Tutorial Retur Pajak Masukan

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 7 лис 2024

КОМЕНТАРІ • 86

  • @iyangahmad6841
    @iyangahmad6841 Рік тому +2

    Terima kasih pa, informasinya,,, jelas sekali,,, semoga berkah ilmunya 👍

  • @AuliaFatmaRidza
    @AuliaFatmaRidza 5 місяців тому +1

    Terimakasih pak ilmunya , sangat bermanfaat untuk saya 🙏🙂

  • @Hery-ls2yv
    @Hery-ls2yv 10 місяців тому +1

    Ijin bertanya kak.
    1. Bulan desember 2023 kita melakukan retur atas pembelian barang ditahun 2020, 2021 dan 2022. Apakah SPT yang sudah dilaporkan perlu dilakukan pembetulan?
    2. Lalu untuk retur yang akan kita buat apakah tetap menggunakan tarif 11%, atau mengikuti tarif di tahun pembelian kita. Karna yang kita retur adalah atas pembelian di tahun 2020, 2021, dan 2022?
    Atas jawaban dan penjelasannya saya ucapkan terimakasih.

    • @rajappn
      @rajappn  10 місяців тому

      1. Tidak perlu dilakukan pembetulan SPT. Nanti di ketika lapor SPT Masa Des 2023, di lampiran B2, daftar PM dalam negeri akan terbentuk minus sebesar retur.

    • @rajappn
      @rajappn  10 місяців тому

      Tarif tetap mengikuti PPN tarif lama 10%.

  • @ZidanFirdan-ut8fq
    @ZidanFirdan-ut8fq 9 місяців тому +1

    ijin bertanya kak.
    kami ada double menerbitkan FP keluaran di okt-2023. Sebut saja FP(a) dan FP(b) utk PT XYZ.
    PT XYZ setuju utk melakukan retur. dan mereka sudah membuatkan nota retur FP(b).
    apakah kami harus melakukan retur Pajak Keluaran utk FP(b) di sistem efaktur kami?
    atas jawabannya, kami ucapkan terimakasih.

    • @rajappn
      @rajappn  9 місяців тому +1

      Iya betul, lakukan retur pajak keluaran atas dasar nota retur FP (b). Retur di masa berjalan ya. Misal retur tgl 31 Jan 2024 berarti masa Jan 2024. Bukan masa Okt 2023.

  • @kikichannel3354
    @kikichannel3354 7 місяців тому +1

    Kalau untuk retur penjualana jasa bagai mana ka ? Tolong kasih contohnya yah , terimakasih banyak atas videonya yang bermanfaat

    • @rajappn
      @rajappn  7 місяців тому

      Jasa tidak ada retur. Klik pembatalan faktur pajak keluaran. Apabila faktur pajak sudah dikreditkan, maka harus konfirmasi ke lawan transaksi untuk pembatalan faktur pajak. Jika lawan transaksi sudah kreditkan sebagai pajak masukan, maka dari sisi penjual tidak dapat langsung batalkan faktur pajak keluaran. Akan muncul warning "lawan transaksi harus batalkan terlebih dahulu".

  • @gowescepedah2372
    @gowescepedah2372 Місяць тому +1

    Ijin bertanya, jika nota kredit atas kesalahan harga apa bisa menjadi dasar pengurang PPN ?

    • @rajappn
      @rajappn  Місяць тому

      Nota kredit atas kesalahan harga tidak bisa menjadi pengurang PPN, jangan lagi pakai Credit Note (CN) dan Debit Note (DN). CN dan DN hanya dipakai untuk reimbursement saja. Misal rekan itu jual spare part, senilai 10jt PPN 1,1jt, nah trus ada materai 10rb yg ditanggung pembeli, tagihlah materai ini dengan menerbitkan DN. Nilai DN 10rb (tanpa PPN) dilampirkan copy invoice yg bermaterai dan bukti pembelian di kantor pos sebagai dokumen pendukung DN. Kembali ke topik, apabila ada kesalahan harga, maka rekan buat faktur pajak pengganti dengan nilai yg benar. Lain halnya jika ada retur barang, maka Nota Retur dapat mengurangi PPN. Nota retur yg dimaksud adalah yg dicetak dari aplikasi efaktur, yg diterbitkan oleh pembeli, dan pembeli kreditkan sebagai pajak masukan. Yg didukung data berupa Berita Acara Retur Barang. Jadi jelas ya rekan, jgn sampai nota kredit atas kesalahan harga menjadi pengurang ppn, nanti jika ada pemeriksaan bisa kena sangsi karena seharusnya yg rekan lakukan apabila ada salah harga adalah buat faktur pajak pengganti. Jika kasusnya retur barang, rekan selaku penjual bisa cek ke pembeli apakah faktur pajak dikreditkan sebagai pajak masukan, jika iya, rekan bisa minta ke pembeli Nota Retur dari aplikasi efaktur. Atau rekan bisa buat faktur pajak pengganti. Jangan pakai Nota Retur atas kesalahan harga. Nota retur hanya dipakai jika ada retur barang. Jika ada salah harga, buat faktur pajak pengganti.

  • @contindoraya
    @contindoraya Місяць тому +1

    Sore pak izin bertanya klo kita mau retur FP masukan tapi timbul peringatan seperti "Nomor Faktur pajak tidak di temukan"
    "Anda harus melakukan retur atas faktur yang sudah di approve terlebih dahulu ke DJP"
    padahal di faktur pajak prepopulated data dan pajak masukan sudah Approval Succes mohon bimbingannya pak terima kasih

    • @rajappn
      @rajappn  Місяць тому

      Penyebabnya karena lawan transaksi belum direkam. Lawan transaksi harus di rekam dulu di menu referensi lawan transaksi. Data NPWP lawan transaksi bisa dilihat di faktur pajak. Nomor NPWP, nama PKP, dan alamat sesuaikan dengan yg tertulis di faktur pajak yg mau diretur. Setelah sukses, kembali ke menu retur PM, dijamin berhasil.

  • @Xabara-k5k
    @Xabara-k5k Місяць тому +2

    Selamat siang, saya izin bertanya pak. jika sudah melakukan pelaporan spt masa ppn , dan ternyata ada retur masukkan pada masa tersebut dan sudah dilaporkan returan masukkan tersebut pada aplikasi e-faktur, apakah kita harus melakukan perubahan data pada spt masa ppn yang telah kita laporkan atau tidak ya?

    • @rajappn
      @rajappn  Місяць тому +1

      Pembetulan 1. Yg saya tanggap seperti ini, rekan koreksi ya jika saya keliru memahami kasus. Rekan sudah lapor misal masa agustus 2024, lapor spt masa normal, lalu rekan lakukan retur pajak masukan, tgl retur ini tgl di bulan agustus 2024 misal 31 agustus. Maka rekan harus lapor pembetulan 1 karena kan ada perubahan data. Seharusnya rekan input tgl retur pajak masukan di tgl bulan berjalan saja yaitu di bulan September 2024, sehingga tidak perlu lakukan pembetulan di masa 8. Nanti di masa September 2024 akan terbentuk PM senilai minus, rekan bisa cek di lampiran B2 daftar pajak masukan, nilai minus itulah retur PM.

  • @ulannofita3626
    @ulannofita3626 4 місяці тому +2

    pak izin bertanya, perusahaan saya membuat retur pembelian yang sudah dikreditkan di bulan sebelumnya. nah setelah saya buat apa untuk SPT di masa sebelumnya harus dibuatkan pembetulan 1?

    • @rajappn
      @rajappn  4 місяці тому

      Tidak perlu dilakukan pembetulan SPT di masa sebelumnya. Karena retur PM di masa berjalan akan terbentuk minus. Rekan bisa cek di lampiran B2 daftar masukan, akan muncul di daftar PM, faktur pajak yg diretur nilai minus (mengurangi nilai PM).

  • @adindarizqinabila5171
    @adindarizqinabila5171 4 місяці тому +2

    Pak izin bertanya kenapa pas kita donlod returan faktur pajak masukan nya tidak muncul alamat pembeli nya?

    • @rajappn
      @rajappn  4 місяці тому +1

      Di menu "Faktur" -> "Retur Pajak Masukan" -> "Administrasi Nota Retur". Pilih atau klik pada retur yg mau didownload, lalu klik "Pdf" di pojok kanan bawah, simpan di folder yg diinginkan. Rekan coba buka pdf nya, akan muncul nota retur dimana tertera dengan jelas alamat, PPN yg diretur, nama pembeli (perusahaan rekan), nama penjual (vendor).

  • @ikkariani4288
    @ikkariani4288 Місяць тому +1

    ijin bertanya kak, cara buat retur FP masukan atas jasa . gmn caranya ya? FP tsb masa 7 (juli) .

    • @rajappn
      @rajappn  Місяць тому

      Tidak bisa. Retur pajak masukan hanya untuk barang saja. Bukan jasa. Untuk jasa apabila memang terjadi pembatalan namun rekan sudah terlanjur kreditkan sebagai pajak masukan, maka yg harus rekan lakukan adalah ubah perkreditan menjadi "tidak dikreditkan". Masuk ke menu daftar pajak masukan, dipilih faktur pajak masukan lalu klik di pojok kanan bawah ubah pengkreditan, pilih "tidak dikreditkan". Atau bisa juga rekan batalkan.

    • @ikkariani4288
      @ikkariani4288 Місяць тому

      @@rajappn tetapi pembatalan tidak semuanya hanya sebagian saja . itu gmn ya?

    • @rajappn
      @rajappn  Місяць тому

      @@ikkariani4288 tetap tidak bisa walaupun sebagian. Retur pajak masukan hanya untuk barang saja, bukan untuk jasa.

    • @ikkariani4288
      @ikkariani4288 Місяць тому +1

      @@rajappn terima kasih sudah membantu jawab

  • @asepfaisalarifin8375
    @asepfaisalarifin8375 Місяць тому +1

    Maaf saya masih kurang paham mengenai pajak ...klo nota retur tersebut dibuat oleh pembeli gmn pak? Bisa gak?

    • @rajappn
      @rajappn  Місяць тому

      Nota retur dibuat pembeli melalui aplikasi efaktur pajak. Harus melalui aplikasi efaktur pajak untuk retur PPN. Nanti nota retur diserahkan ke penjual.

    • @asepfaisalarifin8375
      @asepfaisalarifin8375 Місяць тому

      @@rajappn jadi kasusnya seperti ini pak saya bergerak di bidang agen lpg 3 kg, kemudian kami membeli/menebus lpg ke pertamina untuk tgl ex 1-5 dengan ppn 1jt kemudian pertamina mengeluarkan FM buat kita dengan ppn 1 jt atas teansaksi diatas, kemudian di perjalanan u/ tgl 4-5 tidak terambil selanjutnya pertamina mengembalikan uang sejumlah pembelian tg 4-5 tsb dan pertamina mengeluarkan memo nota kredit untuk kita..pertanyaannya nota retur faktur pajak di buat oleh siapa? Atau apa yang harus di lakukan oleh agen dan pertamina soalnya pertamina tidak mengeluarkan nota retur faktur pajak untuk kita.

    • @rajappn
      @rajappn  Місяць тому

      @@asepfaisalarifin8375 tidak masalah. Mereka tidak buat nota retur. Tetapi pertamina selaku penjual membuat fp pengganti. Nota kredit yg diterbitkan pertamina untuk mengurangi nilai tagihan. Rekan selaku pembeli LPG tidak perlu melakukan apa2.

  • @rahmawatynapseng6623
    @rahmawatynapseng6623 3 місяці тому +1

    Pak izin bertanya.
    Efaktur sy dilaptop habis direset krn db sebelumnya rusak.
    Otomatis PM yg sblmx jg kosong.
    Sy ingin melakukan retur PM tp PM tahun" sblmx kosong. Sy sdh input manual PM yg akan diretur tsb dan approval sukses. Tapi kenapa ketika proses retur dilakukan dengan memasukkan no faktur yg diretur lalu klik tombol retur faktur, muncul peringatan "no faktur pajak tdk ditemukan. Anda harus melakukan retur atas faktur yg sdh diapprove terlebih dahulu ke DJP".
    Langkah yg sy lakukan kesalahannya dimana?
    Mohon pencerahannya🙏

    • @rahmawatynapseng6623
      @rahmawatynapseng6623 3 місяці тому +1

      Info tambahan pak..PM yg akan sy retur itu tahun 2022 & 2023.

    • @rajappn
      @rajappn  3 місяці тому

      Maaf rekan, saya tidak bisa memberikan solusi untuk kasus ini. Coba rekan ke kantor pajak, ketemu AR nanti akan diarahkan ke Bagian IT. Bawa laptop yg isinya aplikasi efaktur, jadi bisa langsung dipandu.

  • @YanuarAhdiawanPrakoso
    @YanuarAhdiawanPrakoso Місяць тому +1

    apakah retur faktur pajak masukkan boleh dibatalkan ?

    • @rajappn
      @rajappn  Місяць тому +1

      Boleh dibatalkan.

  • @yukhanaspill
    @yukhanaspill 25 днів тому +1

    izin bertanya pak, kalau misal sudah terbit retur FPM, namun ada kesalahan di pengkreditan bulan. apa bisa dibatalkan dan dibuatkan yang baru?

    • @rajappn
      @rajappn  25 днів тому

      Bisa. Jika rekan batalkan, rekan bisa buat baru.

    • @yukhanaspill
      @yukhanaspill 22 дні тому +1

      @@rajappn terima kasih pak

  • @mukhtiasari3405
    @mukhtiasari3405 2 місяці тому +1

    Izin bertanya pak
    Jika faktur pajak masukan yang pembelian awal belum kami input dan belum kami laporkan pak. Namun kami melakukan return, returnya ini juga tidak dibuat di aplikasi e faktur pak. Dan faktur pajak pengganti sudah diterbitkan oleh perusahaan supplier pak, apakah boleh kami hanya menginputkan dan melaporkan faktur pajak pengganti saja pak?

    • @rajappn
      @rajappn  2 місяці тому

      Boleh. Nanti ketika rekan tarik data di menu prepopulated pajak masukan, akan muncul faktur pajak pengganti.

  • @nurmawst8786
    @nurmawst8786 2 місяці тому +1

    ijin bertanya kak, saya mau retur FP masukan pembelian 4 bulan lalu, namun memang FP masukan di kami itu di B3 (tdk dikreditkan), pas saya input itu nomor faktur tidak ditemukan, dan keterangan "anda harus retur fp masukan yg sudah di approve ke DJP terlbh dahulu". padahal FP itu sudah saya lapor.... ini kenapa yaa

    • @rajappn
      @rajappn  2 місяці тому

      PM tidak dikreditkan tidak bisa diretur. Yg bisa diretur PM yang dikreditkan. Jika rekan upload PM dari menu prepopulared dengan status tidak dikreditkan dan sukses lapor SPT. PM tersebut tetap muncul di menu prepopulated, rekan bisa cek di menu prepopulated, pasti muncul. Jika rekan get data masa 5 (asumsi bulan mei adalah 4 bulan yg lalu, saat ini agustus 2024), pasti muncul PM tersebut. Rekan sampaikan ke vendor, coba komunikasi ke bagian pajak vendor, rekan sampaikan bahwa PM tidak dikreditkan jadi kami tidak bisa retur. Tunjukkan lampiran B3 SPT Masa PPN, daftar PM tidak dikreditkan. Atau rekan bisa capture atau foto tampilan aplikasi efaktur menu prepopulated yg menunjukkan bahwa rekan memang tidak kreditkan PM, masih muncul di menu prepopulated.

  • @GarisGarisKreasindo
    @GarisGarisKreasindo 2 місяці тому +1

    Mohon izin bertanya Pak
    waktu proses rekam retur kenapa tidak bisa, ada keterangan
    "Nomor Faktur pajak tidak di temukan"
    "Anda harus melakukan retur atas faktur yang sudah di approve terlebih dahulu ke DJP"
    padahal di faktur pajak masukan sudah Approval Succes

    • @rajappn
      @rajappn  2 місяці тому

      Terlebih dahulu, rekan input lawan transaksi di menu referensi -> lawan transaksi. Setelah sukses menambahkan lawan transaksi, barulah rekan lakukan rekam retur pajak masukan.

  • @seftiadewiayuningtias6703
    @seftiadewiayuningtias6703 4 місяці тому +1

    Pak mau tanya,saya dari pihak pembeli melakukan retur faktur masukan pada spt terjadi pengurangan DPP yg menyebabkan kurang bayar jadi lebih banyak,ini bagaimana ya?

    • @rajappn
      @rajappn  4 місяці тому

      Memang seperti itu, retur akan mengurangi besarnya pajak masukan dan berdampak pada perhitungan kurang bayar SPT jadi lebih besar.

  • @luckystar-v1m
    @luckystar-v1m Місяць тому +1

    izin bertanya pak, retur penjualan atau pembelian itu kedua belah pihak masing-masing harus input ya? apakah sama dengan faktur pajak masukan, kita tidak perlu input tinggal tarik dari prepopulated data?

    • @rajappn
      @rajappn  Місяць тому

      Iya betul masing2 kedua belah pihak harus input. Alurnya yaitu dari pihak pembeli akan retur pajak masukan. Nah dari pihak penjual akan retur pajak keluaran dengan dasar retur pajak masukan dari pembeli. Tapi syarat retur pajak masukan, harus tarik prepopulated dulu dan dikreditkan. Barulah bisa diretur pajak masukan tersebut. Jadi klo belum ditarik prepopulated, ya rekan tidak bisa retur. Jika memang belum diupload pajak masukan, rekan bisa komunikasikan ke penjual untuk buatkan faktur pajak pengganti yang benar, atau minta batalkan faktur pajak yg salah dan minta dibuatkan faktur pajak baru yang benar.

    • @Sumpit-bq4xs
      @Sumpit-bq4xs Місяць тому +1

      ​​@@rajappnkak tanya saya dapat credit note dari penjual atas pengembalian barang berarti saya buat retur PM dan bisa di PDF sebagai bukti transaksi. Nah . Kalau dari pihak penjual dia akan buat retur PK donk..? Apakah retur PK yg dia buat bisa di PDF in dan dikirim kesaya..? Soalnya saya minta ke dia katanya .. nggak ada PDF nya..

    • @rajappn
      @rajappn  Місяць тому +1

      @@Sumpit-bq4xs iya memang tidak ada pdf untuk retur PK.

  • @nadyaputrilarasati9521
    @nadyaputrilarasati9521 4 місяці тому +1

    Izin bertanya. Bagaimana saat kita memasukkan npwp lawan transaksi, tapi keterangannya npwp lawan transaksi tidak tersedia? di cari dengan format nama juga tidak tersedia. Padahal di menu faktur pajak masukan, ada datanya. Mohon infonya pak. Terimakasih🙏

    • @rajappn
      @rajappn  4 місяці тому

      Harus diinput dulu di menu "Referensi" -> "Lawan Transaksi". Setelah diinput lawan transaksi, rekan kembali ke menu "Faktur" -> "Retur Pajak Masukan" -> "Administrasi Nota Retur". Lakukan perekaman retur pajak masukan, panggil lawan transaksi dengan cara isi nomor NPWP atau klik cari, pasti muncul. Memang begitu, harus diinput dulu NPWP lawan transaksi. Klo belum diinput, gak akan muncul.

  • @erniasih1734
    @erniasih1734 6 місяців тому +1

    sore pak,Kita ada beli barang nih pak di bulan 31 Jan 2024,tapi untuk faktur pajaknya belum kita kredit pak,karena berbeda harganya/nilainya kita tunggu2 untuk penggantianya tapi blm dapat juga sampai maret 2024.
    Nah tiba2 dari pihak penjualnya minta untuk di return pak,karena disana infonya sudah di upload dan di laporkan di periode Jan 2024 tersebut dan dia mau buat ulang faktur pajaknyaa pak dan saya di minta untuk mengkreditkan dulu faktur tersebut lalu di retur,dari sana tidak mau adanya pembetulan dan tadi saya telpon kantor pajak infonya jangan di retur minta si penjual pengganti saja mba,kalau salah nilainya.itu bagaimana ya pak..

    • @rajappn
      @rajappn  6 місяців тому +1

      Itu karena si penjual tidak mau batalkan FPK, karena tidak bisa pengganti, batas waktu buat fp pengganti tgl 15 bulan berikutnya atau tgl 15 feb. Nah si penjual terbitkan FPK di bln jan, saat ini bln april berarti kan sudah lewat. Mereka gak mau batalkan FP Keluaran dan tidak mau buat SPT Pembetulan Masa Jan. Nah itulah alasan mereka minta ke si pembeli untuk kreditkan pajak masukan, supaya nanti pembeli buat retur pajak masukan di bln Apr ini. Si Penjual setelah mendapatkan retur PM, mereka akan retur PK juga di bln Apr ini. Sehingga si penjual akan lapor SPT Masa April normal seperti biasa, ada transaksi retur Pajak Keluaran. Inilah alasan si penjual yg sebenarnya agar tidak perlu batalkan FP Jan dan tidak perlu buat SPT Pembetulan. Menurut saya rekan bantu si penjual. Bantu sesama sobat pajak (si penjual /org yg menangani pajak). Kan tidak ada ruginya. Klo rekan gak bantu, pusinglah dia. Rekan bisa kreditkan FP mereka, di bln Apr ini, lalu buat retur pajak masukan, kasih retur PM ke penjual. Tanya ke si penjual apakah mau diretur semua atau sebagian saja sesuai dengan nilai tagihan yg sebenarnya.

    • @erniasih1734
      @erniasih1734 6 місяців тому +1

      @@rajappn oke pak,terimakasih atas masukanya,jaya terus untuk chanelnya

  • @DekorasiJakarta
    @DekorasiJakarta 3 місяці тому +1

    Pak kalau mau retur tapi pembeli nya non pkp gimana? Yang di kembalian dpp + ppn atau dpp nya saja? Perlu buat fp yang pengganti atau nota retur saja?

    • @rajappn
      @rajappn  3 місяці тому

      Jika pembeli non PKP, maka pembeli tidak dapat membuat nota retur pajak masukan. Karena nota retur pajak masukan dibuat di aplikasi efaktur dimana yg dapat menggunakan aplikasi efaktur adalah perusahaan yang diukuhkan sebagai PKP. Perusahaan rekan selaku penjual yg sudah PKP, wajib terbitkan faktur pajak, pungut PPN dari pembeli dan setor PPN ke kas negara. Apabila ada retur dari pembeli non pkp, maka yg harus rekan lakukan adalah membuat faktur pajak pengganti dengan nilai yang benar. Kelebihan bayar dikembalikan (termasuk PPN dikembalikan). Ini jika retur sebagian. Namun jika retur seluruhnya, maka rekan batalkan faktur pajak. Kembalikan full dpp+ppn karena memang batal.

    • @DekorasiJakarta
      @DekorasiJakarta 3 місяці тому +1

      @@rajappn Terima kasih banyak ya pak arahan nya

  • @dheaprika4119
    @dheaprika4119 8 місяців тому +1

    Pak mohon maaf izin bertanya. Kan saya ada buat retur faktur masukan diupload tgl 1 feb 2024. Nah pas mau lapor ppn masa januari kenapa retur itu gak minus ya pak? Mohon bantuannya pak

    • @rajappn
      @rajappn  8 місяців тому +1

      Karena tgl retur 1 Feb, maka nanti di SPT Masa Feb yg akan terlihat minus di Lampiran B2, Daftar PM Dalam Negeri. Bukan di Masa Jan, tetaoi di Masa Feb.

    • @dheaprika4119
      @dheaprika4119 8 місяців тому

      Pak maaf mau tanya lagi Jadi ketika kita sudah buat retur masukan. Sistem e faktur akan terbaca otomatis ya pak akan ada yang minus dibulan retur tersebut?

    • @rajappn
      @rajappn  8 місяців тому

      @@dheaprika4119 iya, betul rekan.

    • @dheaprika4119
      @dheaprika4119 8 місяців тому +1

      Alhamdulillah. Terima kasih banyak bapak🙏sehat selalu bapak dan keluarga😇🙏

  • @bintangkuta185
    @bintangkuta185 Рік тому +1

    selamat pagi pak ijin tanya, apakah pdf faktur pajak retur memang tidak bisa di download secara bersamaan seperti faktur pajak keluaran, terima kasih atas informasinya

    • @rajappn
      @rajappn  Рік тому

      Iya, memang tidak bisa didownload bersamaan. Download pdf 1 per 1.

    • @bintangkuta185
      @bintangkuta185 Рік тому

      @@rajappn terima kasih bang raja, saya pikir saya yg tidak menemukan menu downloadnya secara kolektif 😀

  • @ronifadly6151
    @ronifadly6151 4 місяці тому +1

    Ijin bertanya Pak, saya ada retur faktur masukan, nah ketika saya mau buat retur keterangan muncul minta approve dulu faktur di prepopulated baru bisa buat retur, nah pertanyaannya nanti faktur masukan yg saya sudh approve apakah perlu saya batalkan di sistem efaktur karna nilainya sudh tidak sesuai

    • @rajappn
      @rajappn  4 місяці тому

      Rekap harus upload faktur pajak masukan dari menu prepopulated. Pastikan status approval dicek di menu Faktur -> Pajak Masukan -> Administrasi Faktur, status harus "Approval Sukses". Klo belum, jalankan uploader di menu Management Upload. Setelah itu rekan bisa lakukan perekaman menu Retur Pajak Masukan. Ketika merekam, rekan input nomor NPWP lawan transaksi jika tidak muncul, maka rekan harus input terlebih dahulu di menu Referensi -> Lawan Transaksi.

    • @ronifadly6151
      @ronifadly6151 4 місяці тому +1

      @@rajappn nah setelah setelah smua selesai upproval dan sudh berhasil membuat nota retur, bagaimana statusnya nanti faktur masukan yg sudh di sukses di approve, apakah di biarkan saja atau kita batalkan, krn sudah berubah nilainya setelah kita buat retur ?

    • @rajappn
      @rajappn  4 місяці тому

      @@ronifadly6151 nanti di SPT lampiran B2 (Daftar PM dalam negeri), rekan akan menemukan saldo minus. Itu adalah retur faktur pajak masukan. Rekan bisa cek atau ngintip dulu dengan cara posting SPT di aplikasi efaktur di menu "SPT" -> Posting. Setelah diposting, rekan buka formulir lampiran B2, pasti terbentuk minus. Atau bisa juga via web efaktur, coba posting dulu, misal posting masa pajak juni 2024, buat ngintip aja, nanti dihapus bisa kok. Rekan bisa tonton video tutorial "Cara Hitung PPN Kurang Lebih Bayar dan Cetak SPT Masa PPN" untuk cara ngintipnya.

    • @ronifadly6151
      @ronifadly6151 4 місяці тому

      @@rajappn baik pak terimakasih, berarti gk perlu di batalkan yah?

    • @rajappn
      @rajappn  4 місяці тому

      @@ronifadly6151 iya, tidak perlu dibatalkan.

  • @hidayatifatimah1049
    @hidayatifatimah1049 Місяць тому

    Izin bertanya, cara buat nota retur pajak masukan atas FP 070 apakah caranya sama?

    • @rajappn
      @rajappn  Місяць тому

      FP 070 tidak bisa diretur. Harus dibatalkan dan buat fp baru. Misalnya kawasan bebas atau berikat, nanti buat fp baru, rekam di efaktur, nomor dokumen PPBJ diisi nomor pembetulan. Dokumen pembetulan PPBJ ( untuk kawasan bebas) atau dokumen pembetulan SPPB BC.4 ( untuk Kawasan Berikat).

  • @denafitriajanuarty8765
    @denafitriajanuarty8765 Рік тому +1

    Izin bertanya, berarti kalo pajak masukan yang sudah dikreditkan ini berkurang. Apakah harus melakukan pembetulan untuk lapor ppn ??

    • @rajappn
      @rajappn  Рік тому +1

      Retur PM akan mengurangi PM yg dapat dikreditkan dimasa atau bulan retur dilakukan. Klo retur di bulan yg sama maka otomatis kan belum lapor SPT, jadi tidak perlu pembetulan. Misal kita sudah kreditkan di bulan Sep yg masih berjalan, misal saat ini juga sep, kita sudah kreditkan dan ada retur di Sep juga, maka di bulan berikutnya yaitu Okt, kita lapor SPT Normal untuk masa Sep, nanti di SPT Sep Normal, di Lampiran B2, daftar PM akan terbentuk faktur pajak dan returnya minus. Beda halnya klo retur dilakukan dibulan berikutnya. Misal Faktur Pajak Masukan No. 010.008-23.12345678 diterima di bulan Sep dan sudah dikreditkan dan dilaporkan di SPT Masa Sep. Lalu ada retur 1 bulan berikutnya yaitu bulan Okt. Maka retur atas FPM No. 010.008-23.12345678 akan mengurangi PM di Masa Okt. Bukan di Masa Sep. Tidak perlu melakukan pembetulan di SPT Masa Sep. Cukup laporkan dimasa Okt. Di SPT Masa Okt Normal akan terlihat di lampiran B2 Daftar Pajak Masukan akan ada nilai minus untuk FPM tersebut.

    • @denafitriajanuarty8765
      @denafitriajanuarty8765 Рік тому +1

      @@rajappn terimakasih banyak atas jawabannya. Sehat selalu ya mas sudah mau berbagi ilmu

  • @berkahusahainsani
    @berkahusahainsani 2 місяці тому

    izin bertanya pak.
    misal saya sudah upload/ laporan SPT masa 7, tapi belum aprovval/ upload pajak masukan masa 7.
    terus saya mau retur faktur masa 7, di masa 8. apa perlu pembetulan SPT masa 7, dan upload pajak masukan masa 7 nya juga pak ?

    • @rajappn
      @rajappn  2 місяці тому

      Dipastikan PM di masa juli tersebut status approval sukses, baru bisa diretur pajak masukan. Jika belum approval sukses, tidak bisa diretur pajak masukan. Untuk SPT bulan 7 tidak perlu dilakukan pembetulan. Setelah status PM masa 7 tersebut approval sukses, lakukan pembatalan. Sehingga rekan tidak perlu melakukan pembetulan SPT. Lalu rekan upload ulang di menu prepopulated di masa 8. Pastikan status approval sukses, setelah itu rekan retur pajak masukan.

    • @berkahusahainsani
      @berkahusahainsani 2 місяці тому

      @@rajappn terima kasih pak sudah dijawab, tadi udh saya approval sukses tetapi masuknya di masa 8 pak PM nya.

    • @rajappn
      @rajappn  2 місяці тому

      @@berkahusahainsani Yang rekan lakukan sudah betul, menu prepopulated get data masa 8, agar tidak pembetulan SPT Masa 7. Jadi PM dikreditkan di masa 8, lalu lakukan retur di bulan 8.

  • @ciptawijaya6638
    @ciptawijaya6638 6 місяців тому +1

    Pak ijin bertanya kan saya mau retur tahun 2024 nah itu kan ppn nya 11%
    Sedangkan di aplikasi tetap 10%
    Jadi gimana ya solusinya

    • @rajappn
      @rajappn  6 місяців тому

      Klo yg diretur itu FP sebelum 1 Apr 2022, maka PPN yg diretur menggunakan tarif lama 10%. Diperbolehkan menggunakan tarif 10%. Tapi kok bisa lama banget baru retur, saat ini kan tahun 2024 kok bisa baru mau retur pajak masukan tahun 2022. Biasanya retur paling lama 2 bulan sejak barang diterima, baru ketahuan ada yg tidak sesuai spek dan dilakukan retur barang dan retur pajak masukannya.

    • @ciptawijaya6638
      @ciptawijaya6638 6 місяців тому

      @@rajappn tgl faktur nya 2024 awal atau akhir 2023 pak, tapi kata customer kita ppn itu tidak bisa di ganti/edit ke 11%

    • @rajappn
      @rajappn  6 місяців тому

      @@ciptawijaya6638 harusnya udah otomatis ppn muncul nilainya 11% ketika kita isi nilai DPP yg diretur.

    • @ciptawijaya6638
      @ciptawijaya6638 6 місяців тому

      @@rajappn ooo begitu ok2 pak makasih ya infonya

  • @anggipmyho6567
    @anggipmyho6567 Рік тому +1

    Min. Ini potongannya kok 10% ya

    • @rajappn
      @rajappn  Рік тому

      Video dibuat sebelum 1 april 2022. Jadi masih tarif lama 10%. Per 1 april 2022 mulai diberlakukan tarif baru 11%