Dua pendapat yg berbeda menurut saya tergantung pemahaman. Bagaimana kita menyikapi dua perbedaan itu tanpa menjatuhkan satu sama lain. Perbedaan sunnatullah, apalagi perkara hadis. Saya pecinta alat musik tp tdk mutlak, kadang sy pakai untuk bantu anak ketika ada kegiatan Ext di sekolah (nyanyi paduan suara dll). Kedua pendapat diatas silahkan ambil yg mana, tanpa harus memutlakkan haram bagi yg menggunakan jika itu tidak menimbulkan kemaksiatan
Hukum terpaut pada penyajiannya , perbuatan bukan pada alat nya
Joosss, memahami hadits dengan akal pikiran dan sesuai dengan konteks tidak hanya teks to.seperti orang sono.
Dua pendapat yg berbeda menurut saya tergantung pemahaman. Bagaimana kita menyikapi dua perbedaan itu tanpa menjatuhkan satu sama lain. Perbedaan sunnatullah, apalagi perkara hadis. Saya pecinta alat musik tp tdk mutlak, kadang sy pakai untuk bantu anak ketika ada kegiatan Ext di sekolah (nyanyi paduan suara dll). Kedua pendapat diatas silahkan ambil yg mana, tanpa harus memutlakkan haram bagi yg menggunakan jika itu tidak menimbulkan kemaksiatan