1. Salam kenal, Salam sukses, sukses bersama lebih baik,kita butuh orang lain untuk mencapai kesuksesan kita,kerja keras dan kerja cerdas yuk lengkap,semoga channel ini semakin maju ya. Tahapan Sidang Perceraian Pengadilan Agama [Sidang Kedua Setelah Mediasi]
@@legaljustice kak mau tanya, tentang hak waris, misal mediasi gagal, pertemuan selanjutnya tergugat tidak hadir. pertemuan selanjutnya dapet surat panggilan lgi tidak tergugatnya?
Hadir di sidang pertama Kalau di mediasi sudah sepakat Pisah, di sidang ke 2 penggugat berhalangan tidak hadir apa akan cepet selesai utk prosesnya dapetin akte cerainya.🙏 Mohon pencerahannya
@@titoanimalchanel6286 penggugat sebaiknya hadir terus di persidangan. Setelah mediasi nanti jawaban tergugat, tanggapan dari penggugat dan tergugat, pembuktian, kesimpulan dan terakhir pembacaan putusan
assalamualaikum bapak saya udah sidang 2 kali tapi mantan suami saya tadik datang jadik saya harus ke rumah mantan suami saya untuk bicara tentang hubungan kami tapi saya tidak sudaih lagi karna saya benci sama keluarga mereka yang semena, dengan saya kalau cekcokan selalu ikut campur urusan rumah tangga kami nafkah kurang saya harus kerja keras
@@ernaabizar1200 ibu tidak perlu datang ke rumah suami. Yang memanggil suami adalah pihak pengadilan. Kewajiban ibu hanya hadir di sidang dan membawa bukti, yaitu buku nikah dan saksi-saksi. Ibu diminta datang ke rumah suami tujuannya agar ibu bisa musyawarah dan berdamai dengan suami.
Maaf bang mau tanya klo misalkan masalah gugatan cerai nya itu tentang percekcokan yg ngak berhenti dikarenakan anak bawaan suami,,,, bukti apa yg harus dibawa untuk sidang selanjutnya??
Pertengkaran atau cekcok bisa dibuktikan dengan saksi. Silakan bawa saksi minimal 2 orang yang melihat dan mendengar langsung peristiwa pertengkaran tersebut.
Setelah mediasi dilaksanakan, mediator akan melaporkan hasilnya ke majelis hakim. Lalu majelis hakim di persidangan akan membacakan laporan hasil mediasi tersebut dan mengkonfirmasi ke para pihak.
Terima kasih sudah berkunjung ke channel ini. Ketika tergugat belum siap dengan jawaban dan tergugat meminta waktu untuk mempersiapkannya, maka sidang akan ditunda. Jadi jawaban bisa disampaikan pada sidang selanjutnya.
@@legaljustice permisi kak, smoga dijawab pertanyaan aku ya. misalnya mediasi pertama kali gagal, kemudian pertemuan selanjutnya kan penyampaian hasil mediasi, nah tergugat tidak hadir.. nanti selanjutnya teeguhat dapat relas panggilan lagi ? karena kan tidak tau tgl brp nya lagi
Bukti surat dan saksi. Bukti surat contohnya fotokopi buku nikah (bermeterai dan dileges oleh kantor pos), fotokopi KTP, dll. Bukti saksi minimal 2 orang.
Ijin bertanya min.kalo misal sudah sidang ke 2 namun sidang kedua ditunda.dan ingin rujuk kembali apakah bisa penggugat mencabut laporan atau membatalkan.mksih min
Bisa. Jika tergugat belum mengajukan jawaban, maka pencabutan gugatan bisa dilakukan tanpa persetujuan tergugat. Jika tergugat sudah mengajukan jawaban, maka pencabutan gugatan harus atas persetujuan tergugat.
Sebaiknya dicantumkan alamat tergugat saat ini. Tapi, jika alamat lengkapnya tidak tahu, bisa dicantumkan alamat terakhir tergugat bertempat tinggal, misalnya di rumah orang tua tergugat.
Apakah rumah atas nama suami istri setelah putusan suami udah nikah siri ap bisa suami minta hak rumah dtp ktn yaa rmh buat hak anak tp g ada bukti tertulis cm ngomong aj gmn pak solusinya.kt suami itu nanti mau diurus stlh putusan
Ikuti bagaimana penjelasan hakim. Kalau sudah tahap pembuktian, boleh bawa saksi. Kalau belum, sebaiknya jangan dulu. Tapi umumnya untuk perkara tanpa hadir tergugat, di sidang kedua sudah bawa saksi.
Alat bukti gunanya untuk membuktikan dalil gugatan agar gugatannya bisa dikabulkan oleh hakim. Misal pernikahan dibuktikan dengan buku nikah, dll. Tidak diberi nafkah bisa dibuktikan dengan 2 orang saksi yang memang mengetahui bahwa suami tidak pernah memberi nafkah.
Trims kak... Dapat ilmu.... Semoga rmh tangga ku aman dan bahagia sampai akhir hayat..... Trimakasih pak Hakim dan pak Jaksa🥰🥰
NIce Sharing Kakak.... Tahapan Sidang Perceraian Pengadilan Agama [Sidang Kedua Setelah Mediasi]
Mantap sukses selalu
Mantapp... Makasih infonya
makasih kawan, jd tau jalanya tentang perceraian, smoga semakin suksess
Terimakasih info tahapan sidangnya...
Terimakasih Bang atas pencerahannya
Sama-sama
Hadiirrr bang... Semangat berbagi ilmu.. 🔥🔥🔥
Semangat ya, sukses selalu 🤝👍❤🙏
Makasih lorrr ilmunya
Sangat mengedukasi sekali...
Semangat ya smoga sehat slalu
makasih ya infonya pak. sukses terus pak.
Mkasih udah sharing
Makasih ilmunya bangg
Hadirrr saudaraku 👍
Smga sukses selalu bang,, smga bisa sillahtrahmi ya...
nambah wawasan di dalam sidang
Nyimak
1. Salam kenal, Salam sukses, sukses bersama lebih baik,kita butuh orang lain untuk mencapai kesuksesan kita,kerja keras dan kerja cerdas yuk lengkap,semoga channel ini semakin maju ya.
Tahapan Sidang Perceraian Pengadilan Agama [Sidang Kedua Setelah Mediasi]
Makasi sodara infonya
Mantul
Smoga hasil nya ada kdamaian
Infromatif kakk
Terimakasih tambah Wawasan.
Terima kasih kembali
@@legaljustice kak mau tanya, tentang hak waris, misal mediasi gagal, pertemuan selanjutnya tergugat tidak hadir. pertemuan selanjutnya dapet surat panggilan lgi tidak tergugatnya?
@@yunisariwowiling8018 jika tergugat tidak hadir dalam sidang, maka untuk sidang selanjutnya akan dipanggil lagi oleh jurusita pengadilan.
@@legaljustice ini dikirim surat lagi ya ke alamat tergugat?
@@yunisariwowiling8018 benar, dikirimi surat panggilan ke tempat tinggalnya
wah ini cahannel langka, jarang ada yang bikin konten kaya gini
Salam gotong royong bos, sukses sllu
Semoga bisa rukun kembali
aamiin
Tegakkan keadilan
Nyimak biar paham😁. Tapi ga mau kesini
Hadir di sidang pertama Kalau di mediasi sudah sepakat Pisah, di sidang ke 2 penggugat berhalangan tidak hadir apa akan cepet selesai utk prosesnya dapetin akte cerainya.🙏 Mohon pencerahannya
@@titoanimalchanel6286 penggugat sebaiknya hadir terus di persidangan. Setelah mediasi nanti jawaban tergugat, tanggapan dari penggugat dan tergugat, pembuktian, kesimpulan dan terakhir pembacaan putusan
Blhkh tergugat minta waktu tambahan PD hakim Krn blm siap
Boleh, tinggal disampaikan saja pada ketua majelis
assalamualaikum bapak saya udah sidang 2 kali tapi mantan suami saya tadik datang jadik saya harus ke rumah mantan suami saya untuk bicara tentang hubungan kami tapi saya tidak sudaih lagi karna saya benci sama keluarga mereka yang semena, dengan saya kalau cekcokan selalu ikut campur urusan rumah tangga kami nafkah kurang saya harus kerja keras
bapak hakim yang suruh ke rumah mantan suami saya apa kah jika saya ke rumah mantan suami saya akan selesai kan cerai saya bapak
@@ernaabizar1200 ibu tidak perlu datang ke rumah suami. Yang memanggil suami adalah pihak pengadilan. Kewajiban ibu hanya hadir di sidang dan membawa bukti, yaitu buku nikah dan saksi-saksi.
Ibu diminta datang ke rumah suami tujuannya agar ibu bisa musyawarah dan berdamai dengan suami.
Maaf bang mau tanya klo misalkan masalah gugatan cerai nya itu tentang percekcokan yg ngak berhenti dikarenakan anak bawaan suami,,,, bukti apa yg harus dibawa untuk sidang selanjutnya??
Pertengkaran atau cekcok bisa dibuktikan dengan saksi. Silakan bawa saksi minimal 2 orang yang melihat dan mendengar langsung peristiwa pertengkaran tersebut.
Pak hakim sama pak hikam sama enggak
Mau Tanya, hasil mediasi Siapa yang Baca mediator apa panitera
Setelah mediasi dilaksanakan, mediator akan melaporkan hasilnya ke majelis hakim. Lalu majelis hakim di persidangan akan membacakan laporan hasil mediasi tersebut dan mengkonfirmasi ke para pihak.
Maaf boleh tanya? Maksudnya pemberian jawaban tergugat belum siap itu diberi waktu hari itu juga apa sidang selanjutnya? Terimakasih sebelumnya
Terima kasih sudah berkunjung ke channel ini. Ketika tergugat belum siap dengan jawaban dan tergugat meminta waktu untuk mempersiapkannya, maka sidang akan ditunda. Jadi jawaban bisa disampaikan pada sidang selanjutnya.
Terimakasih atas jawabannya...
Sukses selalu
@@legaljustice permisi kak, smoga dijawab pertanyaan aku ya. misalnya mediasi pertama kali gagal, kemudian pertemuan selanjutnya kan penyampaian hasil mediasi, nah tergugat tidak hadir.. nanti selanjutnya teeguhat dapat relas panggilan lagi ? karena kan tidak tau tgl brp nya lagi
@@yunisariwowiling8018 benar. Jika tergugat tidak hadir, maka tergugat akan dipanggil lagi untuk sidang selelajutnya oleh jurusita pengadilan.
@Legal justice pak kok saya SDH sidang prtma ktnya sdang kdua nunggu sbln tp udh sblan lg blm dpt pangglan itu saya harus gmna pak
Mksudnya alat bukti dr penggugat contohnya sprti apa y pak ?
Bukti surat dan saksi. Bukti surat contohnya fotokopi buku nikah (bermeterai dan dileges oleh kantor pos), fotokopi KTP, dll. Bukti saksi minimal 2 orang.
Itu srt2 sdh bawa Wktu pndftran kan pak,,atau d sruh bwa lg ?
Ijin bertanya min.kalo misal sudah sidang ke 2 namun sidang kedua ditunda.dan ingin rujuk kembali apakah bisa penggugat mencabut laporan atau membatalkan.mksih min
Bisa. Jika tergugat belum mengajukan jawaban, maka pencabutan gugatan bisa dilakukan tanpa persetujuan tergugat. Jika tergugat sudah mengajukan jawaban, maka pencabutan gugatan harus atas persetujuan tergugat.
Pak mohon ijin..pak kulo mintak nomer nya bole..mau tanya"sayah kemarin hari kamis tanggal 17 november 2022
Bg klo misalny surat panggilan ny kita jatuhkan ke rumah mmk ny bisa? Soal ny tergugat lgi di luar kota kerja. Blm tau kpn balek
Sebaiknya dicantumkan alamat tergugat saat ini. Tapi, jika alamat lengkapnya tidak tahu, bisa dicantumkan alamat terakhir tergugat bertempat tinggal, misalnya di rumah orang tua tergugat.
Apakah rumah atas nama suami istri setelah putusan suami udah nikah siri ap bisa suami minta hak rumah dtp ktn yaa rmh buat hak anak tp g ada bukti tertulis cm ngomong aj gmn pak solusinya.kt suami itu nanti mau diurus stlh putusan
Kalau rumah tersebut diperoleh selama pernikahan, suami dan istri punya hak/bagian. Sebaiknya dimusyawarahkan dan dibuat kesepakatan/perjanjian.
Sidang ke2 harus bw saksi g y
Ikuti bagaimana penjelasan hakim. Kalau sudah tahap pembuktian, boleh bawa saksi. Kalau belum, sebaiknya jangan dulu. Tapi umumnya untuk perkara tanpa hadir tergugat, di sidang kedua sudah bawa saksi.
Kalo penggugat berhalangan hadir pas sidang kedua bagaimana??
Maksudnya alat bukti apa? Soalnya klo soal gk di beri nafkah dr awal menikah alat buktinya apaan???
Alat bukti gunanya untuk membuktikan dalil gugatan agar gugatannya bisa dikabulkan oleh hakim. Misal pernikahan dibuktikan dengan buku nikah, dll. Tidak diberi nafkah bisa dibuktikan dengan 2 orang saksi yang memang mengetahui bahwa suami tidak pernah memberi nafkah.
Sama tidak diberi nafkah lahir batin dari awal nikah krna dijodohkan
ditnggu mampir baliknya😅🤣
Semangat ya smoga sehat slalu
Hadiirrr bang... Semangat berbagi ilmu.. 🔥🔥🔥