Izin bertanya setelah mengisi menu persetujuan/konfirmasi PPK, kok gak langsung muncul menu daftar kontrak? apakah harus dijam kerja>? karena saya buat persetujuan negosiasinya di atas pukul 16.00
Kak. Kalo dari PPK ada kesalah input jumlah barang yang diterima bagaimana. Penyedia mengirim 10 barang dan sudah diterima semua. Tapi PPK salah input yang dimasukkan hanya 9 barang. Solusinya bagaimana kak
trims infonya
aku cah mblora lo...matur nuwun ilmunya
sami-sami, jangan lupa like dan subscribenya :)
Izin bertanya? Untuk pemerimaan itu yg di upload dokumen apa?
kalau 1 paket pekerjaan, terdapat bebrapa item yang tidak terdapat di e-katalog, apakah sebaiknya pengadaan langsung saja 1 paket?
Izin bertanya setelah mengisi menu persetujuan/konfirmasi PPK, kok gak langsung muncul menu daftar kontrak? apakah harus dijam kerja>? karena saya buat persetujuan negosiasinya di atas pukul 16.00
Kak. Kalo dari PPK ada kesalah input jumlah barang yang diterima bagaimana. Penyedia mengirim 10 barang dan sudah diterima semua. Tapi PPK salah input yang dimasukkan hanya 9 barang. Solusinya bagaimana kak
Mau tanya apakah belanja pesanan makan minum.servis kend.roda 2 pakai sistem EKatalok.
Iya kak menggunakan metode e purchasing di ekatalog lokal kakak. Jangan lupa subcribe :D
izin bertanya, klu paketnya blum muncul di menu paket baru, apa yg mesti dilakukan?
ke menu data master - RUP - tarik data RUP
mohon informasi, apabila tombol PROSES PERSETUJUAN PENYEDIA TIDAK TAMPIL, solusinya bagaimana ?
Harus menetapkan distributor di sebelah tombol persetujuan penyedia.
Izin bertanya... saat uplod bast di tambah penerimaan dan klik berikutny.di cari pengiriman kog g muncul ya.?
Berarti menunggu penyedia upload bukti pengiriman terlebih dahulu. Jangan lupa subcribe :D
Utk penerimaan paket, apakah barang sdh d kirim bru d proses. Klo contoh benih siap 2 bln LG, brarti proses pengirimannya d lakukan 2 bln kemudian??
Jika terdapat case seperti itu , alangkah baiknya melakukan transaksi ketika barang sudah siap terlebih dahulu dengan menunggu 2 bulan.
ijin bertanya, apakah setelah unduh lampiran harus di ttd dan dibubuhi materai terlebih dahulu, apa langsung unggah kembali file dokumenya?
pagi kak, iya kak surat pesanan harus di ttd + materai dahulu oleh kedua belah pihak baru setelah itu di scan dulu dan upload kembali. terimakasih :D
izin bertanya bagaimna caranya ppk menyelesaikan kontrak agar di penyedia bisa mengirimkan paket?
Alur transaksi E-Katalog penyedia mengirimkan paket terlebih dahulu baru PPK menerima paket dan menyelesaikan kontrak dengan upload BAST atau BAHP.
:D
Maaf mau tanya, untuk yg membuat BAST, BAP dll itu dari pihak mana ya?
yang membuat BAST & BAP dari pihak OPDnya ya kak
Izin bertanya, yang "tambah kontrak", dokumen nya harus sudah di tdd apa gak harus ya?
harus ditandatangani dulu baru diupload.
Maaf kak mau nanya, utk ttdnya harus kedua belah sdh tertanda tangan baru di upload atau salah satunya aja gpp ?
Cara lihat nomor kontrak ppk dimana ya kak
untuk penomoran kontraknya dibuat sendiri yaa kak :)