Mengenal Hukum Gadai - Annisa Syaufika Y.R., S.H., M.H.

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 27 жов 2024

КОМЕНТАРІ • 6

  • @vincenvijhe9381
    @vincenvijhe9381 4 роки тому +1

    Sy cb meluruskan dikit bhw prkatek gadai hanya sebatas BPKB saja kpd kreditur , itu bukan termasuk dlm perjanjian fiducia ?? Krn fiducia wajib hukumnya dgn berupa akta notaris.
    Krn bnyk perjanjian gadai BPKB dibawah tangan sehingga tdk sesuai dgn fiducia itu sendiri, maka banyak timbul hukum yg bertentangan .
    Silahkan komen & mohon masukannya

  • @hendrawijaksono1827
    @hendrawijaksono1827 4 роки тому

    Saya mahasiswa semester 2 uin raden intan lampung. Fakultas syariah, prodi hukum ekonomi syariah. Semoga menjadi advokat hebat aminnn. Semoga chanel seperti ini berkah

  • @mutiarakhaerunisa404
    @mutiarakhaerunisa404 5 років тому +1

    Terimakasih ka ilmunya sukses selalu ya

  • @ibnusina790
    @ibnusina790 6 років тому

    Lanjutkan

  • @asepsunarya8254
    @asepsunarya8254 6 років тому

    asaalamuallaikum
    mbak saya mau nanya
    ada seseorang yg menggadaikan motor kpd saya,, sedangkan saya hanya menerima STNK dan motor nya, dan BPKB nya masih cicilan di leasing
    apabila se waktu waktu ada pihak leasing atau kolektor menghampiri saya di karenakan si pemilik nunggak 3bln... apa yg akan terjadi ?
    apakah motor gadaian saya diambil ?
    apakah saya punya hak untuk motor itu tdk di serah kan ?

    • @annisasyaufika
      @annisasyaufika 6 років тому +3

      Waalaikumsalam,
      Terkait pertanyaan Bapak, saya melihat ada 2 perjanjian jaminan dibebankan pada benda yang sama (sepeda motor). Yang pertama jaminan pada kreditor leasing dan jaminan pada utang piutang dengan Bp. Asep.
      Untuk mengetahui akibat hukumnya, harus dipastikan terlebih dahulu jenis jaminan pada perjanjian leasing. Untuk sementara, saya asumsikan bentuk jaminan pada leasing adalah jaminan fidusia karena bendanya benda bergerak dan penguasaan tidak pada kreditor.
      Jaminan fidusia tunduk pada Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia memberikan hak bagi kreditor untuk melakukan eksekusi dan menjual barang untuk melunasi utang kreditor.
      Dari informasi yang Bapak sampaikan, barang digadaikan walaupun masih belum lunas cicilannya yang kemudian menimbulkan pertanyaan:
      Jika barang telah dijadikan objek jaminan fidusia, apakah dapat digadaikan?
      Dalam UU Fidusia Pasal 23 ayat 2 diatur bahwa:
      "Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia."
      Berdasarkan pasal ini, pada dasarnya barang yang menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh digadaikan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak leasing. Bahkan tindakan menggadaikan barang jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia seperti dalam Pasal 23 ayat 2 dapat menjadi tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 36 UU Fidusia.
      Jika tindakan menggadaikan barang (pemilik barang/pemberi fidusia) barang tersebut tanpa ada persetujuan dari pihak leasing maka perjanjian gadai yang Bapak lakukan menjadi batal demi hukum karena isi perjanjian bertentangan dengan hukum yang berlaku. Namun batalnya perjanjian gadai tidak berarti utang debitor menjadi batal.
      Sehingga jika sewaktu-waktu debitor menunggak (wanprestasi) dengan pihak leasing, maka pihak leasing berhak menarik barang. Dalam keadaan tersebut Bapak selaku penerima gadai tidak mempunyai hak untuk menahan barang.
      Semoga membantu
      Annisa Syaufika Y. R.