RESTORATIVE JUSTICE An MARLIN - KEJAKSAAN NEGERI WONOSOBO

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 4 жов 2024
  • Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas nama Marlin Hidayati Binti Ahmadi yang melanggar Pasal 362 KUHP.
    Pelaksanaan perdamaian antara Korban dan Tersangka dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator.

КОМЕНТАРІ •