Halo ASN Pemkab Sidoarjo, Ingin meningkatkan kompetensi? Simak persyaratan Izin Belajar berikut

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 28 вер 2024

КОМЕНТАРІ • 14

  • @ahmadsholakhuddin6082
    @ahmadsholakhuddin6082 2 роки тому +1

    PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 64 TAHUN 2019 Pasal 11 Sudah cukup mengubur niatan meningkatkan kompetensi....mantab 🙏

  • @endangganefa9536
    @endangganefa9536 2 роки тому +1

    Muantab dan sukses selalu utk mbak hazhy, aamiin

  • @varifalvalah
    @varifalvalah 2 роки тому

    hazhi kalo kayak gini mah emang terbaik😍

  • @ArifRahmanNurdianto
    @ArifRahmanNurdianto 2 роки тому +1

    Mantap Bapak 🙏,kapan bisa collab 😁🙏

  • @nimasayulestari9462
    @nimasayulestari9462 2 роки тому +3

    Ciri khas Mbk Hazhi, kalau ngomong sambil ngangkat alis ceunah😆 sukses selalu BKD Sidoarjo😎

    • @azizahaqeela2561
      @azizahaqeela2561 2 роки тому

      Betul sekali. Ciri khas Mbak Hazhi~~
      Terima kasih informasinya :))

  • @dekdalimin3964
    @dekdalimin3964 2 роки тому

    Bapak dan Ibu saya ingin bertanya, apakah bisa seorang PNS non Guru mutasi menjadi PNS guru? Terima kasih...

    • @bkdkabupatensidoarjo6872
      @bkdkabupatensidoarjo6872  2 роки тому

      bisa, dengan syarat dan ketentuan :
      1. kualifikasi pendidikan linier
      2. memiliki sertifikat pendidik

  • @ikaahmadlaskarelang1373
    @ikaahmadlaskarelang1373 2 роки тому +2

    Mohon ijin Bertanya,
    Saya sudah memiliki Ijasah S2 linear, namun saya peroleh sebelum Menjadi ASN. Pertanyaannya jika saya melanjutkan S3 Linier, apakah Ijin belajar saya bisa keluar?
    🙏Terimakasih

    • @aniswati3732
      @aniswati3732 2 роки тому

      Luar biasa kak Kusdianto,penjelasan yg sgt 2 jelas dan gamblang

    • @bkdkabupatensidoarjo6872
      @bkdkabupatensidoarjo6872  2 роки тому

      Sobat Ika Ahmad,
      Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan, terkait ijazah S2 Linier yang sudah dimiliki sebelum menjadi ASN bisa diajukan Surat Keterangan Pendidikan ( pengganti ijin belajar ) asal sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan yaitu pengangkatan PNS tahun 2015 kebawah dengan tahun kelulusan 2017 kebawah dan Akreditasi Program Studi minimal “ B “, kemudian untuk S3 yang akan ditempuh dapat diajukan ijin belajarnya sesuai syarat yang ditentukan.

    • @ikaahmadlaskarelang1373
      @ikaahmadlaskarelang1373 2 роки тому

      @@bkdkabupatensidoarjo6872 saya CPNS Angkatan 2019, Ijasah S2 saya peroleh Tahun 2012, Jadi Untuk melanjutkan Pada jenjang S3 tetap bisa ya? Meskipun S2 Linear yang saya peroleh tidak diakui.

    • @bkdkabupatensidoarjo6872
      @bkdkabupatensidoarjo6872  2 роки тому +1

      Pada prinsipnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi diperbolehkan, tetapi untuk pengembangangan karir sobat ASN dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Apabila sobat ASN masih memerlukan keterangan lebih lanjut silahkan datang ke Bidang Diklat BKD Kabupaten Sidoarjo.

    • @ikaahmadlaskarelang1373
      @ikaahmadlaskarelang1373 2 роки тому

      @@bkdkabupatensidoarjo6872 Terimakasih❤️🙏🙏🙏❤️