Pengesahan RUU KUHP Berpolemik?
Вставка
- Опубліковано 23 жов 2024
- Sebagaimana diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan menegakan hukum pidana di Indonesia. Saat ini KUHP sedang mengalami tahap perubahan yang menuai polemik. Terdapat beberapa isu krusial yang dianggap berpolemik dan perlu dibahas lebih lanjut, di antanya hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat-martabak presiden dan wakil presiden serta hukum tentang tindak pidana.
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official www.metrotvnew...
METRO TV Official Instagram: / metrotv
METRO TV Official Tiktok: / metro_tv
METRO TV Facebook Fanpage: / metrotv
METRO TV Official Twitter: / metro_tv
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Hukum hanya buat masyarakat kecil ,, Sambo aja ga kelar2 ,, coba aja klu TDK trnparan terus masyarakat TDK ikut andil, Sambo udh bebas
Pemimpin gagal.. byk oknum2 hakim tidak benar kok di lindungin..
Indonesia negara umat Islam terbesar dunia kalau jalankan Hudud Islam lagi baik. seperti Brunei, Indonesia pun bisa dapat 100 telaga minyak/gas dan hidup kaya raya.
tambah lagi pasal ujung" ny agar rakyat keluar uang?!
yg ditunggu rakyat itu RUU koruptor dihukum mati dan semua kerabatnya diperiksa klo terkait dimiskinkan 7 turunan biar ada efek jerah seumur hidup & berpikir 9x sebelum lakukan korup...
Indonesia dulu tanah subur kaya akan hasil bumi, sekarang cuma menjadi surga para koruptor & tiran
mau heran sulit dimengerti inilah Indonesia yg sekarang berubah menjadi negeri Konoha, negeri dongeng 😅😳
Bila perlu di tambah hukum mati bagi koruptor.
Hukumannya harus terbuka & disiarkan live bisa jadi Shock Therapy.. Bagi mereka2 yg bermental korup!
Dpr cuman mampu bikin uu tempe, kalau kuhp mati bagi koroptor, dpr stok semua, ada
Meskipun KUHP kita adalah peninggalan Kitab Undang2 Belanda dn sdh banyak perubahan, namun msh banyak hal2 yg perlu direvisi dn menjadi perhatian para pakar hukum di negeri kita. Khususnya pakar2 di Legislatif, diharapkan mampu mmperjuangkan keadilan bg sgnp bangsa dn negara, trmasuk tindakan pidana di era digital yg makin maju dn modern, dg hukuman yg adil dn setimpal. Semoga cepat terealisir segera, lwt diskusi2 dn pertimbangan2 yg matang. 🙏
Justin titulo ..hukum harus tepat benar .adil .berdaya guna ..tepat guna berhasil guna untuk justness
Yg benar tetap benar yg salah tetap salah ..hukum jangan di rekayasa
UU no 8 THN 1981 ..masih baik ..selama tidak bertentangan dg real evident ..draft hukum yg baru ..hanya convertio mutantis mutandis jadi ..untuk kepentingan
Penguasa semata
Mr. Yasona Laoly, again and again, hadeuhhh 😔 oklah jika berbicara KUHP atau RKUHP saya mengomentari The Living Law atau Hukum Pidana Adat, itu sebaiknya dihapus (Pasal 2) krn di dalam Asas Legalitas sejak dirubah tahun 1946 ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak ada hukuman Pidana yang berkaitan dengan Adat Istiadat, justru pelanggar Hukum Adat dijatuhi Hukumannya secara Adat Istiadat yg berlaku di setiap daerah, artinya dlm Hukum Pidana Ketentuan pemberian Hukumannya hanya berkaitan dengan Kriminologi dan Victimologi atau berkaitan dengan Tindak Pidana Kriminalitas dan ada sebab akibat dari Unsur Pidananya berkaitan juga dengan Korban (Victim), lalu di Pasal 11 perihal Pidana Mati, saya menyikapi Pidana Mati ini Penjara seumur hidup atau Hukuman Mati (spt ditembak atau digantung, atau disengat di kursi listrik dsb) mengingat di Indonesia bagi Pelanggar Pidana jarang sekali ditemukan Pidana Mati yg dimaksud dlm pas 11.
Hanya ada Doorrr! Ditempat paling tersembunyi, mati kagak siape yg tau?,
Udah lama banget kuhp anjirr jaman londo londo
Kalo masih banyak pasal yg bermasalah knp ngebet banget disahkan coba?
Alangkah banyaknya RUU indonesia ini.? Palingan para oknum pejabat dibebaskan dari RUU yang sudah di Pengesahan
UU mudah dibuat, tapi sulit dilaksanakan.
bab perlindungan nama baik masih tebang pilih dan cenderung menciderai HAM itu sendiri karena belum ada mekanisme yang jelas, misalnya SKCK... skck yang bersifat catatan seumur hidup dan tidak membatasi seseorang yang pernah menjalani hukuman penjara dan terbukti sudah berkelakuan baik selama 5 tahun dan selanjutnya setelah menjalani hukum untuk dapat beraktifitas normal (bekerja, bersosialisasi dsb) faktanya masih banyak klaster2 yang seolah2 sehingga terjadi diskriminasi dimana-mana dan cenderung seseorang tersebut tidak mendapatkan kesempatan dapat untuk dipercaya kembali karena pernah melakukan kesalahan sehingga menanggunya seumur hidup. masih rasional dan relevan apabila skck seumur hidup dituliskan apabila seseorang telah melakukan pelanggaran berulang kali. salahsatu sebab mengapa di belanda sendiri sudah tidak menggunakan KUHP, sebagai contoh: 2 orang bertikai sehingga salahsatu melapor / dua2nya melapor ke pihak berwajib namun keduanya telah berdamai seharusnya penegak hukum menghargai perdamaian tersebut dan mencabut pelaporannya bukan malah tetap dilanjut, ini sama saja menyelesaikan masalah dengan masalah, menurut saya hal2 psikologis tersebut yang harus dibenahi. padahal hukum dibuat agar setiap warga negara tertib dan taat hukum, namun apabila hukum itu sendiri tidak mencakup perlindungan HAM secara menyeluruh maka justru dari hukum itu sendiri yang menyebabkan warga negara tidak tertib dan tidak taat hukum karena produk hukum sudah tidak relevan lagi. wallahu a'lam
Di saat masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti hukum pidana maupun hukum perdata,masyarakat jadi korban dari penegakan hukum dalam penerapannya,namun di sayangkan pa bila kita menimbang Tanggung jawab Negara yang begitu besar untuk mensejahterakan Rakyat itu sendiri belum 50,%,jadi kadang keluhan masyarakat individu yang mengeluh belum di sejahterahkan Negara, si miskin salah sedikit suda di hukum seberat beratnya,sedangkan beban hidup dan kewajiban membayar pajak negara pun tidak bisa,masyarakat bertanya Di mana Negara hadir sebagai penjaga hidup ini,atau kita harus meminta penjaga dan pelindung dari luar Negara ini.ataukah Hukum Tuhan yang selalu menjaga,memberi dengan cara cara penghancuran (bencana)yang mengorbankan manusia yang lain untuk yang lainnya di perhatikan dan di layani oleh Negara yang serba Ada,di mana Negaraku yang ku banggakan dan ku cintai.Hukum Tuhan Selalu mengedepankan Pengampunan dan Penebusan atas kesalahan manusia yang di sengaja maupun tidak di sengaja.perkuat peribadatan iman untuk manusia yang beradap.
yang repot/konflik adalah kaum yg merasa di rugikan aja.
kalo kaya gue org biasa" aja sih ngga apa"..
Harus penuh ke hati2an....Dan hrs ada kajian2nya....dan Waktu yang Lama........dan Hrs orang2 yang Ahli2 Hukum ..... 👍👍
Yah intinya bahwa setiap kebijakan yang ada bisa pro terhadap masyarakat..dan setiap kebijakan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila... karena menurut saya nilai nilai yang terkandung dalam butir2 Pancasila udah sepatutnya menjadi rujukan dalam menentukan suatu keputusan
Kuhp bukan ayat suci yg bisa dinegosiasi. Hukum manusia spt karet.
The living law? Hukum pidana adat? Apa bisa dengan msy super heterogen seperti kita? Hati2 lho
Seprrti jaman Majapahit , menggunakan adat setempat.mungkin orang Dayak
@@AbdulAzis-sz2jy ga masalah kalo sukunya dikit bro kalo kayak sekarang apa bisa?
@@setuesetue9458 biasanya yang masih ada kepala suku mungkin
Hukum yg berlaku di alam semesta itu sbnrnya hukum Tuhan atau hukum sebab akibat,
Hukum alam dan hukum agama itu bagian dari hukum sebab akibat, sdngkn hukum negara itu sbnrnya hukum agama yg diselewengkan/hukum negara itu muncul karna salah dlm memahami hukum agama/ayat suci
INTINYA JGN SAMPAI KEBEBASAN BERPENDAPAT BISA MEMBUAT MANUSIA MENJADI KEHILANGAN AKHLAK,,
DALAM HUKUN ISLAM KEBEBASAN BERBICARA DIBATASI,,
KARENA NABI MUHAMMAD TERLAHIR KE DUNIA DIUTUS UNTUK MEMPERBAIKI AKHLAK MANUSIA,,
Wah ada berita yang lebih penting tenggelam karna ACT...
Tipu 2kedok agama(sosial) sdh menjamur. Ternyata banyak penderma yg kena prank. Semoga amal ikhlasnya diterima Tuhan!
Tolak pembungkaman demokrasi
Demonscrazy., setan 👿👿👎👎😾. Itu iblis setengah dewa.
Pokonya hukum buat begal.hrs hukuman mati krn begal mtr berani membunuh
KUHP harus segera disahkan. Sebagai bangsa yg berdaulat dan merdeka, sangat memalukan, Indonesia tidak punya KUHP hasil karya anak bangsa. Segera sahkan RUU KUHP
Kuhp lama buatan kolonial masih dipake juga. Bikin baru kalo perlu masukan2 warga perlu dipertimbangkan,sekalipun ekstrem jika sudah kesepakatan harus dilaksanakan. Jangan jadi munafik,
Gini amat hukum dikonoha😌
Kenapa ngurusin badan orang sementara korupsi hukumannya gak adil yang udah jelas depan mata
Seadil adilnya bagi semua pihak baik rakyat jelata, pejabat maupun penguasa. Jika masih bernuansa kepentingan salah pihak maka blm akan didapatkan keadilan
Membuat....Undang....Harus Hati2
Dicari....Pakar2nya..... Dari Semua Agama......
Apa guna UU jika harus dilanggar? Krn yg remeh2 biasanya sangat menghasilkan. Banyak orang buta hukum nggak mau ribet jika semua bisa diselesaikan dg uang. Contoh:percaloan(segala hal) , makelar kasus dsb.
KENAPA TAKOT DG UU KALAU TIDAK MELANGGAR . TAKOT BER ARTI ADA NIAT AKAN MELANGGAR ATURAN .