UU Cipta Kerja dan Kebun Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan - Samuel Hutasoit, S.H., M.H., C.L.A
Вставка
- Опубліковано 23 гру 2024
- "Yang berkaitan dengan petani sawit di UU itu ada di pasal 17A dan 110B. Secara substansi, Negara tidak lagi memberlakukan sanksi pidana bagi petani kelapa sawit yang minimal lima tahun secara terus menerus berkebun di dalam kawasan hutan, sebelum UU itu disahkan. Yang ada hanya sanksi administrasi,"
Saksikan tayangan selengkapnya pada video di atas.
Jangan lupa subscribe yaa.