Nama: Wulan Sari Nim: 22006023 Kelas: A Disini saja akan menjawab pertanyaan dari Wina Eka Cahyani_22006022 Upaya untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yaitu: • Pancasila mengandung nilai-nilai positif dan ideal • Nilai-nilai Pancasila digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri sehingga dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia • Dan Pancasila dijadikan petunjuk arah dalam melaksanakan dan mewujudkan tujuan negara
Nama: nur mawati Nim 23006063 Disini saya ingin menjawab pertanyaan saudara wina eka chayani. upaya mempertahankan pancasila sebagai pancadan ideologi negara yaitu: 1. Cinta tanah air 2. Mengamalkan isi pancasila itu sendiri di dalam kehidupan kita sehari-hari. 3. Menjaga bahasa indonesia 4. Budayakan budaya indonesia
Nama : Narti NIM :22006012 disini saya akan menjawab pertanyaan dari saudari bella merry janah Menurut sya tantangannya adalah ketika globalisasi bukan hanya membuka perekonomian. Tapi juga paham-paham barat dengan mudah masuk ada yang berbau kapitalis,sosialis, dll. Dan tantangannya sendiri bagaimana paham ideologi pancasila itu tetap berdiri kokoh. Sekian itu jawaban dari saya🙏
Nama : Sofia Refwalu Nim : 22006020 Kelas : A Disini saya ingin bertanya Apa itu yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ? Trimkasih 🙏
Nama : wina eka cahyani Nim: 22006022 Di sini saya akan menjawab pertanyaan dari sofia refwalu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
Nama: nur mawati Nim: 22006063 Kelas: A (Ilmu Keperawatan) Disini saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari sofia refwalu_22006020. Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 adalah peraturan pertama yang menetapkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan tersebut disempurnakan dengan Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan. Ketetapan tersebut kemudian ditetapkan lagi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang tersebut kemudian populer dengan sebutan UU PPPU. Pasal 2 UU PPPU tersebut menyebutkan, “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Dengan demikian, secara yuridis Pancasila memiliki landasan konstitusional dalam kedudukannya sebagai sumber hukum di Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tersebut sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas pada baris keempat.
Nama: Alda Safira Musyakkar Nim: 22006003 Disini saya akan menjawab pertanyaan dari Sofia Refwalu RAK Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”. Itu dia jawabannya dari saya kurang dan lebihnya mohon di maafkan
Nama : Nur Azizah Bahri Nim : 22006100 Kelas : A Disini saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Riona Fransina Bairsady_22006017 Menurut saya Pancasila sebagai pandangan hidup, memiliki fungsi yaitu : 1. Sebagai pedoman atau petunjuk dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Sebagai pegangan hidup, norma dan juga pedoman dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah. 3. Sebagai petunjuk dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. 4. Untuk memberi arah dan tujuan yang akan dicapai oleh bangsa dan Negara.
Nama Cinthia Enike Siahaya Nim 22006006 Kelas A Ijin menjawab pertanyaan dari Riona. Sebagai pandangan hidup, Pancasila memegang peranan penting untuk membangun bangsa Indonesia berdiri kokoh, tahan terhadap ancaman atau gangguan. Itu menunjukan arah atau tujuan yang akan dicapai sesuai cita-cita
Nama: Cinthia Enike Siahaya Nim: 22006006 Saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Anisa Jika berbicara mengenai keadilan sosial secara ekonomi, maka berbicara tentang keadilan secara ekonomi yang dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia nah yang menjadi inti pertanyaan saudari Anisa ialah, keadilan sosial secara ekonomi sudah terimplementasikan dengan baik atau belum? Maka jawabannya ialah belum terimplementasikan dengan baik karena di Indonesia masih banyak sekali orang pengamen, orang yang tdk punya rumah dan hanya tidur dipinggiran-pinggiran toko, dan ada lagi yang tidak bisa makan dll nah hal inilah yang menjadi bukti nyata bahwa keadilan sosial secara ekonomi itu belum terimplementasikan dengan baik. Terimakasih
Nama : Nur Azizah Bahri Nim : 22006100 Kelas : A Disini saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Annisa Said_22006004 Menurut saya Implementasi makna Pancasila dirasakan masih jauh dari harapan. Mulai dari ketimpangan keadilan sosial di antara anak bangsa, hingga masih belum sempurna nya proses penegakan hukum di negeri ini. Mulai dari konflik yang sering terjadi hingga korupsi yang terus merajalela. Semua ini cermin bahwa Pancasila belum sepenuhnya dihayati dan dijalankan oleh para pemimpin negeri. Implementasi nilai-nilai Pancasila ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas sumber daya manusia dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara. Sesuai dengan yang dimaksut dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke4. Sudah seharusnya Pancasila dapat diwujudkan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan negara. Pancasila sebagai dasar negara atau bisa dimaknai sebagai ideologi negara terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila sudahlah dapat tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku masyarakat Indonesia. Pada kenyataannya, nilai-nilai Pancasila masih belum dapat dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Masih lemahnya keteladanan terhadap nilai-nilai Pancasila menimbulkan tumbuhnya gerakan-gerakan yg anarkis. Hal ini tentu akan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar. Namun, kita belum melihat diri kita sendiri apakah sudah mengimplementasikan Pancasila dalam diri kita ataukah hanya konsepnya saja yang baru dikuasai? Namun, mulai dari kita sendiri yang melakukan dan menjalankan kehidupan sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga dapat memberi contoh kepada orang lain bagaimana mengimplementasi Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Luar biasa pak DR, sangat interaktif 🙏👍
Saya wina eka cahyani_22006022
Sebutkan upaya apa saja untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara!
Nama: Wulan Sari
Nim: 22006023
Kelas: A
Disini saja akan menjawab pertanyaan dari Wina Eka Cahyani_22006022
Upaya untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yaitu:
• Pancasila mengandung nilai-nilai positif dan ideal
• Nilai-nilai Pancasila digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri sehingga dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia
• Dan Pancasila dijadikan petunjuk arah dalam melaksanakan dan mewujudkan tujuan negara
Nama: nur mawati
Nim 23006063
Disini saya ingin menjawab pertanyaan saudara wina eka chayani. upaya mempertahankan pancasila sebagai pancadan ideologi negara yaitu:
1. Cinta tanah air
2. Mengamalkan isi pancasila itu sendiri di dalam kehidupan kita sehari-hari.
3. Menjaga bahasa indonesia
4. Budayakan budaya indonesia
Kelas: A (Ilmu Keperawatan)
Baik terima kasih atas jawabannya🙏🏻
Nama : Narti
NIM :22006012
disini saya akan menjawab pertanyaan dari saudari bella merry janah
Menurut sya tantangannya adalah ketika globalisasi bukan hanya membuka perekonomian. Tapi juga paham-paham barat dengan mudah masuk ada yang berbau kapitalis,sosialis, dll. Dan tantangannya sendiri bagaimana paham ideologi pancasila itu tetap berdiri kokoh.
Sekian itu jawaban dari saya🙏
Nama : Sofia Refwalu
Nim : 22006020
Kelas : A
Disini saya ingin bertanya Apa itu yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ?
Trimkasih 🙏
Nama : wina eka cahyani
Nim: 22006022
Di sini saya akan menjawab
pertanyaan dari sofia refwalu
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
Nama: nur mawati
Nim: 22006063
Kelas: A (Ilmu Keperawatan)
Disini saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari sofia refwalu_22006020.
Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 adalah peraturan pertama yang menetapkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan tersebut disempurnakan dengan Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan.
Ketetapan tersebut kemudian ditetapkan lagi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang tersebut kemudian populer dengan sebutan UU PPPU. Pasal 2 UU PPPU tersebut menyebutkan, “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Dengan demikian, secara yuridis Pancasila memiliki landasan konstitusional dalam kedudukannya sebagai sumber hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tersebut sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas pada baris keempat.
Baik trimakasih atas jawbanya 🙏
Nama: Alda Safira Musyakkar
Nim: 22006003
Disini saya akan menjawab pertanyaan dari Sofia Refwalu
RAK
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.
Itu dia jawabannya dari saya kurang dan lebihnya mohon di maafkan
Riona Fransina Bairsady_22006017
Ingin Bertnya
jelaskan peran dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa?
Nama : Nur Azizah Bahri
Nim : 22006100
Kelas : A
Disini saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Riona Fransina Bairsady_22006017
Menurut saya Pancasila sebagai pandangan hidup, memiliki fungsi yaitu :
1. Sebagai pedoman atau petunjuk dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Sebagai pegangan hidup, norma dan juga pedoman dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai petunjuk dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
4. Untuk memberi arah dan tujuan yang akan dicapai oleh bangsa dan Negara.
@@nurazizahbahri4656 Terimah kasih Atas Jawabannya 😇
Nama Cinthia Enike Siahaya
Nim 22006006
Kelas A
Ijin menjawab pertanyaan dari Riona.
Sebagai pandangan hidup, Pancasila memegang peranan penting untuk membangun bangsa Indonesia berdiri kokoh, tahan terhadap ancaman atau gangguan. Itu menunjukan arah atau tujuan yang akan dicapai sesuai cita-cita
@@cinthiasiahaya1949 Terimah Kasih Jawabannya 😇
kenapa bertanya ? harusnya menjawab pertanyaan dalam video
Nama : Delviani peruge
Nim : 22006015
Kelas : A
Nama: Cinthia Enike Siahaya
Nim: 22006006
Saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Anisa
Jika berbicara mengenai keadilan sosial secara ekonomi, maka berbicara tentang keadilan secara ekonomi yang dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia nah yang menjadi inti pertanyaan saudari Anisa ialah, keadilan sosial secara ekonomi sudah terimplementasikan dengan baik atau belum?
Maka jawabannya ialah belum terimplementasikan dengan baik karena di Indonesia masih banyak sekali orang pengamen, orang yang tdk punya rumah dan hanya tidur dipinggiran-pinggiran toko, dan ada lagi yang tidak bisa makan dll nah hal inilah yang menjadi bukti nyata bahwa keadilan sosial secara ekonomi itu belum terimplementasikan dengan baik.
Terimakasih
Nama : Nur Azizah Bahri
Nim : 22006100
Kelas : A
Disini saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Annisa Said_22006004
Menurut saya Implementasi makna Pancasila dirasakan masih jauh dari harapan. Mulai dari ketimpangan keadilan sosial di antara anak bangsa, hingga masih belum sempurna nya proses penegakan hukum di negeri ini. Mulai dari konflik yang sering terjadi hingga korupsi yang terus merajalela. Semua ini cermin bahwa Pancasila belum sepenuhnya dihayati dan dijalankan oleh para pemimpin negeri. Implementasi nilai-nilai Pancasila ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas sumber daya manusia dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara. Sesuai dengan yang dimaksut dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke4. Sudah seharusnya Pancasila dapat diwujudkan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan negara.
Pancasila sebagai dasar negara atau bisa dimaknai sebagai ideologi negara terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila sudahlah dapat tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku masyarakat Indonesia. Pada kenyataannya, nilai-nilai Pancasila masih belum dapat dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Masih lemahnya keteladanan terhadap nilai-nilai Pancasila menimbulkan tumbuhnya gerakan-gerakan yg anarkis.
Hal ini tentu akan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Namun, kita belum melihat diri kita sendiri apakah sudah mengimplementasikan Pancasila dalam diri kita ataukah hanya konsepnya saja yang baru dikuasai? Namun, mulai dari kita sendiri yang melakukan dan menjalankan kehidupan sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga dapat memberi contoh kepada orang lain bagaimana mengimplementasi Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Baik, terima kasih atas jawabannya🙏
Nama : Bella merry jannah
Nim : 22006005
Kelas : A