Semoga kedepannya ada regulasi untuk BUS angkutan umum diindonesia umur maksimal beroperasi 10 tahun dan Mesin+Sasis masih boleh impor.untuk Body 100% TKDN tidak boleh material import ( agar karoseri & mitranya ekonomi berputar) pajak import masuk murah dan pajak ,KIR tahunan juga semakin murah. tapi umur Bus lebih dari 10 tahun lebih ( sesuai Surat ijin)harus dinonaktifkan Tegas tanpa pandang bulu.mesin bus bekas bisa dijual untuk mesin penggerak kapal selep padi dll ...Karena biaya pajak murah dll.Sehingga PO Bus tetap berhitung ulang akan terus investasi regenerasi BUS baru.tentunya diimbangi dengan kwalitas dan keamanan perjalanan,apalagi sekarang konsumen sangat selektif dalam memilih Bus ......toh nanti kembali lagi untuk negara ini ( perekonomian berputar )
Semoga kedepannya ada regulasi untuk BUS angkutan umum diindonesia umur maksimal beroperasi 10 tahun dan Mesin+Sasis masih boleh impor.untuk Body 100% TKDN tidak boleh material import ( agar karoseri & mitranya ekonomi berputar) pajak import masuk murah dan pajak ,KIR tahunan juga semakin murah. tapi umur Bus lebih dari 10 tahun lebih ( sesuai Surat ijin)harus dinonaktifkan Tegas tanpa pandang bulu.mesin bus bekas bisa dijual untuk mesin penggerak kapal selep padi dll ...Karena biaya pajak murah dll.Sehingga PO Bus tetap berhitung ulang akan terus investasi regenerasi BUS baru.tentunya diimbangi dengan kwalitas dan keamanan perjalanan,apalagi sekarang konsumen sangat selektif dalam memilih Bus ......toh nanti kembali lagi untuk negara ini ( perekonomian berputar )