HUKUM QURBAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL - Gus Baha

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 21 сер 2024
  • Hari Raya Idhul Adha satu bulan lagi tepat pada bulan Juli 2021. Banyak orang mempersiapkan diri untuk bisa berkurban di hari raya Idhul Adha. Tak luput para orang-orang sholeh yang diberikan rejeki lebih berkurban untuk orang tuanya yang telah meninggal. Lalu bagaimanakah hukumnya? Dan apakah pahalanya sampai? Yuk simak penjelasannya.
    #GusBaha #KajianGusBaha

КОМЕНТАРІ • 8

  • @rizkiarif9025
    @rizkiarif9025 3 роки тому +3

    matur suwun Lazismu Sragen

  • @rwisnukuncorososroraharjo6588
    @rwisnukuncorososroraharjo6588 2 місяці тому +1

    اللهم صل على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد
    🌹❤️🌹❤️🌹

  • @fuadibrahim2054
    @fuadibrahim2054 3 роки тому +2

    Terima kasih lazizmu Sragen

  • @sembilan-bersaudara
    @sembilan-bersaudara 2 місяці тому

    Gus baha memang jos 👍

  • @syukuriza246
    @syukuriza246 Рік тому +1

    Masya Alloh dapat pencerahan

  • @khoerulumam4006
    @khoerulumam4006 3 місяці тому

    bagus ini lazismu ke gus baha.

  • @andriantoi
    @andriantoi 2 місяці тому +1

    Berarti ikut fatwa ulama WAHABI dong....? Kalau Mazhab imam Syafi'i kurban untuk mayit mutlak tidak sah..... Kenapa kok tidak konsisten dengan mazhabnya....? 😅
    Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj,
    وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا
    “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”
    ulama Wahabi yg membolehkan niatan qurban untuk mayit secara khusus karena dianggap seperti sedekah. Di antara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Lajnah Ad Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau.
    Wallahu a’lam.

    • @arislam07
      @arislam07 2 місяці тому +2

      Menurut buku karya Abu Abdillah Syahrul yang berjudul, Fikih Praktis Ibadah Kurban. Ada hal yang perlu diperhatikan jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
      Kurban untuk orang yang sudah meninggal diikut sertakan bersama orang yang masih hidup. Misalnya ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya dan diantara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka keadaan seperti ini dibolehkan.
      Dasarnya adalah hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika menyembelih hewan kurbannya, berkata: “Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad.”
      Yang mana pada saat itu anak-anak laki-laki, ayah, ibu dan istrinya (Siti Khadijah) sudah wafat. Dan juga para umatnya sudah banyak yg syahid.