Polres Ciamis Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 10 вер 2024
  • Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Panumbangan. Pelaku berinisial RR (23) merupakan warga Kecamatan Pagerangeung Kabupaten Tasikmalaya.
    "RR kita tetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dimana tersangka melancarkan aksi di wilayah Panumbangan, Kabupaten Ciamis," ujar Kapolres Ciamis, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Ciamis, saat konferensi pers Rabu (19/6/2024).
    Kapolres Ciamis menuturkan tersangka RR melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban. Dimana tersangka memetik kendaraan bermotor yang sedang terparkir di halaman Masjid dan Balai Dusun di wilayah Kecamatan Panumbangan.
    "Tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di Halaman Masjid dan Balai Dusun. Tersangka memetiknya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T (astag)," katanya.
    "Dari tangan tersangka RR, kami juga berhasil mengamankan 10 kendaraan bermotor roda dua, beserta alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya Berupa Gagang kunci leter Y dan Mata Kunci Astag," tuturnya.
    Atas perbuatan itu, AKBP Akmal mengatakan , tersangka RR melanggar Pasal 363 KUH Pidana. "Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
    #ciamis #polresciamis #poldajabar

КОМЕНТАРІ • 1