MENGULAS HIBAH PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL PART 2. PENELITIAN DASAR

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 13 жов 2024
  • Assalamualaikum, berikut informasi terkait dengan hibah Skema Penelitian Dasar (PD) oleh Kemenristek-BRIN. mudah-mudahan dapat memberikan manfaat kepada seluruh dosen di Indonesia.
    Penelitian Dasar dikategorikan pada
    penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi
    teknologi, hingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting
    secara analitis dan eksperimental. Sasaran dari penelitian ini adalah dihasilkannya teori,
    metode, atau prinsip kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan.
    Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna
    mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung
    suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian
    terapan.
    Tujuan Penelitian Dasar sebagai berikut:
    a. meningkatkan dan mendorong percepatan penelitian dasar di perguruan tinggi sehingga
    menghasilkan invensi, baik metode, teori baru atau prinsip kebijakan baru yang belum
    pernah ada sebelumnya, pada pengukuran TKT 1-3;
    b. meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar di
    perguruan tinggi;
    c. meningkatkan mutu hasil penelitian dasar dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnal
    ilmiah internasional bereputasi; dan
    d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama
    dengan institusi mitra di dalam atau di luar negeri.
    Luaran wajib Penelitian Dasar per tahun dapat berupa:
    a. satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau
    b. satu buku hasil penelitian ber ISBN; atau
    c. tiga artikel di prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau
    d. tiga book chapter yang diterbitkan oleh penerbit bereputasi dan ber-ISBN.
    Persyaratan pengusul Penelitian Dasar sebagai berikut:
    a. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional Asisten Ahli, atau
    berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang-kurangnya Lektor;
    b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks
    bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-2 sebagai penulis pertama atau
    corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud; dan
    c. anggota pengusul 1-2 orang.
    Video Lainnya terkait HIBAH Penelitian Kompetitif Nasional :
    1. SKEMA PENELITIAN DOSEN PEMULA(PDP)
    • MENGULAS HIBAH PENELIT...
    2. SKEMA PENELITIAN KERJASAMA PERGURUAN TINGGI (PKPT)
    • MENGULAS HIBAH PENELIT...
    Salam,
    LAcademia Family
    UA-cam kami yang lain berisi Materi Perkuliahan untuk Mahasiswa, Dosen dan Umum :
    / @lacademiaeducation6927
    Scopus Id :
    Dr. Muhammad Luthfi Hamzah, B. IT, M.Kom (www.scopus.com...)
    Dr. Astri Ayu Purwati, B.Sc, M.Sc (www.scopus.com...)
    Contact us at :
    IG : @muhammadluthfihamzah, @ayuuuastri
    email : muhammad.luthfi@uin-suska.ac.id, astri.ayu@lecturer.pelitaindonesia.ac.id

КОМЕНТАРІ • 15