USAI PN VONIS BERSALAH, 3 KOMISIONER KPU SUPIORI DIADILI DKPP RI

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 13 жов 2024
  • Setelah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Biak dan divonis pidana 3 tahun hukuman penjara, atas perbuatan melawan hukum manipulasi data yang berimbas hilangnya hak politik seseorang, mantan ketua KPU supiori harus menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, DKPP-RI.
    EP

КОМЕНТАРІ • 3

  • @joisherry.8163
    @joisherry.8163 3 роки тому

    Siapa yg Bekerja jujur, Ia Melihat tanda heran yg satu, Ke tanda Heran Yang Lain...🙏🙏

  • @spartawgr3339
    @spartawgr3339 4 роки тому

    RASAKAN AKIBAT KEBODOHAN.
    Sebenarnya kalau mau bekerja jujur dan setia pada pekerjaan , maka tidak akan duduk dikursi panas. Ataukah memang kelakuannya sudah seperti itu, kurang dididik oleh orang tua. Kalau berani lapor siapa yang sogok atau perintah untuk lakukan kejahatan untuk merugikan hak politik orang lain. Jadi buka saja dari pada sendiri jadi korban derita dibelakang trali besi. KASUMASA MA WAMBROR WADAWER.

  • @bocahmansawan4972
    @bocahmansawan4972 3 роки тому

    Jujur itu tidak sakit jadi bisa to masyarakat Supiori juga perlu di perhatikan bukan di bodohi pilbub tu🤔🤔🤔