1. Video terkait : ua-cam.com/video/U1qKtsulLZE/v-deo.htmlsi=CI1rCHbmYnb4QRXu 2. Pengawas Sekolah sbg pendamping: ua-cam.com/video/yyqhsOCb8MI/v-deo.htmlsi=cUiNtvnrkitllsC6 3. Video terkait ua-cam.com/video/PAU-jA1423E/v-deo.htmlsi=iY8mOBG1iuu6uvyQ
Saya sebagai pendidik tidak tertarik jadi Kepsek ,atau pengawas ,lebih enjoy jadi guru berguna ,bermanfaat langsung dengan siswa sebagai tugas mengajar ,mendidik ,melatih ,menilai ,mengevaluasi.
Sama saya juga lebih senang dan bahagia jadi guru berhadapan dgn siswaku yg lucu memberikan bimbingan melatih dan memberi nasehat untuk perbaikan karakter siswaku..terasa keringatku bermanfaat dan berkah..Aamiin YRA🤲🤲🤲
Saya punya pengalaman yang sangat memprihatinkan ! Ketika seorang guru mengajar IPA materi tekanan udara lalu dia menggunakan alat pompa sepeda , kemudian ia menyampaikan ....anak-anak pompa ini adalah bukti adanya tekanan udara . Kemudian ia mengayakan ....caranya begini ya anak-anak.....tarik ke ataaaas lalu ditekan....tarik ke atas...lalu di tekan...! Siapa yang mempunyai kewajibaneluruskan distorsi / kekeliruan ini ? Jawabnya....adalah PENGAWAS SEKOLAH.....
@@syarifhidayat4615 betul pak, lebih sehat jasmani-rohani karena dosa2nya tidak semakin cepat bertambah, bahkan "dosa"nya dipuji bnyk orang ketika memanipulasi nilai siswa 40 jadi 70 😁
Apapun namanya dan jabatannya baik itu pengawas atau guru pendamping, kepsek,ataupun guru,klu kita bekerja dengan tulus dan ikhlas ikhlas akan bermanfaat serta berguna bagi peserta didik ❤
setuju harus hemst anggaran , pengawas , keppala selolah harus mengajar 12 jam seminggu biayanya untuk bangun sekolah unggul di daerah , sesuai program prabowo
Pengawas tugasnya cuma keliling dari sekolah ke sekolah tanpa memberi kontribusi apapun, cuma membebani sekolah dengan uang transport !! Itu yang saya rasakan dulu, skill pengawas tak lebih dari guru yang di awasi, apa lagi jabatan dari hasil politik praktis .
@@alfanbainofi6153kalo sekolah meniadakan pemberian uang transpor... sekolah itu di nilai jelek oleh pengawas. jadi masalahnya adalah mental sdm indonesia !
Untuk pengawas tidak usah mereka tidak ada kerja jgn bikin habis uang, fungsi kontrol juga kurang dan apa yang mereka buat tidak ada sama sekali bikin rugi uang negara
Tidak semua pengawas seperti itu saudaraku, masih banyak pengawas yang bekerja sesuai dengan aturan dan tugas nya sehingga ada dampak pendampingan bagi sekolah ke arah yang lebih baik. Jangan ada sapu rata saja semua nya. Makasih.
Maaf ibu jangan katakan seperti itu tidak semua pengawas seperti itu. Bagi kami pengawas maupun guru adalah tugas yang mulia, kami dipapua Barat kami jalan hanys dengan misi pelayanan dan tanggung jawab sekalipun tanpa uang sepeserpun tapi kami tetsp dengan semangat melakukannya, jadi tidak semua pengawas seperti yang dikatakan ibu. Trims
itu di kaca mata anda, padahal banyak pengawas yang membina Kasek, menilai kinerja Kasek, bahkan rutin berefleksi dengan para guru. kalau supervisi itu tugas Kasek
Jadi guru, Ks, pengawas semua mempunyai amanah. Kalau ditakdirkan jadi salah satunya... laksanakan sesuai dengan tupoksinya secara professional dan akuntable. SEMUA PEKERJAAN MEMILIKI MANFAAT MASING2.
Saya Pengawas sekolah tahun 2011 s.d 2017 ada dua tugas pokok waktu itu yaitu : Pengawas manajerial dan Pengawas akademik untuk Pengawas Manajerial tdk semua pengawas mampu mensupervisi karena ada pengawas yg tdk pernah jadi Kepala Sekolah kemudian untuk pengawas akademik memang sangat diperlukan untuk di supervisi tupoksix yaitu : membuat progrsm , melaksanakan program, melaksanakan evaluasi, melaksanakan petbaikan dan pengayaan. Kalau memang jabatan pengawas dihapus maka sebaikx dibentuk kembali guru inti yang bisa mensupervisi guru sesuai jurusanx dan guru inti tsb tetap mengajar 12 jam dan mensupervisi guru 12 jam sedangkan supervisi manajetial di serahkan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi dan Inspektorat
Semula terbersit ingin jadi pengawas, eh belum terlaksana sudah berubah aturan. Insya Alloh saya akan.menikmati sebagai Kepala Sekolah yang baik dan berkah.
Saya berpendapat bahwa ada dua tatanan nomenklatur: 1. Pengawas Sekolah 2. Pendamping Satuan Pendidikan Keterangan: 1. Pengawas Sekolah yaitu PNS yang menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Penilik ahli utama dengan mencapai usia pensiun 65 tahun. 2. Pendamping Satuan Pendidikan yaitu guru yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Penilik yang bukan ahli utama dengan mencapai usia pensiun 60 tahun. Silakan dikoreksi 🙏
kedengarannya untuk PNS saja,walaupun katanya pppk juga pns, baiknya diganti aja namanya supaya lebih etis dan enak didengar,toh kan sama saja, seperti penghapusan jabatan pengawas menjadi guru.trimakasih untuk keadilannya.
Kalau sama saja tupoksinya antara Pengawas dan Pendamping Sekolah kenapa repot² ganti nama, ini berdampak kepada Administrasi, dan persepsi ttg istilah² tersebut yaitu antara kata "Pengawas" dan "Pendamping" . Jika istilah ini didefenisikan menurut Bahasa dan Istilah tentu sangat berbeda. Pengawas berarti mengawasi atau mensurvey atau memantau, sedangkan Pendamping artinya Pengawal atau pembersama secara erat,atau bisa disebut sbg pembimbing,. Sejak dulu Istiah Pengawas Sekolah sudah dikonotasikan sbg Pemantau, pembimbing atau pembina sekolah (Guru dan Kepala Sekolah) bahkan sebagai penilai dari tugas guru dan Kepala Sekolah secara dekat sehingga disebut sbg WASKAT. Trus jika Istilah Pengawas di ganti dengan Pembimbing mungkin akan mengurangi tugas dan wewenang sebagai PENILAI. Jika demikian maka Tupoksi Pengawas untuk menginterfeksi tugas guru dan kepala sekolah menjadi hilang... Wallahu'alam bishshawab...🤔🤔🤔
Terima kasih bpk..masukannya 🙏🙏 Mungkin video berikut bisa jadi referensi/pengayaan terkait tugas pengawas sebagai pendamping Satuan Pendidikan.. ua-cam.com/video/U1qKtsulLZE/v-deo.htmlsi=CKLByfxuyx9ra_Vh
Jadi sudah tidak ada istilah dan jabatan pengawas sekolah dan penilik. Yang ada hanyalah jabatan fungsional guru. Nah jabatan pengawas sekolah dan penilik yang ada sekarang ini akan menjadi jabaatan fungsional guru yang bertugas sebagai pendamping satuan pendidikan. Ke depan sudah tidak ada pengangkatan pengawas sekolah dan penilik, tetapi ada penugasan pendamping satuan pendidik dari kalangan guru yang telah memenuhi syarat. 🙏
Permenpan ini hanya sekedar penyesuaian/perubahan nama jabatan yaa kawan2 bukan untuk perekrutan pengawas, KS, dll. Permenpan ini HANYA ditujukan ke PPK agar bisa menyesuaikan perubahan data administrasi kepegawaian. Karena selama ini yg jd Pengawas hanya berasal dari PNS. Jadi, semisal yang sudah jadi Pengawas tapi tidak memiliki serdik selama dalam waktu tertentu maka jabatan fungsional gurunya dengan jabatan Pengawas dicopot. Begitupun nanti ia menjadi guru biasa, ia tetap tidak mendapatkan jabatan fungsional guru dan tidak dapat tunjangan fungsional. Untuk sistem perekrutan KS, Pengawas dll kita tunggu saja di permenpan berikutnya. Begitu kira2
Perlu di kaji ulang apakah KOMITE SEKOLAH masih diperlukan, karena selama ini komite sekolah tak lebih kepanjangan tangan sekolah untuk mekegalkan pungutan dangan dalih keiklasan wali murid membantu pembiayaan sekolah.
Istilah pengawas diganti dg pendamping satuan pendidikan yg kedudukannya sama.Pendanping satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru tertinggi. Jadi tdk ada penghapusan fungsi pengawas yg saya pahami begitu. Bgmn yg lain?
Menurut saya juga seperti itu bukan dihapus tetapi fungsinya hanya pendamping guru , itu hanya dihapus sebutannya sebagai pengawas tetapi tugasnya ada perbedaan dengan yg lama.
Pak,samapai saat ini tugas penilik sama nya dengan pengawas,tetapi mengapa penilik tidak dapat sertifikasi.Sementara Binaan penilik juga sekolah formal dan Gurunya yang dibina juga mendapatkan sertifikasi.Herannya yang membina malah tidak diberi tunjangan sertifikasi.Bahkan penilik yang beralih jabatan dari Guru sertifikasi menjadi penilik malah hilang sertifikasi nya padahal sama-sama dalam jabatan fungsional hanya jenjang lingkungan kerjanya yang berbeda
PPPK dalam permen ini tidak diakui sebagai guru dg jabatan fungsional, Gak akan maju2 pendidikan di negeri ini selama pemerintah masih diskriminasi terhadap profesi guru
Meskipun sebagian pendamping satuan pendidikan kita bekerja sesuai dengan Tupoksi serta terus mendampingi mengarah, berkomunikasi, merefleksikan, apa _ apa yg sudah di lakukan salam pengawas sekolah Indonesia.
Saya setuju pengawas sekolah di hapus bikin habis amplop saja. SD 4 THN. SMP 4 THN. SMU 4 THN. Jumlah 12thn. pendidikan dasar betul2 dasar. SD. Pendidikan menengah pertama setengah kejuruan. Semengah atas murni ke juruan.
Sampai saat ini, pengawas sekolah adalah guru , buktinya mereka masih menerima tunjangan fungsional guru .... Pengawas sekolah sebagai pendamping itu juga sudah keluar regulasi.... Jika dicermati tupoksi nya tetap sebagai pendamping hanya dihilangkan istilah pengawas selanjutnya diberikan kewenangan kepada pembina kepegawaian ditingkat provinsi atau kabupaten untuk mengatur nya... Terimakasih bapak... infonya
Dengan adanya pengawas juga sangat membantu, sebagai perpanjangan terkait permasalahan dalam proses pembelajaran para guru, namun seorang pengawas harus berdiri sendiri. Dan pengawas di latih dengan kompetensi yang terkhusus untuk pengawas,..
semua sudah ada tugasnya masing2 Guru Pengajar = Mengajar Siswa Kasek = Supervisi, Majanerial, Kewirausahaan Pengawas/Pendamping = Membina Kasek dan Guru, Mendampingi program2 sekolah, sebagai konsultan, coach, dan mentor
Kalau hanya namanya saja yg dihapus tgasnya sama sprti awalnya lantas tujuannya apa, sbtulnya pengawas itu tdk signipikan karena dsekolah itu sdh ada kepala sebagai manajerial trmksh
Bagaimana dgn tugas pendamping sekolah apakah masih sama dgn tugas sewaktu masih dinamakan pengawas sekolah? Krna klu tugasnya masih tetap sama itu artinya bahwa nama saja yg berganti dari pengawas sekolah menjadi pendamping sekolah
Cuma ganti istilah doank esensinya tetap sama. Dan praktik di lapangan juga sama aja. Gak ngaruh kalo di daerah kami peran jabatan yg disebutkan. Membaca permen itu memang perlu literasi tingkat tinggi gak cuma sekedar membacakan saja. Krn jika literasi rendah, pemahaman akan salah dan penafsiran bisa lain. Sehingga penyikapan jadi salah.
Kalauntugasnya sama saja ngapain buat istilah baru. Padahal sekolah masih banyak membutuhkan guru jd kalau dikembalikannke gurh akan kebih bermanfaat. Karena tohbkepala sekolah juga sekarang tidak diberi beban mengajar sehingga memiliki waktubyg fleksibel utk mennata sekolah.
Oknum Pengawas sekolah kadang " arogan" utk sekolah tertentu yg dianggap sekolah dibawah standar dlm hal fasilitas sekolah dll. Ampau harus ada dan disiapkan walau kami tau oknum pengawas tsb kemampuan ilmunya dibawah standar bahkan lbh pintar kepseknya . Semoga yg spt ini cepat dipecat dari jabatannya.
Cuma ganti nama saja, yang selama ini pengawas dirubah menjadi pendamping, semoga dengan mendampingi akan lebih mudah untuk keberhasilan tujuan yang diharapkan.
Gak lah pak... Menurut saya yang paling diuntungkan dari permenpanRB ini adalah Penilik dan Pamong belajar, mengapa ? Diwajibkan ikut PPG, ..dapat Sertifikat Pendidik dapat memperoleh TPG 🙏
Dengan digantinya istilah pengawas sekolah menjadi guru pendamping sekolah maka tugasnya sebetulnya sama saja untuk memberikan pembimbingan buat kemajuan sekolah.Semangat terus untuk Indonesia maju
Met pagi, jika pengawas sekolah dihapus, kenapa PNS didaerah kabupaten tidak juga dihapus. Misalnya pengawas perpustakaan, eselon 4 yang ada dipemerintahan daerah. Padahal berdasarkan permenpan dahulu sudah tidak ada. Saya sendiri saja tidak pernah diusulkan.
Seharusnya yg menjadi perhatian ttg quota ujikomguru yg pelaksanaanny belum berkeadilan..guru yg sdh mendapatkan angka kredit mencukupi dan mendapat sk rekomendasi naik pangkat/golongan belum diberi kuota sementara guru yg belum mendpt rekomendasi naik pangkat sudah dipanggil. Aturan yg tdk berkeadilan seharuanya diperbaiki shg tidak menimbulkan kedloliman
Naik pangkat dari 3b ke 3c masih ukom ya pa? Tapi Dari kepala sekolah ke pengawas/pendamping tidak ukom ke jenjang jabatan lagi ya pak kalau jabatannya sama sebagai fungsional guru@@kangedibae
Bagi pengawas dan penilik yang berasal dari struktural (tidak pernah jadi guru). Apakah ketika berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan mengikuti tes ulang atau berlanjut mlangsung menjadi PSP? jika langsung, bagaimana cara PSP melakukan pendampingan pada guru di dalam Mendukung Pengembangan Kompetensi Guru di dalam kelas?
Eloknya FKIP yang ada di Universitas melakukan inovasi kurikulum, mksdnya program S1 selama 4 THN dgn Menyandang gelar S.Pd. dilanjutkan dengan Co Ast selama 2 tahun disekolah yang punya Akreditasi A tujuan untuk implementasi ilmu pengetahuannya yang dibimbing oleh kasek dan guru senior, di tambah intrenship selama 1 tahun pada sekolah yang punya Akreditasi A yg ditentukan oleh menteri pendidikan untuk implementasi ilmu pengetahuan yang lokasi sekolahnya di tentukan oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia untuk difasilitasi. Untuk mencetak kader guru yang profesional sejati, tanpa pamrih.
ya kalau jabatan pengawas di hapuskan lalu di ganti ajja jd pendamping ya sama aja, cma namanya aj di ganti dr pengawas jadi pendamping,toh jabatan nya msih melekat d situ,,, jd prakteknya ya sama aja sy rasa.....mubadzir SK perubahanya,,tdk terlalu bermanfaat..
Permenpan no 21 tahun 2024.yang bisa menjadi pengawas hanya PNS sedang kan PPPK ,hanya jdi guru saja meskipun kinerja sangat baik.mestinya persyaratannya ASN .jdi mencakup keduanya
@@nanisuryani6054Ibu di daerah mna si dan sekolah ap kok separah itu ya Bu . Sya guru dan kami di sekolah selalu mengundang kepala sekolah untuk berbagi dgn guru2 di sklah.
Kalau cuma ganti nama,sedang tugas pekerjaannya sama, itu cuma mubadzir. Lebih tepat uang,waktu dan pikiran yang digunakan untuk membuat istilah baru itu diberikan ke sekolah 2 untuk,riset,penelitian, penguatan laboratorium, membimbing persiapan OSN,O2SN,FLSN Dan melatih guru oleh ahlinya agar bisa membimbing murid pada semua kegiatan di atas. Itu yg akun membentuk murid jada penakluk dunia kelak.
Ya cuma istilah nama, Yg plebih penting kesejahteraannya yg harus diperhatikan, bukan utak Atik nama, coba usulkan /bahas tentang kesejatraanya. Apalagi sekarang PPN naik, pajak kendaraan naik drastis, makin tercekiklak paraguru.😢
Setuju banget karena kadang pengawas bukan yg bisa memberi solusi malah menambah banyak masalah apalagi yg pengawasnya tanpa uji kompetensi hanya hasil tunjuk jari kualitas bisa kita nilai sendiri lah ya
Komen anda bagus ... Mohon sebutkan nama sklh, dan alamat lengkapnya .... Saya seorang pengawas sekolah, malah sklh binaan saya protes jika saya jarang berkunjung ke sekolahnya. Trmks
Tak ada bedanya .. pengawas jadi pendamping satuan pendidikan .. karena sudah lama pengawas sebagai pendamping satuan pendidikan.. .. ganti menteri hanya ganti istilah istilah ..
Hanya ganti nama, pasal 8 ayat 1 Pengawas menjadi pendamping Satuan Pendidikan Kepala Sekolah menjadi kepala satuan pendidikan. Yang jadi pengawas dan KS, sudah pasti memiliki serdik. Jadi sebenarnya hanya ganti nama saja
1. Video terkait :
ua-cam.com/video/U1qKtsulLZE/v-deo.htmlsi=CI1rCHbmYnb4QRXu
2. Pengawas Sekolah sbg pendamping:
ua-cam.com/video/yyqhsOCb8MI/v-deo.htmlsi=cUiNtvnrkitllsC6
3. Video terkait
ua-cam.com/video/PAU-jA1423E/v-deo.htmlsi=iY8mOBG1iuu6uvyQ
Saya sebagai pendidik tidak tertarik jadi Kepsek ,atau pengawas ,lebih enjoy jadi guru berguna ,bermanfaat langsung dengan siswa sebagai tugas mengajar ,mendidik ,melatih ,menilai ,mengevaluasi.
Sama saya juga lebih senang dan bahagia jadi guru berhadapan dgn siswaku yg lucu memberikan bimbingan melatih dan memberi nasehat untuk perbaikan karakter siswaku..terasa keringatku bermanfaat dan berkah..Aamiin YRA🤲🤲🤲
Saya punya pengalaman yang sangat memprihatinkan !
Ketika seorang guru mengajar IPA materi tekanan udara lalu dia menggunakan alat pompa sepeda , kemudian ia menyampaikan ....anak-anak pompa ini adalah bukti adanya tekanan udara . Kemudian ia mengayakan ....caranya begini ya anak-anak.....tarik ke ataaaas lalu ditekan....tarik ke atas...lalu di tekan...!
Siapa yang mempunyai kewajibaneluruskan distorsi / kekeliruan ini ?
Jawabnya....adalah PENGAWAS SEKOLAH.....
@@user-lh8tm5sy4g berarti sampean mrngamati teman mengajar ya,
Nice 👌👌
Pemikiran sy jg gitu.. Biarpun pangkat dan penghasilan biasa saja..
Tp sy pny bnyk wkt lebih buat kluarga.. 😊
Info yg bermanfa'at, jangan berhenti memberi pencerahan pada kami .❤
Terima kasih 🙏🙏
Lebih enjoy jadi guru biasa, mengajar langsung di kelas, tupoksi dan implementasi tupoksinya jelas dan nyata
Yg sdh guru pst akan mnyatakan demikian tp yg sdh jadi pengawas trus kmbali jd guru itu tdk akan enak krn sdh dizona nyaman..
@@syarifhidayat4615 betul pak, lebih sehat jasmani-rohani karena dosa2nya tidak semakin cepat bertambah, bahkan "dosa"nya dipuji bnyk orang ketika memanipulasi nilai siswa 40 jadi 70 😁
Apapun namanya dan jabatannya baik itu pengawas atau guru pendamping, kepsek,ataupun guru,klu kita bekerja dengan tulus dan ikhlas ikhlas akan bermanfaat serta berguna bagi peserta didik ❤
Setuju
Tulus ikhlas MAN JADDA WA JADDA KUN FAYAKUN
setuju harus hemst anggaran , pengawas , keppala selolah harus mengajar 12 jam seminggu biayanya untuk bangun sekolah unggul di daerah , sesuai program prabowo
saya guru kep sek , pe gawas ba yak yg tidak memperhatikn tugas karna tdk mengajar , mentri saja biar hari libur ke kantor
Bersama - sama meningkatkan kualitas pendidikan di setiap satuan pendidikan,mendampingi KS untuk memajukan lembaga dan bersinergi dengan kinerja Guru.
Pengawas tugasnya cuma keliling dari sekolah ke sekolah tanpa memberi kontribusi apapun, cuma membebani sekolah dengan uang transport !! Itu yang saya rasakan dulu, skill pengawas tak lebih dari guru yang di awasi, apa lagi jabatan dari hasil politik praktis .
Iya, betul, sudah ada gaji pemerintah masih ada transport dari sekolah yg dikunjungi
lalu kenapa sekolah memberi transpor? kan harusnya sekolah yang meniadakan
@@suparyati6280 tepat sekali bos....
@@alfanbainofi6153kalo sekolah meniadakan pemberian uang transpor... sekolah itu di nilai jelek oleh pengawas.
jadi masalahnya adalah mental sdm indonesia !
@@alfanbainofi6153 sudah terlanjur jd budaya
Barakallah, terimakasih kang Edi atas infonya
Sama sama ibu trimakasih kembali 🙏
Untuk pengawas tidak usah mereka tidak ada kerja jgn bikin habis uang, fungsi kontrol juga kurang dan apa yang mereka buat tidak ada sama sekali bikin rugi uang negara
Tidak semua pengawas seperti itu saudaraku, masih banyak pengawas yang bekerja sesuai dengan aturan dan tugas nya sehingga ada dampak pendampingan bagi sekolah ke arah yang lebih baik.
Jangan ada sapu rata saja semua nya. Makasih.
Maaf ibu jangan katakan seperti itu tidak semua pengawas seperti itu. Bagi kami pengawas maupun guru adalah tugas yang mulia, kami dipapua Barat kami jalan hanys dengan misi pelayanan dan tanggung jawab sekalipun tanpa uang sepeserpun tapi kami tetsp dengan semangat melakukannya, jadi tidak semua pengawas seperti yang dikatakan ibu. Trims
itu di kaca mata anda, padahal banyak pengawas yang membina Kasek, menilai kinerja Kasek, bahkan rutin berefleksi dengan para guru.
kalau supervisi itu tugas Kasek
Tidak semua pengawas seperti itu yaach.... belajarlah yang baik supaya menjadi lebih baik
Belajarlah yang lebih baik lagi, pengawas tidak memninta uang yach.
Jadi guru, Ks, pengawas semua mempunyai amanah. Kalau ditakdirkan jadi salah satunya... laksanakan sesuai dengan tupoksinya secara professional dan akuntable. SEMUA PEKERJAAN MEMILIKI MANFAAT MASING2.
Mudah2an dengan adanya perubahan ini dapat membuat pendidikan di negeri ini menjadi lebih baik. Amin ya Allah 😊
Amiiin
Saya Pengawas sekolah tahun 2011 s.d 2017
ada dua tugas pokok waktu itu yaitu : Pengawas manajerial dan Pengawas akademik
untuk Pengawas Manajerial tdk semua pengawas mampu mensupervisi karena ada pengawas yg tdk pernah jadi Kepala Sekolah kemudian untuk pengawas akademik memang sangat diperlukan untuk di supervisi tupoksix yaitu : membuat progrsm , melaksanakan program, melaksanakan evaluasi, melaksanakan petbaikan dan pengayaan.
Kalau memang jabatan pengawas dihapus maka sebaikx dibentuk kembali guru inti yang bisa mensupervisi guru sesuai jurusanx dan guru inti tsb tetap mengajar 12 jam dan mensupervisi guru 12 jam sedangkan supervisi manajetial di serahkan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi dan Inspektorat
Semula terbersit ingin jadi pengawas, eh belum terlaksana sudah berubah aturan. Insya Alloh saya akan.menikmati sebagai Kepala Sekolah yang baik dan berkah.
Klo sy pengen jd pengawas aja Bu spy gak mengelola uang😅
Saya berpendapat bahwa ada dua tatanan nomenklatur:
1. Pengawas Sekolah
2. Pendamping Satuan Pendidikan
Keterangan:
1. Pengawas Sekolah yaitu PNS yang menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Penilik ahli utama dengan mencapai usia pensiun 65 tahun.
2. Pendamping Satuan Pendidikan yaitu guru yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Penilik yang bukan ahli utama dengan mencapai usia pensiun 60 tahun.
Silakan dikoreksi 🙏
kedengarannya untuk PNS saja,walaupun katanya pppk juga pns, baiknya diganti aja namanya supaya lebih etis dan enak didengar,toh kan sama saja, seperti penghapusan jabatan pengawas menjadi guru.trimakasih untuk keadilannya.
Kalau sama saja tupoksinya antara Pengawas dan Pendamping Sekolah kenapa repot² ganti nama, ini berdampak kepada Administrasi, dan persepsi ttg istilah² tersebut yaitu antara kata "Pengawas" dan "Pendamping" . Jika istilah ini didefenisikan menurut Bahasa dan Istilah tentu sangat berbeda. Pengawas berarti mengawasi atau mensurvey atau memantau, sedangkan Pendamping artinya Pengawal atau pembersama secara erat,atau bisa disebut sbg pembimbing,. Sejak dulu Istiah Pengawas Sekolah sudah dikonotasikan sbg Pemantau, pembimbing atau pembina sekolah (Guru dan Kepala Sekolah) bahkan sebagai penilai dari tugas guru dan Kepala Sekolah secara dekat sehingga disebut sbg WASKAT. Trus jika Istilah Pengawas di ganti dengan Pembimbing mungkin akan mengurangi tugas dan wewenang sebagai PENILAI. Jika demikian maka Tupoksi Pengawas untuk menginterfeksi tugas guru dan kepala sekolah menjadi hilang...
Wallahu'alam bishshawab...🤔🤔🤔
Terima kasih bpk..masukannya 🙏🙏 Mungkin video berikut bisa jadi referensi/pengayaan terkait tugas pengawas sebagai pendamping Satuan Pendidikan..
ua-cam.com/video/U1qKtsulLZE/v-deo.htmlsi=CKLByfxuyx9ra_Vh
Jadi sudah tidak ada istilah dan jabatan pengawas sekolah dan penilik. Yang ada hanyalah jabatan fungsional guru. Nah jabatan pengawas sekolah dan penilik yang ada sekarang ini akan menjadi jabaatan fungsional guru yang bertugas sebagai pendamping satuan pendidikan. Ke depan sudah tidak ada pengangkatan pengawas sekolah dan penilik, tetapi ada penugasan pendamping satuan pendidik dari kalangan guru yang telah memenuhi syarat. 🙏
🙏🙏
Sangat setuju bila jabatan pengawas sekolah dan pemilik dihapus. Cukup kepala sekolah dan langsung Kadisdik kabupaten
Hanya berganti nsma saja Pak, javatan itu terap ada
Terima kasih pencerahannya pak kasi
Sama sama bpk 🙏
Peraturan ini sangat bagus karna bukan hanya berfikir untuk mengawasi tetapi semestinya harus mendampingi satuan pendidikan kembali ke tupoksinya...❤
Terima kasih pencerahannya.
Sama sama 🙏
Permenpan ini hanya sekedar penyesuaian/perubahan nama jabatan yaa kawan2 bukan untuk perekrutan pengawas, KS, dll.
Permenpan ini HANYA ditujukan ke PPK agar bisa menyesuaikan perubahan data administrasi kepegawaian.
Karena selama ini yg jd Pengawas hanya berasal dari PNS.
Jadi, semisal yang sudah jadi Pengawas tapi tidak memiliki serdik selama dalam waktu tertentu maka jabatan fungsional gurunya dengan jabatan Pengawas dicopot. Begitupun nanti ia menjadi guru biasa, ia tetap tidak mendapatkan jabatan fungsional guru dan tidak dapat tunjangan fungsional.
Untuk sistem perekrutan KS, Pengawas dll kita tunggu saja di permenpan berikutnya.
Begitu kira2
Terimakasih informasinya pak,,
Sama sama 🙏
Syukuri yg Ada, Lakukan yg Terbaik untuk Sekolah,Steak Holder dan Siswa Didik
👍👍
Terima kasih... mencerahkan
Sama sama bpk 🙏
Perlu di kaji ulang apakah KOMITE SEKOLAH masih diperlukan, karena selama ini komite sekolah tak lebih kepanjangan tangan sekolah untuk mekegalkan pungutan dangan dalih keiklasan wali murid membantu pembiayaan sekolah.
Makasih infonya pak ,menambah pengetahuan kita semua.
Alhamdulillah.. terima kasih 🙏
Apalah arti sebuah nama😅
Roy. R. Karim. Hadir . Menyimak materi yg disampaikan
🙏🙏
Istilah pengawas diganti dg pendamping satuan pendidikan yg kedudukannya sama.Pendanping satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru tertinggi. Jadi tdk ada penghapusan fungsi pengawas yg saya pahami begitu. Bgmn yg lain?
Menurut saya juga seperti itu bukan dihapus tetapi fungsinya hanya pendamping guru , itu hanya dihapus sebutannya sebagai pengawas tetapi tugasnya ada perbedaan dengan yg lama.
Sepakat..
memang seperti itu pak...nama saja yang hilang tapi substansinya sama, Pengawas diganti pendamoing
satu komen yg pinter.
komen-komen yg lain seperti komen yg gak diproses lewat otak, keluar aja gitu kayak muntahan orang yg dirukyah
Isi sama ganti baju doang dong
Terima kasih atas pencerahannya
Sama sama terimakasih 🙏
65 tahun gak ketuaan itu. Badan udh lelah ,udh gak fit. Usia segitu bagusnya perbaiki ibadah
He eh udah banyak penyakit..mikirin ksehatan aja sulit, fokus ibadah lebih penting..menjemput takdir
@@muchdirmuchdir3401 udah banyak yg pikun dan pendengsran betkurang...maaf jadi kinerja terganggu
@@rohanita8233 yg masih muda tp sudah stroke juga byk,
Tergantung orangnya, ada usia 65 masih fit, sebaliknya ada dibawahnya sudah keok, jadi jangan dipandang sebelah mata
@muhsin6679 👍👍
Pak,samapai saat ini tugas penilik sama nya dengan pengawas,tetapi mengapa penilik tidak dapat sertifikasi.Sementara Binaan penilik juga sekolah formal dan Gurunya yang dibina juga mendapatkan sertifikasi.Herannya yang membina malah tidak diberi tunjangan sertifikasi.Bahkan penilik yang beralih jabatan dari Guru sertifikasi menjadi penilik malah hilang sertifikasi nya padahal sama-sama dalam jabatan fungsional hanya jenjang lingkungan kerjanya yang berbeda
Nah sekarang regulasi sudah keluar... tinggal berjuang..semangat
PPPK dalam permen ini tidak diakui sebagai guru dg jabatan fungsional, Gak akan maju2 pendidikan di negeri ini selama pemerintah masih diskriminasi terhadap profesi guru
Alhamdulillah
Ok... Trims infonya
🙏
Meskipun sebagian pendamping satuan pendidikan kita bekerja sesuai dengan Tupoksi serta terus mendampingi mengarah, berkomunikasi, merefleksikan, apa _ apa yg sudah di lakukan salam pengawas sekolah Indonesia.
Terimakasih informasinya pak Edi
Sama sama ibu 🙏
Saya setuju pengawas sekolah di hapus bikin habis amplop saja.
SD 4 THN.
SMP 4 THN.
SMU 4 THN.
Jumlah 12thn.
pendidikan dasar betul2 dasar. SD.
Pendidikan menengah pertama setengah kejuruan.
Semengah atas murni ke juruan.
Sampai saat ini, pengawas sekolah adalah guru , buktinya mereka masih menerima tunjangan fungsional guru ....
Pengawas sekolah sebagai pendamping itu juga sudah keluar regulasi....
Jika dicermati tupoksi nya tetap sebagai pendamping hanya dihilangkan istilah pengawas selanjutnya diberikan kewenangan kepada pembina kepegawaian ditingkat provinsi atau kabupaten untuk mengatur nya...
Terimakasih bapak... infonya
Terima kasih kembali 🙏🙏
Alhamdulilah akhirnya Pamong Belajar bisa serdik , di msa kerja 22thn peraturannya bwru terbit
Aamiin
Jgn cuma gonta ganti nama isinya sama, seperti hp menang casing
Untuk bisa serdik pamong belajar hrs masuk UU Sisdiknas om.itu hanya permen
Setuju banget
Terima kasih, infnya pak...
Sama sama 🙏
Berarti APSI sebagai organisasi pengawas sdh tidak sesuai LG. Alias tamat
Apapun jabatannya Lakukan yg Terbaik utk UMAT
Haya berganti istilah kah?
Dengan adanya pengawas juga sangat membantu, sebagai perpanjangan terkait permasalahan dalam proses pembelajaran para guru, namun seorang pengawas harus berdiri sendiri. Dan pengawas di latih dengan kompetensi yang terkhusus untuk pengawas,..
Apakah pengawas bs ikut mengajar di sekolah,,? terutama sekolah yg sangat kekurangan guru.
Tugas utamanya sebagai pendamping Satuan Pendidikan, ..kalau mau bantu ngajar gak salah... malah bagus
Ship setuju. Khuzus diy biar ikut berjuang ttg kesenjamgan TPP guru dan TU.
Biar pengawas merasakan TPP hnya 400 ribu di yogua😊
semua sudah ada tugasnya masing2
Guru Pengajar = Mengajar Siswa
Kasek = Supervisi, Majanerial, Kewirausahaan
Pengawas/Pendamping = Membina Kasek dan Guru, Mendampingi program2 sekolah, sebagai konsultan, coach, dan mentor
Apakah pengawas bisa ikut mengajar di sekolah? Meski hny bbrp jam. Agar menjadi contoh&rujukan utk guru lainnya.
Bagus tuh ....
Kalau hanya namanya saja yg dihapus tgasnya sama sprti awalnya lantas tujuannya apa, sbtulnya pengawas itu tdk signipikan karena dsekolah itu sdh ada kepala sebagai manajerial trmksh
Bagaimana dgn tugas pendamping sekolah apakah masih sama dgn tugas sewaktu masih dinamakan pengawas sekolah? Krna klu tugasnya masih tetap sama itu artinya bahwa nama saja yg berganti dari pengawas sekolah menjadi pendamping sekolah
Terimakasih atas Pencerahan nya Pak
Sama sama terimakasih 🙏
Termasuk kepala sekolah wajib mengajar walaupun hanya 6 jam KBM, karena kepala sekolah asal usulnya dari guru.
terima kasih infonya, bermanfaat
Sama sama bpk 🙏
Trims info nya
Sama sama 🙏
Sangat setuju banyak kurang guru diambil guru maka makin berkurang guru tsb.Sebab kadang pengawas belum lama jadi guru diangkat pengawas
Jenjang Fungsional pengawas, kepsek,penilik yang sudah berganti namanya tadi seharusnya juga jabatan fungsional Ahli Madya
Tergantung golongangan/ruang nya
Luar biasa infonya pa kasi
Siap .. htrnuhun
pusing ah.gimana baik ya aja
Lebih baik dijadikan kepala sekolah atau guru karena msh banyak kekurangan kedua jabatan tsb
Cuma ganti istilah doank esensinya tetap sama. Dan praktik di lapangan juga sama aja. Gak ngaruh kalo di daerah kami peran jabatan yg disebutkan. Membaca permen itu memang perlu literasi tingkat tinggi gak cuma sekedar membacakan saja. Krn jika literasi rendah, pemahaman akan salah dan penafsiran bisa lain. Sehingga penyikapan jadi salah.
Kalauntugasnya sama saja ngapain buat istilah baru. Padahal sekolah masih banyak membutuhkan guru jd kalau dikembalikannke gurh akan kebih bermanfaat. Karena tohbkepala sekolah juga sekarang tidak diberi beban mengajar sehingga memiliki waktubyg fleksibel utk mennata sekolah.
Setuju bgt. Pengawas selama ini selalu menilai Baik baik dan baik meski kenyataannya tdk baik dan hanya menghambur2 kan uang negara
Uang negara???
Biar kelihatan kerja...
Padahal tidak ada esensi perubahan, satu hal yang sia-sia buang anggaran
Lantas siapa yang fungsi kontrol bagi guru dan kepala sekolah?
Oknum Pengawas sekolah kadang " arogan" utk sekolah tertentu yg dianggap sekolah dibawah standar dlm hal fasilitas sekolah dll. Ampau harus ada dan disiapkan walau kami tau oknum pengawas tsb kemampuan ilmunya dibawah standar bahkan lbh pintar kepseknya . Semoga yg spt ini cepat dipecat dari jabatannya.
Itu pengawas tdk tau aturan. Knp harus membebani biaya dari sekolah
Setujuuuuuuuuuuu..!!
Yess
Mentri baru biasanya ingin membuat inovasi perubahan yg seharusnya di ubah itu kurikulum bukan cuman buat istilah yg ujung2nya tugas tdk berubah
Cuma ganti nama saja, yang selama ini pengawas dirubah menjadi pendamping, semoga dengan mendampingi akan lebih mudah untuk keberhasilan tujuan yang diharapkan.
Jadi dengan berlakunya Perrmenpan RB ini tunjangan fungsional pamong belajar yang melekat pada gaji akan dihapus juga mohon pencerahannya
Gak lah pak... Menurut saya yang paling diuntungkan dari permenpanRB ini adalah Penilik dan Pamong belajar, mengapa ? Diwajibkan ikut PPG, ..dapat Sertifikat Pendidik dapat memperoleh TPG 🙏
Sangat setuju supaya dapat menghargai guru senior untuk menjadi pendamping sekolah,bukan tergantung pada guru penggerak
josss
Dengan digantinya istilah pengawas sekolah menjadi guru pendamping sekolah
maka tugasnya sebetulnya sama saja untuk memberikan pembimbingan buat kemajuan sekolah.Semangat terus untuk Indonesia maju
Met pagi, jika pengawas sekolah dihapus, kenapa PNS didaerah kabupaten tidak juga dihapus. Misalnya pengawas perpustakaan, eselon 4 yang ada dipemerintahan daerah. Padahal berdasarkan permenpan dahulu sudah tidak ada. Saya sendiri saja tidak pernah diusulkan.
Seharusnya yg menjadi perhatian ttg quota ujikomguru yg pelaksanaanny belum berkeadilan..guru yg sdh mendapatkan angka kredit mencukupi dan mendapat sk rekomendasi naik pangkat/golongan belum diberi kuota sementara guru yg belum mendpt rekomendasi naik pangkat sudah dipanggil. Aturan yg tdk berkeadilan seharuanya diperbaiki shg tidak menimbulkan kedloliman
Berarti tidak ada lagi test ukom ya pak untuk naik pangkat 3b ke 3c dan seterusnya
Untuk siapa ? Untuk Pengawas maksudnya ?
Naik pangkat dari 3b ke 3c masih ukom ya pa? Tapi Dari kepala sekolah ke pengawas/pendamping tidak ukom ke jenjang jabatan lagi ya pak kalau jabatannya sama sebagai fungsional guru@@kangedibae
Bagi pengawas dan penilik yang berasal dari struktural (tidak pernah jadi guru). Apakah ketika berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan mengikuti tes ulang atau berlanjut mlangsung menjadi PSP? jika langsung, bagaimana cara PSP melakukan pendampingan pada guru di dalam Mendukung Pengembangan Kompetensi Guru di dalam kelas?
Ini hanya pendapat saya bpk.. kasus seperti di atas tinggal ikut PPG
Eloknya FKIP yang ada di Universitas melakukan inovasi kurikulum, mksdnya program S1 selama 4 THN dgn Menyandang gelar S.Pd. dilanjutkan dengan Co Ast selama 2 tahun disekolah yang punya Akreditasi A tujuan untuk implementasi ilmu pengetahuannya yang dibimbing oleh kasek dan guru senior, di tambah intrenship selama 1 tahun pada sekolah yang punya Akreditasi A yg ditentukan oleh menteri pendidikan untuk implementasi ilmu pengetahuan yang lokasi sekolahnya di tentukan oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia untuk difasilitasi.
Untuk mencetak kader guru yang profesional sejati, tanpa pamrih.
Dah kayak kuliah kedokteran aja inimah jooos
ya kalau jabatan pengawas di hapuskan lalu di ganti ajja jd pendamping ya sama aja, cma namanya aj di ganti dr pengawas jadi pendamping,toh jabatan nya msih melekat d situ,,, jd prakteknya ya sama aja sy rasa.....mubadzir SK perubahanya,,tdk terlalu bermanfaat..
Yang diuntungkan adalah penilik dan pamong belajar, peluang untuk dapat sertifikasi
setuju..
Terima kasih pencerahannya...sepakat dengan pendapat bapak..intinya hanya ganti iatilah..menjadi pendamping satuan pendidikan..semangat
Ujungnya juga sama itu untuk mendapatkan sertifikasi, ganti nama untuk mendapàtkan tunjangan kinerja.
Permenpan no 21 tahun 2024.yang bisa menjadi pengawas hanya PNS sedang kan PPPK ,hanya jdi guru saja meskipun kinerja sangat baik.mestinya persyaratannya ASN .jdi mencakup keduanya
👍👍🙏🙏
Ijin bertanya pak untuk menjadi penilik batasan usia adakah peraturan baru?.
Tepat sekali jika dikembalikan menjadi guru sebab memang profesi awal adalah guru
Dari dulu saya setuju karena yang namanya pengawas di tempat kami sudah di politisasi termasuk komite sekolah.. Jabatan yang dipaksakan
Betul banget Bu TDK berpengaruh terhadap perkembangan sekolah yg ada hanya bikin stres dg banyaknya aturan ini itu dia sendiri kerjaannya ngapain ya
Wkwkwk...oh orang itu ya...yang biasa pulang dr lembaga dapat ayam dan amplop😂😂😂
@@nanisuryani6054Ibu di daerah mna si dan sekolah ap kok separah itu ya Bu . Sya guru dan kami di sekolah selalu mengundang kepala sekolah untuk berbagi dgn guru2 di sklah.
Saya mantann Kep. Sek. Tanpa pngawas sekolah sa ngat enjoy jalan bagus.
Pengawas = gaji orang ngang gur. Kepala Sekolah sdh cu kup sebagai pengawas
Sangat setuju, dihapuskan saja jabatan pengawas
Kalau cuma ganti nama,sedang tugas pekerjaannya sama, itu cuma mubadzir. Lebih tepat uang,waktu dan pikiran yang digunakan untuk membuat istilah baru itu diberikan ke sekolah 2 untuk,riset,penelitian, penguatan laboratorium, membimbing persiapan OSN,O2SN,FLSN Dan melatih guru oleh ahlinya agar bisa membimbing murid pada semua kegiatan di atas. Itu yg akun membentuk murid jada penakluk dunia kelak.
Lalu kerja sehari hari kongkretnya apa? Ngajar murid???
Sangat setuju
Kalau begitu pengawas bisa jadi Kepala Sekolah bagi sekolah yg madih di pegang oleh plt guru kepala sekolah, tksh
Pengawas diganti Pendamping Sekolah yg pada intinya SERUPA, substansinya bagian mana yg urgen tinggi ya.
Mantap pa
Terima kasih 🙏
Penilik saat ini yang belum bersertifikat pendidik apakah akan mengikuti PPG dalam waktu minimal 2 tahun kedepan?
Betul utk memperoleh Sertifikat Pendidik harus melalui proses PPG
JONTER MANURUNG MMPd PSKCD4 MENYIMAK❤❤❤
Terima kasih 🙏🙏
Ya cuma istilah nama,
Yg plebih penting kesejahteraannya yg harus diperhatikan, bukan utak Atik nama, coba usulkan /bahas tentang kesejatraanya. Apalagi sekarang PPN naik, pajak kendaraan naik drastis, makin tercekiklak paraguru.😢
Setuju banget karena kadang pengawas bukan yg bisa memberi solusi malah menambah banyak masalah apalagi yg pengawasnya tanpa uji kompetensi hanya hasil tunjuk jari kualitas bisa kita nilai sendiri lah ya
Komen anda bagus ... Mohon sebutkan nama sklh, dan alamat lengkapnya .... Saya seorang pengawas sekolah, malah sklh binaan saya protes jika saya jarang berkunjung ke sekolahnya. Trmks
Sudah memahami vidionya kak?
Banyak terjadi kasus seperti ini sebagai realitas di lapangan.
Apa bedanya kami Pamong Belajar teknis di Dinas Pendidikan dan Pamong Belajar guru pak?
Pamong belajar harusnya ada di sekolah non formal
bagusssss,,, anggaran sekarang lebih ketat
Tak ada bedanya .. pengawas jadi pendamping satuan pendidikan .. karena sudah lama pengawas sebagai pendamping satuan pendidikan.. .. ganti menteri hanya ganti istilah istilah ..
Bgs pak , pengawas jg tdk produktif hanya merugi kan negara saja mending di hapus sekalian.
Hanya ganti nama, pasal 8 ayat 1
Pengawas menjadi pendamping Satuan Pendidikan
Kepala Sekolah menjadi kepala satuan pendidikan.
Yang jadi pengawas dan KS, sudah pasti memiliki serdik.
Jadi sebenarnya hanya ganti nama saja