KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI FLORES TIMUR KE VII

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 12 лип 2023
  • Kejaksaan Negeri Flores Timur telah memutuskan untuk menghentikan Penuntutan terhadap Tersangka Antonius Emanuel Muda yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
    Kejaksaan Negeri Flores Timur memutuskan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap Tersangka dengan terlebih dahulu mengupayakan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang disaksikan oleh Para Pihak dan Tokoh Masyarakat.
    Tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada Korban dan Keluarganya atas perbuatan yang dilakukannya dan Korban telah menerima permohonan maaf dari Tersangka dengan Ikhlas tanpa syarat.
    Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat - Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MM (JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA)
    #jaksaagungri #kejaksaanri #kejatintt #kejariflorestimur #restorativejustice #keadilan #jaksa #adhyaksa #RJ #trapsilaadhyaksaberakhlak

КОМЕНТАРІ •