Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 19 жов 2024
  • Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh anak kandung korban yaitu Terdakwa Dhio Daffa S (DDS) dengan memberikan racun yang dicampur dalam minuman korban yaitu ayah, ibu dan kakak terdakwa hingga mengakibatkan semua korban meninggal dunia dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan amar tuntuntan Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
    1. Menyatakan terdakwa DHIO DAFFA SYADILLA Bin ABAS ASHAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “barangsiapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DHIO DAFFA SYADILLA Bin ABAS ASHAR dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;

КОМЕНТАРІ •