Coba buktiin pak, itu kasus yg jelas2 korupsi ratusan triliun ada. Jadiin tersangka itu contoh pembuktian pemberantasan korupsi yang selama ini selalu dinarasikan.
Si mois hukumannya kok cuma 6 tahun pak.,tolong di cek kembali biar memenuhi rasa keadilan masyarakat indonesia harusnya di hukum maksimal dengan seumur hidup atau mati karena merugikan negara dan rakyat Indonesia.
anda waras... atau otak anda kbuntel tai.. smua butuh proses,anda klu cerdas bisa fungsikan otak dgn bner.anda aja hrus kerja keras dlu bru gjian.bgitu jg pmrintah,emangny main sulap lgsung cling .... stupid pmikiran anda
LSM Limpw kota Makassar mohon presiden Prabowo Subianto menginstruksikan menteri pendidikan dasar dan menengah dan menteri pendidikan tinggi sains dan teknologi untuk memberikan pelajaran tentang korupsi ke semua siswa dan mahasiswa di semua sekolah dan universitas di Indonesia
*Negara Demokrasi* Negara Demokrasi itu bukan hanya sekedar rakyatnya bebas bersuara dan bebas mengeluarkan pendapat. Definisi sesungguhnya Negara demokrasi itu adalah Negara dimana semua penduduknya harus taat dan patuh kepada hukum. Semua orang sama kedudukannya didalam hukum. Siapapun yg bersalah harus dihukum. Kalimat yg sering kita dengar tetapi tidak ada maknanya "Indonesia adalah negara hukum". Sudah bosan kita melihat hukum dipermainkan, kriminal merajalela, adanya mafia peradilan dan ketidak-adilan yg dipertontonkan para Pejabat Penegak Hukum bejat dan pengecut. Pejabat Penegak Hukum itu adalah : Hakim, Jaksa, Polisi dan Pejabat KPK. Jika Pejabat Penegak Hukum ini mempermainkan dan melanggar hukum berarti dia telah berkhianat pada rakyat dan Negara, maka hukuman yg setimpal dan adil untuk Pejabat bejat tsb adalah hukuman mati. Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan. Kata Kunci : Dimana suatu negeri penuh dg kejahatan, maka pusat kejahatan ada didalam tubuh penegak hukum. KESIMPULAN : Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kehancuran karena merajalelanya perbuatan kriminal yg dilakukan oleh para Penegak Hukum, maka Sistem dan UU terkait pengaturan Institusi Penegak Hukum ini harus jelas, tegas, benar, tidak berbelit-belit dan tidak bertele2. Para Penegak Hukum ini harus berjalan dijalur yg benar, jika ada yg melanggar hukum harus dihukum mati.
*Pejabat Bejat* Persoalan utama negeri ini adalah masalah manusia. Tantangannya adalah bagaimana caranya supaya manusia2 yg jadi pejabat di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah manusia2 yg berakhlak dan kompeten. Persoalan bangsa ini adalah persoalan manusia yg tidak berakhlak dan tidak bermoral. Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya. Negeri ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya dan terzalimi. Negeri ini dikuasai dan dikendalikan oleh para mafia, kartel dan cukong yg bersekongkol dg pejabat2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, serakah, zalim dan pengecut yg suka mempermainkan hukum & aturan.
Nih pidato apaan sih prabowo jngn omon omon doang pak apa2 rakyat ape2 rakyat mana buktinya korupsi 300 triliun aje penjara sama kaya orang narkoba denda 1 m,terus ppn naik 12 persen mana pak,klw saya sih ora urus pak yg penting bapak tanggung dosa rakyat banyak ya pak di dunia mah lagi sandiwara nanti di akhirat baru kehidupan sesengguhnya pak takut lah sama allah swt
Sampai kiamat Negeri ini melakukan Reformasi Hukum tetap hasilnya tidak maksimal, karena KUHP nya tidak benar, tidak tegas, berbelit2, bertele2, lentur, banyak pasal karet sebagai shortcut. KUHP yg benar itu adalah isi pasal2nya tidak boleh berdamai dg kriminal & pembuat kriminal, tidak lentur, jelas, tegas, terukur, tidak multitafsir dan mudah dipahami. Untuk memperbaiki Negeri dan Bangsa ini, Kunci utamanya adalah : 1. Perbaiki dan sempurnakan KUHP 2. Buat UU yg tegas terkait pengaturan Institusi penegak hukum seperti Jaksa, Hakim, Polisi.
*KUHP (Tegas dan Mengikat)* Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya. Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat Pemerintah bersama DPR harus me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat (hanya 5 item masalah), yaitu laksanakan : 1. Hukuman mati bagi para pembuat, pengedar & pemakai narkoba 2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri 3. Hukuman potong tangan dan rampas aset kekayaannya bagi yang korupsi 4. Hukuman mati bagi para pembunuh 5. Hukuman mati bagi para pemerkosa KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal. Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara. Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati. Jika seseorang mencuri atau korupsi senilai 10 gr emas maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan. Dan bagi para pembuat kejahatan dan kekacauan seperti para pembegal dan penganiaya diberi hukuman qisas. Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efektif, efisien dan adil. Penjara dan Lapas dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir. Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, maka Negeri dan bangsa ini akan selamat, damai, adil dan sejahtera. ‐-------------‐---------------------------- Perhatikan KUHP terkait pencurian yaitu KUHP pasal 362 sd. 365. Semua isi pasal dalam KUHP tsb hanya menjelaskan Hukuman Maksimal, tidak ada hukuman minimalnya. KUHP terkait pencurian dg kekerasan, yaitu KUHP pasal 365 yg isinya sbb : (Ayat 1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,... (Ayat 2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan 1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam... (Ayat 3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati... (Ayat 4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun... Apa arti pasal 365 tsb ? Semua ayat pada pasal tsb, hukumannya tertulis dengan kata2 "selama-lamanya". Itu artinya jika seseorang terbukti mencuri, hukumannya bisa saja hanya dipenjara 5 tahun, 3 bulan atau 1 bulan, dst, dan keputusan tsb mutlak tergantung kepada hakim. Apakah hukuman tsb adil ??? Dalam hukum islam, jika seseorang terbukti mencuri maka hukumannya potong tangan. Seorang hakim di pengadilan hanya membuktikan saja, apakah benar si terdakwa terbukti mencuri ?. Jika terbukti mencuri, maka terdakwa pasti dihukum potong tangan. Pengadilannya simple, tidak bertele-tele, prosesnya cepat dan tidak perlu ada penjara. Sesungguhnya negeri ini tidak mempunyai KUHP, atau negara ini bisa dikatakan negara liar. KUHP yg ada saat ini adalah KUHP peninggalan Belanda, dimana tidak ada kepastian hukum, tidak adil, tidak mengikat, ruwet dan bertele-tele. Dari hal tsb dapat disimpulkan bahwa KUHP yang ada saat ini adalah tidak benar. Terkait hal ini maka KUHP yg terkait kriminal berat perlu di Revisi Total. -------------------------------------- Sering kita mendengar istilah "efek jera" dengan menghukum para pembuat kriminal. Janganlah pernah berharap supaya seseorang menjadi jera setelah dia mendapat hukuman. Hukuman diberikan kepada seseorang yang bersalah hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membuat ketenteraman masyarakat, serta demi untuk menjalankan perintah Ilahi. Misalnya seorang pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati oleh seorang hakim. Hakim hanya menjalankan tugasnya saja dan Hakim tidak boleh merasa kasihan kepada si terdakwa. Cukup sajalah Tuhan yang memaafkan si terdakwa. Kemudian setelah hukuman dijatuhkan dan si terdakwa di eksekusi mati, maka kita semua termasuk pemerintah jangan berharap banyak bahwa akan ada efek jera terhadap yg lain. Hukuman diberikan bukan mengharapkan efek jera. Kita tidak peduli "mau jera atau tidak".
*Reformasi Total Institusi Kepolisian* Tidak semua anggota polisi itu bejat dan bajingan. Pernyataan tsb betul sekali, bahwa ada juga anggota polisi itu yg berakhlak, kompeten dan profesional. Tetapi kita harus jujur dan mengakui bahwa Institusi Kepolisian ini sudah bobrok. Institusi Kepolisian ini kadang2 sudah menjadi tempat bersarangnya para mafia, para pendukung pembuat maksiat, para pendukung pembuat kriminal. Pemerintah dan Negara harus membersihkan Institusi Kepolisian dari pengotornya. Copot, pecat, adili dan beri hukuman berat bagi semua oknum personil Polri yg terlibat perbuatan2 yg melanggar hukum seperti perbuatan kriminal, berbuat maksiat, terlibat narkoba, perjudian, pelacuran, korupsi, suap menyuap dlsb. Institusi Kepolisian ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya. Institusi Kepolisian itu bukan Tentara atau Militer, sehingga tidak boleh ada Sistem Komando di Institusi Kepolisian. Kata kunci : Dimana suatu negeri penuh dg kejahatan, maka pusat kejahatan ada didalam tubuh penegak hukum. Untuk menyelesaikan masalah yg ruwet ini, maka Institusi Kepolisian harus di Reformasi Total. Reformasi Total Institusi Kepolisian dapat dilakukan yaitu dg perbaikan dan penyempurnaan pada Sistem dan UU terkait pengaturan Institusi Kepolisian harus jelas, tegas, benar, tidak berbelit-belit, tidak bertele2 dan termasuk sistem rekruitmennya harus jujur, adil dan dilarang keras sogok-menyogok. Para Polisi ini harus berjalan dijalur yg benar, jika ada yg melanggar hukum harus dihukum mati.
*Negara Demokrasi* Negara Demokrasi itu bukan hanya sekedar rakyatnya bebas bersuara dan bebas mengeluarkan pendapat. Definisi sesungguhnya Negara demokrasi itu adalah Negara dimana semua penduduknya harus taat dan patuh kepada hukum. Semua orang sama kedudukannya didalam hukum. Siapapun yg bersalah harus dihukum. Kalimat yg sering kita dengar tetapi tidak ada maknanya "Indonesia adalah negara hukum". Sudah bosan kita melihat hukum dipermainkan, kriminal merajalela, adanya mafia peradilan dan ketidak-adilan yg dipertontonkan para Pejabat Penegak Hukum bejat dan pengecut. Pejabat Penegak Hukum itu adalah : Hakim, Jaksa, Polisi dan Pejabat KPK. Jika Pejabat Penegak Hukum ini mempermainkan dan melanggar hukum berarti dia telah berkhianat pada rakyat dan Negara, maka hukuman yg setimpal dan adil untuk Pejabat bejat tsb adalah hukuman mati. Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan. Kata Kunci : Dimana suatu negeri penuh dg kejahatan, maka pusat kejahatan ada didalam tubuh penegak hukum. KESIMPULAN : Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kehancuran karena merajalelanya perbuatan kriminal yg dilakukan oleh para Penegak Hukum, maka Sistem dan UU terkait pengaturan Institusi Penegak Hukum ini harus jelas, tegas, benar, tidak berbelit-belit dan tidak bertele2. Para Penegak Hukum ini harus berjalan dijalur yg benar, jika ada yg melanggar hukum harus dihukum mati.
PRABOWO SEDANG BERMAIN KATA SETELAH UCAPANNYA VIRAL..WOO JAGAN CUMAN OMON OMON.
Yg 300 T ngga dia singgung..
anda sehat
Harus d tindak tegas pak kami rakyat selalu bersamamu❤
Ok gass uda pada ngerti kan pilihanmu gmn😂😂😂😂
Coba buktiin pak, itu kasus yg jelas2 korupsi ratusan triliun ada. Jadiin tersangka itu contoh pembuktian pemberantasan korupsi yang selama ini selalu dinarasikan.
Bapak Omon omon.
Juara omon omon.
Cuma omon omon.
300 Triliun cuma di Vonis 6 ,5 tahun.
Bapak masih waras ???.
🤦🤦🤦🤦🤦🤦
omon omon doank, praktek melempem lembek dipuja puja ... hadeeeh
anda waras
Ya,betul,pak,tak,usah,ragu,kebenaran,
Si mois hukumannya kok cuma 6 tahun pak.,tolong di cek kembali biar memenuhi rasa keadilan masyarakat indonesia harusnya di hukum maksimal dengan seumur hidup atau mati karena merugikan negara dan rakyat Indonesia.
Jangan cumn omon2 sj paj,itu mentri2 baoak jg bnyk yg korupsi,tp kasusnya distop stlh merapat ke bapak,trs gmn dgn hukuman 6,5 th kasus korupsi timah,yg sdh merusak sumber daya alam negara,kok bpk tdk berkomentar
Semakin kesini sy semakin muak,,mas 300T dihum 6 tahun,,cuma omon"...yg mna lg kekayan kita, semua sdah di kuasai asing😂😂😂
Prabowo sedang bermain kata, setelah ucapannya viral
Woy orang dungu, sabar, kamu anak Abah ya. Jangan cepat sensi
Dia udah ngab , gak sanggup ngejar ke Antartika.
Cuma omon omon doang.
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
anda waras... atau otak anda kbuntel tai.. smua butuh proses,anda klu cerdas bisa fungsikan otak dgn bner.anda aja hrus kerja keras dlu bru gjian.bgitu jg pmrintah,emangny main sulap lgsung cling .... stupid pmikiran anda
Negeri bersilat kata
LSM Limpw kota Makassar mohon presiden Prabowo Subianto menginstruksikan menteri pendidikan dasar dan menengah dan menteri pendidikan tinggi sains dan teknologi untuk memberikan pelajaran tentang korupsi ke semua siswa dan mahasiswa di semua sekolah dan universitas di Indonesia
Yang 300T gmn 😅😅😅😅
Garang pas pidato doang.. kenyataan y melempem
Kayak Bubur ketan Hitam.
Hitam sih , tapi cuma bubur.
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
Rajanya omon2 sudah mulai kelihatan 😂😂😂😂
*Negara Demokrasi*
Negara Demokrasi itu bukan hanya sekedar rakyatnya bebas bersuara dan bebas mengeluarkan pendapat.
Definisi sesungguhnya Negara demokrasi itu adalah Negara dimana semua penduduknya harus taat dan patuh kepada hukum. Semua orang sama kedudukannya didalam hukum. Siapapun yg bersalah harus dihukum.
Kalimat yg sering kita dengar tetapi tidak ada maknanya "Indonesia adalah negara hukum".
Sudah bosan kita melihat hukum dipermainkan, kriminal merajalela, adanya mafia peradilan dan ketidak-adilan yg dipertontonkan para Pejabat Penegak Hukum bejat dan pengecut.
Pejabat Penegak Hukum itu adalah : Hakim, Jaksa, Polisi dan Pejabat KPK.
Jika Pejabat Penegak Hukum ini mempermainkan dan melanggar hukum berarti dia telah berkhianat pada rakyat dan Negara, maka hukuman yg setimpal dan adil untuk Pejabat bejat tsb adalah hukuman mati.
Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan.
Kata Kunci :
Dimana suatu negeri penuh dg kejahatan, maka pusat kejahatan ada didalam tubuh penegak hukum.
KESIMPULAN :
Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kehancuran karena merajalelanya perbuatan kriminal yg dilakukan oleh para Penegak Hukum, maka Sistem dan UU terkait pengaturan Institusi Penegak Hukum ini harus jelas, tegas, benar, tidak berbelit-belit dan tidak bertele2. Para Penegak Hukum ini harus berjalan dijalur yg benar, jika ada yg melanggar hukum harus dihukum mati.
Jangan cuma omon2 n buktikan. Suaranya mana 300t dihukum cuma 6 tahun. Buktikan hukum mati.
*Pejabat Bejat*
Persoalan utama negeri ini adalah masalah manusia.
Tantangannya adalah bagaimana caranya supaya manusia2 yg jadi pejabat di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah manusia2 yg berakhlak dan kompeten.
Persoalan bangsa ini adalah persoalan manusia yg tidak berakhlak dan tidak bermoral.
Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
Negeri ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya dan terzalimi.
Negeri ini dikuasai dan dikendalikan oleh para mafia, kartel dan cukong yg bersekongkol dg pejabat2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, serakah, zalim dan pengecut yg suka mempermainkan hukum & aturan.
Nih pidato apaan sih prabowo jngn omon omon doang pak apa2 rakyat ape2 rakyat mana buktinya korupsi 300 triliun aje penjara sama kaya orang narkoba denda 1 m,terus ppn naik 12 persen mana pak,klw saya sih ora urus pak yg penting bapak tanggung dosa rakyat banyak ya pak di dunia mah lagi sandiwara nanti di akhirat baru kehidupan sesengguhnya pak takut lah sama allah swt
TAGNGKAB JOKOWI
HUKUM SEUMUR HIDUB
Lanjut.pak.wowo❤
Sampai kiamat Negeri ini melakukan Reformasi Hukum tetap hasilnya tidak maksimal, karena KUHP nya tidak benar, tidak tegas, berbelit2, bertele2, lentur, banyak pasal karet sebagai shortcut.
KUHP yg benar itu adalah isi pasal2nya tidak boleh berdamai dg kriminal & pembuat kriminal, tidak lentur, jelas, tegas, terukur, tidak multitafsir dan mudah dipahami.
Untuk memperbaiki Negeri dan Bangsa ini, Kunci utamanya adalah :
1. Perbaiki dan sempurnakan KUHP
2. Buat UU yg tegas terkait pengaturan Institusi penegak hukum seperti Jaksa, Hakim, Polisi.
*KUHP (Tegas dan Mengikat)*
Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak.
Untuk menyelamatkan Negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat
Pemerintah bersama DPR harus me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat (hanya 5 item masalah), yaitu laksanakan :
1. Hukuman mati bagi para pembuat, pengedar & pemakai narkoba
2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri
3. Hukuman potong tangan dan rampas aset kekayaannya bagi yang korupsi
4. Hukuman mati bagi para pembunuh
5. Hukuman mati bagi para pemerkosa
KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal.
Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara.
Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.
Jika seseorang mencuri atau korupsi senilai 10 gr emas maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan.
Dan bagi para pembuat kejahatan dan kekacauan seperti para pembegal dan penganiaya diberi hukuman qisas.
Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efektif, efisien dan adil.
Penjara dan Lapas dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir.
Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, maka Negeri dan bangsa ini akan selamat, damai, adil dan sejahtera.
‐-------------‐----------------------------
Perhatikan KUHP terkait pencurian yaitu KUHP pasal 362 sd. 365.
Semua isi pasal dalam KUHP tsb hanya menjelaskan Hukuman Maksimal, tidak ada hukuman minimalnya.
KUHP terkait pencurian dg kekerasan, yaitu KUHP pasal 365 yg isinya sbb :
(Ayat 1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,...
(Ayat 2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam...
(Ayat 3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati...
(Ayat 4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun...
Apa arti pasal 365 tsb ?
Semua ayat pada pasal tsb, hukumannya tertulis dengan kata2 "selama-lamanya".
Itu artinya jika seseorang terbukti mencuri, hukumannya bisa saja hanya dipenjara 5 tahun, 3 bulan atau 1 bulan, dst, dan keputusan tsb mutlak tergantung kepada hakim. Apakah hukuman tsb adil ???
Dalam hukum islam, jika seseorang terbukti mencuri maka hukumannya potong tangan. Seorang hakim di pengadilan hanya membuktikan saja, apakah benar si terdakwa terbukti mencuri ?. Jika terbukti mencuri, maka terdakwa pasti dihukum potong tangan. Pengadilannya simple, tidak bertele-tele, prosesnya cepat dan tidak perlu ada penjara.
Sesungguhnya negeri ini tidak mempunyai KUHP, atau negara ini bisa dikatakan negara liar.
KUHP yg ada saat ini adalah KUHP peninggalan Belanda, dimana tidak ada kepastian hukum, tidak adil, tidak mengikat, ruwet dan bertele-tele. Dari hal tsb dapat disimpulkan bahwa KUHP yang ada saat ini adalah tidak benar.
Terkait hal ini maka KUHP yg terkait kriminal berat perlu di Revisi Total.
--------------------------------------
Sering kita mendengar istilah "efek jera" dengan menghukum para pembuat kriminal.
Janganlah pernah berharap supaya seseorang menjadi jera setelah dia mendapat hukuman.
Hukuman diberikan kepada seseorang yang bersalah hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membuat ketenteraman masyarakat, serta demi untuk menjalankan perintah Ilahi.
Misalnya seorang pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati oleh seorang hakim. Hakim hanya menjalankan tugasnya saja dan Hakim tidak boleh merasa kasihan kepada si terdakwa. Cukup sajalah Tuhan yang memaafkan si terdakwa.
Kemudian setelah hukuman dijatuhkan dan si terdakwa di eksekusi mati, maka kita semua termasuk pemerintah jangan berharap banyak bahwa akan ada efek jera terhadap yg lain.
Hukuman diberikan bukan mengharapkan efek jera. Kita tidak peduli "mau jera atau tidak".
*Reformasi Total Institusi Kepolisian*
Tidak semua anggota polisi itu bejat dan bajingan. Pernyataan tsb betul sekali, bahwa ada juga anggota polisi itu yg berakhlak, kompeten dan profesional.
Tetapi kita harus jujur dan mengakui bahwa Institusi Kepolisian ini sudah bobrok.
Institusi Kepolisian ini kadang2 sudah menjadi tempat bersarangnya para mafia, para pendukung pembuat maksiat, para pendukung pembuat kriminal.
Pemerintah dan Negara harus membersihkan Institusi Kepolisian dari pengotornya. Copot, pecat, adili dan beri hukuman berat bagi semua oknum personil Polri yg terlibat perbuatan2 yg melanggar hukum seperti perbuatan kriminal, berbuat maksiat, terlibat narkoba, perjudian, pelacuran, korupsi, suap menyuap dlsb.
Institusi Kepolisian ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya.
Institusi Kepolisian itu bukan Tentara atau Militer, sehingga tidak boleh ada Sistem Komando di Institusi Kepolisian.
Kata kunci : Dimana suatu negeri penuh dg kejahatan, maka pusat kejahatan ada didalam tubuh penegak hukum.
Untuk menyelesaikan masalah yg ruwet ini, maka Institusi Kepolisian harus di Reformasi Total.
Reformasi Total Institusi Kepolisian dapat dilakukan yaitu dg perbaikan dan penyempurnaan pada Sistem dan UU terkait pengaturan Institusi Kepolisian harus jelas, tegas, benar, tidak berbelit-belit, tidak bertele2 dan termasuk sistem rekruitmennya harus jujur, adil dan dilarang keras sogok-menyogok. Para Polisi ini harus berjalan dijalur yg benar, jika ada yg melanggar hukum harus dihukum mati.
*Negara Demokrasi*
Negara Demokrasi itu bukan hanya sekedar rakyatnya bebas bersuara dan bebas mengeluarkan pendapat.
Definisi sesungguhnya Negara demokrasi itu adalah Negara dimana semua penduduknya harus taat dan patuh kepada hukum. Semua orang sama kedudukannya didalam hukum. Siapapun yg bersalah harus dihukum.
Kalimat yg sering kita dengar tetapi tidak ada maknanya "Indonesia adalah negara hukum".
Sudah bosan kita melihat hukum dipermainkan, kriminal merajalela, adanya mafia peradilan dan ketidak-adilan yg dipertontonkan para Pejabat Penegak Hukum bejat dan pengecut.
Pejabat Penegak Hukum itu adalah : Hakim, Jaksa, Polisi dan Pejabat KPK.
Jika Pejabat Penegak Hukum ini mempermainkan dan melanggar hukum berarti dia telah berkhianat pada rakyat dan Negara, maka hukuman yg setimpal dan adil untuk Pejabat bejat tsb adalah hukuman mati.
Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan.
Kata Kunci :
Dimana suatu negeri penuh dg kejahatan, maka pusat kejahatan ada didalam tubuh penegak hukum.
KESIMPULAN :
Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kehancuran karena merajalelanya perbuatan kriminal yg dilakukan oleh para Penegak Hukum, maka Sistem dan UU terkait pengaturan Institusi Penegak Hukum ini harus jelas, tegas, benar, tidak berbelit-belit dan tidak bertele2. Para Penegak Hukum ini harus berjalan dijalur yg benar, jika ada yg melanggar hukum harus dihukum mati.
😂