Bagusnya…RTRW di Provinsi dihilangkan saja krn provinsi kewenangannya di KKPR terbatas dan urusan KKPR ini banyak di kabupaten kota karena itu wilayah otonom mereka. Provinsi sebaiknya hanya diberikan tugas dan kewenangan utk melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan terhadap KKPR yang sudah dikeluarkan kab kota, sehingga perda yang menjadi dasar KKPR hanya RTRW RDTR KAB KOTA sebagai rujukan..
Bagusnya…RTRW di Provinsi dihilangkan saja krn provinsi kewenangannya di KKPR terbatas dan urusan KKPR ini banyak di kabupaten kota karena itu wilayah otonom mereka. Provinsi sebaiknya hanya diberikan tugas dan kewenangan utk melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan terhadap KKPR yang sudah dikeluarkan kab kota, sehingga perda yang menjadi dasar KKPR hanya RTRW RDTR KAB KOTA sebagai rujukan..