Tafsir Pajak - Pasal 2 ayat 2. Subyek Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 18 вер 2024

КОМЕНТАРІ • 3

  • @kurniawanjp6030
    @kurniawanjp6030 4 роки тому +1

    mewncerahkan pak..
    semoga berkah manfaat..

  • @alqee2270
    @alqee2270 2 роки тому

    Terima kasih Pak Nur informasinya sangat bermanfaat.
    Jika SPLN tersebut adalah komisaris PT di Indonesia, dan modal yang disetorkan ke PT tsb bersumber dari penghasilan dari liar negeri, apakah pemerintah berhak mengenakan pajak atas modal yanh disetorkan untuk pendirian PT tsb?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 роки тому

      Setoran modal bukan merupakan obyek pajak...
      Akan menjadi obyek, jika modalnya itu menghasilkan keuntungan dan dibagikan kepada pemegang saham tersebut..