Penjelasan Jokowi tentang izin kampanye presiden menyesatkan, dan Bawaslu memberikan "Surat Cinta"

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 30 вер 2024
  • Bivitri Susanti, seorang ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menyatakan bahwa klarifikasi Presiden Joko Widodo mengenai ijin kampanye presiden.
    Menurutnya, Jokowi hanya menyorot satu ayat dari Pasal 299 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang dianggap sebagai tindakan yang dapat menyesatkan.
    Guspardi Gaus dari Komisi II DPR juga berpendapat bahwa dua pasal dalam UU Pemilu tersebut, khususnya Pasal 299 dan 281, cenderung ambigu dan memerlukan revisi karena kontradiktif.
    Sementara itu, ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan tertulis kepada Jokowi terkait potensi pelanggaran pemilu, terutama yang melibatkan para pembantunya.

КОМЕНТАРІ • 14