Hukum Manipulasi Pajak dan PPN | Ustadz Ammi Nur Baits

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 15 вер 2024
  • Banyak hadis yang menerangkan tentang hukum pajak, namun disana terjadi polemik karena menyangkut dengan undang-undang.
    Terlepas dari itu semua kita melihat dari sisi syariah, bagaimana sebenarnya hukum manipulasi pajak dan PPN.
    Simak lebih lanjut.. dan bantu share untuk pahala jariyah kita semuanya.
    Yuk Ikuti Haji Furoda Bareng Ustadz Ammi Nur Baits
    Visa Furoda bukan visa Ziarah atau Multiple
    Program 15 hari
    Hanya USD 18.000
    Hubungi: wa.me/62812909...
    Jangan lupa follow akun Official ANB:
    Subscribe : / @amminurbaits
    Instagram : / amminurbaits
    Facebook: / ustadzamminurbaits
    Info : berbagilink.id...

КОМЕНТАРІ • 46

  • @itaachiyatanita9526
    @itaachiyatanita9526 12 днів тому +2

    Bismillah

  • @hafidabulharits8976
    @hafidabulharits8976 12 днів тому

    Syukron

  • @6ovanda203
    @6ovanda203 12 днів тому

    Menarik nih, boleh kah mengakali sesuatu yang haram

  • @imamabusalman7729
    @imamabusalman7729 12 днів тому +1

    Penonton pertama… 🙏😀

  • @radityomuhamad2526
    @radityomuhamad2526 12 днів тому +7

    4:08 udah bener ustadz Ammi 11% dari Rp 200.000 adalah Rp 22.000 , malah dikoreksi jadi Rp 2.200. ya malah jadi salah.
    Moderatornya salah nih, ngoreksi tapi malah jadi salah

    • @argowuryanto5611
      @argowuryanto5611 9 днів тому +1

      Leres, Mas ... Malah jadi flownya kepotong ya, Mas :)

    • @OmPipinChannel
      @OmPipinChannel 7 днів тому

      Tergantung penjualnya dapet faktur PPN masukan buat motong atau tidak.. kalau tdk dipotong ya 22.000 tapi kalau dipotong jatuhnya sekitar 2.200

  • @lutfianissharing9241
    @lutfianissharing9241 10 днів тому +1

    Ini kasus untuk toko yang menetapkan pajak 11% di struknya, yang mengharuskan konsumen bayar lebih. Tapi kalau usaha yang tidak menetapkan pajak 11% di invoice atau struk, ketika laporan pajak itu beda kasus sama yang dibahas ustadz disini

  • @harisnasri5450
    @harisnasri5450 12 днів тому

    👍

  • @Parhana-m4r
    @Parhana-m4r 12 днів тому +1

    beda hukumnya klo tidak ditulis brp persen pajakny, tinggal nnti pihak toko mengabarkan ke pihak pajak sesuai rumusan toko

  • @dwiyanto6416
    @dwiyanto6416 8 днів тому

    Tahun depan rencana PPN 13% Ustadz😊.

  • @user-cf9qu7nf2m
    @user-cf9qu7nf2m 10 днів тому

    Assalamualikum Ustadz
    Allahumma Baarik
    ijin bertanya Ustadz: saudara ana ikut investasi kpd ana 1 jt, modal ana jg 1 jt kemudian ana mau kulak HP yg harga launchingnya 2 jt, pas wktu ana beli/kulak harganya turun jadi 1.8 jt krn ada promo, kmdian ana jual ke orang dengan cara kredit 2,4 jt slm 6 bulan angsuran, saya ambil untung 20% dr harga launchingnya.
    pertanyaanya : saudara saya yg ikut invest sblmnya spakat dgn ana kalau keuntungan invest tersebut 20% dari harga launching yakni 2 jt. (mekanisme yg kerja n buat akad ana semua) jadi saudara saya dpt untung 200 rb aja, sdangkan ana untung 200 rbu + 200 rbu dari harga promo.
    1.apakah akad investasi ana n saudara ana boleh Ustadz?
    2. jika ana kasih ke saudara ana sebelum jatuh tempo modal + untungnya apakah boleh?
    syukron
    jazakallahu khoiron.

  • @OmPipinChannel
    @OmPipinChannel 7 днів тому

    Kenapa tdk diselipkan hukum pajak itu apa.. apakah ustadz mendukung atau sebaliknya.. kalau gini kan kesannya dakwah Sunnah itu mendukung sistem pajak, padahal tau sendiri kan penerapan pajak itu seperti apa.. 😢

  • @miyu-dn5tr
    @miyu-dn5tr 10 днів тому

    kalo bagi saya pribadi bahkan membayar pajak saja sudah membantu melancarkan pemerintah berbuat zholim kepada rakyatnya. mengambil hak orang lain dgn paksaan lewat jalur hukum yg legal. islam sudah mengharamkan pajak. bahkan salah satu tugas nabi isa nanti turun ke bumi saat menjelang kiamat nanti adalah menghapuskan pajak.

    • @sujatmirahayu9699
      @sujatmirahayu9699 10 днів тому

      Kita sebagai warga / rakyat biasa bayar pajak sebenarnya berat, tapi karena terkena sistem, semoga saja tidak dihukumi dosa

    • @abdulrosyid8913
      @abdulrosyid8913 7 днів тому

      Konsekuensi bukan negara yg menganut syariat Islam. Terpaksa atau sukarela tetap hrs ikut sistem. Anggap saja iuran kas RT demi memaslahatan bersama meskipun banyak penyelewengan dana pajak yg kita bayarkan.

  • @Asyfa_
    @Asyfa_ 11 днів тому +4

    Kalau gitu sama aja dengan karyawan pajak... mereka akan berdalih. Negara sudah menetapkan pajak. Mereka hanya menampung !!! Dan mereka akan merasa tetap diatas kebenaran. Tolong disampaikan kepada ustd apa perlu klarifikasi ? Dan fatwa ini bisa disalah gunakan. Dakwah sunnah harus tegas
    Jika saya yang salah, saya minta maaf. Tolong dikoreksi
    Wallahu A'lam Bishawab

    • @akhdanmuzakki7318
      @akhdanmuzakki7318 10 днів тому +3

      Menurut saya beda hal. Karyawan pajak punya pilihan untuk jadi karyawan lain yang bukan bidang pajak, masih ada profesi lain. Sedangkan toko yang berbadan hukum mau tidak mau harus ikut aturan pemerintah untuk PPN 11%nya, tidak bisa menolak demi mendapatkan atau menjaga surat-surat perizinan usahanya, ada unsur keterpaksaan, dan setau saya sesuatu yang terpaksa itu tidak melanggar syariat.

    • @Asyfa_
      @Asyfa_ 10 днів тому

      @@akhdanmuzakki7318 benar juga ya. Tapi disini ada usaha untuk melanggengkan ke bathilan. Yaitu dengan melempar pajak ke konsumen. Menurut saya aman nya ke konsumen tidak ditagihkan pajak dalam akad nya. Kalau barang diawal sudah lebih dimahalkan lebih baik dan aman. Wallahu A'lam

    • @wiw4X
      @wiw4X 10 днів тому +3

      Betul akh. Tidak ada paksaan dari negara untuk jadi karyawan pajak. Tapi ada paksaan dari negara untuk bayar PPN.
      Sama juga seperti asuransi jasa raharja atau pesawat. Kalo bisa gak pake, maka tidak boleh bayar asuransinya.
      Tapi karena tidak bisa maka artinya kita dipaksa, sementara naik tol, naik bis umum, naik transjakarta, dan naik pesawat itu kebutuhan kehidupan yg tidak bisa dihindarkan di zaman kita.
      Jadi kerja di asuransi jasa raharja itu pilihan namun bayar asuransi itu dipaksa. Wallahua’lam

    • @Asyfa_
      @Asyfa_ 10 днів тому +1

      Iya bener juga. Tapi alangkah baiknya kita juga jangan ikut mendzalimi orang. Dan bahayanya justru kita terancam sebagai pemungut pajak juga. Bagaimana jika kita di akadnya tidak meminta pajak ke pelanggan. Dengan harga yang sudah dihitung sehingga tidak merugi. Disitu ada "resiko" yang kita tanggung untuk dibilang harga di warung kita lebih mahal dibanding warung lain. Tapi lebih aman dari azab ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala

    • @eyeenn4895
      @eyeenn4895 9 днів тому

      Jadi peringatan bagi pengusaha dilarang memanipulasi barang kena pajak
      Karena kayak menarik pajak konsumen tapi tidak disetor ke negara
      Ini bagus buat higlight di dir jend pajak

  • @jesicakusn3433
    @jesicakusn3433 7 днів тому

    mohon izin saya luruskan ya ustd. negara ini udah punya utang +- 8 ribu TRILIUN, dgn pembiayan negara kurleb terakhir 85% dari PAJAK DAN BEA CUKAI. artinya apa? negara udah dipungut pajak aja utang kita belum kebayar, jadi apakah ini tidak bsa dianggap kondisi darurat negara yg membolehkan memungut pajak. oiya, bagi masyarakat mngkin merasa kalo tidak bayar pajak maka masyarakat akan diuntungkan, padahal kenyataannya, PERUSAHAAN BESAR yg akan untung apabila gak bayar pajak,. bukan bermaksud mengecilkan masyarakat, tapi kebanyakan masyarakat itu biaya hidupnya malah disubsidi oleh pemerintah, darimana'? dari negara yg memungut ke perusahaan2, karena biasanya perusahaan pembukuannya lbh jelas dan sulit utk menghindari pajak. utk membiayai negara ini masing2 masyarakat seharusnya "urunan" 4 juta setahun (sy pernah baca analisis org), kenyataanya, berapa banyak masyarakat yg byar pajak segtu setahun? gak banyak, artinya apa? artinya masy, malah bnyk disubsidi urunannya. sy kalo lewat dijln2, trus berfikir gak ada pajak di negara ini, gimana org2 susah ini hidupnya? siapa yg menanggungnya? semua bisa blg pajak zolim krna msh hidup dinegara yg dibiayai pajak. gausah ngebandingin sama negara lain, beban rakyat miskin negeri aja mungkin RATUSAN JUTA penduduk yg harus negara biaya. sekian :D

    • @AldoTeredo
      @AldoTeredo 6 днів тому

      Kalo buat membayar hutang harusnya pake sumbangan dari rakyat seikhlasnya atau jual pulau, kalo narik pajak yang mana rakyatnya gak ridha maka jelas haram.
      Nah gimana caranya supaya rakyat mau nyumbang seikhlasnya? Data keuangan harus jelas, pemerintah tidak berfoya" untuk kepentingan pribadi, tidak bangun infrastruktur yg gak penting, tidak tidur pas rapat, dll.
      Kalo pemerintahnya aja punya sifat seperti maling, gak bisa dianggap kondisi darurat buat bayar pajak sehingga hukumnya jadi boleh

    • @jesicakusn3433
      @jesicakusn3433 6 днів тому

      @@AldoTeredo kayaknya sih datanya udah jelas ya kemana2 uangnya. biasanya kemenkeu buat rincian garis besarnya. lagian gini deh bang, abang misal tinggal di komplek, trus ada IPL wajib 500 rbu utk biaya pemeliharaan taman, satpam yg jaga, tukang sampah yg angkut sampah, itu haran juga gak bang?

    • @AldoTeredo
      @AldoTeredo 5 днів тому

      @@jesicakusn3433
      Saya gak begitu paham dengan sistem komplek, jadi anggap aja di desa.
      Tiap KK bayar 100rb perbulan buat jasa satpam yang mana itu terlalu mahal (jika jumlah KK nya banyak), saya berani bilang itu haram apalagi jika ada yg gak setuju.
      Apa kamu yakin uangnya tidak masuk ke kantong oknum sebagian? Lain halnya jika kesepakatan bersama, dan sumbangannya sesuai yg dibutuhkan SAAT ITU JUGA (gaji satpam 2jt perbulan, maka sumbangannya harus 2jt dibagi jumlah KK)
      contoh lain nyumbang 100rb perbulan buat perawatan lampu jalan = kemungkinan besar haram karna pasti ada orang yg gak ikhlas, masuk kantong oknum sebagian, biaya perawatan tidak jelas (lampunya gak rusak sebulan sekali tapi nyumbangnya sebulan sekali).
      Lain halnya jika kita nyumbang 20rb per setiap ada lampu yg mati (datanya jelas)

    • @AldoTeredo
      @AldoTeredo 5 днів тому

      @@jesicakusn3433
      Kalo datanya jelas, sekarang pertanyaan saya…
      Saya jarang nonton berita, kalo ada kasus korupsi (yg terbaru ratusan triliun), itu uangnya kemana? Kenapa gak dipakai buat ngurangi hutang secara full? Atau dipakai buat meringankan rakyat? Kok malah biaya” pada naik? Kan gak wajar itu biaya pada naik disaat negara dapat uang dari kasus korupsi yang terungkap, apalagi saya sering denger kalo ada kasus korupsi pasti beritanya diredupkan dengan membuat berita viral yg lain

    • @AldoTeredo
      @AldoTeredo 5 днів тому

      @@jesicakusn3433
      Kondisi darurat itu menyumbang untuk keperluan saat ini, bukan dengan tarif suka” pemerintah lalu lebihnya disimpan atau masuk kantong.
      1 desa ada 10 KK butuh 2jt perbulan buat satpam, maka sumbangannya 200rb perbulan. Kalo lebih namanya berbuat dzalim apalagi kalo ada yg gak setuju, bahkan kalo ada orang yg paling miskin tapi tetap dipaksa nyumbang 200rb padahal gak sanggup menurut saya tetap dzalim, apa menurutmu gpp?
      Saya pakai analogi desa karna saya gak paham system komplek