Saya juga heran, karena juga tidak tahu bahwa memelihara hewan Landak Jawa bisa dihukum dan ancamannya sampai 5 tahun penjara. Padahal setahuku ada yang menjual sate Landak di daerah Tawangmangu dan aman-aman saja.
Hanya di pelihara loh. Bukan di sakiti. Astagaaa HUKUM INDONESIA macam Apa ini. Msh bnyk kasus2 yg melebihi ini. Sadarlah woooyyyy sebelum MASYARAKAT ini bener2 MURKA sma HUKUM di NEGRI ini.
Kalau yang melihara landak tsb dasarnya ketidaktauan hewan tersebut termasuk yang dilindungi, harusnya landaknya saja yang disita, bukannya di tangkap apalagi sampai di borgol seperti seorang penjahat, kecuali kalau yang melihara itu tau landak tsb hewan yang dilindungi dan memperjual belikan/ melakukan penyelundupan sampe di jual keluar negeri , itu baru layak di adili
Di jawa sate landak aman , dan kulit / tulangnya di jual belikan , lihatlah di wilayah rembang , hukum bobrok , kalo perlu hukum mati koruptor , dpr banyak koruptor sampai takut mengesahkan uud perampasan aset koruptor , BEBASKAN INYOMAN BEBASKAN .
klo emang Niat Tegakkan Hukum ya datangi aja Pasar Hewan..disana pasti ada Hewan diLindungi yg diJual..Pejabat aja ada kok yg Pelihara Hewan diLindungi..jgn kan Pejabat Seleb Alshad aja malah Pelihara Harimau bahkan Mati..😁
Saya juga heran, karena juga tidak tahu bahwa memelihara hewan Landak Jawa bisa dihukum dan ancamannya sampai 5 tahun penjara. Padahal setahuku ada yang menjual sate Landak di daerah Tawangmangu dan aman-aman saja.
Yg korupsi kemarin penjara 3thn & denda 5rb. Sedangkan memelihara hewan dilindungi bukan utk komersil di penjara 5thn?
Hukum Indonesia banyak melindungi pihak yang punya kuasa dan uang,, harus direvisi berdasarkan masukan dr rakyat dan secara transparan
Hanya di pelihara loh. Bukan di sakiti. Astagaaa HUKUM INDONESIA macam Apa ini. Msh bnyk kasus2 yg melebihi ini. Sadarlah woooyyyy sebelum MASYARAKAT ini bener2 MURKA sma HUKUM di NEGRI ini.
Sungguh luar biasa hukum di indonesia ini,memelihara landak jawa aja bisa di tuntut hukuman,gmn klo memelihara kuruptor ??
Kalau yang melihara landak tsb dasarnya ketidaktauan hewan tersebut termasuk yang dilindungi, harusnya landaknya saja yang disita, bukannya di tangkap apalagi sampai di borgol seperti seorang penjahat, kecuali kalau yang melihara itu tau landak tsb hewan yang dilindungi dan memperjual belikan/ melakukan penyelundupan sampe di jual keluar negeri , itu baru layak di adili
Yaa Allah aneh banget kasus ini
Waduh om Polisi???
Mnding korupsi aja pak 😢
Korupsi 300 T kemana ya
Di jawa sate landak aman , dan kulit / tulangnya di jual belikan , lihatlah di wilayah rembang , hukum bobrok , kalo perlu hukum mati koruptor , dpr banyak koruptor sampai takut mengesahkan uud perampasan aset koruptor , BEBASKAN INYOMAN BEBASKAN .
klo emang Niat Tegakkan Hukum ya datangi aja Pasar Hewan..disana pasti ada Hewan diLindungi yg diJual..Pejabat aja ada kok yg Pelihara Hewan diLindungi..jgn kan Pejabat Seleb Alshad aja malah Pelihara Harimau bahkan Mati..😁
Negara ini terllu bodoh atau gmn sih , koruptor tanggkapin noh , sekali lagi koruptor tuh urus ,
Hakim me kejiwaan iku..
alangkah lucu nya Negeri +62