@@martintanjung5540 aku pernah dengar ceramah ustad khalid,, bahwa ada suatu waktu Rasul melewati sebuah tempat(gunung) maka Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam menanyakan apa nama gunung tersebut,,maka para sahabat menjawab tapi saya lupa apa namanya intinya gak baik arti tersebut alhasil NABI shalallahu 'alaihi wasallam tidak jadi melewati gunung tersebut,, dan ada lagi kok tentang nama ini dijelaskan ,,klau memang itu gak baik lebih baik d ganti aja ,,Allahu a'lam
@@raffiislami7410 berapa nomor hadits-nya? siapa perawinya? bagaimana sanadnya? memang bisa diambil menjadi dalil? Sy bertanya kebenaran, bukan pembenaran asal dengar... lagipula apa urusannya dengan nama sy? nama Islami tapi kelakuan macem khawarij... asal nyebut dalil saja... pakai menyuruh ganti nama orang...
Dari Salman Al Farisi , ia berkata, _"Seandainya seseorang pada malam hari mendatangi budak perempuan yang bernyanyi, dan seandainya seseorang yang lain membaca Kitab Allah dan berdzikir kepada Allah..."_ Sulaiman berkata, _"Sepertinya yang dimaksud Salman adalah orang yang berdzikir kepada Allah itu lebih utama."_ Dari Yahya Al Qaththan, dari Sulaiman At-Taimi, ia berkata, "Orang yang pada waktu malam membaca Al Qur'an dan berdzikir, maka itu lebih utama daripada orang yang berbincang-bincang dengan teman sejawatnya. Semoga membantu..🙏
@@amarmarufnahimunkar2144 iya boleh, Memang Klo malam dzikir lah. Malam kok nyanyi nyanyi, ganggu orang tidur wkwkkwwk Klo malam lebih baik dzikir daripada nyanyi nyanyi.
Sama saya juga tersadar setelah sering menonton ceramah² Salafi, karena menurut saya cara mereka beragama itu sangat ilmiah. Mereka dalam menghukumi sesuatu itu selalu ada dasarnya, ga ngarang² menurut saya menurut itu dan lain sebagainya. Kalau hukumnya memang begini ya ucapkanlah begini, jangan menghukumi karena hawa nafsu
SYAIR UNTUK WAHABI..." Aku seorang wahabi … Ciriku tanda hitam di dahi … Aku ibadah dimalam sunyi … Celanaku cingkrang seperti tukang sapi … Kupelihara jenggot yang kata'y ikut sunah nabi padahal ikuti rabi yahudi … Aku tak tahu imam Syafi'i … Aku tak tahu imam Maliki … Aku tak kenal imam Hanafi … Apalagi imam Hambali … Aku tafsir Qur'an & Hadits sesuka hati … Karena aku tak pernah ngaji … Aku tak mau ikut mahzab islami … Pokoknya aku bikin mahzab sendiri … Aku bisa mengambil hukum sendiri … Dengan modal buku dari Saudi … Akulah mujtahid abad ini … Imam syafi'i dan Imam Bukhari ingin aku saingi … Jika pendapat mereka tidak sesuai, bisa aku evaluasi … Akulah standar kebenaran hukum islami … Aku sering beralasan dengan tindakan nabi … Tapi aku tak mau memuliakan dzuriyah nabi … Aku sering berkata ikut nabi … Tapi kuremehkan juga dzuriyah nabi … Aku pun tak mau ikut maulid nabi … Bahkan tak mau kuziarahi kubur nabi … Ya Allah … Bagaimanakah nasibku nanti … ??? Astagfirullah banyak banyak sholawat
Pertama niatkan dan yakinkan pada diri sendiri Bahwa musik itu haram.. Insyaallah berangsur-angsur akan mudah menjahui, beda halnya jika menggap musik itu halal, akan sulit untuk menjahui musik.
Semoga istiqomah kawan Saran ane banyakin baca alquran atau dengerin murotal Awalnya emang bosan tapi kalo udah dapet nikmatnya bakal kecanduan. Semoga ane dapet amal jariyah karena mengingatkan 😁
Demi Allah! Suara lantunan Murottal Ayat Al-Qur'an jauh lebih indah dan menenangkan jiwa dibandingkan mendengarkan musik. Apalagi kalau dibaca setiap hari dan di Taddaburi... Lebih nikmat dari Dunia dan Musik musik serta gemerlap nya.
@@andrimaulana8559 betul saudara murottal jauh lebih indah dan menyentuh hati banget bagaimanapun kondisi kita saat sedih,senang,bahkan dalam keadaan marahpun bila dengar murottal hati kembali tenang,
yg membid,ahkan dzikir yg bukan berasal dari nabi tapi ibnu thaimiyyah sehabis sholat shubuh berdzikir sampe datang dhuha yg dlm dzikir itu tidak di ajarkan nabi, hadeh
Iya ya, Muhammad Muqit sama Syaikh Mishari pake alat musik ga sih? atau suara mulut aja ya? Kadang samar2 kayak ada suara musik gitu. Ane suka beberapa nasheed beliau
Dari Salman Al Farisi , ia berkata, _"Seandainya seseorang pada malam hari mendatangi budak perempuan yang bernyanyi, dan seandainya seseorang yang lain membaca Kitab Allah dan berdzikir kepada Allah..."_ Sulaiman berkata, _"Sepertinya yang dimaksud Salman adalah orang yang berdzikir kepada Allah itu lebih utama."_ Dari Yahya Al Qaththan, dari Sulaiman At-Taimi, ia berkata, "Orang yang pada waktu malam membaca Al Qur'an dan berdzikir, maka itu lebih utama daripada orang yang berbincang-bincang dengan teman sejawatnya. Semoga membantu..🙏
Padahal punya nyanyi an tanpa alat musik Tapi banyak yg meninggalkan dan malah memilih nyanyian dgn alat musik Apakah itu ? Yaitu nyanyian tembang jawa 😀
Ustadz saya nonton di UA-cam, ada wanita berjilbab menyanyi di dalam gereja. Entah agamanya apa saya enggak tau. Kalau mereka muslim Hukumnya gimana ustadz?
Mau tanya,zina khamr,judi sdh ad dlm Qur'an dr sblm adanya hadist haram nya alat musik. Nah alat musik yg sperti apa? Klo kita nyanyi lalu diiringi batu diketok2 itu pun sdh jd alat musik kan?
Dengan begini saya akan nyanyi tanpa musik untuk hal yang tidak sia sia. Nyanyiin istri dengan lirik yang agak gombal misalnya. Biar istri senang dan diizinin beli PS 5
Misalnya kita mati. Kalau Dikubur Minta didoakan anak atau dinyanyikan anak. Sisa milih sih. Hehehe. Di nyanyiin 1 milyar orangpun gak bakal nambah bantu dari siksa kubur. Kalau di dunia dikenal suka nyanyi, ketika mati ya bakal dinyanyiin.
Dari Salman Al Farisi , ia berkata, _"Seandainya seseorang pada malam hari mendatangi budak perempuan yang bernyanyi, dan seandainya seseorang yang lain membaca Kitab Allah dan berdzikir kepada Allah..."_ Sulaiman berkata, _"Sepertinya yang dimaksud Salman adalah orang yang berdzikir kepada Allah itu lebih utama."_ Dari Yahya Al Qaththan, dari Sulaiman At-Taimi, ia berkata, "Orang yang pada waktu malam membaca Al Qur'an dan berdzikir, maka itu lebih utama daripada orang yang berbincang-bincang dengan teman sejawatnya. Semoga membantu..🙏
APAKAH HARAMNYA MUSIK ITU SUDAH IJMAK EMPAT MAZHAB? PERTANYAAN Ustadz Bukankah Hukun Musik Itu HARAM karna musik itu illat nya Melalaikan serta dalil dari Al-Qur’an ialah Surah Luqman:31/Ayat 6-7 dengan Tafsir Lafadz لهو الحديث” yang ditafsirkan nyanyian oleh Sahabat Terkenal seperti Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu dan yang lainnya serta ada dalil Dari Hadits sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” Lalu Katanya Musik ini Sudah Ijma’ Salafus Sholih baik dari 4 Madzahib Fuqaha’ yang mengatakan bahwa musik ini haram apalagi dinyanyikan wanita yang konsekuensinya akan menimbulkan fitnah syahwat bagi lelaki ajnabi , Mohon Ustadz jika ada kesalahan Tolong dikoreksi , Jazakallahu Khairan (Yhann, arlianhambaallah@gmail.com) JAWABAN Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Jika dikatakan ada ulama yang mengharamkannya, maka itu betul. Tapi jika dikatakan bahwa sudah ijmak haram, maka itu yang tidak tepat, karena soal musik ini memang soal ikhtilaf sejak dari dulu. Asy-Syaukani menegaskan bahwa soal nyanyian, baik diiringi dengan musik atau tidak itu sudah diperselisihkan sejak dulu. Beliau berkata, وَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي الْغِنَاءِ مَعَ آلَةٍ مِنْ آلَاتِ الْمَلَاهِي وَبِدُونِهَا (نيل الأوطار (8/ 113( Artinya, “Nyanyian diperselisihkan (hukumnya) baik dengan alat-alat musik maupun tanpa alat musik” (Nailu Al-Authar, juz 8 hlm 113) Mazhab Asy-Syafi’i memerinci hukumnya. Ada kondisi menjadi mubah, ada yang makruh dan ada yang haram. Penjelasan detailnya ada dalam tanya jawab dalam situs kami irtaqi.net yang berjudul APA SIKAP MAZHAB ASY-SYAFI’I TERHADAP MUSIK? Penduduk Madinah, Abdullah bn Ja’far, Thawus, Al-Ghazzali, Ibnu Hazm dan Sufi dikenal tidak mengharamkan musik dan mengatakan hukumnya mubah. Bahkan menurut Al-Qaffal, mazhab resmi imam Malik adalah memubahkan nyanyian dengan alat musik. Salah satu perawi yang dipakai Al-Bukhari dalam shahihnya bahkan bernyanyi dulu sebelum meriwayatkan hadis karena ada muridnya di kalangan ahli hadis yang bersikap terlalu keras terhadap musik. Nama beliau adalah Ibrahim bin Sa’ad. Beliau adalah cicit Shahabat besar; Abdurrahman bin ‘Auf. Beliau jelas dikenal sebagai ulama kibar dan perawi tsiqah. Beliau melakukan itu agar sikap muridnya proporsional. Seakan-akan beliau ingin bilang, “Gitu-ya gitu ke nyanyian itu. Tapi nyanyian itu ya ndak segitunya lah. Ndak gitu-gitu amat”. Faktanya, sikap beliau terhadap musik ini tidak membuat beliau menjadi cacat dalam hal kredibilitas dan kaum muslimin tetap menghormati beliau sebagai ulama besar. Adz-Dzahabi menceritakan sikap Ibrahim bin Sa’ad ini dalam Siyaru A’lam An-Nubala sebagai berikut, قُلْتُ: كَانَ مِمَّنْ يَتَرَخَّصُ فِي الغِنَاءِ عَلَى عَادَةِ أَهْلِ المَدِيْنَةِ، وَكَأَنَّهُ لِيْمَ فِي ذَلِكَ، فَانْزَعَجَ عَلَى المُحَدِّثِيْنَ، وَحَلَفَ أَنَّهُ لاَ يُحَدِّثَ حَتَّى يُغَنِّي قَبْلَهُ، (سير أعلام النبلاء ط الرسالة (8/ 306) Artinya, “Aku (Adz-Dzhabi) berkata, ‘Beliau (Ibrahim bin Sa’d) termasuk orang yang memberi rukhshah dalam nyanyian sebagaimana tradisi penduduk Madinah. Seakan-akan beliau dicela karena hal itu sehingga menimbulkan kegoncangan di kalangan ahli hadits. Beliaupun bersumpah tidak akan mengajarkan hadis hingga beliau beliau bernyanyi terlebih dahulu” (Siyaru A’lami An-Nubala’ juz 8 hlm 306) Abu Al-Fadhl ja’far bin Tsa’lab Asy-Syafi’i mempunyai kitab khusus untuk membolehkan nyanyian dengan syarat-syarat khusus berjudul Al-Imta’ fi Ahkam As-Sama’. Adz-Dzahabi juga punya karya yang senada dengan ini berjudul Risalatu Ar-Rukhshah fi Al-Ghina’ Wa Ath-Tharab bi Syarthihi. Asy-Syaukani bahkan punya kitab khusus yang membantah pendapat yang mengharamkan mendengarkan lagu secara mutlak. Nama kitabnya berjudul “Ibthal Da’wa Al-Ijma’ ala Tahrimi Muthlaqi As-Sama’” (membatalkan klaim ijmak tentang haramnya mendengarkan nyanyian secara mutlak) Tentang hadis bahwa akan ada umat Islam yang menghalalkan ma’azif/alat musik, maka Asy-Syaukani menjelaskan bahwa tidak semua hal yang disambung athaf wawu itu konsekuensi hukumnya sama. Bisa jadi ada sejumlah hal disambung dengan athaf wawu, tapi hukumnya berbeda. Argumentasi besarnya adalah ayat ini, { إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ} [النحل: 90] “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan” (An-Nahl; 90) Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan, • Adil • Ihsan • Menyantuni kerabat • Menjauhi fahsya’, munkar dan baghyun Adil itu wajib, silaturahim dengan menyantuni kerabat itu wajib, menjauhi maksiat itu wajib. Tapi ihsan seperti sedekah setelah membayar zakat hukumnya sunah. Ini menunjukkan hal-hal yang disambung dengan wawu athaf tidak selalu hukumnya sama. Jadi ketika ada hadis yang mengatakan bahwa akan ada sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutra, khomr dan alat musik, maka itu tidak bisa disimpulkan semua hukumnya sama. Zina haram sudah jelas. Sutra haram bagi lelaki (tapi halal bagi wanita) juga sudah jelas. Khomr haram sudah jelas. Untuk alat musik, itulah yang menjadi topik ikhtilaf para ulama. Seandainya memang hadis ini sangat jelas bermakna mengharamkan musik, tidak mungkin ada ikhtilaf ulama dalam persoalan ini. Wallahua’lam Versi situs: irtaqi.net/2020/07/18/apakah-haramnya-musik-itu-sudah-ijmak-empat-mazhab/
dimaksud perkataan sia2 itu Nyanyian yg berlebihan .. seperti bait Kusebut NamaMu disetiap hembusan Nafasku.. Sedangkan dalam kenyataannya apakah iya pelantun mampu melakukan hal itu? Sungguh segalanya akan diminta tanggung jawab, baik perbuatan dan ucapan.
Dari Salman Al Farisi , ia berkata, _"Seandainya seseorang pada malam hari mendatangi budak perempuan yang bernyanyi, dan seandainya seseorang yang lain membaca Kitab Allah dan berdzikir kepada Allah..."_ Sulaiman berkata, _"Sepertinya yang dimaksud Salman adalah orang yang berdzikir kepada Allah itu lebih utama."_ Dari Yahya Al Qaththan, dari Sulaiman At-Taimi, ia berkata, "Orang yang pada waktu malam membaca Al Qur'an dan berdzikir, maka itu lebih utama daripada orang yang berbincang-bincang dengan teman sejawatnya. Semoga membantu..🙏
Pernah lihat kitab di mesjid saudia tentang larangan speker radio dan telivisi.karena dikitab tersebut aga gambar nya.alasannta adalah sangat lucu sekali "mana mungkin besi bisa mengeluarkan suara,dan di kiaskan dengan perbuatan samiri yang membuat patungsapi darivemas yang bisa mengeluarkan suara." Tapi hanya sekedar kitab saja tidakpernah ada yang mempreaktekannya ,karena semua mesjid ada spekernya.itu baru speker loh.
Apakah mungkin semisalnya jika zaman para ulama dahulu sudah ada televisi, dan ketika melihat sebagian umat muslim lalai dalam sholat karena keasikan menonton televisi, sehingga kemudian mengharamkan televisi ?? mohon pencerahannya 🙏🙏🙏
Membahas musik itu haram sama saja dengan membahas islam radikal, gak ada tuh islam radikal, kebetulan aja orangnya yang radikal, islam itu cinta damai dan kasih. Sekarang musik juga banyak yang mengingatkan kita kepadaNya seperti ebiet, rhoma, dan banyak lagi, jadi yang haram bukan musiknya tapi liriknya yang entah itu malah menjerumuskan kedalam kesesatan atau malah menjadi pengingat kita kepada sang pencipta.
Ustadz sekarang banyak nyanyian yang tidak berfaedah bahkan, ada yang menjerumuskan kedalam dosa, seperti dangdut sekarang isi lagunya tentang perzinahan, saat olahraga saya denger karna gak sengaja
Syaa mau bertanya? Bagaimana syubhat mereka mengenai penghalalan musik, ketika nabi shalallahu alaihi wasallam ke rumah aisyah, dan membiarkan hamba sahaya memainkan musik?
Jazakallahu khairan ustadz.. saya baru hijriah musik, doakan ye ustadz dan teman teman semua,. semoga saya Istiqomah sampai akhir hayat, aamiin
Aamiin 🤲
Lanjut saja bermusik, aransemen lagu2 salawat. Hijrah bukan berarti jadi kaku dan beku 🙏
Aamiin
Amiin...
semangad brother!
Semoga yg menjauhi musik niatkan krna mengharap ridho Allah azza wajalla..mendapat pahala kebaikan yg berlipat ganda...bismillah jauhi musik..
Aamiin 🤲
akibat kebanyakan dengerin musik.... telinga jadi tuli akan kebenaran...
Naam
Nama antum ganti martin itu nama kristen diperbolehkan ganti nama jika nama itu artinya jelek ada sahabat nama nya batu artinya akhirnya diganti
Ada dalilnya harus ganti nama?
@@martintanjung5540 aku pernah dengar ceramah ustad khalid,, bahwa ada suatu waktu Rasul melewati sebuah tempat(gunung) maka Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam menanyakan apa nama gunung tersebut,,maka para sahabat menjawab tapi saya lupa apa namanya intinya gak baik arti tersebut alhasil NABI shalallahu 'alaihi wasallam tidak jadi melewati gunung tersebut,, dan ada lagi kok tentang nama ini dijelaskan ,,klau memang itu gak baik lebih baik d ganti aja ,,Allahu a'lam
@@raffiislami7410 berapa nomor hadits-nya? siapa perawinya? bagaimana sanadnya? memang bisa diambil menjadi dalil? Sy bertanya kebenaran, bukan pembenaran asal dengar... lagipula apa urusannya dengan nama sy? nama Islami tapi kelakuan macem khawarij... asal nyebut dalil saja... pakai menyuruh ganti nama orang...
Sepakat, no ARGUE..!! Mantuul Ustadz, ما شاء الله، تبارك الله 🍃🍂
Nyanyian tnp musik blh selama isinya baik dan tdk melanggar syariat, Baarakallaah fiikum ustadz
Dari Salman Al Farisi , ia berkata, _"Seandainya seseorang pada malam hari mendatangi budak perempuan yang bernyanyi, dan seandainya seseorang yang lain membaca Kitab Allah dan berdzikir kepada Allah..."_
Sulaiman berkata, _"Sepertinya yang dimaksud Salman adalah orang yang berdzikir kepada Allah itu lebih utama."_
Dari Yahya Al Qaththan, dari Sulaiman At-Taimi, ia berkata, "Orang yang pada waktu malam membaca Al Qur'an dan berdzikir, maka itu lebih utama daripada orang yang berbincang-bincang dengan teman sejawatnya.
Semoga membantu..🙏
@@amarmarufnahimunkar2144 iya boleh, Memang Klo malam dzikir lah. Malam kok nyanyi nyanyi, ganggu orang tidur wkwkkwwk Klo malam lebih baik dzikir daripada nyanyi nyanyi.
Bismillaah. Nyanyian jg diperhatikan syair dan makna nya yaa Ustadz...
Jazzakalloohu khoiir. Barokalloohu fiikum...
Alhamdulillah,
Semoga Allah memberkahi dakwah mu ya ustadz dan semoga Allah merahmati anda dan keluarga anda.
Aamiin
Aamiin ya rob
Doakan saya teman2 saya juga baru hijrah ni. Dulu saya juga membenci salafi yang di anggap wahabi tapi sekarang udah mulai sadar Dengan kebenaran.
MasyaAllah bro.. andai calonku dan ibunya juga dapat hidayah 🥺
barakallah fiikum
Sama saya juga tersadar setelah sering menonton ceramah² Salafi, karena menurut saya cara mereka beragama itu sangat ilmiah. Mereka dalam menghukumi sesuatu itu selalu ada dasarnya, ga ngarang² menurut saya menurut itu dan lain sebagainya. Kalau hukumnya memang begini ya ucapkanlah begini, jangan menghukumi karena hawa nafsu
Jazakallahu khairan ya ustad
Ustad favorit 😊
Akhirnya terjawab juga pertanyaan yang ada di fikiran saya.
SYAIR UNTUK WAHABI..."
Aku seorang wahabi …
Ciriku tanda hitam di dahi …
Aku ibadah dimalam sunyi …
Celanaku cingkrang seperti tukang sapi …
Kupelihara jenggot yang kata'y ikut sunah nabi padahal ikuti rabi yahudi …
Aku tak tahu imam Syafi'i …
Aku tak tahu imam Maliki …
Aku tak kenal imam Hanafi …
Apalagi imam Hambali …
Aku tafsir Qur'an & Hadits sesuka hati …
Karena aku tak pernah ngaji …
Aku tak mau ikut mahzab islami …
Pokoknya aku bikin mahzab sendiri …
Aku bisa mengambil hukum sendiri …
Dengan modal buku dari Saudi …
Akulah mujtahid abad ini …
Imam syafi'i dan Imam Bukhari ingin aku saingi …
Jika pendapat mereka tidak sesuai, bisa aku evaluasi …
Akulah standar kebenaran hukum islami …
Aku sering beralasan dengan tindakan nabi …
Tapi aku tak mau memuliakan dzuriyah nabi …
Aku sering berkata ikut nabi …
Tapi kuremehkan juga dzuriyah nabi …
Aku pun tak mau ikut maulid nabi …
Bahkan tak mau kuziarahi kubur nabi …
Ya Allah … Bagaimanakah nasibku nanti … ??? Astagfirullah banyak banyak sholawat
@@muhammadbustomi6035 wanjay..kwwk
@@muhammadbustomi6035 ga cape bro?
@@Overthinking96 cape kenapa bro...
@@muhammadbustomi6035 fitnah? semogah allah mengampuni dosa" kt semua..
Jazakallahukhairan
Pertama niatkan dan yakinkan pada diri sendiri
Bahwa musik itu haram..
Insyaallah berangsur-angsur akan mudah menjahui, beda halnya jika menggap musik itu halal, akan sulit untuk menjahui musik.
Masyaallah, haturnuhun rodja tv, tetap istiqomah menyiarkan kebenaran
Jazakallahu khairan ustadz dan admin , sudah mulai menjauhi musik
Semoga istiqomah kawan
Saran ane banyakin baca alquran atau dengerin murotal
Awalnya emang bosan tapi kalo udah dapet nikmatnya bakal kecanduan.
Semoga ane dapet amal jariyah karena mengingatkan 😁
Demi Allah!
Suara lantunan Murottal Ayat Al-Qur'an jauh lebih indah dan menenangkan jiwa dibandingkan mendengarkan musik.
Apalagi kalau dibaca setiap hari dan di Taddaburi...
Lebih nikmat dari Dunia dan Musik musik serta gemerlap nya.
@@andrimaulana8559 betul saudara murottal jauh lebih indah dan menyentuh hati banget bagaimanapun kondisi kita saat sedih,senang,bahkan dalam keadaan marahpun bila dengar murottal hati kembali tenang,
Gus baha jg mengharamkan musik
Ustad ku memang muantab semoga sehat selalu ustd firanda
Jazakallahu khoiron Ustadz
Iman Syafi'i, haramkan alat musik,
Yg panatik gemar music dihalalkan,
Imam Syafi'i mewajibkan cadar, tapi panatik imam Syafi'i, mencela cadar, diolok olok cadar,
yg membid,ahkan dzikir yg bukan berasal dari nabi tapi ibnu thaimiyyah sehabis sholat shubuh berdzikir sampe datang dhuha yg dlm dzikir itu tidak di ajarkan nabi, hadeh
@@laviart4906 diajarkan dzikir pagi dan petang, sesui syariat
Coba ketik lagu kebangsaan arab saudi..maka itu terdengar suara alat musik juga nyanyian..jd gga semua haram...
Hanya sedikit saja uztadz yg berani mengatakan kebenaran bahwa musik haram
Benar bahwa islam perlahan mulai asing
Padahal yang menemukan nada musik orang islam juga pada dinasti abasiah.contonya doremifasilasi.dan gitar
@@faridfirdaus1755 itu wanita yg jual diri,perampok pembunuh banyak jg dr orang islam..yg menemukan ciu tuak jg orang islam
Gak...cuman ustad wahabi doang yang ngelakuinya
Wadoh wadoh slow brader brader slow...hidup sekali aja dipenuhi kebencian
@@Vicky-wo2np apa itu wahabi? Tolong jelaskan dan sertakan sumbernya :)
Barokalloh fiik ustadz Firanda
Jazakallah khairan kasiran ustaz
Saya mau tanya ustadz
Bagaimana dengan nasheed yang dinyanyikan Muhammad Al muqit ? Apakah itu juga tidak boleh ?
Iya ya, Muhammad Muqit sama Syaikh Mishari pake alat musik ga sih? atau suara mulut aja ya? Kadang samar2 kayak ada suara musik gitu.
Ane suka beberapa nasheed beliau
Sepakat no debat.
Baru tau saya, setelah kenyang Alhamdulillah.
Penyanyi tanpa band boleh donk
Alhamdulillah tambah yaqin. Jazakallahu khayran atas penjelasannya ustadz
Dari Salman Al Farisi , ia berkata, _"Seandainya seseorang pada malam hari mendatangi budak perempuan yang bernyanyi, dan seandainya seseorang yang lain membaca Kitab Allah dan berdzikir kepada Allah..."_
Sulaiman berkata, _"Sepertinya yang dimaksud Salman adalah orang yang berdzikir kepada Allah itu lebih utama."_
Dari Yahya Al Qaththan, dari Sulaiman At-Taimi, ia berkata, "Orang yang pada waktu malam membaca Al Qur'an dan berdzikir, maka itu lebih utama daripada orang yang berbincang-bincang dengan teman sejawatnya.
Semoga membantu..🙏
Barakallahu fiikum
syair beda dengan musik... bunyi syair boleh...sedangkan bunyi alat musik haram
Allahu akbar
Smg Alloh kuatkan hati kita untuk menjauhi musik,aamiin
Sehe sabettane
Barakallahu fiikum Ustadz Firanda
Banyak org awam disini,.. semoga kita semua diberi hidayah diatas sunnah,, tetap tegar diatas manhaj
Saya orang awam. mau bertanya, gimana hukumnya bagi orang muslim yg mamakai produk kafir. 🙏🏿.mak'af sebelumnya dan trimakasih atas penjelasanya 🙏🏿🙏🏿🙏🏿
Setahu saya boleh, asal nggak menyerupai orang kafir. Islam itu mudah. Mohon maaf, silahkan dikoreksi jika kurang tepat.
Padahal punya nyanyi an tanpa alat musik
Tapi banyak yg meninggalkan dan malah memilih nyanyian dgn alat musik
Apakah itu ?
Yaitu nyanyian tembang jawa 😀
Gimana soal rebana di pernikahan?
Rebana kan alat musik khas timur tengah
Setau saya khusus untuk hari pernikahan dan Hari raya tidak mengapa, wallahu'alam
Kalo mencuri uang para koruptor....? Gimana ustadz?
Ustadz saya nonton di UA-cam, ada wanita berjilbab menyanyi di dalam gereja. Entah agamanya apa saya enggak tau. Kalau mereka muslim Hukumnya gimana ustadz?
ماشاء الله
Mau tanya,zina khamr,judi sdh ad dlm Qur'an dr sblm adanya hadist haram nya alat musik. Nah alat musik yg sperti apa? Klo kita nyanyi lalu diiringi batu diketok2 itu pun sdh jd alat musik kan?
Berarti boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya tanpa iringan alat musik?
Berarti boleh stadz mendengarkan lagu yg tidak diiringi oleh alat musik?
Dengan begini saya akan nyanyi tanpa musik untuk hal yang tidak sia sia. Nyanyiin istri dengan lirik yang agak gombal misalnya. Biar istri senang dan diizinin beli PS 5
🤣🤣
Ya salaaamm
boukan sesouatu yank bermanpaar
Main ps 5 banyak musiknya
Saat melantunkan adzan saja sebenarnya sudah bernyanyi, adzan memiliki not dan nada berayun bahkan memiliki cengkok yang khas.
Baarakallah hufiik..terimakasih ustd atas ilmunya
oooh jadi kalo nyanyi lagu cinta satu malam dengan suara yang genit dan menggoda tapi tanpa alat musik dibolehin ya hehehehehe.....
Klo saya menyanyi lirik nya lirik semangat aja ,, walau tanpa musik
MasyaAllah.. Baraakallah fiik ustadz.. Semoga selalu dalam dilindungi Allah subhanahu wa ta'ala dimanapun ustadz berada aamiin..
Misalnya kita mati. Kalau Dikubur Minta didoakan anak atau dinyanyikan anak. Sisa milih sih. Hehehe.
Di nyanyiin 1 milyar orangpun gak bakal nambah bantu dari siksa kubur. Kalau di dunia dikenal suka nyanyi, ketika mati ya bakal dinyanyiin.
Nasyid adalah nyanyian tanpa diiringi alat musik
Ijma' 4 Madzhab ?
Ngawur aja kalo ngomong
Musik Indonesia Raya haram dong
jazakallahu khairan ustad atas ceramahnya,saya biasanya kalau stress atau gelisah tak sengaja saya nyanyi tapi semoga Allah memaafkan kita.
intinya 3:53
Cerdas bangat guru ku, Barakallahu fiikum
Bantu Channel Dakwah kami teman teman
👇
ua-cam.com/video/-_NS_bsHHqo/v-deo.html
Bacaan Quran MERDU Seykh Ali Jaber
👉🏻ua-cam.com/video/EVLJ5fdkcGY/v-deo.html
yang mengaku manzab syafe'i bingung 🙄🙄🙄🙄
Barakallah ustadz.. semoga selalu dalam lindungan Allah
Untuk tambahan referensi biar sudut pandang semakin luas silahkan baca buku trilogi musik terbitan pondok Lirboyo
Yg utama bukan luasnya sudut pandang, tapi kesesuaian dg syariat
Sudut pandang seluas "langit dan bumi" pun mesti dibuang jika itu bertentangan dengan syariat :)
Wkwkwk wahabi hatinya batu
MasyaAllah.. wa tabarokallah a'laih.. mantap..
Nyanyian juga termasuk musik, karena mengandung tangga nada dan ritme
yg di haramkan itu alat musik bukan musik coba simak lagi apa yg di sampaikan ustadz
Kasian nasib para penyanyii🤔🤔....almt sepi jobbb😌😌😌
Mantap
جزاكم الله خيرا ustadz
Cukup jelas.
Jazakllah khair ustadZ
Nice...😉👍
Dari Salman Al Farisi , ia berkata, _"Seandainya seseorang pada malam hari mendatangi budak perempuan yang bernyanyi, dan seandainya seseorang yang lain membaca Kitab Allah dan berdzikir kepada Allah..."_
Sulaiman berkata, _"Sepertinya yang dimaksud Salman adalah orang yang berdzikir kepada Allah itu lebih utama."_
Dari Yahya Al Qaththan, dari Sulaiman At-Taimi, ia berkata, "Orang yang pada waktu malam membaca Al Qur'an dan berdzikir, maka itu lebih utama daripada orang yang berbincang-bincang dengan teman sejawatnya.
Semoga membantu..🙏
Beatbox haram ga ?
syukron jazakallahu khairan
Penjelasannya ustadz emang MANTUL JIDDAN. Min awwal waa akhir.
Mantul jiddan itu apa?
APAKAH HARAMNYA MUSIK ITU SUDAH IJMAK EMPAT MAZHAB?
PERTANYAAN
Ustadz Bukankah Hukun Musik Itu HARAM karna musik itu illat nya Melalaikan serta dalil dari Al-Qur’an ialah Surah Luqman:31/Ayat 6-7 dengan Tafsir Lafadz لهو الحديث” yang ditafsirkan nyanyian oleh Sahabat Terkenal seperti Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu dan yang lainnya serta ada dalil Dari Hadits sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
Lalu Katanya Musik ini Sudah Ijma’ Salafus Sholih baik dari 4 Madzahib Fuqaha’ yang mengatakan bahwa musik ini haram apalagi dinyanyikan wanita yang konsekuensinya akan menimbulkan fitnah syahwat bagi lelaki ajnabi , Mohon Ustadz jika ada kesalahan Tolong dikoreksi , Jazakallahu Khairan (Yhann, arlianhambaallah@gmail.com)
JAWABAN
Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Jika dikatakan ada ulama yang mengharamkannya, maka itu betul.
Tapi jika dikatakan bahwa sudah ijmak haram, maka itu yang tidak tepat, karena soal musik ini memang soal ikhtilaf sejak dari dulu. Asy-Syaukani menegaskan bahwa soal nyanyian, baik diiringi dengan musik atau tidak itu sudah diperselisihkan sejak dulu. Beliau berkata,
وَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي الْغِنَاءِ مَعَ آلَةٍ مِنْ آلَاتِ الْمَلَاهِي وَبِدُونِهَا (نيل الأوطار (8/ 113(
Artinya,
“Nyanyian diperselisihkan (hukumnya) baik dengan alat-alat musik maupun tanpa alat musik” (Nailu Al-Authar, juz 8 hlm 113)
Mazhab Asy-Syafi’i memerinci hukumnya. Ada kondisi menjadi mubah, ada yang makruh dan ada yang haram. Penjelasan detailnya ada dalam tanya jawab dalam situs kami irtaqi.net yang berjudul APA SIKAP MAZHAB ASY-SYAFI’I TERHADAP MUSIK?
Penduduk Madinah, Abdullah bn Ja’far, Thawus, Al-Ghazzali, Ibnu Hazm dan Sufi dikenal tidak mengharamkan musik dan mengatakan hukumnya mubah. Bahkan menurut Al-Qaffal, mazhab resmi imam Malik adalah memubahkan nyanyian dengan alat musik.
Salah satu perawi yang dipakai Al-Bukhari dalam shahihnya bahkan bernyanyi dulu sebelum meriwayatkan hadis karena ada muridnya di kalangan ahli hadis yang bersikap terlalu keras terhadap musik. Nama beliau adalah Ibrahim bin Sa’ad. Beliau adalah cicit Shahabat besar; Abdurrahman bin ‘Auf. Beliau jelas dikenal sebagai ulama kibar dan perawi tsiqah. Beliau melakukan itu agar sikap muridnya proporsional. Seakan-akan beliau ingin bilang, “Gitu-ya gitu ke nyanyian itu. Tapi nyanyian itu ya ndak segitunya lah. Ndak gitu-gitu amat”. Faktanya, sikap beliau terhadap musik ini tidak membuat beliau menjadi cacat dalam hal kredibilitas dan kaum muslimin tetap menghormati beliau sebagai ulama besar. Adz-Dzahabi menceritakan sikap Ibrahim bin Sa’ad ini dalam Siyaru A’lam An-Nubala sebagai berikut,
قُلْتُ: كَانَ مِمَّنْ يَتَرَخَّصُ فِي الغِنَاءِ عَلَى عَادَةِ أَهْلِ المَدِيْنَةِ، وَكَأَنَّهُ لِيْمَ فِي ذَلِكَ، فَانْزَعَجَ عَلَى المُحَدِّثِيْنَ، وَحَلَفَ أَنَّهُ لاَ يُحَدِّثَ حَتَّى يُغَنِّي قَبْلَهُ، (سير أعلام النبلاء ط الرسالة (8/ 306)
Artinya,
“Aku (Adz-Dzhabi) berkata, ‘Beliau (Ibrahim bin Sa’d) termasuk orang yang memberi rukhshah dalam nyanyian sebagaimana tradisi penduduk Madinah. Seakan-akan beliau dicela karena hal itu sehingga menimbulkan kegoncangan di kalangan ahli hadits. Beliaupun bersumpah tidak akan mengajarkan hadis hingga beliau beliau bernyanyi terlebih dahulu” (Siyaru A’lami An-Nubala’ juz 8 hlm 306)
Abu Al-Fadhl ja’far bin Tsa’lab Asy-Syafi’i mempunyai kitab khusus untuk membolehkan nyanyian dengan syarat-syarat khusus berjudul Al-Imta’ fi Ahkam As-Sama’. Adz-Dzahabi juga punya karya yang senada dengan ini berjudul Risalatu Ar-Rukhshah fi Al-Ghina’ Wa Ath-Tharab bi Syarthihi.
Asy-Syaukani bahkan punya kitab khusus yang membantah pendapat yang mengharamkan mendengarkan lagu secara mutlak. Nama kitabnya berjudul “Ibthal Da’wa Al-Ijma’ ala Tahrimi Muthlaqi As-Sama’” (membatalkan klaim ijmak tentang haramnya mendengarkan nyanyian secara mutlak)
Tentang hadis bahwa akan ada umat Islam yang menghalalkan ma’azif/alat musik, maka Asy-Syaukani menjelaskan bahwa tidak semua hal yang disambung athaf wawu itu konsekuensi hukumnya sama. Bisa jadi ada sejumlah hal disambung dengan athaf wawu, tapi hukumnya berbeda. Argumentasi besarnya adalah ayat ini,
{ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ} [النحل: 90]
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan” (An-Nahl; 90)
Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan,
• Adil
• Ihsan
• Menyantuni kerabat
• Menjauhi fahsya’, munkar dan baghyun
Adil itu wajib, silaturahim dengan menyantuni kerabat itu wajib, menjauhi maksiat itu wajib. Tapi ihsan seperti sedekah setelah membayar zakat hukumnya sunah. Ini menunjukkan hal-hal yang disambung dengan wawu athaf tidak selalu hukumnya sama.
Jadi ketika ada hadis yang mengatakan bahwa akan ada sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutra, khomr dan alat musik, maka itu tidak bisa disimpulkan semua hukumnya sama. Zina haram sudah jelas. Sutra haram bagi lelaki (tapi halal bagi wanita) juga sudah jelas. Khomr haram sudah jelas. Untuk alat musik, itulah yang menjadi topik ikhtilaf para ulama. Seandainya memang hadis ini sangat jelas bermakna mengharamkan musik, tidak mungkin ada ikhtilaf ulama dalam persoalan ini.
Wallahua’lam
Versi situs: irtaqi.net/2020/07/18/apakah-haramnya-musik-itu-sudah-ijmak-empat-mazhab/
Lagu kebangsaan Arab Saudi pakai musik tad ..😀
Yg dislike & hate comment fix dia pemusik :v
Siapa lagi yg berani dengan tegas menyampaikan kebenaran kalo bukan ustadz salafy
dimaksud perkataan sia2 itu Nyanyian yg berlebihan .. seperti bait
Kusebut NamaMu disetiap hembusan Nafasku..
Sedangkan dalam kenyataannya apakah iya pelantun mampu melakukan hal itu?
Sungguh segalanya akan diminta tanggung jawab, baik perbuatan dan ucapan.
Firanda berkata : saya sering nasyid. Kalo saya sering nasyid maka saya akan jarang baca Al- Qur'an.... Wkwkwk subjektif sekali firanda
Maa syaa Allah baarakallahu fiik
Dari Salman Al Farisi , ia berkata, _"Seandainya seseorang pada malam hari mendatangi budak perempuan yang bernyanyi, dan seandainya seseorang yang lain membaca Kitab Allah dan berdzikir kepada Allah..."_
Sulaiman berkata, _"Sepertinya yang dimaksud Salman adalah orang yang berdzikir kepada Allah itu lebih utama."_
Dari Yahya Al Qaththan, dari Sulaiman At-Taimi, ia berkata, "Orang yang pada waktu malam membaca Al Qur'an dan berdzikir, maka itu lebih utama daripada orang yang berbincang-bincang dengan teman sejawatnya.
Semoga membantu..🙏
Masa musik haram, alat musik haram, islam yg mana nih yg bilang musik haram,
Semua islam mengatakan itu...HARAM...HARAM
Syukron jazakallahu khairan
Pernah lihat kitab di mesjid saudia tentang larangan speker radio dan telivisi.karena dikitab tersebut aga gambar nya.alasannta adalah sangat lucu sekali "mana mungkin besi bisa mengeluarkan suara,dan di kiaskan dengan perbuatan samiri yang membuat patungsapi darivemas yang bisa mengeluarkan suara." Tapi hanya sekedar kitab saja tidakpernah ada yang mempreaktekannya ,karena semua mesjid ada spekernya.itu baru speker loh.
Bagaimana dengan musik islam seperti nisa sabyan dkk? Yg jelas jelas pke alat music melow macam piano dll ( yg gw gatau)
sudah jelas tdk boleh, apalagi wanita yg menyanyi, salah satu tanda kiamat
Landasan hukum Islam adalan alqura'an dan hadis, nissa sabyan itu manusia biasa bukan ahli ilmu, tdk bisa dijadikan landasan dasar berpikir.
Tidak ada musik Islami
2 tahun lalu Arab Saudi adakan konser K-Pop...hari ini panggil raper Pitbull amerika
Jadi kalau gak sengaja nyamyi2 tapi tanpa musik boleh kah?
HARAM..Allahualam..Takbir
Bagaimana dengan musik islam seperti nisa sabyan, syakir daulay dkk? Yg jelas jelas pke alat music melow macam piano dll ( yg gw gatau)
Musik hukumnya haram. .biarpun dihiasi bernuansa islam
Dengan juga pendapat UAS dan UAH
@@ImranImran-tl1gw kedua ustad tsbut ustad syubhat, termasuk ustad akhir zaman yg menghalalkan musik.
Barakallahu fiik, Jazakallahu khair Ustad.
Apakah mungkin semisalnya jika zaman para ulama dahulu sudah ada televisi, dan ketika melihat sebagian umat muslim lalai dalam sholat karena keasikan menonton televisi, sehingga kemudian mengharamkan televisi ?? mohon pencerahannya 🙏🙏🙏
BARAKALLAHU Ustadz
Barakallah fiikum
Hukum musik boleh ...
Saya ragu Kitab Al Umm yg beliau sampaikan. Tdk masuk akal.
Kalau ragu silahkan di cek kitab Al Ummnya ada tidak seperti apa yang ustadz sampaikan, silahkan sampaikan
Thankyou ustad Firanda
Tapi jangan karna dibolehkan jadi bergampang" nyanyi aja terus ..lupa ngaji
Membahas musik itu haram sama saja dengan membahas islam radikal, gak ada tuh islam radikal, kebetulan aja orangnya yang radikal, islam itu cinta damai dan kasih. Sekarang musik juga banyak yang mengingatkan kita kepadaNya seperti ebiet, rhoma, dan banyak lagi, jadi yang haram bukan musiknya tapi liriknya yang entah itu malah menjerumuskan kedalam kesesatan atau malah menjadi pengingat kita kepada sang pencipta.
Anda nukil dari ulama mana ini pak?
Ini opini siapa? Anda berpegang pada opini sndiri atau fatwa ulama?
Baarakallahu fiikum..
Ustadz sekarang banyak nyanyian yang tidak berfaedah bahkan, ada yang menjerumuskan kedalam dosa, seperti dangdut sekarang isi lagunya tentang perzinahan, saat olahraga saya denger karna gak sengaja
Bahkan banyak anak" kecil pada nyanyi "aku suka bodi mama mama muda"
Naudzubillah
@@mintaduit985 betul, anak kecil deket rmh sy jg nyanyinya lagu begitu, lgunya menyesatkan
ما شاء الله
Barakallahu fiikum
Masya Allah
Banyak yg kontra lebih suka bertanya daripada mendengarkan video ini...
Barakallahu fikum ustadz.. Sempet Kepikiran dari kemarin.. Alhamdulillah terjawab sudah
Barakallahufik ustadz firanda
Barokallah Tadz...?
Jazakumullahu khayran ust
Maka boleh ber-nasyid tapi gak boleh berlebihan👍👍👍
Syaa mau bertanya? Bagaimana syubhat mereka mengenai penghalalan musik, ketika nabi shalallahu alaihi wasallam ke rumah aisyah, dan membiarkan hamba sahaya memainkan musik?
itu duff atau rebana, ada pengecualian.
HARAM