Anak di Karawang Tega Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan karena Warisan Peninggalan sang Ayah

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 24 чер 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    TRIBUN-VIDEO.COM - Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang terancam meringkuk dibalik jeruji besi.
    Mirisnya, pelapor adalah anak kandungnya, ia nekat menggugat harta warisan dan perusahaan keluarga sepeninggal ayahnya.
    Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kasus itu kemelut sejak sang suami Sugianto meninggal di tahun 2013.
    Menurutnya, sepeninggal sang ayah, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu.
    Dia bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.
    Karena itu, Kusumayati mengaku kesulitan berkomunikasi saat membuat akta pemegang saham perusahaan dan surat keterangan waris (SKW).
    Ika menjelaskan, yang dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie.
    Namun karena hubungan klien dan pelapor memburuk, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.
    Ia terancam maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. (Tribun-Video.com)
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak di Karawang Gugat Ibu Kandungnya Sendiri ke Pengadilan karena Warisan Peninggalan Sang Ayah, www.tribunnews.com/regional/2....
    Editor: Wahyu Aji
    Program: Tribun Video Update
    Host: Tarisa Asmarani
    Editor: Dandi Bahtiar
    Uploader: bagus gema praditiya sukirman
    #anakgugatibu #hakwaris #warisan #warisanayah

КОМЕНТАРІ •