Pelaksanaan Restorative Justice

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 24 вер 2023
  • Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edrus, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Leli Andespitrikasih, S.H. bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dalam perkara Atas nama tersangka ALS dalam perkara tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perbuatan tersebut melanggar pertama Pasal 44 ayat (4) atau kedua pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
    Upaya perdamaian secara Keadilan Restoratif yang dilakukan korban dan tersangka yang disaksikan pihak keluarga pada Senin (11/09/2023) lalu, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Sugeng Hariyadi, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bapak Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. Ekspose dilakukan secara virtual melalui sarana video conference di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Depok.
    Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edrus, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Leli Andespitrikasih, S.H. telah menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan satu tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
  • Розваги

КОМЕНТАРІ • 1