Boleh, penelitian tentang efektifitas untuk tingkatan skripsi umumnya cukup pada adanya aturan dan bagaimana pelaksanaannya, tolok ukurnya adalah bagaimana aturannya dan bagaimana pelaksanaannya. Kemudian yg penting lagi adlah lokasi penelitian, justifikasi lokasi penting untuk disampaikan dengan jelas, kenapa memilih lokasi tersebut, bisa sambil cek ini mungkin bisa membantu 🙌🏽 ua-cam.com/video/ZqbCP6LGO54/v-deo.htmlsi=IjPGzpV4-gzaIWR1
izin bertanya pak, jika saya ingin mengambil judi online yang banyak di promosikan melalui instagram baiknya apa saja yang perlu dibahas ya pak? mohon arahannya pak.
izin bertanya pak, jika ada kasus yang dilakukan dengan 2 org secara bersama dengan tuntutan yang sama oleh jaksa, pada saat putusan di vonis sama kemudian yang 1 melakukan banding sehingga putusan berubah, apakah dalam hal ini bisa dikatakan disparitas hakim pak?
Jika ada satu perkara yg dilakukan lebih dari satu orang maka dipastikan akan disidangkan dalam satu perkara yang sama karena turut serta dan statusnya sebagai para terdakwa, maka sulit bagi saya untuk memahami makna salah satu melakukan banding dan kemudian disebut disparitas. Disparitas apabila dalam perkara yang berbeda namun memiliki kesamaan dalam perbuatan namun memiliki putusan yang sama sekali berbeda
Sebetulnya teori2 yang muncul dalam kajian pustaka/ kajian teori harus dipergunakan untuk menjawab rumusan masalah yang dikemukakan. Sebagai contoh dalam penelitian tentang penegakan hukum misalnya, maka bisa menggunakan teori faktor penegakan hukum dikaitkan dengan data penelitian atau bahan hukum yang ada. Bisa kok 🥳
@@PodcastTeEdu berarti untuk.perbandingan ya.pak? Kalau ternyata dalam membandingkan kenyataan yg ada tidak sesuai dgn teori yg digunakan, ini kita analisisnya bagaimana ?
@@laelatunhasanah8427 tepat sekali justifikasi, misal dalam pencegahan kejahatan upaya yg dilakukan adalah melakukan patroli, maka patroli ini trmasuk pencegahan kejahatan yg mana dalam teorinya Kaiser?apakah pencegahan primer, sekunder atau tersier?kurang lebih demikian
@@PodcastTeEdu kalau dalam penelitian saya berlawanan dengan teori pak... sbnernya saya jg menggunakan teori efektivitas hukum, menggunakan teori soejono soekanto .. ada beberapa faktor2 dalam teori nya.. nah ktika saya terjun ke lapangan ternyata tidak efektif jdi dari teori SS ini ada bbrapa yg tidak terpenuhi. Cuma sy kebingungan fungsi teori hanya untuk pembenaran atau bisa untuk perbandingan jg antara realita di masyarakat dan norma hukumnya.. ya Alloh maaf ya pak crewet hehehe
Pak saya ingin membuat judul skripsi yg ada hubungannya dengan uud perampasan aset tindak pidana korupsi.... judul awalnya yg saya bingung,,, boleh dikasih contohnya pak tentang judul perampasan aset yg bagus...
Saya pernah membimbing ta dengan tema non conviction based forfeiture, intinya mempertanyakan soal mekanisme, pelanggaran HAM serta konsekuensi apabila tidak terbukti bersalah, silahkan dipilih salah satu POVnya 🙏🏼
Sebagaimana selalu disampaikan, judul itu nanti yang penting menemukan tema dan isu hukum terlebih dahulu, disarankan tema terlebih dahulu lalu searching di jurnal2 untuk menemukan pembedanya
Ijin tanya pak Saat ini sya ingin membahas soal progaram pendaftaran tanah PTSL yang ada di wilayah sayang permasalhannya ada terjadi cacat administrasi dalam pelaksanaannya. Mohon bantuanya. terimakasih pak
Baik, sebetulnya permasalahan ptsl dan maladministrasi bukanlah bidang saya, namun secara umum jika membahas metode penelitian aturan umumnya sama, jika maladministrasi maka ada kesalahan penerapan sehingga penelitiannya pastinya empiris dengan menguji bagaimana solusi penegakan hukum atas maladministrasi tersebut
@@PodcastTeEdu izin pak semisal judul saya Analisis Catat administrasi dalam pelaksanaan program PTSL dan Implikasi nya terhadap kepastian hukum pertanahan
terima kasih, namun mohon maaf sekali lagi, karena ini di luar bidang saya, yang bisa saya sampaikan apabila judulnya demikian, saya belum menemukan isu hukum yang tepat, karena program PTSl merupakan program pemerintah sehingga jika dikaitkan dengan kepastian hukum pertanahan kira-kira apa yang akan dipertanyakan, mohon maaf 🙏@@febymbulang2550
izin bertanya pak jika saya ingin mengambil judul dengan topik Korupsi BTS kominfo menggunakan metode penelitian normatif menurut bapak yang harus diperhatikan seperti apa ya, krn saya sudah menyusun judul tntng korupsi selalu jadi masalah utama oleh dosen pembimbing saya yaitu isu hukumnya. Terima kasih
Jika isu tentang korupsi saya menyarankan implementasi pasal 2 ayat (2) korupsi dlam keadaan tertentu, boleh dalam perumusannya secara normatif atau implementasinya secara empiris
Ijin tanya pak Saat ini sya harus memilih konstrerasi antara pidana dan perdata tapi saya masih bingung kira² menurut bapak sya ambil apa ya pidana atau perdata
Kembali ke soal minat ya, lebih sreg belajar yang mana, karena dengan kita lebih sreg belajar maka kita jadi lebih paham materi yang dipelajari, dengan demikian hasilnya lebih optimal. Kalau soal pekerjaan,selama bukan sebagai dosen, konsentrasi tidak terlalu berpengaruh ya. Semoga berkenan 🥳
Ini logika yang agak kurang tepat karena ketika objek berbeda, rumusan masalah harusnya berbeda dan otomatis judul juga berbeda. Judul tetap menjadi fase akhir dalam proposal setelah ditemukan isu hukum dan rumusan masalah 🙏🏼
Apakah kasus dalam pembaharuan hukum yang belum diatur dalam UU , harus melakukan penelitian dilapangan yang lebih mendalam atau tidak ya kak? Jika ada suatu kasus hukum pidana yang telah diputus oleh hakim tetapi tidak ada aturan dalam Kuhp atau uu? 20:3520:35
Sebetulnya tema ini diluar topik kajian saya ya, namun saya pernah membahas topik tentang perlindungan konsumen dengan link berikut ua-cam.com/video/Buq5PrsE-bE/v-deo.htmlsi=n-THhkJNF8nLUaU2 semoga ada ide disana 🙏
Terima kasih responnya, menurut saya tergantung pada permasalahannya, jika akan meneliti regulasi status kepemilikan tanah atas rusun bisa menggunakan metode doktrinal dengan isu2 hukum yang ada, namun jika akan meneliti kondisi dilapangan ttg status kepemilikan tanah atas rusun di wilayah X apakah sesuai dgn aturan yang ada, maka metode yg tepat adalah empiris. Semoga berkenan 🥳
Izin Pak. saya membaca komentar bapak untuk mengambil judul siber & AI dalam ranah subjek hukum pidana. mohon bimbinganya, saya minta saran bagaimana untuk konsepnya pak. mohon dijawab🙏🏻
Pertentangan antara subjek hukum yg ada dgn subjek hukum yang belum diatur, yaitu AI, sebagai contoh, sofia AI yang diproduksi oleh perusahaan raksasa robot dari Hongkong memperoleh kewarganegaraan Saudi Arabia, apakah Sofia merupakan subjek?
Izin tanya pak. Kalau saya angkat masalah yg terjadi di keluarga saya mengenai harta waris yg belum di bagi² padahal kedua orng tua sudah meninggal. Dan mau analsis tentang masalah yg timbul . Baik nya judul nya seperri apa ya pak🙏
Wah bener memang ya, harta waris memang seringkali menimbulkan permasalahan. Sederhananya begini, di dalam penelitian hukum minimal ada dua metode penelitian yaitu empiris dan normatif. Jika hal itu berdasarkan pengalaman langsung umumnya adalah empiris. Nah karena kasus itu ada di lingkup terdekat sehingga baiknya kita telusuri terlebih dahulu bagaimana aturannya dan karena penerapannya waris tidak dibagi masalah apa yang timbul?jika mau ditarik ke arah normatif, ketika waris tidak dibagi apakah ada pertentangan norma dalam hal tersebut. Mungkin seperti itu
Wah pak saya juga niatnya pengen angkat judul tentang begini masalah keluarga, kakek saya sudah bagi warisan tanah tapi sodaranya malah ambil hak keluarga saya. Memang semua belum dibuat sertifikat baru hanya mediasi dari keluarga dan bagian desa aja tapi malah desa memberi kan tanah itu kepada sodara kakek saya padahal desa tau itu tanah keluarga kakek saya
Yang pasti tolok ukur efektif dan tidaknya harus terukur dulu ya, kapan dikatakan efektif dan kapan tidak, kemudian jika menggunakan kuesioner jumlah dan sebaran juga turut menentukan validitas hasil ya, bukan sulit sih, namun butuh sumber daya extra ya, semoga lancar, selamat berproses 🥳
Pak, saya konsentrasi peminatan hukum perdata. Saya mau coba angkat skripsi terkait penegakan hukum terkait pelaku usaha perdagangan pakaian bekas impor . Dengan metopen empiris pak. Nah kira2 kalo bahas nya penegakan hukum, ini terlalu ke ranah pidana ga ya pak. Mohon penjelasannya pak🙏🏻
Baik, terima kasih responnya, jika yang dimaksud penegakan adalah penindakan terkait perdagangan berupa sanksi ya jelas pidana, namun jika penegakan yg dimaksud adalah ttg penerapan regulasi ekspor-impornya sepertinya masih diranah hukum bisnis ya, saya rasa demikian 🙏
Assalamualaikum pak Boleh tanya Kira-kira teori yang relavan untuk menganalisis putusan hakim apa saja ea. Misalkan sengketa waris dengan putusan sistem munasakhah
Pak saya ingin mengajukan judul "analisis fenomena vigilantisme digital sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum di indonesia" Dengan rumusan masalah : 1. Bagaimana proses penegakan hukum di indonesia? 2. Bagaimana pengaruh prilaku vigilantisme digital terhadap ketidakpuasan masyarakat dalam penegakan hukum di indonesia? Bagaimana menurut bapak?
Bagus temanya, IMHO ya, apakah ada tafsir atau istilah lain dari vigilantisme digital?jika ada padanan resminya baiknya pakai istilah bahasa Indonesia saja, untuk rumusan masalah nomer 2 bagaimnaa justifikasi menjawabnya?penelitian normatif kah?
@@PodcastTeEdu nah bagian rm 2 yg masih saya bingung ngerangkainya. Saya ingin menggunakan metode normatif, cuman entah kenapa kalimatnya seperti kurang tepat 😂. Kalau untuk arti lain vigilantisme digital, itu fenomena main hakim sendiri cuma dilakukannya secara digital di dunia maya. Klo untuk istilahnya saya dapat di jurnal, penulisnya Daniel Trottier. Sebelumnya terima kasih pak sudah menanggapi 🙏
IMHO ya, semoga berkenan, kalau istilah pengaruh itu menurut saya uji persepsi, jadi sulit jika diteliti secara normatif, oleh karena itu saya menanyakan justifikasi jawabannya, apa ukurannya jika itu berpengaruh atau tidak berpengaruh, rm ini biasanya dipergunakan untuk penelitian sosial atau perilaku, jika dipaksakan normatif maka isu hukum harus nampak, setidaknya membahas alternatifnya tentang: 1) apakah ada aturannya? 2) apakah ada tumpang tindih dalam aturannya? atau 3) apakah ada asas/ norma yang bertentangan?@@yobay2827
@@PodcastTeEdu terimakasih pak atas jawabannya, saya bingung juga krn tidak bisa dipaksa bawa ke normatif. Klo boleh minta sarannya dirubah bagaimana pak? Terimakasih.
ditarik ke hukum formalnya coba, penormaan vigilante digital sebagai salah satu bentuk sumber tindakan dalam hukum acara pidana, jadi daripada main hakim sendiri, jadikan salah satu sumber tindakan/ bentuk laporan/ aduan resmi saja@@yobay2827
Pak, izin bertanya. saya mengambil skripsi ttg hk acara pidana. disini saya sudah menemukan judul “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PRAPERADILAN TERHADAP PENETAPAN STATUS TERSANGKA KASUS KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI” (Studi kasus Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Jkt Sel). dengan judul tsb, apakah sudah benar yaa pak? terimakasih
Sebagaimana dalam uraian saya, saya menghindari tinjauan yuridis karena basicnya memang kita orang hukum, tapi disilahkan persepsi bisa berbeda2 ya 🙏🏼 Terkait judul tsb, sekilas pembaca akan langsung berasumsi bahwa putusan prapid tersebut kliru, oleh karena itu saudara membahasnya. Bagaimana sudah ada justifikasi jika masih sebatas proposal penelitian. Jadi baiknya, apa isi putusan yang menurut saudara bermasalah uraikan saja sebagai judul, misal, Kecukupan Bukti sebagai syarat utama dalam Penetapan Tersangka tipikor oleh KPK (studi thd putusan….)
izin bertanya dan mohon sarannya pak, untuk proposal dgn judul "analisa yuridis green sukuk pada sukuk tabungan seri 007" dengan permasalahan bahwa tidak adanya regulasi yang mengatur secara khusus hal tsb serta menggunakan teori asas kepastian hukum, apakah bisa diterima pak? terimakasih pak
terima kasih atas responnya, untuk tema dan isu hukum memiliki kejelasan dan memenuhi syarat untuk dilakukan penelitian, namun saat membaca judulnya seperti ada yang kurang variabelnya, misalnya POVnya dalam sudut pandang hukum perbankan misalnya sehingga pembaca langsung dapat menebak kira-kira batasannya dimana. Semoga berkenan
Izin bertanya pak dan mohon sarannya, terkait judul proposal, jika masalahnya adalah pelaku mengancam kepada korban jika korban tidak menurutin mau nya maka video atau foto pornografi nya disebar,,, kira" Judul yang tepat apa yah pak?
Porn revenge, sudah banyak dikaji, silahkan diperiksa kembali availabilitasnya sekaligus untuk mencari kebaruannya ya, dari sudut pandang mana mau dikaji, karena saya sendiri pernah membimbing tentang ini.
Ada beberapa tema skripsi yang direkomendasikan ya, bisa dipantau di sini ya ua-cam.com/video/OHWo6PxYK_8/v-deo.html atau di sini ua-cam.com/video/YDPjdOgFQoA/v-deo.html
pak kalau ingin mengambil penelitian hukum pidana normatif selain dari putusan itu bagaimana ya pak? sudah 2x saya mengajukan judul dan rm ke dosbim tapi ternyata empiris terus. menurut bapak, apakah saya lanjut saja dengan empiris pak? untuk pengambilan data lapangannya apakah nanti akan susah ya pak? saya ingin cepat lulus. terimakasih pak, saya tunggu jawabannya
Terima kasih, dlm penelitian normatif bukan melulu soal putusan pengadilan, melainkan isu hukum yang terutama, diantaranya kekosongan aturan, pertentangan aturan atau pertentangan asas/prinsip hukum. Untuk penelitian non doktrinal, penelitian lapangan jelas membutuhkan waktu dan upaya ekstra karena ke lapangan, bukan soal mudah dan susah, masing2 metode memiliki keunggulan, kekurangan, kemudahan fan kerumitan masing2 🙏
Saya menyukai metode perbandingan, HAN biasanya terkait dengan kewenangan, tumpang tindih kewenangan dll. Barangkali bisa dikaji tentang tumpang tindih peraturan dimana seringkali di Indonesia peraturan yg lebih rendah dapat mengesampingkan bahkan mengecualikan peraturan yang lebih tinggi, bisa dibandingkan dgn ketentuan di negara lain. IMHO ya, maaf kalau keliru, saya dari departemen pidana 🥳
@@PodcastTeEdu terima kasih pak atas saran nya, setelah saya pahami sekali lagi tentang perbandingan han atau tentang kewenangan ternyata banyak yg bisa dikaji dari situ hehe, tks pak
Izin bertanya pak, saya mengangkat penelitian terkait topik urgensi pencantuman informasi kandungan gula, garam dan lemak serta pesan kesehatan pada pangan olahan dan pangan siap saji tapi dengan judul "Tinjauan Yuridis Peraturan Menteri Kesehatan... Terhadap Pemberian Informasi Kandungan Gula Pada Pangan Siap Saji" dimana yang diteliti adalah implementasi/penerapan peraturan tsb di kota saya tinggal pd minuman siap saji dan menggunakan penelitian lapangan, apakah bisa pak? Karena berkaitan dgn konsumen, apakah perlu jg menargetkan konsumen minuman siap saji (sbg responden) utk melihat bagaimana responnya saat membeli produk tsb sehingga dpt diketahui bagaimana penerapan permenkes tsb? Terima kasih sebelumnya pak 🙏
Wah menarik sekali, walaupun di luar bidang keilmuan saya tp sepertinya ide ini sangat bagus, di dalam permenkes apakah memang diatur ketentuan ttg informasi kandungan gula tsb?jika iya maka dapat diuji implementasinya dgn penelitian lapangan. Tentunya jdulnya disesuaikan bukan tinjauan yuridis ya karena implementasi. Kemudian terkait responden, karena yg diukur implementasi permenkes maka baiknya respondennya ya pelaku usaha dan pelaksana regulasi bukan konsumen. Semoga berkenan ya 🙏
@@PodcastTeEdu Terima kasih pak atas responnya 🙏 Iya pak, memang ada pasal yg mengatur ketentuan ttg informasi tsb dlm permenkes yg digunakan dlm penelitian saya. Jika bpk berkenan memberikan masukan, saya ingin bertanya masih terkait konsumen, krn konsumen sebaiknya tidak menjadi responden, apakah sebaiknya perlu diamati tingkah laku konsumennya saat membeli minuman siap saji utk melihat apakah konsumen memperhatikan informasi terkait produk minuman yg dibelinya tsb?
@@chyannisautmi untuk observasi perilaku konsumen, pengukuran pengamatan perilaku konsumen dalam rangka untuk mendukung data utama ya, bukan untuk justifikasi atau data primer sebagai rujukan utama. Misalnya, data menunjukkan setiap produsen menyebutkan kandungan gula dalam kemasan, namun toh ga guna karena konsumen juga ga pernah liat itu, sehingga kesimpulannya implementasinya tidak maksimal karena masyarakat juga tidak aware dengan itu.
@@PodcastTeEdu Terima kasih banyak atas saran dan masukannya pak, saya merasa sangat terbantu karena sebelumnya memang masih ada keraguan. Semoga sukses terus channel podcastnya pak 🙏
Mungkin lebih tepatnya tema ya, bukan judul kalau judul sangat spesifik sudah, jika tema ada beberapa tema seperti yang saya bahasa di video ini. Tema-tema terbaru misalnya laporan palsu, prank artis, obstruction of justice dll. Semoga berkenan 🙏
jika judul Tinjauan yuridis tentang suatu permasalahan tertentu ditinjau dr undang nomor .. berarti kan memaparkan, berarti harus diganti dengan judul bagaimana pak? mohon saran🙏🏻 oh iya saya ingin diskusi dengan bapak, saya bisa menghubungi lewat apa ya🙏🏻
Nah ini, baru mikir saja saya sudah susah 😅, mungkin tema ya, bagi saya yang berbasis pidana, masalah waris dan agraria masih menyimpan banyak tanya untuk saya, banyak masalah yg muncul terkait dua tema tersebut, coba di gali lagi yak 🙏
selamat malam, Pak. izin bertanya, saya mengangkat penelitian dengan topik disparitas putusan hakim dalam perkara korupsi, dengan rumusan bagaimana penerapannya, bagaimana dasar pertimbangan hakim, dan bagaimana upaya peradilan dalam meminimalisir disparitas. kira-kira menurut bapak apakah hal tersebut cukup atau bagaimana ya? mohon bimbingannya
Terima kasih atas responnya, IMHO ya, kalau menurut saya lebih dari cukup malah 🥳, akan tetapi jadinya variablenya terlalu luas, fokus yang akan diangkat dari disparitas ini adalah apakah disparitas sebetulnya boleh2 saja, atau menurut saudara baiknya perlu penyeragaman?menurut saya baiknya dari pertanyaan ini terlebih dahulu, baru ke rumusan saudara yang terakhir bagaimana meminimalisir disparitas, semoga berkenan 🥳
@@PodcastTeEdu sebelumnya terima kasih, Pak atas sarannya. Apakah Bapak memiliki rekomendasi rumusan masalah yang perlu saya bahas berdasarkan saran sebelumnya atau kalimat rumusan masalah yang cocok berdasarkan judul tersebut? Terima kasih 🙏
@@sembilansembilan3367 semoga berkenan ya, menurut saya lebih pada arah pembahasan terlebih dahulu tentang disparitas, saran saya kembali ke pertanyaan di atas ya 🥳
Tidak perlu panik kakak, ini hanya saran ya, jika sudah diterima tidak mengapa sambil jalan dikerjakan tugas akhirnya semoga segera selesai dan selamat menikmati prosesnya 🥳
Mungkin bisa disusun redaksi yang berbeda misalnya UU cipta kerja dalam sudut pandang prinsip.... dimana didalamnya membahas aspek pertentangan norma antara uu cipta kerja dengan prinsip yang dipertentangkan 🙏, IMHO ya 🥳
Slmt siang pak saya mau menanggapi 14:16 apakah tinjauan Kriminalogis atau faktor penyebab tentang pinjaman online ilegal dgn beberapa narasumber yg perna jadi korban apakah bisa di terima.? Mohon saranya 🙏
Untuk responden tentunya harus lebih luas ya jika bahas faktor penyebab, bisa dari korban bisa dari expert/ akademisi, bisa juga dari penegak hukum. Jika dari korban saja tentunya hanya dari satu pov. Lebih komprehensif jika dari bbrspa pov, itulah alasan saya kenapa kompleks betul jika mengambil tema ini. IMHO ya, semoga berkenan 🥳
@@PodcastTeEduijin bertanya pak kalau perkara KDRT yg sudah di bawa ke ranah hukum(polisi) tetapi penyelesainnya selalu di lakukan dengan Hukum Adat setempat,apa bisa di jadikan sebagai bahan Skripsi dan apa peneltian apa yg relevan apakah Normatif atau empiris Soalnya di daerah saya banyak kasus KDRT yg diselesaikan secara Hukum Adat pihak Pelaku membayar denda adat kepada korban. Terimah kasih pak mohon pencerahaanya🙏
ini bagus sekali, kalau dari saya si soal keberlakuan hukum ya, dan pada umumnya metode sosio legal/ empiris lebih tepat. bisa sekalian diukur si segi efektifitas sanksi adat tersebut, apakah menurunkan angka kdrt, atau ada pengulangan tindak pidana. semoga berkenan@@yulensyopi5232
Walaikumsalam, terima kasih respon positifnya, jika berangkat dari putusan pengadilan saya menyarankan legal memorandum, bisa disimak videonya di sini ua-cam.com/video/ojO_jt0U3E0/v-deo.html Tapi jika dalam bentuk skripsi, maka pendekatan case study tentunya ada pernasalahan dengan putusan tersebut, jika putusannya baik-baik saja, maka tidak ada permasalaha . Semoga berkenan ya 🙏
Tidak ada tambahan kata khusus sebetulnya, setidaknya judul bersifat ringkas dan tegas, misal awalnya berjudul Kedudukan Saksi A de charge dalam pembuktian pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perluasan Makna Saksi dalam Hukum Acara Pidana Indonesia diringkas menjadi Kedudukan Saksi A de charge dalam Hukum Acara Pidana pasca Perluasan Makna Saksi
Izin bertanya kak, lebih baik judulnya 1. Realita Pengguna Alkohol dan Narkoba, Masalah Sosial yang Merajalela di Kalangan Remaja Atau 2. Konsekuensi Sosial Penyalahgunaan Alkohol dan Narkoba di kalangan Remaja?
Terima kasih atas respon positifnya, jika ini penelitian sosial dua-duanya merupakan penelitian yang berbeda dan menarik untuk dikaji. Namun jika ini penelitian hukum sangat sulit untuk ditentukan metode penelitian untuk keduanya. Jika ini socio legal, aspek berlakunya hukum yang seperti apa untuk mengkaji 1. Keterkaitan antara kenyataan pengguna alkohol dan narkoba dengan masalah sosial di remaja atau 2. Kriteria untuk mengukur konsekuensi atau akibat dari penyalahgunaan alkohol dan narkoba. Pada penelitian sosio legal biasanya mengukur efektifitas berlakunya uu di masyarakat, dlm dua judul yang saudara ajukan, judul kedua lebih mendekati, dan tujuan penelitiannya untuk mengukur bahwa penerapan uu narkotika yg tidak efektif bagi remaja membawa konsekuensi yang berkelanjutan bagi remaja.
@@twinni9114 literatur review metode mengumpulkan data dan bahan hukum ya, untuk metodenya sendiri mungkin doktrinal. jika doktrinal saya kesulitan jika pilihannya adalah realita pengguna sosial dan narkoba dikaitkan dengan masalah sosial remaja atau konsekuensi sosial penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, karena literatur review tentunya tidak mampu menjawab keduanya jika tidak penelitian lapangan, IMHO ya
Terima kasih responnya, karena latar belakang saya pidana jadi tidak pernah berada dalam majelis sidang skripsi tentang waris. Pengalaman pribadi sih, jangankan ujian TA, UTS dan UAS hukum waris saja udah panas dingin 🥶. Tapi semua akan dapat diatasi jika kita benar-benar paham apa yang kita tulis. Semoga lancar ujian TA ttg warisnya ya, maaf tidak banyak membantu.
pak izin bertanya, bagaimana jika saya ambil tentang pembangunan desa?, apa saja yang perlu saya bahas?, mohon arahannya pak.🙏
Bang izin bertanya, kalau tentang efektifitas peran Pembimbing kemasyarakatan giman bang, bisa berikan contoh nya ngak bg🙏
Boleh, penelitian tentang efektifitas untuk tingkatan skripsi umumnya cukup pada adanya aturan dan bagaimana pelaksanaannya, tolok ukurnya adalah bagaimana aturannya dan bagaimana pelaksanaannya. Kemudian yg penting lagi adlah lokasi penelitian, justifikasi lokasi penting untuk disampaikan dengan jelas, kenapa memilih lokasi tersebut, bisa sambil cek ini mungkin bisa membantu 🙌🏽
ua-cam.com/video/ZqbCP6LGO54/v-deo.htmlsi=IjPGzpV4-gzaIWR1
@@PodcastTeEdu baik terimakasih banyak bang sangat membantu sekali🙏
@ sama2 🙏🏼
izin bertanya pak, jika saya ingin mengambil judi online yang banyak di promosikan melalui instagram baiknya apa saja yang perlu dibahas ya pak? mohon arahannya pak.
Tentunya akan susah jika membahas tentang penegakan hukumnya karena kita tau persis penegakan hukumnya ya begini2 aja
izin bertanya pak, jika ada kasus yang dilakukan dengan 2 org secara bersama dengan tuntutan yang sama oleh jaksa, pada saat putusan di vonis sama kemudian yang 1 melakukan banding sehingga putusan berubah, apakah dalam hal ini bisa dikatakan disparitas hakim pak?
Jika ada satu perkara yg dilakukan lebih dari satu orang maka dipastikan akan disidangkan dalam satu perkara yang sama karena turut serta dan statusnya sebagai para terdakwa, maka sulit bagi saya untuk memahami makna salah satu melakukan banding dan kemudian disebut disparitas. Disparitas apabila dalam perkara yang berbeda namun memiliki kesamaan dalam perbuatan namun memiliki putusan yang sama sekali berbeda
@PodcastTeEdu baik pak, terima kasih banyak atas informasinya pak
Saya bingung menyusun bab 4 menggunakan teorinya untuk apa dan bagaimana pak.. mana tgl 20 terakhir pendaftaran sidang
Sebetulnya teori2 yang muncul dalam kajian pustaka/ kajian teori harus dipergunakan untuk menjawab rumusan masalah yang dikemukakan. Sebagai contoh dalam penelitian tentang penegakan hukum misalnya, maka bisa menggunakan teori faktor penegakan hukum dikaitkan dengan data penelitian atau bahan hukum yang ada. Bisa kok 🥳
@@PodcastTeEdu berarti untuk.perbandingan ya.pak? Kalau ternyata dalam membandingkan kenyataan yg ada tidak sesuai dgn teori yg digunakan, ini kita analisisnya bagaimana ?
@@PodcastTeEdu teori ini digunakan untuk pembenaran ?
@@laelatunhasanah8427 tepat sekali justifikasi, misal dalam pencegahan kejahatan upaya yg dilakukan adalah melakukan patroli, maka patroli ini trmasuk pencegahan kejahatan yg mana dalam teorinya Kaiser?apakah pencegahan primer, sekunder atau tersier?kurang lebih demikian
@@PodcastTeEdu kalau dalam penelitian saya berlawanan dengan teori pak... sbnernya saya jg menggunakan teori efektivitas hukum, menggunakan teori soejono soekanto .. ada beberapa faktor2 dalam teori nya.. nah ktika saya terjun ke lapangan ternyata tidak efektif jdi dari teori SS ini ada bbrapa yg tidak terpenuhi. Cuma sy kebingungan fungsi teori hanya untuk pembenaran atau bisa untuk perbandingan jg antara realita di masyarakat dan norma hukumnya.. ya Alloh maaf ya pak crewet hehehe
Pak saya ingin membuat judul skripsi yg ada hubungannya dengan uud perampasan aset tindak pidana korupsi.... judul awalnya yg saya bingung,,, boleh dikasih contohnya pak tentang judul perampasan aset yg bagus...
Saya pernah membimbing ta dengan tema non conviction based forfeiture, intinya mempertanyakan soal mekanisme, pelanggaran HAM serta konsekuensi apabila tidak terbukti bersalah, silahkan dipilih salah satu POVnya 🙏🏼
@@PodcastTeEdu saya tertarik dengan tema non conviction based forfeiture yg bapak kasih....masih bagus kan pak kalau saya angkat tema ini
Sangat mencerahkan, terima kasih pak...
Semoga berkenan 🥳
Rekomendasi dong pak, apakah cari cari jurnal dulu atau gimana sbelum kita mau cari judul
Sebagaimana selalu disampaikan, judul itu nanti yang penting menemukan tema dan isu hukum terlebih dahulu, disarankan tema terlebih dahulu lalu searching di jurnal2 untuk menemukan pembedanya
Mantap, luar biasa penjelasannya Pak. Sukses trs chanelnya.....
Terima kasih, Semoga berkenan 🥳
Ijin tanya pak Saat ini sya ingin membahas soal progaram pendaftaran tanah PTSL yang ada di wilayah sayang permasalhannya ada terjadi cacat administrasi dalam pelaksanaannya. Mohon bantuanya. terimakasih pak
Baik, sebetulnya permasalahan ptsl dan maladministrasi bukanlah bidang saya, namun secara umum jika membahas metode penelitian aturan umumnya sama, jika maladministrasi maka ada kesalahan penerapan sehingga penelitiannya pastinya empiris dengan menguji bagaimana solusi penegakan hukum atas maladministrasi tersebut
@@PodcastTeEdu izin pak semisal judul saya Analisis Catat administrasi dalam pelaksanaan program PTSL dan Implikasi nya terhadap kepastian hukum pertanahan
terima kasih, namun mohon maaf sekali lagi, karena ini di luar bidang saya, yang bisa saya sampaikan apabila judulnya demikian, saya belum menemukan isu hukum yang tepat, karena program PTSl merupakan program pemerintah sehingga jika dikaitkan dengan kepastian hukum pertanahan kira-kira apa yang akan dipertanyakan, mohon maaf 🙏@@febymbulang2550
izin bertanya pak jika saya ingin mengambil judul dengan topik Korupsi BTS kominfo menggunakan metode penelitian normatif menurut bapak yang harus diperhatikan seperti apa ya, krn saya sudah menyusun judul tntng korupsi selalu jadi masalah utama oleh dosen pembimbing saya yaitu isu hukumnya. Terima kasih
Jika isu tentang korupsi saya menyarankan implementasi pasal 2 ayat (2) korupsi dlam keadaan tertentu, boleh dalam perumusannya secara normatif atau implementasinya secara empiris
apakah kalau saya ingin meneliti subjek nya yaitu Johny g plate karena menyalahgunakan wewenang bisa pak?
maaf pak jika bapak berkenan untuk memberikan instagram atau wa, tujuan nya saya ingin lebih mendalami apa yang saya tulis/teliti
@@muhammadartferyo1647 isu apa muncul dari perkara BTS? Saya tidak menemukan isu hukum yg fenomenal dalam perkara ini. Silahkan di te.education
Terimakasih pak
Semoga berkenan 🙏🏼
izin bertanya, jika tentang hak kebendaan anak angkat dalam hukum islam apakah bisa di terapkan jika saya konsentrasinya di perdata ?
Tentang substansi saya tidak bisa memberikan banyak masukan karena diluar bidang keilmuan saya mohon maaf 🙏🏼
Ijin tanya pak Saat ini sya harus memilih konstrerasi antara pidana dan perdata tapi saya masih bingung kira² menurut bapak sya ambil apa ya pidana atau perdata
Kembali ke soal minat ya, lebih sreg belajar yang mana, karena dengan kita lebih sreg belajar maka kita jadi lebih paham materi yang dipelajari, dengan demikian hasilnya lebih optimal. Kalau soal pekerjaan,selama bukan sebagai dosen, konsentrasi tidak terlalu berpengaruh ya. Semoga berkenan 🥳
Bermanfaat sekali pak kontennya🙏🔥
Semoga berkenan 🥳
Jika judulya sma tapi objek penelitian yang berbeda , rumusan masalah juga sama bagimana ini bisa tidak?
Ini logika yang agak kurang tepat karena ketika objek berbeda, rumusan masalah harusnya berbeda dan otomatis judul juga berbeda. Judul tetap menjadi fase akhir dalam proposal setelah ditemukan isu hukum dan rumusan masalah 🙏🏼
Apakah kasus dalam pembaharuan hukum yang belum diatur dalam UU , harus melakukan penelitian dilapangan yang lebih mendalam atau tidak ya kak? Jika ada suatu kasus hukum pidana yang telah diputus oleh hakim tetapi tidak ada aturan dalam Kuhp atau uu? 20:35 20:35
@@Daws_hy kasus hukum pidana yang diputus oleh hakim namun tidak ada dalam uu?lalu hakik memutus menggunakan apa?perluasan penafsiran?
Izin bertanya Pak, saya ingin meneliti terkait hukum perlindungan konsumen. Apakah ada saran fenomena yang menarik untuk diteliti Pak?
Sebetulnya tema ini diluar topik kajian saya ya, namun saya pernah membahas topik tentang perlindungan konsumen dengan link berikut ua-cam.com/video/Buq5PrsE-bE/v-deo.htmlsi=n-THhkJNF8nLUaU2 semoga ada ide disana 🙏
Terima kasih Pak. Super sekali penjelasan nya. sudah saya subskreb pak.
Terima kasih semoga berkenan 🥳
9.20 : terima kasih penjelasannya sangat bermanfaat 🙏🏻
Terima kasih kembali, semoga berkenan 🥳
Terima kasih sudah memberikan satu inspirasi utk pengajuan judul skripsi saya🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Terima kasih respon positifnya, semoga berkenan
Pak izin bertanya metode apa yang digunakan dalam meneliti kepemilikan tanah atas rumah susun
Terima kasih responnya, menurut saya tergantung pada permasalahannya, jika akan meneliti regulasi status kepemilikan tanah atas rusun bisa menggunakan metode doktrinal dengan isu2 hukum yang ada, namun jika akan meneliti kondisi dilapangan ttg status kepemilikan tanah atas rusun di wilayah X apakah sesuai dgn aturan yang ada, maka metode yg tepat adalah empiris. Semoga berkenan 🥳
Pak jika awalnya menggunakan perlindungan hukum...... Baiknya diganti apa ya?
Tergantung konteksnya ya 🥳
saran pak untuk hukum ekonomi , misalnya tentang kepailitan apa ya pak makasih
Waduh kalau itu di luar bidang saya, maaf ya 😁
Izin Pak. saya membaca komentar bapak untuk mengambil judul siber & AI dalam ranah subjek hukum pidana. mohon bimbinganya, saya minta saran bagaimana untuk konsepnya pak. mohon dijawab🙏🏻
Pertentangan antara subjek hukum yg ada dgn subjek hukum yang belum diatur, yaitu AI, sebagai contoh, sofia AI yang diproduksi oleh perusahaan raksasa robot dari Hongkong memperoleh kewarganegaraan Saudi Arabia, apakah Sofia merupakan subjek?
Izin tanya pak. Kalau saya angkat masalah yg terjadi di keluarga saya mengenai harta waris yg belum di bagi² padahal kedua orng tua sudah meninggal. Dan mau analsis tentang masalah yg timbul . Baik nya judul nya seperri apa ya pak🙏
Wah bener memang ya, harta waris memang seringkali menimbulkan permasalahan. Sederhananya begini, di dalam penelitian hukum minimal ada dua metode penelitian yaitu empiris dan normatif. Jika hal itu berdasarkan pengalaman langsung umumnya adalah empiris. Nah karena kasus itu ada di lingkup terdekat sehingga baiknya kita telusuri terlebih dahulu bagaimana aturannya dan karena penerapannya waris tidak dibagi masalah apa yang timbul?jika mau ditarik ke arah normatif, ketika waris tidak dibagi apakah ada pertentangan norma dalam hal tersebut. Mungkin seperti itu
Wah pak saya juga niatnya pengen angkat judul tentang begini masalah keluarga, kakek saya sudah bagi warisan tanah tapi sodaranya malah ambil hak keluarga saya. Memang semua belum dibuat sertifikat baru hanya mediasi dari keluarga dan bagian desa aja tapi malah desa memberi kan tanah itu kepada sodara kakek saya padahal desa tau itu tanah keluarga kakek saya
@@anamaryana1134 bisa ditinjau dari keabsahan surat waris yg dikeluarkann oleh kantor desa mungkin
Saya pake efektivitas pak, tapi saya menggunakan wawancara dan kuesioner apakah sulit?
Yang pasti tolok ukur efektif dan tidaknya harus terukur dulu ya, kapan dikatakan efektif dan kapan tidak, kemudian jika menggunakan kuesioner jumlah dan sebaran juga turut menentukan validitas hasil ya, bukan sulit sih, namun butuh sumber daya extra ya, semoga lancar, selamat berproses 🥳
lebih mudah ambil yg empiris atau normatif pak?
Dua2 nya akan bisa kita selesaikan asal kita tahu caranya dengan benar, selamat berproses 🥳
Pak, saya konsentrasi peminatan hukum perdata. Saya mau coba angkat skripsi terkait penegakan hukum terkait pelaku usaha perdagangan pakaian bekas impor . Dengan metopen empiris pak. Nah kira2 kalo bahas nya penegakan hukum, ini terlalu ke ranah pidana ga ya pak. Mohon penjelasannya pak🙏🏻
Baik, terima kasih responnya, jika yang dimaksud penegakan adalah penindakan terkait perdagangan berupa sanksi ya jelas pidana, namun jika penegakan yg dimaksud adalah ttg penerapan regulasi ekspor-impornya sepertinya masih diranah hukum bisnis ya, saya rasa demikian 🙏
halo kak izin bertanya kakak tetep ambil topik tersebut kah dalam penelitian kakak?
Assalamualaikum pak
Boleh tanya
Kira-kira teori yang relavan untuk menganalisis putusan hakim apa saja ea. Misalkan sengketa waris dengan putusan sistem munasakhah
Terima kasih responnya, akan tetapi mohon maaf, waris di luar bidang saya 🙏
Pak saya ingin mengajukan judul "analisis fenomena vigilantisme digital sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum di indonesia"
Dengan rumusan masalah :
1. Bagaimana proses penegakan hukum di indonesia?
2. Bagaimana pengaruh prilaku vigilantisme digital terhadap ketidakpuasan masyarakat dalam penegakan hukum di indonesia?
Bagaimana menurut bapak?
Bagus temanya, IMHO ya, apakah ada tafsir atau istilah lain dari vigilantisme digital?jika ada padanan resminya baiknya pakai istilah bahasa Indonesia saja, untuk rumusan masalah nomer 2 bagaimnaa justifikasi menjawabnya?penelitian normatif kah?
@@PodcastTeEdu nah bagian rm 2 yg masih saya bingung ngerangkainya. Saya ingin menggunakan metode normatif, cuman entah kenapa kalimatnya seperti kurang tepat 😂.
Kalau untuk arti lain vigilantisme digital, itu fenomena main hakim sendiri cuma dilakukannya secara digital di dunia maya.
Klo untuk istilahnya saya dapat di jurnal, penulisnya Daniel Trottier.
Sebelumnya terima kasih pak sudah menanggapi 🙏
IMHO ya, semoga berkenan, kalau istilah pengaruh itu menurut saya uji persepsi, jadi sulit jika diteliti secara normatif, oleh karena itu saya menanyakan justifikasi jawabannya, apa ukurannya jika itu berpengaruh atau tidak berpengaruh, rm ini biasanya dipergunakan untuk penelitian sosial atau perilaku, jika dipaksakan normatif maka isu hukum harus nampak, setidaknya membahas alternatifnya tentang: 1) apakah ada aturannya? 2) apakah ada tumpang tindih dalam aturannya? atau 3) apakah ada asas/ norma yang bertentangan?@@yobay2827
@@PodcastTeEdu terimakasih pak atas jawabannya, saya bingung juga krn tidak bisa dipaksa bawa ke normatif. Klo boleh minta sarannya dirubah bagaimana pak? Terimakasih.
ditarik ke hukum formalnya coba, penormaan vigilante digital sebagai salah satu bentuk sumber tindakan dalam hukum acara pidana, jadi daripada main hakim sendiri, jadikan salah satu sumber tindakan/ bentuk laporan/ aduan resmi saja@@yobay2827
Terimakasih pak , sangat membantu menambah pemilihan kata dalam menentukan judul🙏🏻🥰
Semoga berkenan 🥳
Rekomendasi judul skripsi hukum pidana yang Ubdet Terbaru dulu Pak 🙏🙏🙏
Yang update neh, soal penyitaan aset kasus binary option, trus mau diapain asetnya?jadi milik negara?
Di tinjau dari hukum apa nanti nya pak? Saya minat sama judul ny pak
🙏🏼🙏🏼🙏🏼
@@PodcastTeEdu mungkin akan di lelang terus bayar ganti ke korbannya pak, restitusi
@@anandaperdanatengga1918 hukum pidana pastinya ya, jika digugat keperdataan kan jelas, masalahnya kan disita secara pidana
Sangat bermanfaat Pak
Mohon judul untuk Hukum pidana untuk penelitian nya tidak terlalu susah pak 🙏
Terima kasih responnya, kalau tertarik tentang siber, bahas AI saja dalam ranah subjek hukum pidana 🙏
Pak saran skripsi hukum perdata yang berkaitan dengan ketenagakerjaan
Baik, otewe ya 🥳
@@PodcastTeEdu baik kak
Pak, izin bertanya. saya mengambil skripsi ttg hk acara pidana. disini saya sudah menemukan judul “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PRAPERADILAN TERHADAP PENETAPAN STATUS TERSANGKA KASUS KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI” (Studi kasus Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Jkt Sel). dengan judul tsb, apakah sudah benar yaa pak? terimakasih
Sebagaimana dalam uraian saya, saya menghindari tinjauan yuridis karena basicnya memang kita orang hukum, tapi disilahkan persepsi bisa berbeda2 ya 🙏🏼
Terkait judul tsb, sekilas pembaca akan langsung berasumsi bahwa putusan prapid tersebut kliru, oleh karena itu saudara membahasnya. Bagaimana sudah ada justifikasi jika masih sebatas proposal penelitian. Jadi baiknya, apa isi putusan yang menurut saudara bermasalah uraikan saja sebagai judul, misal, Kecukupan Bukti sebagai syarat utama dalam Penetapan Tersangka tipikor oleh KPK (studi thd putusan….)
izin bertanya dan mohon sarannya pak, untuk proposal dgn judul "analisa yuridis green sukuk pada sukuk tabungan seri 007" dengan permasalahan bahwa tidak adanya regulasi yang mengatur secara khusus hal tsb serta menggunakan teori asas kepastian hukum, apakah bisa diterima pak? terimakasih pak
terima kasih atas responnya, untuk tema dan isu hukum memiliki kejelasan dan memenuhi syarat untuk dilakukan penelitian, namun saat membaca judulnya seperti ada yang kurang variabelnya, misalnya POVnya dalam sudut pandang hukum perbankan misalnya sehingga pembaca langsung dapat menebak kira-kira batasannya dimana. Semoga berkenan
@@PodcastTeEdu terimakasih pak, berarti untuk variabelnya boleh ditinjau dari uu yang membahas mengenai asas kepastian hukum gitu ya pak?
@@SoeryaEkoDinata-iv4ft boleh, tapi tidak disarankan menuliskan nomor uu di judul ya karena akan jadi panjang judulnya, semoga berkenan
Izin bertanya pak dan mohon sarannya, terkait judul proposal, jika masalahnya adalah pelaku mengancam kepada korban jika korban tidak menurutin mau nya maka video atau foto pornografi nya disebar,,, kira" Judul yang tepat apa yah pak?
Porn revenge, sudah banyak dikaji, silahkan diperiksa kembali availabilitasnya sekaligus untuk mencari kebaruannya ya, dari sudut pandang mana mau dikaji, karena saya sendiri pernah membimbing tentang ini.
Klo judul yang di sarankan gimana ya ka ,?ada tips gak,?
Ada beberapa tema skripsi yang direkomendasikan ya, bisa dipantau di sini ya ua-cam.com/video/OHWo6PxYK_8/v-deo.html atau di sini ua-cam.com/video/YDPjdOgFQoA/v-deo.html
pak kalau ingin mengambil penelitian hukum pidana normatif selain dari putusan itu bagaimana ya pak? sudah 2x saya mengajukan judul dan rm ke dosbim tapi ternyata empiris terus. menurut bapak, apakah saya lanjut saja dengan empiris pak? untuk pengambilan data lapangannya apakah nanti akan susah ya pak? saya ingin cepat lulus. terimakasih pak, saya tunggu jawabannya
Terima kasih, dlm penelitian normatif bukan melulu soal putusan pengadilan, melainkan isu hukum yang terutama, diantaranya kekosongan aturan, pertentangan aturan atau pertentangan asas/prinsip hukum. Untuk penelitian non doktrinal, penelitian lapangan jelas membutuhkan waktu dan upaya ekstra karena ke lapangan, bukan soal mudah dan susah, masing2 metode memiliki keunggulan, kekurangan, kemudahan fan kerumitan masing2 🙏
Pak, bisa kasih saran judul untuk departemen hukum administrasi negara? Uda berpikir keras gk dapat dapat,, mksh pak
Saya menyukai metode perbandingan, HAN biasanya terkait dengan kewenangan, tumpang tindih kewenangan dll. Barangkali bisa dikaji tentang tumpang tindih peraturan dimana seringkali di Indonesia peraturan yg lebih rendah dapat mengesampingkan bahkan mengecualikan peraturan yang lebih tinggi, bisa dibandingkan dgn ketentuan di negara lain. IMHO ya, maaf kalau keliru, saya dari departemen pidana 🥳
@@PodcastTeEdu terima kasih pak atas saran nya, setelah saya pahami sekali lagi tentang perbandingan han atau tentang kewenangan ternyata banyak yg bisa dikaji dari situ hehe, tks pak
@@bambangbangbam4687 semoga bermanfaat ya
Izin bertanya pak, saya mengangkat penelitian terkait topik urgensi pencantuman informasi kandungan gula, garam dan lemak serta pesan kesehatan pada pangan olahan dan pangan siap saji tapi dengan judul "Tinjauan Yuridis Peraturan Menteri Kesehatan... Terhadap Pemberian Informasi Kandungan Gula Pada Pangan Siap Saji" dimana yang diteliti adalah implementasi/penerapan peraturan tsb di kota saya tinggal pd minuman siap saji dan menggunakan penelitian lapangan, apakah bisa pak? Karena berkaitan dgn konsumen, apakah perlu jg menargetkan konsumen minuman siap saji (sbg responden) utk melihat bagaimana responnya saat membeli produk tsb sehingga dpt diketahui bagaimana penerapan permenkes tsb?
Terima kasih sebelumnya pak 🙏
Wah menarik sekali, walaupun di luar bidang keilmuan saya tp sepertinya ide ini sangat bagus, di dalam permenkes apakah memang diatur ketentuan ttg informasi kandungan gula tsb?jika iya maka dapat diuji implementasinya dgn penelitian lapangan. Tentunya jdulnya disesuaikan bukan tinjauan yuridis ya karena implementasi. Kemudian terkait responden, karena yg diukur implementasi permenkes maka baiknya respondennya ya pelaku usaha dan pelaksana regulasi bukan konsumen. Semoga berkenan ya 🙏
@@PodcastTeEdu Terima kasih pak atas responnya 🙏 Iya pak, memang ada pasal yg mengatur ketentuan ttg informasi tsb dlm permenkes yg digunakan dlm penelitian saya. Jika bpk berkenan memberikan masukan, saya ingin bertanya masih terkait konsumen, krn konsumen sebaiknya tidak menjadi responden, apakah sebaiknya perlu diamati tingkah laku konsumennya saat membeli minuman siap saji utk melihat apakah konsumen memperhatikan informasi terkait produk minuman yg dibelinya tsb?
@@chyannisautmi untuk observasi perilaku konsumen, pengukuran pengamatan perilaku konsumen dalam rangka untuk mendukung data utama ya, bukan untuk justifikasi atau data primer sebagai rujukan utama. Misalnya, data menunjukkan setiap produsen menyebutkan kandungan gula dalam kemasan, namun toh ga guna karena konsumen juga ga pernah liat itu, sehingga kesimpulannya implementasinya tidak maksimal karena masyarakat juga tidak aware dengan itu.
@@PodcastTeEdu Terima kasih banyak atas saran dan masukannya pak, saya merasa sangat terbantu karena sebelumnya memang masih ada keraguan. Semoga sukses terus channel podcastnya pak 🙏
@@chyannisautmi Terima kasih, selamat menikmati prosesnya ya
pak rekomendasi judul yg update dong soalnya pkiran lgi blank, tentang pidana ya pak
temanya ya pak🙏🏻
Mungkin lebih tepatnya tema ya, bukan judul kalau judul sangat spesifik sudah, jika tema ada beberapa tema seperti yang saya bahasa di video ini. Tema-tema terbaru misalnya laporan palsu, prank artis, obstruction of justice dll. Semoga berkenan 🙏
jika judul Tinjauan yuridis tentang suatu permasalahan tertentu ditinjau dr undang nomor .. berarti kan memaparkan, berarti harus diganti dengan judul bagaimana pak? mohon saran🙏🏻 oh iya saya ingin diskusi dengan bapak, saya bisa menghubungi lewat apa ya🙏🏻
Bisa dm ke instagram @te.education ya bisa diskusi disana 🙏
sudah saya cari Instagram nya tapi ga ketemu kak🙏🏻
@@_IsnainiMasUlah bisa di te education ya, ada kok ^^
pak ada saran judul buat hukum perdata tapi yang ga susah saat menelitinya🙏🏻
Nah ini, baru mikir saja saya sudah susah 😅, mungkin tema ya, bagi saya yang berbasis pidana, masalah waris dan agraria masih menyimpan banyak tanya untuk saya, banyak masalah yg muncul terkait dua tema tersebut, coba di gali lagi yak 🙏
Assalamualaikum pak, apa bapak tidak membuka bimbingan online untuk mahasiswa online pak😉
Walaikumsalam, jika ada yang ingin didiskusikan bisa dm di IG te.education ya, belum pede live 😅
@@PodcastTeEdu live tik-tok mungkin 😁
@@oktavianusbogar6151 nah ini saya gabisa jelasin sambil goyang 🥳
@@teeducation6230 menarik juga ya jelasin sambil goyang bokong, gk kepikiran 😅
terimakasih pak sangat membantu, hampir aja mau pake kalimat tinjauan yuridis tapi gajadi hihihi
Semoga berkenan 🥳, selamat menikmati proses tugas akhir ya 🤗
selamat malam, Pak. izin bertanya, saya mengangkat penelitian dengan topik disparitas putusan hakim dalam perkara korupsi, dengan rumusan bagaimana penerapannya, bagaimana dasar pertimbangan hakim, dan bagaimana upaya peradilan dalam meminimalisir disparitas. kira-kira menurut bapak apakah hal tersebut cukup atau bagaimana ya? mohon bimbingannya
Terima kasih atas responnya, IMHO ya, kalau menurut saya lebih dari cukup malah 🥳, akan tetapi jadinya variablenya terlalu luas, fokus yang akan diangkat dari disparitas ini adalah apakah disparitas sebetulnya boleh2 saja, atau menurut saudara baiknya perlu penyeragaman?menurut saya baiknya dari pertanyaan ini terlebih dahulu, baru ke rumusan saudara yang terakhir bagaimana meminimalisir disparitas, semoga berkenan 🥳
@@PodcastTeEdu sebelumnya terima kasih, Pak atas sarannya. Apakah Bapak memiliki rekomendasi rumusan masalah yang perlu saya bahas berdasarkan saran sebelumnya atau kalimat rumusan masalah yang cocok berdasarkan judul tersebut? Terima kasih 🙏
@@sembilansembilan3367 semoga berkenan ya, menurut saya lebih pada arah pembahasan terlebih dahulu tentang disparitas, saran saya kembali ke pertanyaan di atas ya 🥳
Kakk😢😢 judulku sdh terlanjur diterima tentang perlindungan hukum... hbis liat vtnya kakk jdi panik🥹
Tidak perlu panik kakak, ini hanya saran ya, jika sudah diterima tidak mengapa sambil jalan dikerjakan tugas akhirnya semoga segera selesai dan selamat menikmati prosesnya 🥳
Pak ada saran judul buat hukum tata negara yang penelitiannya tdk begitu susah🙏
Karena di luar bidang saya akan coba saya undang pihak yang berkompeten ya, terima kasih responnya 🙏
jika memakai masalah uu cipta kerja apakah boleh tinjauan yuridis? Mohon sarannya pak
Mungkin bisa disusun redaksi yang berbeda misalnya UU cipta kerja dalam sudut pandang prinsip.... dimana didalamnya membahas aspek pertentangan norma antara uu cipta kerja dengan prinsip yang dipertentangkan 🙏, IMHO ya 🥳
Assalamualaikum pak, izin bertanya. Tingkat kesulitan jika sidang skripsi terkait masalah waris itu, apa? Karna banyak teman² yang bilang gitu🙏🏻
Slmt siang pak saya mau menanggapi 14:16 apakah tinjauan Kriminalogis atau faktor penyebab tentang pinjaman online ilegal dgn beberapa narasumber yg perna jadi korban apakah bisa di terima.? Mohon saranya 🙏
Untuk responden tentunya harus lebih luas ya jika bahas faktor penyebab, bisa dari korban bisa dari expert/ akademisi, bisa juga dari penegak hukum. Jika dari korban saja tentunya hanya dari satu pov. Lebih komprehensif jika dari bbrspa pov, itulah alasan saya kenapa kompleks betul jika mengambil tema ini. IMHO ya, semoga berkenan 🥳
Terima kasih pak atas masukanya 🙏
@@PodcastTeEduijin bertanya pak kalau perkara KDRT yg sudah di bawa ke ranah hukum(polisi) tetapi penyelesainnya selalu di lakukan dengan Hukum Adat setempat,apa bisa di jadikan sebagai bahan Skripsi dan apa peneltian apa yg relevan apakah Normatif atau empiris
Soalnya di daerah saya banyak kasus KDRT yg diselesaikan secara Hukum Adat pihak Pelaku membayar denda adat kepada korban.
Terimah kasih pak mohon pencerahaanya🙏
ini bagus sekali, kalau dari saya si soal keberlakuan hukum ya, dan pada umumnya metode sosio legal/ empiris lebih tepat. bisa sekalian diukur si segi efektifitas sanksi adat tersebut, apakah menurunkan angka kdrt, atau ada pengulangan tindak pidana. semoga berkenan@@yulensyopi5232
Assalamualaikum pak ,klw kita ngambil judul skripsi dri putusan pengadilan gpp? Tapi putusan itu gk bertentangan
Walaikumsalam, terima kasih respon positifnya, jika berangkat dari putusan pengadilan saya menyarankan legal memorandum, bisa disimak videonya di sini ua-cam.com/video/ojO_jt0U3E0/v-deo.html
Tapi jika dalam bentuk skripsi, maka pendekatan case study tentunya ada pernasalahan dengan putusan tersebut, jika putusannya baik-baik saja, maka tidak ada permasalaha . Semoga berkenan ya 🙏
@@PodcastTeEdu baik pak terimakasih atas ilmunya
Pak ingin bertanya apakah ada saran untuk di depan judul beserta benefitnya jika memakai judul tersebut pak?
Tidak ada tambahan kata khusus sebetulnya, setidaknya judul bersifat ringkas dan tegas, misal awalnya berjudul Kedudukan Saksi A de charge dalam pembuktian pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perluasan Makna Saksi dalam Hukum Acara Pidana Indonesia diringkas menjadi Kedudukan Saksi A de charge dalam Hukum Acara Pidana pasca Perluasan Makna Saksi
@@PodcastTeEdu wah begitu ya pak terimakasih banyak 😁
Izin bertanya kak, lebih baik judulnya 1. Realita Pengguna Alkohol dan Narkoba, Masalah Sosial yang Merajalela di Kalangan Remaja
Atau
2. Konsekuensi Sosial Penyalahgunaan Alkohol dan Narkoba di kalangan Remaja?
Terima kasih atas respon positifnya, jika ini penelitian sosial dua-duanya merupakan penelitian yang berbeda dan menarik untuk dikaji. Namun jika ini penelitian hukum sangat sulit untuk ditentukan metode penelitian untuk keduanya. Jika ini socio legal, aspek berlakunya hukum yang seperti apa untuk mengkaji 1. Keterkaitan antara kenyataan pengguna alkohol dan narkoba dengan masalah sosial di remaja atau 2. Kriteria untuk mengukur konsekuensi atau akibat dari penyalahgunaan alkohol dan narkoba. Pada penelitian sosio legal biasanya mengukur efektifitas berlakunya uu di masyarakat, dlm dua judul yang saudara ajukan, judul kedua lebih mendekati, dan tujuan penelitiannya untuk mengukur bahwa penerapan uu narkotika yg tidak efektif bagi remaja membawa konsekuensi yang berkelanjutan bagi remaja.
Jika ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut dapat kontak mellaui dm di IG 🤗
@@PodcastTeEdu ini penelitinya menggunakan literatur review kak
@@twinni9114 literatur review metode mengumpulkan data dan bahan hukum ya, untuk metodenya sendiri mungkin doktrinal. jika doktrinal saya kesulitan jika pilihannya adalah realita pengguna sosial dan narkoba dikaitkan dengan masalah sosial remaja atau konsekuensi sosial penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, karena literatur review tentunya tidak mampu menjawab keduanya jika tidak penelitian lapangan, IMHO ya
Assalamualaikum pak, izin bertanya. Tingkat kesulitan jika sidang skripsi terkait masalah waris itu, apa? Karna banyak teman² yang bilang gitu🙏🏻
Terima kasih responnya, karena latar belakang saya pidana jadi tidak pernah berada dalam majelis sidang skripsi tentang waris. Pengalaman pribadi sih, jangankan ujian TA, UTS dan UAS hukum waris saja udah panas dingin 🥶. Tapi semua akan dapat diatasi jika kita benar-benar paham apa yang kita tulis. Semoga lancar ujian TA ttg warisnya ya, maaf tidak banyak membantu.