Waalaikumsalam.... Bisa saja itu terjadi, kemungkinannya ada beberapa hal, mungkin terkait dengan tata ruangnya, atau kepemilikan anda yg lebih dari 5 bidang tanah yang statusnya hak milik, atau tanah tersebut berasal dari jenis tanah adat yang menurut pertimbangan BPN dapat diberikan hak atas tanahnya sebagai HGB bukan hak milik. Sebaiknya ditanyakan langsung saja ke kantor pertanahan/BPN setempat mengapa terbitnya SHGB bukan Hak Milik, karena itu tergantung juga dari bukti kepemilikan tanah adat yg ada, yg dijadikan dasar pendaftaran tanahnya. Dan tanyakan juga apa tanah anda yang statusnya saat ini HGB tersebut bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Izin konsultasi ibu notaris bagaimana status hukum nya tanah SHGB sudah habis masa berlakunya, dan persil tanah dan bangunan tersebut fisiknya telah di kuasai orang lain lebih dari 5 tahun, apakah kita gidak berhak lagi atas tanah dan bangunan tersebut
Izin mengingat shgb mati lebih dr 2tahun, yg dengar2 aturan baru shgb mati 2th status tanah menjadi tanah negara, yg mna sarat sah nya konversi harus ada izin tertulis dr si penguasa fisik langsung, izin solusi ibu notaris yg baik hati
Assalamualaikum wr wb Ibu saya mau tanya .. Saya membeli tanah adat dan saya mengurus sertifikat di BPN , udah jadi tapi kok sertifikat nya bukan shm , tapi shgb ? Kenapa ya bu ? Mohon di jawab 🙏🙏
Jika HGB induk Apartemen habis masa berlakunya bisa dimohonkan perpanjangannya, selanjutnya akan dicatat di masing2 SHM SRS nya. Tidak ada istilah SHM SRS hapus.
Assalamu'alaikum bu. Rumah nenek saya masih HGB tapi ternyata sudah habis di tahun 2011. Sekarang mau di naikkan jadi Hak Milik. Untuk kasus seperti ini bagaimana prosedurnya ya bu?
Waalaikumsalam.... Kalau nenek masih hidup bisa ajukan permohonannya langsung ke Kantor Pertanahan setempat, bawa sertipikat asli, pbb, IMB, ktp nenek.... Tapi kalau nenek sudah meninggal, terlebih dahulu harus mengurus surat keterangan ahli waris ke Kelurahan, nantinya kalau permohonan perubahan hak menjadi hak milik disetujui, sertipikat akan dibaliknama ke atas nama seluruh ahli waris nenek
HGB saya kadaluwarsa September 2023... Juni 2024 ini saya ke BPN.. tetapi tidak bisa langsung proses ke perpanjangan HGB maupun proses Hak Milik. Jadi harus mengajukan lagi permohonan , mulai dari dokumen yg ditanda tangani kelurahan, copy ktp saksi, menunggu proses pengukuran oleh BPN dst... Apa aturan sudah berubah ?
Assalamualaikum ibu Saudara saya mempunyai rumah yg masih SHGB berakhir 2007 Saudara saya tersebut sudah meninggal thn 2022 Apakah masih bisa di proses menjadi SHM karena jangka waktu sudah kadaluarsa hampir 10 thn dari berakhirnya SHGB? Terima kasih atas Jawabannya 🙏
@@jananuragadi karena sudah lewat waktunya, tidak bisa lagi diproses perpanjangan haknya, tapi pembaruan hak. Perlu dicatat bahwa setiap permohonan tetap harus dilampirkan syarat2 dokumen terbaru
@@subaediedi8505 mestinya bisa sepanjang fisik masih dikuasai. Harus membuat Surat Keterangan Ahli Waris dulu di kelurahan, baru nanti mengajukan permohonan baru atas nama ahli waris. Jadi nanti sertipikatnya terbit atas nama semua ahli waris
Waalaikumsalam....
Bisa saja itu terjadi, kemungkinannya ada beberapa hal, mungkin terkait dengan tata ruangnya, atau kepemilikan anda yg lebih dari 5 bidang tanah yang statusnya hak milik, atau tanah tersebut berasal dari jenis tanah adat yang menurut pertimbangan BPN dapat diberikan hak atas tanahnya sebagai HGB bukan hak milik. Sebaiknya ditanyakan langsung saja ke kantor pertanahan/BPN setempat mengapa terbitnya SHGB bukan Hak Milik, karena itu tergantung juga dari bukti kepemilikan tanah adat yg ada, yg dijadikan dasar pendaftaran tanahnya. Dan tanyakan juga apa tanah anda yang statusnya saat ini HGB tersebut bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Izin konsultasi ibu notaris bagaimana status hukum nya tanah SHGB sudah habis masa berlakunya, dan persil tanah dan bangunan tersebut fisiknya telah di kuasai orang lain lebih dari 5 tahun, apakah kita gidak berhak lagi atas tanah dan bangunan tersebut
@@ahmadmemed9783 masalahnya kenapa kok bisa dikuasai orang lain sampai lebih dari 5 tahun fisiknya? Apa selama itu pemiliknya membiarkan saja?
Izin mengingat shgb mati lebih dr 2tahun, yg dengar2 aturan baru shgb mati 2th status tanah menjadi tanah negara, yg mna sarat sah nya konversi harus ada izin tertulis dr si penguasa fisik langsung, izin solusi ibu notaris yg baik hati
@@bmp2channel646 status di sewakan
Assalamualaikum wr wb
Ibu saya mau tanya ..
Saya membeli tanah adat dan saya mengurus sertifikat di BPN , udah jadi tapi kok sertifikat nya bukan shm , tapi shgb ?
Kenapa ya bu ?
Mohon di jawab 🙏🙏
Apakah SHM SRS bisa hapus jika HGB Habis dan terbit HGB baru oleh pengelola laen
Jika HGB induk Apartemen habis masa berlakunya bisa dimohonkan perpanjangannya, selanjutnya akan dicatat di masing2 SHM SRS nya. Tidak ada istilah SHM SRS hapus.
Assalamu'alaikum bu. Rumah nenek saya masih HGB tapi ternyata sudah habis di tahun 2011. Sekarang mau di naikkan jadi Hak Milik. Untuk kasus seperti ini bagaimana prosedurnya ya bu?
Waalaikumsalam....
Kalau nenek masih hidup bisa ajukan permohonannya langsung ke Kantor Pertanahan setempat, bawa sertipikat asli, pbb, IMB, ktp nenek....
Tapi kalau nenek sudah meninggal, terlebih dahulu harus mengurus surat keterangan ahli waris ke Kelurahan, nantinya kalau permohonan perubahan hak menjadi hak milik disetujui, sertipikat akan dibaliknama ke atas nama seluruh ahli waris nenek
HGB saya kadaluwarsa September 2023... Juni 2024 ini saya ke BPN.. tetapi tidak bisa langsung proses ke perpanjangan HGB maupun proses Hak Milik. Jadi harus mengajukan lagi permohonan , mulai dari dokumen yg ditanda tangani kelurahan, copy ktp saksi, menunggu proses pengukuran oleh BPN dst... Apa aturan sudah berubah ?
Assalamualaikum ibu
Saudara saya mempunyai rumah yg masih SHGB berakhir 2007
Saudara saya tersebut sudah meninggal thn 2022
Apakah masih bisa di proses menjadi SHM karena jangka waktu sudah kadaluarsa hampir 10 thn dari berakhirnya SHGB?
Terima kasih atas Jawabannya 🙏
@@jananuragadi karena sudah lewat waktunya, tidak bisa lagi diproses perpanjangan haknya, tapi pembaruan hak. Perlu dicatat bahwa setiap permohonan tetap harus dilampirkan syarat2 dokumen terbaru
@@subaediedi8505 mestinya bisa sepanjang fisik masih dikuasai. Harus membuat Surat Keterangan Ahli Waris dulu di kelurahan, baru nanti mengajukan permohonan baru atas nama ahli waris. Jadi nanti sertipikatnya terbit atas nama semua ahli waris
PBB apakah wajib dibayar jika masa HGB tanah sudah berakhir ?
@@thomasliminto Iya wajib dibayar