Sy mau tanya pak Agus Astapa...mohon penjelasan ttg posisi BUPDAT (BAGA UTSAHA DESA ADAT) dgn lembaga ekonomi milik desa adat (diluar LPD) semisal usaha pasar adat dan lainnya...apa posisinya sejajar / terpisah ...? atau pasar adat itu masuk sbg unit usaha dari BUPDAT...? Krn menurut sepengetahuan sy BUPDAT itu adalah induk/semacam holding yg membawahi unit" usaha yg ada di desa adat.
betul, BUPDA adalah holdingnya, jadi induk usaha adat bidang sektor riil, bukan sektor keuangan, sehingga bisa memiliki usaha reel beragam, termasuk pasar, dll
keputusan tertinggi di desa adat adalah paruman desa yang dihadiri seluruh krama desa, apa pun yang diputuskan krama dalam paruman, itulah yang wajib dilaksanakan
Suksma atas pencerahanya
Mantap
Niki benr namun apa semua desa adt mmahami perda niki tanpa hrs sesekli menghadirkn para tokoh perda dr pusat trimks
Sy mau tanya pak Agus Astapa...mohon penjelasan ttg posisi BUPDAT (BAGA UTSAHA DESA ADAT) dgn lembaga ekonomi milik desa adat (diluar LPD) semisal usaha pasar adat dan lainnya...apa posisinya sejajar / terpisah ...? atau pasar adat itu masuk sbg unit usaha dari BUPDAT...?
Krn menurut sepengetahuan sy BUPDAT itu adalah induk/semacam holding yg membawahi unit" usaha yg ada di desa adat.
betul, BUPDA adalah holdingnya, jadi induk usaha adat bidang sektor riil, bukan sektor keuangan, sehingga bisa memiliki usaha reel beragam, termasuk pasar, dll
Suksma atas penjelasan singkatnya pak..
Tyng metaken,KLO ngangkat kelian adat,apa boleh ada pemilihan
keputusan tertinggi di desa adat adalah paruman desa yang dihadiri seluruh krama desa, apa pun yang diputuskan krama dalam paruman, itulah yang wajib dilaksanakan
Dl hal prajuru ( bendesa adat) tidak mengexskusi prarem yg tlh disepakati , bgmn mekanisme kontrol yg diatur perda
@@WayanWetra-wl2lx Sabha Desa bisa menginisiasi dan menggela paruman desa untuk membahas dan minta masukan krama desa
Rahyu