan data ,tapi di menu Pengembangan.
Demikian infonya,Trim.s atas dukungan subsribenya.
@@baceprotperizinanusahaoh jd pengembangan input lagi kang kbli dr awal lagi yaa, jd yg pkkpr ditolak awalnya gak jd masalah ya kang status penolakan nya perbaikan data
bukan harus membuat pengembangan lagi,begini sebelumnya :
1. Apakah yang ada perbaikan itu ,pada saat membuat PKKPR nya dibuat melalui Perubahan Data (dibuat dengan menggunakan KBLI yang sdh ada ) atau membuat KBLI baru melalui pengembangan ?
2.Kalau PKKPR nya dibuat dengan proses Perubahan data,dan ada notifikasi seperti tsb diatas,pilih : No.1 Lokasi usaha merupakan Perluasan......
3.Kalau Lokasi yg saat ini statusnya sewa dan bangunannya merupakan milik perusahaan yg sebelumnya sdh memiliki Izin Lokasi atau PKKPR pilih No.2 dan minta soft copy Izin Lokasinya/PKKPR nya untuk diupload di OSS.
4. Kalau nanti pilih Pengembangan dengan KBLI yg sama dengan yg sdh mendapatkan Notifikasi tsb diatas,pasti akan muncul lagi penolakannya.
atau gini lah...bisi anda rada bingung pilihannya ,saya tanya dulu :
1. ini NIBnya baru dibuat atau sudah ada sebelumnya ?
2.PKKPR yg sekarang dibuat itu dibuat melalui Perubahan data atau membuat KBLI baru ?
'dah 2 pertanyaan itu info dulu ke saya ntar saya bantu pilihannya.
@@baceprotperizinanusaha1. Kbli ini sudah terbit sblum nya kbli 46900 lokasi 1 dan sudah terbit NIB lokasi 1 ini, yg skrg ada 2 pertanyaan di pkkpr itu kbli 46900 dilokasi ke 2 kang.
Kbli 46900 lokasi ke 2 ini dibuat pengembangan awal pengajuan pkkpr nya kang
nah ini baru jelas ok.
berarti ini pengembangan dengan lokasi berbeda.
sekarang begini pada pilihan isian perbaikan tsb ,pilih point no.1 Lokasi ini merupakan Perluasan dari usaha yang sudah ada saat in...,jadi jangan membuat pengembangan lagi (nanti bertumpuk KBLI 46900 nya ).
Min mohon segera aplod klanjutannya🙏🙏
Insya Alloh hari Minggu ini mulai launching yah,Trim.s atas dukungannya
Bg mau tanya kalau di RDTR Kota kita tidak terbaca bagaimana ya Bg, misal nya saya kepulauan riau, kota Batam
kalau ga ada di OSS coba masuk ke : gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/,Demikian Informasinya,Trim.s atas dukungannya.
Punten lupa "ga ngasih tahu caranya,ntar kalau dah masuk ke :gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/ ,paling bawah ada pilih "Tambahkan Data" (simbol "+"),selanjutnya prosesnya sama dengan tutorial di OSS.Demikian Bang Infonya
@@baceprotperizinanusaha ada konten untuk penambahan data daerah yg blm ada di RDTR OSS ?
tadi saya cek penambahan data simbol +, yg diisi tetap harus pilihan yg sudah di OSS, bukan data baru yg mau kita input
untuk yang belum ada dalam base RDTR OSS,itu masih tetap bisa diajukan bang di oss,nanti juga akan diverivikasi kesesuaian lokasinya,oleh Kementerian/Lembaga yang memproses PKKPR ini. drive.google.com/file/d/18AATEloAumELzvDeUP0a5pz153gEd6eW/view?usp=sharing
Maaf bang jika SHM nya belum di ubah nam pemilik baru masih ajb gmn bang
bukti ajb itu biasanya ada yg diterima ada juga yg ditolak,tapi begini saja dicoba saja dulu kemudian kalau ada lampirkan juga bukti sedang proses balik nama sertifikatnya.
Demikiab informasinya,Trim.s atas dukungannya
Gimana ya kang cara terbitin pkkpr utk yayasan sudah diubah modalnya diatas 5M tp ttp ga muncul utk upload peta polygon..utk kab bogor blm terintegrasi rtdrnya
Kang ini yg dimaksud Peta Poligonnya ga bisa diupload (gagal),atau sedang menunggu verifikasi PKKPR nya ?
1.Kalau selalu gagal dalam upload Poligonnya,itu bukan masalah RDTR,tapi cara membuat Poligonnya mungkin masih salah.
2.Terkait RDTR ,memang untuk wilayah Kabupaten kebanyakan belum terkoneksi dengan OSS,tapi kalau memang sudah diajukan dan sedang menunggu verifikasi biasanya dalam waktu 5 hari kerja sdh ada keputusannya.
untuk mengetahui tracking prosesnya coba masuk ke menu "Pelacakan",pilih Perizinan Berusaha--->pada kode KBLI yg diajukan PKKPR nya,pilih tanda "V" sebelah kanan --->Lacak Status Permohonan.
Demikian informasinya,nuhun atas dukungannya.
@@baceprotperizinanusaha sama sekali ga ada pilihan buat upload kang, jd lgsg peta maps gt.. apa karena yayasan jd non umk jd ga ada pilihan utk upload peta polygon?
kang kalau tidak ada buat upload poligon berarti itu masih UMK ,coba rubah dulu statusnya dari UMK ke Non UMK Caranya :
1.Klik pada tulisan nama yayasan paling atas warna merah,pilih " lihat profile",klik "Ubah Status Usaha"
2.Permasalahan PKKPR ini memang jadi masalah bagi usaha UMK ini,jadi bertentangan dengan ketentuan yang disebutkan dalam OSS,yg mana dalam aturannya sdh jelas bahwa untuk UMK cukup dengan "Surat Pernyataan Mandiri yg bisa langsung di download disitu, tapi kadang-kadang pada saat kita mengajukan permohonan misalnya untuk perizinan maupun balik nama sertifikat,selalu "keukeuh" harus ada PKKPR.
begini kang kalau PKKPR ini diperlukan untuk suatu keperluan yg memerlukan PKKPR,coba pakai dulu "Surat Pernyataan Mandiri tsb",seharusnya itu bisa digunakan kalau untuk UMK
ini tentang Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk UMK yang tercantum dalam OSS :
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.
Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian.
Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Yang Selanjutnya Disingkat KKPR Adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Beberapa Peraturan Yang Menjadi Dasar Hukum Penerbitan KKPR Darat, Antara Lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021
drive.google.com/file/d/1vJ47VDcSOFFIe6uyZRRtCDHofleU2DJ0/view?usp=sharing
@@baceprotperizinanusaha masya Allah terima kasih Kang, betul sekali ini untuk kebutuhan balik nama! Sdh sy sampaikan berkali2 tidak bs akses pkkpr dan pakai pernyataan mandiri saja, tp ya begitu Kang, keukeuh..Terima kasih banyak infonya Kang berkah selalu 🙏🏻
Mangga sami" Pangersa,Alhamdullilah nuhun kana do'ana,mudah"an lancar 🤲🙏
izin tanya 🙏🏻 .. PKKPR masa berlaku 3 thn .. bagaimana cara proses perpanjanganya PKKPR yg masa berlakunya mau habis ?
Perpanjangan PKKPR dilakukan apabila Proyek kegiatan Usahanya ,seperti penguasaan Lahan Tanah dan Pembangunan belum selesai,tapi kalau sudah selesai semua dan sudah berjalan usahanya, PKKPR tidak perlu diperpanjang,cukup satu kali saja (Kecuali untuk kepentingan tertentu yang memang masih membutuhkan PKKPR ),kemudian cara Perpanjangannya silahkan masuk ke OSS,Pilih PB-UMKU,kemudian pilih Perpanjangan.
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
Sy urus imb, mlah dsuruh buat dulu kkpr. Jadi bingung
Begini sekarang ini yang namanya PKKPR (dulu disebut Izin Lokasi),sekarang lagi banyak diperlukan,salah satunya untuk Balik nama Sertifikat dan membuat IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung )
1.IMB/PBG ini bisa dibuat juga secara On-Line ,melalui simbg.pu.go.id
2.Kemudian terkait Keperluan PKKPR ini ,sebetulnya dalam Peraturan di OSS sdh jelas,bahwa untuk usaha Mikro dan Kecil itu bisa menggunakan " SURAT PERNYATAAN USAHA MIKRO ATAU USAHA KECIL TERKAIT TATA RUANG" yg bisa didownload di OSS,tapi dalam kenyataannya Surat Pernyataan ini masih tetap Tidak bisa digunakan dan harus tetap ada PKKPR
3. Saran saya,kalau memang Persyaratan tsb harus dipenuhi,silahkan anda membuat PKKPR di OSS.
(tapi jangan kuatir selama Lokasi Usahanya masuk Dalam RDTR yg sudah terhubung dengan OSS,maka PKKPR akan Terbit Otomatis )
Link Ketentuan PKKPR Usaha Mikro/Kecil
drive.google.com/file/d/1p5Gw3ySF9-OvyrY5XbqsYmHKOyf9u5Or/view?usp=sharing
Link Tutorial membuat PKKPR
ua-cam.com/video/tckcYJ5GtaA/v-deo.htmlsi=GmYhfYliq7gcCzil
Demikian informasi,Trim.s atas dukungannya
Daerah yg RDTR nya blm terintegrasi di OSS apakah PKKPR nya bisa di terbitkan secara otomatis?? 🙏
Terkait RDTR :
1.Untuk yang belum Terintregasi dengan OSS,akan dilakukan Verifikasi dulu oleh ATR/BPN Sesuai Lokasi Usaha,
2.Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang.
Demikian Informasinya,Trim.s atas dukungannya.
assalamualaikum pak, kami mau urus pkkpr untuk non umk kok gagal terus keterangan di tolak ya pak. gmn solusinya pak
Walaikumsalam Wr Wb.
ini maksudnya yang ditolak pada bagian apanya yah,mungkin bisa dirinci secara jelas.
Begini penolakan itu,apakah :
1.Pada saat upload Poligon ?
2. atau pada saat verifikasi ,ada penolakan permohonanya.,kalau ada penolakan permohonan biasanya ada alasan penolakannya coba kirim ke kita alasan penolakannya.(boleh dikolom komentar ini atau silahkan melalui IG baceprot_channel,nanti kita diskusi disana-( Diskusi dan Informasi di IG baceprot_channle Gratis ga ada biaya )
Demikian infonya,Trim.s atas dukungan Subscribe nya
Om mau tanya jika sertifikat tanah tidak atas nama yang mengajukan pkkpr apakah akan ditolak om ?
Mohon infonya 🙏
Diajukan saja dulu ,nah kalau bukan atas nama Perusahaan/Pemilik Tanah,berarti statusnya sewa/pinjam pakai ,upload dokumen persyaratannya sbb :
1. Surat Sewa
2.Sertifikat Tanah
Demikian Informasinya,Trim.s atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha kalau pinjam pakai lahan pertanian kan gak ada IMB om, yg ada hnya skgr tahun 1999 om,,
@@laguminangterbaru2022 : Kalau lahan sewa /Pinjam Pakai IMB/PBG tidak diperlukan bang (punten dalam persyaratan awal sy salah mencantumkannya,sdh sy perbaiki )
Demikian Bang infonya,semoga lancar.
@@baceprotperizinanusaha siap om, terima kasih bnyk infonya yah 🙏🙏 sukses selalu om
@@laguminangterbaru2022 : sama" bang🙏 ,semoga abang juga lancar yah
Izin tanya kang, misalnya saya mau ngajuin PKKPR untuk lahan 4000 meter, tapi saya baru memiliki bukti penguasaan tanah 200 meter apakah bisa?
bisa,,bikin saja dulu sesuai lokasi yg sudah dimilki dan jangan lupa upload bukti sertfikat serta PBG/IMBnya
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha bang kalo nggak ada pbg atau.imb apakah bisa ajukan kkprnya ?
Biasanya kebanyakan suka ditolak bang,tapi kalau mau dicoba silahkan saja, nanti pada pertanyaan " apakah sudah ada Bangunan " jawab "Tidak"
Demikian infonya Semoga lancar,Trim.s atas dukungannya
Kang, saya punya tanah sebagian sudah pendaratan cara lama. Terus beli tanah di sampingnya, mau saya ajukan PKKPR untuk proses pendaratan. Poligon-nya dijadikan satu tanah yg lama dan baru?
Ada 2 Cara :
1. Kalau mau disatukan harus dicabut dulu PKKPR lamanya yg sudah ada ( berikut KBLI nya )
2.atau Membuat PKKPR baru ,untuk tanah yg pengembangan itu.
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
Malem kang, kl kab bandung barat bisa keluar pkkpr nya? Saya cek di interaktif rdtr kbb mah ga ada
Kab.Bandung & Bandung Barat belum ada RDTR nya kang ,sehingga belum terintregasi dengan OSS,tapi dicoba saja dulu ,nanti lihat hasil notifikasinya
untuk melihat tracking prosesnya bisa dilihat di menu pelacakan-->Perizinan Berusaha-->pada KBLI yg diajukan klik tanda "V"--->Lacak status permohonan.
Penuhi Persyaratannya,biar lancar :
1. Surat Sewa Kalau status sewa ( Legalisasi oleh Notaris )
2. Sertifikat Tanah atas nama Pemilik
3. IMB atau PBG
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya .
KALAU UNTUK LAHAN MASIH PROSES SERTIFIKASI DARI AJB KE SHM BISA JUGA YA DIAJUKAN PKKPR?
Dicoba saja dulu,lampirkan dengan bukti sedang prosesnya.(Bukti Surat Keterangan sedang proses dari BPN )
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
Lagi ngurus kppr sekolah taman kanak-kanak kok katanya eror ya...kalau mau ikutin UA-cam ini ..apakah sama alur nya?
Alur Pembuatan PKKPR sama sesuai Tutorial yg ada di UA-cam ,(kalau bisa ditulis errornya pada saat mengisi apa ?)
kemudian perlu diketahui untuk bisa membuat PKKPR,pastikan persyaratannya sdh ada,seperti :
1.Modal Kerja harus diatas 5 Milyar (Non UMK),Walaupun Yayasan tetap harus diatas 5 Milyar untuk bisa membuat PKKPR .
2.Surat Sewa (kalau sewa)
3.Sertifikat Tanah atas nama pemilik lahan
4.IMB (kecuali Sewa tidak diperlukan)
5. Poligon harus dibuat dalam format ZIP
Sebetulnya kalau untuk UMK keperluan PKKPR bisa menggunakan "Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang" yg bisa di download di OSS.
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya,silahkan tulis lagi dikolom komentar kalau ada yg perlu ditanyakan lagi yah
drive.google.com/file/d/1p5Gw3ySF9-OvyrY5XbqsYmHKOyf9u5Or/view?usp=sharing
maaf pak mau tanya kalau lokasi kantor pusat sudah memiliki pkkpr, tapi untuk kegiatan usaha lain ada di alamat lain, itu perlu ada pkkpr nya juga ga ya?
selama alamat usaha beda atau KBLI nya beda tetap harus ada PKKPR ,jadi intinya mah alamat baru dan KBLI baru itu harus ada PKKPR nya.
KALAU LAHAN MASIH AJB BISA DIAJUKAN PKKPR?
Dicoba saja dulu,lampirkan dengan bukti sedang prosesnya.(Bukti Surat Keterangan sedang proses dari BPN )
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
mantap lalu bagaimana megatasi penolakan pkkpr sesuai 181 atau pkkpr d tolak meuggu persyaratan
penolakannya apa kang ? penolakan itu biasanya diseputar Sertifikat tanah dan IMB,coba kalau boleh tahu apa yg ditolaknya ?,trim.s atas dukungannya 🙏
@@baceprotperizinanusaha di system sekarang SS tdk bisa terbit menuggu PKKPR & terkadang pkkpr terbit cetakan SS tdk lengkap tdk ada nomor ss serta tdk ada barcode ttd electronik
teteh kalau Sertifikat Standar (SS) seperti tsb diatas muncul pada saat didownload,mangga kirim email ke : kontak@oss.go.id,kemudian jelaskan permasalahannya,dan jangan lupa Lampirkan dalam emailnya :
1.KTP Direktur
2.NPWP Perusahaan
3.NIB
4.SS yg tidak lengkap tsb
Demikian informasinya,Semoga bisa membantu
@@baceprotperizinanusaha Baik Terimakasih sudah d bantu🙏🙏
@@AnnisahAsia : mangga sami" teteh 🙏
izin bertanya kang
PKKPR saya sedang proses verifikasi udah hampir 3 minggu belum ada keluar,
sebelumnya berkas sudah ditutup karena RTB kurang jelas dan bentuk harus sesuai polygon apa bisa minta contoh RTB yang sederhana ya? terimakasih
Maaf ini kok tampilannya OSS Lama bukan sih,
Kantor say Non UMK apakah sama tampilanya bgini? Soalnya saya buka kok beda
maksudnya gimana ka,Tampilan apanya yg beda yah,proses pembuatan PKKPR itu untuk Non UMK masih tetap sama.coba kalau berminat silahkan masuk ke IG kami : baceprot_channel,biar kita bisa diskusi mengenai beda tampilan ini ,dan sekaligus bergabung dengan sahabat baceprot lainnya yang sdh bergabung dgn kita,Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya
lanjutan nya om?
siap,tunggu yah di awal maret 2024,kita luncurkan masih tahap proses editing dulu,tapi kalau ada yang mau ditanyakan mah silahkan ditulis di kolom komentar atau bisa konsultasi di instagram @baceprot Channel.🙏
Ka kalau misal srt tnh atas nma orng tua bisa
pakai surat sewa saja,dari Pemilik Tanah ke Perusahaan,nah..ntar pada saat diupload lampirakan juga Sertifikat Pemiliknya (dibuat dalam satu lampiran Surat Sewa + Sertifikat ),ini resiko KBLI nya Rendah,Menengah Rendah,Tinggi atau Menengah tinggi ?,Demikian Infonya semoga bisa membantu,Trim.s atas dukungannya
Mau tanya kang, saya merubah nama perushaan, kenapa jadi tidak bisa download Nib? Mohon pencerahannya. Semoga sukses selalu kang
baisanya mah pada beberapa perubahan termasuk pencabutan hal ini suka terjadi,coba lewati 1 hari dulu,kalau sampai satu hari masih tidak bisa silahkan kirim email ke : kontak@oss.go.id,sampaikan permasalahannya kemudian lampirkan dalam emailnya:
1.NIB yg lama
2.KTP Direktur yg baru
3. Pengesahan kehakiman akta baru
3.NPWP Perusahaan
Demikian infonya.
Nuhun ,atas dukungannya
Nia 27 :
Sehubungan dengan pertanyaan Nia 27 ,tentang hal-hal sbb :
mau tanya pak
1. untuk izin lokasi apakah bisa menggunakan 'Surat Pernyataan Usahan Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang' dikarenakan saya terhitungnya masih UMKM?
2. dan untuk sertifikat Badan usaha apakah itu yang dimaksud adalah sertifikat standar?
3. dan untuk Izin Usaha itu memang beda ya pak dengan NIB? karena diminta 2 hal tersebut tapi saya cari dimana mana izin usaha = NIB
Jawaban :
1. Seharusnya bisa,kalau dalam ketentuan Persyaratan Dasar di OSS disebutkan :
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.
Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian.
Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.
2.Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah perizinan khusus untuk usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi,untuk membuat SBUJK silahkan dibuat di OSS melalui menu PB-UMKU.
3. Beda, kalau Izin Usaha adalah izin (Sertifikat Standar/Izin) untuk melaksanakan kegiatan usaha yg diterbitkan oleh Lembaga/kementerian sesuai kewenangan Penerbitnya,sedangkan NIB adalah Nomor Induk Berusaha kalau dulu mah seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Demikian informasinya,Semoga bisa membantu
Trim.s atas dukungannya
(teriring permohonan mohon maaf untuk informasi dan diskusi team kami tidak melayani permintaan melalui WA,Tlp maupun Email , hanya bisa melalui Kolom Komentar di UA-cam 🙏 )
lanjutannya blm ada ya
udah ada kang,mangga lihat lanjutannya di video PKKPR bagian kedua
ua-cam.com/video/tckcYJ5GtaA/v-deo.htmlsi=-2HJkvpV8-5voEmV
kang saya sudah ada terbit PKKPR nya dan uda ada pbg nya , tapi mau menambah bangunan, apakah untuk penambahan bangunan perlu di ajukan PKKPR lagi ? Kalo iya gimana caranya?🙏 terimakasih sebelum nya. chanel ini paling ok tidak berbelit ,stepnya jelas dan mudah dimengerti 👍
- PKKPR itu hanya cukup 1 saja, selama jumlah luas tanahnya sudah sesuai dengan luas dalam sertifikat tanah yg dimiliki,kemudian masa berlakunya 3 Tahun terhitung dari sejak tanggal terbit PKKPR ,
- Selama masih berlaku PKKPR nya,untuk penambahan bangunan masih bisa dilaksanakan,kecuali kalau pada saat penambahan bangunan ,masa berlaku PKKPR sdh habis ,maka harus dibuat lagi (ini biasanya terjadi pada saat pembuatan izin PBG penambahan bangunan,masa berlaku PKKPR nya suka diperiksa dulu ) ,Demikian informasinya ,Trim.s atas dukungannya.
Tapi di luas bangunan jadi bertambah dan luas di ppkpr otomatis beda pak , di ppkr taruh lah 1272 M2 untuk 3 bangunan karena mau menambah 2 lagi otomatis luas nya bertambah .kalo ppkpr saya nov 2022 , PBG baru terbit pak Mei 2024
- PKKPR itu tidak mencantumkan Luas bangunan,tapi luas tanah yang dimohon untuk keperluan usaha.
- Selama luas tanahnya masih bisa digunakan untuk pengembangan Bangunan dan dalam kondisi satu hamparan PKKPR nya masih bisa dipakai,kecuali apabila dalam pengembangan bangunan tsb luas tanahnya bertambah,sehingga tidak sama dengan luas yang ada dalam PKKPR maka harus dibuat PKKPR baru lagi (PKKPR yang sudah terbit tidak bisa dirubah ),
nah disini kalau memang mau dirubah untuk disesuaikan antara tanah dan bangunan,maka harus dilakukan proses Pencabutan KBLI yang sudah ada PKKPR nya melalui Menu Perizinan Berusaha ---> Pencabutan,kemudian mengulang lagi pembuatan KBLI yang sudah dicabut tsb.(dengan menambahkan luas tanahnya ).
atau coba begini saja,luas tanah dalam PKKPR berapa ? kemudian Luas bangunan total semuanya berapa (bangunan lama dan bangunan yg akan dikembangkan )
Om ada nomer yang bisa dihubungi
punten demi kenyamanan team baceprot channel untuk komunikasi bisa menulis di kolom komentar atau chat di @IG baceprot channel,Demikian informasinya trims.atas dukungannya - Salam Sehat dan Tetap Semangat