Terima kasih Pak Nur informasinya sangat bermanfaat. Jika SPLN tersebut adalah komisaris PT di Indonesia, dan modal yang disetorkan ke PT tsb bersumber dari penghasilan dari liar negeri, apakah pemerintah berhak mengenakan pajak atas modal yanh disetorkan untuk pendirian PT tsb?
Setoran modal bukan merupakan obyek pajak... Akan menjadi obyek, jika modalnya itu menghasilkan keuntungan dan dibagikan kepada pemegang saham tersebut..
mewncerahkan pak..
semoga berkah manfaat..
Terima kasih Pak Nur informasinya sangat bermanfaat.
Jika SPLN tersebut adalah komisaris PT di Indonesia, dan modal yang disetorkan ke PT tsb bersumber dari penghasilan dari liar negeri, apakah pemerintah berhak mengenakan pajak atas modal yanh disetorkan untuk pendirian PT tsb?
Setoran modal bukan merupakan obyek pajak...
Akan menjadi obyek, jika modalnya itu menghasilkan keuntungan dan dibagikan kepada pemegang saham tersebut..