Tahap II dan Penahanan 5 Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 16 лис 2024
  • Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis 12 September 2024 melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Unit Tipikor Polres Madiun, serta malakukan penahanan terhadap 5 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah tunai pembangunan talud di Desa Warurejo Kec. Balerejo Kab. Madiun.
    Kelima tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
    #Kejaksaanri #Kejatijatim #JaksaBerintegritas #JaksaProfesional #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #IndonesiaMaju #KejaksaanHebat #SobatAdhyaksa #tipikor

КОМЕНТАРІ • 2

  • @arieapen1802
    @arieapen1802 Місяць тому +2

    pak presiden jokowi mna hrapan rakyat indonesia kok blum d pnuhi,sah kan UU untuk ksus krupsi hrus d potong tangan nya dan sruh kmbli kan uang nya yg dia dpat 10 kli lipat,ini da 2024 cepat d sah kan dan d tanda tangani

  • @HerlinCreator
    @HerlinCreator 20 днів тому

    Terus kepala desanya gimana tuh, apa gak di usut jg.