Pilu! Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Dituntut 10 Bulan Bui dengan Masa Percobaan Setahun

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 9 жов 2024
  • Sidang anak pidanakan ibu kandung di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, kembali digelar Rabu (9/10/2024) siang. Dalam sidang tersebut, pengaman dan pengawalan dalam persidangan lebih diperketat oleh petugas dari kepolisian Polres Karawang dan Polsek Kota Karawang.
    Kusumayati yang dipidanakan oleh anaknya anak kandungnya sendiri terkait pemalsuan tanda tangan, surat keterangan waris, akhirnya dituntut sepuluh bulan penjara dan satu tahun penjara masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). PAMR
    Yuk Subscribe / officialinews
    Selengkapnya baca di:
    subang.inews.i...
    Tanggal Tayang: 10 Oktober 2024
    Follow WA Channel: whatsapp.com/c...
    Follow our Official TikTok / officialinews
    Follow our Official Twitter / officialinews_
    Like our Official Facebook / officialinews
    Follow our Official Instagram / officialinews
    Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
    iNews www.inews.id
    Okezone www.okezone.com
    Sindonews www.sindonews.com
    IDX Channel www.idxchannel...
    Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
    #Karawang #JPU

КОМЕНТАРІ • 3

  • @Afin5407
    @Afin5407 4 години тому +2

    Diambil hikmah nya aja bu, jangan sembarangan main ttd karena ada hak anak disitu, negara tdk memandang anak durhaka atau bukan.

    • @tinamamah
      @tinamamah 4 години тому

      Betul itu tapi kan anaknya udah dapat hadiah duluan rumah dan emas cuma saham belum di bagikan emng itu anaknya aja yg punya pikiran jahat

    • @Afin5407
      @Afin5407 3 години тому +1

      @@tinamamah belajar dari kasus warisan mbak indiro sudiro, kalah dipengadilan, wasiat bisa kalah dipengadilan hanya karena anak serakah. Mau anak serakah kek manut kek, aturan hukum kita sdh mengatur hak waris. Apalagi kasus ini si ibu palsuin ttd dan terbukti. Nggak ada hubungannya dengan dikasih emas dan uang M boss. Gimana sih lu ndro, hadeuuh.