Kuliah Online - Hukum Publik dan Hukum Privat, serta Hukum yang Bersifat Memaksa dan Mengatur

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 14 січ 2025

КОМЕНТАРІ • 13

  • @esmenado1716
    @esmenado1716 3 роки тому

    Merdeka indonesia

  • @fanisarahmah2568
    @fanisarahmah2568 4 роки тому

    Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi bahwa : tidak terlaksananya kewajiban debitur akibat suatu hal yang tidak terduga tersebut harus dapat dibuktikan oleh debitur. Waprestasi atas keadaan memaksa ini dapat terjadi karena dua hal yaitu : 1) objek perikatan musnah, jika bendanya musnah sama sekali, maka sifatnya abadi dan perikatan menjadi hapus; dan 2) kehendak debitur untuk melakukan prestasi terhalang, sifatnya sementara karena bisa disebabkan oleh bencana alam atau keadaan perang.

  • @citafarah4453
    @citafarah4453 4 роки тому

    Pasal 1477 BW barulah mengikat dan berlaku bagi mereka yang mengadakan perjanjian jual beli sesuatu barang, kalau mereka tidak menentukan sendiri secara lain.
    Misalnya dalam pasal 39 Undang-undang No. 1 tahun 1974 ditentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Dengan demikian hukum perdata tidak selalu berisi peraturan-peraturan hukum yang bersifat pelengkap, meskipun hukum perdata merupakan bagian daripada hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, dan pada galibnya dibidang ini berperan kehendak individu yang bersangkutan, melainkan ada peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa, yang membatasi kehendak individu-individu tersebut.Hukum perdata yang bersifat memaksa merupakan hukum perdata yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan.
    Farah Citasari (1151800184)

  • @febrianekamanuputra5861
    @febrianekamanuputra5861 4 роки тому

    pasal 1245, keadaan memaksa pun disesuaikan dengan karena hal yang terjadi secara kebetulan menjadi sebab terhalang nya satu pihak memberikan prestasinya. Selain itu dalam pasal 1245 KUHPerdata keadaan memaksa atau kebetulan mengenai larangan baru yang timbul misalnya karena ada UU, peraturan, keputusan dari penguasa yang melarang.
    C_Febrian Eka Manu Putra_1151800079

  • @devififiariyanti8370
    @devififiariyanti8370 4 роки тому

    Pasal 1245 KUHPerdata
    Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
    C_Devi Fifi Ariyanti_1151800099

  • @syahrilmahendra
    @syahrilmahendra 4 роки тому

    Pasal 1371
    Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.
    SHI_C_Syahril Yusuf Mahendra_1151700112

  • @edrafinsaa.1514
    @edrafinsaa.1514 4 роки тому

    KUHPerdata pasal 1362 berbunyi "Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi diluar kesalahannya, i­a wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya."
    Sistem Hukum Indonesia (C)_Edra Finsa Amirta_1151800191