Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Pencurian
Вставка
- Опубліковано 9 лют 2025
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar telah dilaksanakan kegiatan pembebasan tahanan atas nama tersangka GUTAMA BAYU PUTRA Bin KASIYANTO dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar dalam perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.
Pembebasan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Nomor: Print-2182/M.5.22/Eoh.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang telah mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 09 Oktober 2024.
Penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar merupakan implementasi pembaharuan dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini penting karena memenuhi kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Prinsip utama dari keadilan restoratif adalah mengembalikan keadaan semula, berfokus pada pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku.
Melalui keadilan restoratif, diharapkan tercipta keseimbangan dalam perlindungan kepentingan korban dan pelaku, tanpa menekankan pada balas dendam. Sistem ini juga didasarkan pada paradigma korektif, yang berarti bahwa tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan manfaat yang positif bagi masyarakat. Dengan demikian, keadilan restoratif berkontribusi pada terciptanya perdamaian dalam masyarakat.
Dalam perkara ini tersangka GUTAMA BAYU PUTRA Bin KASIYANTO telah melakukan pencurian perhiasan emas milik Saksi Korban SURYATI yang digunakan untuk biaya pengobatan ayah tersangka yang dalam kondisi lumpuh karena penyakit saraf.
Semoga masik banyak orang yg memikirkan orang yg tdk mampu krn termak Sa memcuri demi anak istri, dan pemerinta turun tangan membantu ekonomi amin