I. Penamaan Dinamakan QS. Mujadalah karena ayat pertama. Juga karena Khaulah binti Tsa'labah yang berdiskusi dengan Nabi tentang suaminya. II. Jenis surat Semua termasuk madaniyah 10 ayat pertama adalah madaniyah. Dan lainnya makkiyah III. Tafsir 1. Khaulah binti Tsa'labah (Mujadilah) suaminya bernama Aus bin Shamit saudara Ubadah bin Shamit mendziharnya (Anti ilayya ka dzohri ummi) Kisah: Umar yang menjadi khalifah dengan wanita tua (Khaulah binti Tsa'labah) yang menasehatinya. Umar: Allah saja Mendengarnya, apalagi Umar. Alasan Aus bin Shamit: Karena dia melihat istrinya lagi sujud, karena badannya bagus kemudian nafsunya memuncak (Lamam) lalu ia meminta berhubungan dengannya, dan istrinya menolak maka ia mendziharnya. Khaulah pun mengadu kepada Allah dan Rasul-Nya. Ia mengadukan status dzihar itu, apakah termasuk talak atau tidak.
11/9/2019, 12:53 AM Semoga Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc., MA. selalu dalam perlindungan اَللّهُ dari segala fitnah dunia maupun akhirat. Dan dilancarkan segala urusannya di dunia dan akhirat. Serta dibukakan pintu2 rizki yang berkah dari اَللّهُ Subhanahu Wa Ta'ala. آمين آمين آمين يا ربّ العالمين
Assalamualaikum Alhamdulillah Satu perkongsian ilmu Yang amat berguna Dan munafaat untuk Kita renung kan Dan di jadi Kan satu amalan Dalam kehidupan seharian. Terima kasih kpd ustaz Yang mberi penjelasan tentang pengertian ayat2 Alquran.
4. Kalau ngga bisa bebasin budak, maka puasa 2 bulan berturut-turut: Tidak boleh bolong tanpa udzur, jika udzur ngga papa tapi harus melanjutkan lagi. Dan tidak boleh 2 bulan menggauli istrinya. Atau kalau tidak mampu boleh memberi makan 60 orang masaakin. 70 tahun masuk neraka Jahannam: Karena tidak memperhatikan kalimat cerai kepada istrinya. Menghiraukan satu kalimat yang membuat banyak masalah.
2. Dzihar hukumnya maksiat (mungkar) Karena tidak enak didengar istri. Al-'afwu ('Adamul Mu'aaqobah) Allah tidak akan menghukumnya Al-Ghofur (Sitr) Allah akan menutup aibnya di hari kiamat kelak. 3. Aus bin Shamit menyesal, tapi dia sudah terlanjur mendziharnya. Dia ingin kembali ke istrinya (menggaulinya). Maka ia harus membebaskan seorang budak yang beriman. Ikhtilaf: 1. Tidak boleh digauli saja (ijma') 2. Tidak boleh disentuh dan digauli Kalau setelah didzihar kemudian dicerai (tidak menarik ucapannya) maka tidak usah kafaroh. Muawiyah bin Hukam As-Sulamy yang menampar budak perempuan mu'minahnya yang menggembalakan kambingnya kemudian dimakan serigala kambingnya, maka dia pun marah dan langsung menampar. Setelah menampar dia nyesal dan ingin membebaskan. Dia datang ke Rasulullah... Ainallaah? Wa man anaa?
assalamu'alaikum ustadz mau nanya memberi makan 60 orang miskin itu berupa makanan siap saji ataukah barupa bahan pokok seperti beras.? mohon dijawab ya ustadz. makasih .
Jazakumullahu Khairan katsiran wa jazakumullahu ahsanal jaza',, ustadz dan team
Jazakumullahu khayr ustadz firanda dan tim..
Semoga Allah mengumpulkan kita yg menyimak, ustadz firanda dan tim di surga firdaus-Nya Aamiin
Cwd-181124
I. Penamaan
Dinamakan QS. Mujadalah karena ayat pertama.
Juga karena Khaulah binti Tsa'labah yang berdiskusi dengan Nabi tentang suaminya.
II. Jenis surat
Semua termasuk madaniyah
10 ayat pertama adalah madaniyah. Dan lainnya makkiyah
III. Tafsir
1. Khaulah binti Tsa'labah (Mujadilah) suaminya bernama Aus bin Shamit saudara Ubadah bin Shamit mendziharnya (Anti ilayya ka dzohri ummi)
Kisah: Umar yang menjadi khalifah dengan wanita tua (Khaulah binti Tsa'labah) yang menasehatinya. Umar: Allah saja Mendengarnya, apalagi Umar.
Alasan Aus bin Shamit: Karena dia melihat istrinya lagi sujud, karena badannya bagus kemudian nafsunya memuncak (Lamam) lalu ia meminta berhubungan dengannya, dan istrinya menolak maka ia mendziharnya. Khaulah pun mengadu kepada Allah dan Rasul-Nya. Ia mengadukan status dzihar itu, apakah termasuk talak atau tidak.
Barokallahu fiik wa zajakallah Khoiron Ustadz Firanda Andirja
11/9/2019, 12:53 AM
Semoga Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc., MA. selalu dalam perlindungan اَللّهُ dari segala fitnah dunia maupun akhirat. Dan dilancarkan segala urusannya di dunia dan akhirat. Serta dibukakan pintu2 rizki yang berkah dari اَللّهُ Subhanahu Wa Ta'ala.
آمين آمين آمين يا ربّ العالمين
Assalamualaikum
Alhamdulillah
Satu perkongsian ilmu Yang amat berguna Dan munafaat untuk Kita renung kan Dan di jadi Kan satu amalan Dalam kehidupan seharian.
Terima kasih kpd ustaz Yang mberi penjelasan tentang pengertian ayat2 Alquran.
Allahumma sholli alla sayyidina Muhammadin WA alla allihi wasalliim..
Semoga ALLAH melimpah keberkahan dan rahmad nya untuk ustazd Dan keluarga besar ustazd Dan semua kaum muslimin di seluruh dunia
Jazaakaĺlooh ustazd ilmunya
Alhamdulillah..barokallohu ustadz firanda 🙏👍
Masya Allooh..
4. Kalau ngga bisa bebasin budak, maka puasa 2 bulan berturut-turut: Tidak boleh bolong tanpa udzur, jika udzur ngga papa tapi harus melanjutkan lagi. Dan tidak boleh 2 bulan menggauli istrinya.
Atau kalau tidak mampu boleh memberi makan 60 orang masaakin.
70 tahun masuk neraka Jahannam: Karena tidak memperhatikan kalimat cerai kepada istrinya. Menghiraukan satu kalimat yang membuat banyak masalah.
Alangkah smpurnanya QuR'an, semua dibahas dgn jelas dan tuntas
Jazakallah khairan Katsiir Ustadz & team.. semoga selalu diberi kesehatan & umur yg berkah
Jazakallah khairan ilmunya ustadz
Jzklh Ilmunya Ust
Alhamdulillah
Jazakallah khoir ustd firanda & tim
Jazakallah Khairan ilmunya
Maa syaa Allah cerdas sekali ust.. Baarakallahu fiik
Barakallahufiik
سبحان الله
بارك الله لنا ولكم
Jazakallahu khairan Ustadz
2. Dzihar hukumnya maksiat (mungkar)
Karena tidak enak didengar istri.
Al-'afwu ('Adamul Mu'aaqobah) Allah tidak akan menghukumnya
Al-Ghofur (Sitr) Allah akan menutup aibnya di hari kiamat kelak.
3. Aus bin Shamit menyesal, tapi dia sudah terlanjur mendziharnya. Dia ingin kembali ke istrinya (menggaulinya).
Maka ia harus membebaskan seorang budak yang beriman.
Ikhtilaf:
1. Tidak boleh digauli saja (ijma')
2. Tidak boleh disentuh dan digauli
Kalau setelah didzihar kemudian dicerai (tidak menarik ucapannya) maka tidak usah kafaroh.
Muawiyah bin Hukam As-Sulamy yang menampar budak perempuan mu'minahnya yang menggembalakan kambingnya kemudian dimakan serigala kambingnya, maka dia pun marah dan langsung menampar. Setelah menampar dia nyesal dan ingin membebaskan. Dia datang ke Rasulullah... Ainallaah? Wa man anaa?
ما شا ء الله. جزاكم الله
Ustadz lupa baca ta'awudz dan Bismillaah yah, بارك الله فيك
Tolong dong Admin channel memperhatikan komentar komentar kami 🙂
Assalamualaikum... Boleh ke saya tahu us firanda menggunakan tafsir apa ye sebagai rujukan.
assalamu'alaikum
ustadz mau nanya memberi makan 60 orang miskin itu berupa makanan siap saji ataukah barupa bahan pokok seperti beras.? mohon dijawab ya ustadz. makasih .
Afwan ustadz, nama kitab tafsir nya apa ustadz?
Sebagai referensi ustadz
Alhamdulillah